Tinta Media: khamr
Tampilkan postingan dengan label khamr. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label khamr. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 02 Maret 2024

Khamr, Induk Kejahatan

Tinta Media - Kejahatan saat ini tidak pandang usia. Pelaku kejahatan semakin hari semakin muda usianya. Benarlah jika ada ungkapan bahwa generasi saat ini semakin sadis, miris!

Diberitakan oleh media online detikjatim (08/02/2024), seorang pria mabuk telah membacok pekerja warung sate. Pelaku tersinggung karena tidak diberi gule kambing. Peristiwa ini terjadi di sebuah warung di Kota Malang.

Sesuatu yang sepele bisa memicu perbuatan kriminal karena hilang akal alias mabuk. Kasus seperti ini bukanlah satu-satunya yang pernah terjadi. Masih banyak kasus kriminal lain yang disebabkan oleh minuman keras.

Sebelumnya, dilansir dari PROKAL.CO (06/122024), hanya karena tertawa, seorang pria di Hulu Sungai Tengah tega menusuk temannya sendiri. Lagi-lagi saat dirinya tengah mabuk.

Media kompas juga memberitakan 5 fakta terbaru dari peristiwa pembunuhan satu keluarga oleh remaja berusia 16 tahun di Penajam Paser Utara Kaltim. Pelakunya telah minum minuman keras sebelum melakukan aksinya (08/02/2024)

Akibat Sekularisme

Benarlah bahwa khamr atau minuman keras adalah induk dari semua kejahatan. Minum khamr bisa mengakibatkan hilangnya akal. Akal menjadi tidak berfungsi lagi. Ketika akal tidak bisa berpikir jernih, maka perbuatan menjadi tidak terkontrol.

Sudah banyak pemberitaan kriminal yang disebabkan oleh mabuknya pelaku kriminal. Dari banyaknya kecelakaan lalu lintas, penganiayaan, pemerkosaan, pelecehan, bahkan pembunuhan, sering kali pelakunya sedang mabuk.

Namun sangat disayangkan, dengan banyaknya dampak buruk dari mabuk itu, masih saja ada kebijakan yang mengatur peredaran miras. Bukannya dilarang, tetapi malah dibolehkan beredar meski dengan syarat. Padahal, akibat buruknya sangat mengancam semua kalangan.

Mirisnya, ini terjadi di negeri yang mayoritas muslim. Miras yang harusnya diharamkan malah diatur agar tetap ada dan beredar secara sistematis oleh negara. Sistem sekuler kapitalisme yang memang menjauhkan aturan agama dari kehidupan selalu menghalalkan apa pun yang memang disinyalir bisa memberikan manfaat, meskipun bahayanya besar.

Penerapan sekularisme oleh negara akan membawa dampak bagi semuanya. Sudah rakyatnya tidak terdidik dengan akidah yang benar, cara berpikirnya juga tidak benar. Pendidikan yang berasaskan sekularisme hanya akan menghasilkan generasi yang mengedepankan hawa nafsu sehingga mudah mengonsumsi sesuatu yang haram. Ditambah lagi negara yang memfasilitasi dengan kebijakan yang menunjang terpenuhinya hal-hal yang memabukkan.

Apalagi, sanksi yang diberikan tidak berefek menjerakan pelaku kriminal. Negara juga tidak mungkin menutup industri yang memproduksi miras karena asas manfaat. Lengkap sudah alur  dan prosedur yang menyebabkan rusaknya generasi mendatang.

Khamr Haram dalam Islam

Islam mengakui jika dalam khamr juga ada manfaat, tetapi mudharatnya jauh lebih besar. Karena itu, Islam mengharamkan khamr secara mutlak. Bahkan, zatnya tergolong najis.

Dengan status keharamannya, maka negara Islam akan melarang secara penuh. Produksi khamr, pengedarannya, serta mengonsumsinya merupakan keharaman yang akan diberikan sanksi tegas. Negara Islam tidak akan mengambil manfaat sedikit pun dari khamr, sebab syara' telah jelas-jelas mengharamkan.

Negara Islam juga akan memberlakukan sistem pendidikan Islam agar rakyat memiliki kepribadian Islam, keimanan, dan ketakwaan kepada Allah. Keimanan dan ketakwaan ini yang akan menjadi benteng kokoh bagi setiap individu rakyat dari segala kemaksiatan. 

Semua itu tidaklah bisa terwujud dalam negara sekuler demokrasi. Sebab, demokrasi menjadikan kedaulatan di tangan manusia. Negara bebas khamr hanya terwujud dalam sistem yang menerapkan Islam secara menyeluruh. Negara minim kriminal hanya ada dalam sistem Islam kaffah, yaitu Daulah Khilafah 'ala minhajin nubuwwuh. Sudah saatnya kita berjuang mewujudkannya.
Wallahu a'lam.

Oleh: Sri Syahidah
Sahabat Tinta Media

Senin, 26 Februari 2024

Pesta Khamr dan Pembunuhan Satu Keluarga



Tinta Media - Imam Nasa’i meriwayatkan dari Abdur Rahman bin Haris dari bapaknya berkata bahwa Usman berkata, ”Jauhilah khamr karena ia adalah Ummul Khabaits (induk kejahatan). 

Alkisah ada seorang laki-laki yang ahli ibadah dari kalangan umat sebelum kalian. Dia disukai oleh seorang wanita nakal. Wanita ini mengutus pelayannya dan berkata kepadanya, ”Kami mengundangmu untuk kesaksian.” 

Laki-laki itu pergi bersama pelayannya. Setiap kali laki-laki ini masuk ke suatu pintu, maka dia menutupnya di belakangnya sehingga dia tiba di hadapan seorang wanita cantik dengan seorang anak kecil dan bejana Khamr. Wanita itu berkata, ”Demi Allah aku tidak mengundangmu untuk kesaksian. Tetapi aku mengundangmu agar kamu melakukannya dengan ku (berzina) atau kamu minum segelas Khamr ini atau membunuh anak ini. 

”Beri aku segelas khamr. (dia berpikir ini adalah maksiat yang ringan) Maka dia memberikannya dan dia berkata lagi “tambah lagi”.  Tidak lama setelah itu kemudian terjadilah perbuatan zina dengan wanita itu dan dia juga membunuh anak tadi. 

Kisah ini menggambarkan kepada kita betapa luar biasanya dampak dari minum khamr hingga kecanduan dan menyebabkan hilang kesadaran dan dapat melakukan perbuatan maksiat yang lainnya. 

Pembunuhan satu keluarga yang terjadi di Penajam Paser Utara juga salah satunya karena efek dari minum khamr. Remaja berinisial J (16 tahun), pelaku masih dibawah umur kelas 3 SMK, 20 hari lagi baru usia 17 tahun ditetapkan sebagai tersangka yang membunuh lima orang sekaligus. Diduga motif pembunuhan karena persoalan asmatan dan dendam pelaku terhadap korban dan pelaku dengan korban adalah tetangga. (Republika.co.id, 8 Februari 2024) 

Kejadian ini berawal saat pelaku berpesta minuman keras bersama teman-temannya pada hari Senin, 5 Februari 2024. Kemudian pelaku diantar pulang oleh temannya. Setelah diantar, J membawa senjata tajam berupa parang dan menuju rumah korban untuk melakukan pembunuhan. Tidak hanya itu menurut keterangan Kapolres PPU AKBP Supriyanto saat dikonfirmasi, Kamis, 8 Februari 2024. Pelaku tidak puas dengan hanya membunuh. Pelaku juga memperkosa jasad korban RJS dan ibunya berinisial SW. (Republika.CO.ID, 8 Februari 2024) Sungguh perbuatan yang keji. 

Materi Standar Hidup 

Kasus yang terjadi di atas merupakan secuil contoh kasus yang disebabkan dari kehidupan kita yang saat ini berstandarkan materi. Standar materi ini lahir dari adanya penerapan sistem Kapitalis-Sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan/negara sehingga standar hidup bukan halal/halal. Mengapa bisa ada remaja yang berpesta miras. Hal ini menjadi potret buram pendidikan kita yang berstandar materi yang diterapkan oleh sistem kapitalis-sekuler saat ini. Pelaku adalah siswa SMK (pendidikan) tapi bisa dengan nyamannya berpesta miras tanpa menstandarkan bahwa ini merupakan suatu keharaman. Selain itu, miras/khamr merupakan sesuatu yang bebas karena dalam sistem kapitalis-sekuler semua barang yang dapat menghasilkan materi merupakan barang ekonomis. Selama ada yang menawar tanpa melihat halal-haram tapi menghasilkan materi maka sah-sah saja. 

Dalam sistem kapitalis-sekuler hukum yang berlaku adalah hukum buatan manusia yang lemah dan terbatas. Kita bisa lihat dari aturan miras/khamr. Tetap beredar tapi diberikan pengawasan. Ada khamr legal dan ilegal. Yang legal tidak melanggar hukum yang ilegal melawan hukum. Beginilah jika menyerahkan pembuatan hukum kepada manusia. Sanksi yang diberikan juga tidak tegas. Menentukan sanksi bagi anak di bawah umur juga tidak jelas. Begitu sadisnya apa yang dilakukan tapi dengan ketentuan usia 17 tahun baru dianggap dewasa maka pelaku tetap dianggap anak di bawah umur. 

Islam Standar Halal-Haram 

Sistem Islam yang sempurna dan paripurna merupakan sistem yang mengatur seluruh lini kehidupan secara terperinci yang berasal dari sang khaliq. Hanya sang khaliq (Allah) yang memiliki hak untuk membuat aturan/hukum. Sistem Islam berdiri atas dasar aqidah yang berstandarkan halal-haram. Sistem pendidikan dalam Islam akan melahirkan generasi yang cemerlang dan tangguh. Generasi yang menjadikan standar hidupnya halal-haram bukan materi sehingga akan terhindar dari hal-hal yang menjerumuskan ke dalam perbuatan maksiat. Salah satu dalam kurikulum pendidikan Islam pun akan diajarkan bagaimana pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Dalam islam jelas tidak ada yang namanya berkhalwat dan beriktilat sehingga hubungan laki-laki dan perempuan tetap sesuai dengan koridor syariat. Sudah tentu tidak ada istilah pacaran dalam Islam. Apalagi pacaran islami atau tunangan. Ikatan laki-laki dan perempuan hanya dalam pernikahan setelah aqad. 

Islam juga telah menetapkan sanksi tegas bagi pelanggar syariat. Salah satunya yang melakukan khalwat dan iktilat pun akan ada sanksinya. Islam pun akan menjaga akal manusia yang merupakan salah satu penjaminan dalam penerapan syariat. Salah satunya dengan pengaturan mengenai khamr. Khamr bukan barang ekonomis. Khamr merupakan barang yang diharamkan maka tidak akan ada bisnis khamr. Tidak ada kata legal maupun ilegal. Untuk yang tetap mengonsumsinya maka akan ada sanksi tegas dari negara. Sanksi dalam Islam adalah sanksi yang memberikan efek jera sehingga untuk melakukannya kembali si pelaku atau selain pelaku akan mikir beribu-ribu kali. Kembali pada kisah di atas bahwa khamr menyebabkan kehilangan akal (kesadaran) hingga mampu melakukan maksiat lainnya. Semua akan terwujud dengan kembalinya kita diatur oleh hukum dari sang Khaliq (Allah SWT) yang diterapkan secara kaffah dalam sebuah institusi Daulah Khilafah Islamiyah. 


Oleh: Ria Nurvika Ginting, S.H., M.H.
Sahabat Tinta Media
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab