Tinta Media: kaum muslimin
Tampilkan postingan dengan label kaum muslimin. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kaum muslimin. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 03 Februari 2024

Pengamat: Jika Al-Aqsa Belum Terbebas Seluruh Kaum Muslimin Berdosa



Tinta media - Pengamat Kebijakan Publik Dr. Faqih Syarif Hasyim, M.Si. menegaskan bahwa membebaskan Al-Aqsa dari penistaan Z1on1is Y4hudi menjadi kewajiban seluruh kaum muslimin. Jika Al-Aqsa belum terbebas seluruh kaum muslimin berdosa. 

“Kalau Al-Aqsa Palestina belum terbebas seluruh kaum muslimin di dunia ini masih berdosa. Dosa kifayahnya belum gugur dan bisa berubah menjadi fardhu ‘ain bagi kaum muslimin yang berada di sana. Negeri-negeri Islam yang dekat di sana dan memiliki pasukan wajib membebaskan Al-Aqsa,” ungkapnya di Kabar Petang: Wajib Membebaskan Al-Aqsha dari Cengkeraman Zionis! melalui kanal Youtube Khilafah News, Jumat (2/2/2024). 

Faqih beralasan, Masjidilaqsa adalah tempat yang memiliki banyak  keistimewaan bagi kaum muslimin. 

“Masjidilaqsa pernah menjadi kiblat pertama kaum muslim selama 16 bulan, kemudian Allah Swt. mengubah arah kiblat ke Makah. Kedua, Masjidilaqsa dan Syam Palestina adalah wilayah yang Allah berkati sebagaimana disebut dalam Al-Qur’an surat Al-Isra’ ayat 1,” jelasnya. 

Ia mengutip pendapat Prof. Wahbah Az-Zuhailli dalam tafsirnya Al-Munir yang menyebut Syam Palestina adalah tanah suci yang telah Allah berkahi dengan banyaknya nabi yang diutus ke sana dan syariat yang dibawa oleh para nabi tersebut telah menyebar ke seluruh dunia. 

“Rasulullah pun juga mendorong kaum muslimin untuk beribadah di Masjidilaqsa karena besarnya keutamaan yang Allah limpahkan,” imbuhnya. 

Terakhir Faqih menyampaikan bahwa kemuliaan dan keberkahan yang Allah limpahkan kepada Masjidilaqsa, kepada Syam Palestina itu berlaku hingga hari kiamat. [] Irianti Aminatun

Kamis, 14 Desember 2023

Palestina adalah Tanah Wakaf Milik Kaum Muslim



Tinta Media - Narator Muslimah Media Center (MMC) menegaskan bahwa tanah Palestina merupakan tanah wakaf milik kaum muslim sampai akhir zaman dan bukan hanya milik bangsa Arab atau bangsa Palestina saja. 

"Penaklukan ini menunjukkan bahwa tanah Palestina sesungguhnya merupakan tanah wakaf milik kaum muslim sampai akhir zaman. Bukan hanya milik bangsa Arab atau bangsa Palestina saja," tegasnya dalam rubrik "All About Khilafah" dengan judul "Sejarah Baitul Maqdis, Penaklukan di Masa Umar bin Khattab (Bag. 1) yang tayang pada kanal Youtube Muslimah Media Center, Rabu (6/12/2023). 

Narator mengisahkan ketika kaum kafir saat itu, yaitu Panglima Romawi dan Uskup Agung Sophronius, tidak berkutik di Palestina karena terkepung oleh pasukan Amr bin Ash dan pasukan Abu Ubaidah bin Jarrah yang datang dari Damaskus. Mereka mengajukan syarat untuk melibatkan secara langsung khalifah Umar bin Khattab. 

"Saat itu, panglima Romawi dan Patriarch (Uskup Agung) Sophronius meminta agar perjanjian penyerahan kota Yerusalem itu ditandatangani langsung oleh khalifah Umar bin Khattab. Amr bin Ash menulis surat kepada khalifah guna menyampaikan permintaan bangsa romawi," tuturnya. 

Khalifah Umar pun, lanjutnya, pergi ke Palestina memenuhi permintaan bangsa Romawi tersebut. Di kota Elia, yang disebut juga sebagai Baitul Maqdis di tanah Palestina ini, Amirul Mukminin Khalifah Umar menyatakan jaminannya terhadap penduduk Elia dalam sebuah surat yang bersejarah. 

Narator MMC mengutip secara utuh isi surat tersebut sebagai berikut: "Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Inilah yang diberikan kepada hamba Allah, Umar bin Khattab, Amirul Mukminin, kepada penduduk Elia berupa jaminan keamanan. Umar memberikan jaminan keamanan bagi jiwa, harta, tempat-tempat ibadah, salib-salib, yang sakit maupun yang sehat dan semua agama yang ada di sini. Aku titahkan agar tempat ibadah mereka tidak dijadikan tempat tinggal dan tidak boleh dihancurkan, serta tidak boleh berkurang ukuran maupun pagarnya. Demikian juga dengan salib dan harta mereka. Mereka tidak boleh dipaksa meninggalkan agama mereka. Tidak boleh ada seorang pun dari mereka yang merasa terancam, dan tidak boleh ada seorang pun bangsa Yahudi yang tinggal bersama mereka. Penduduk Elia diwajibkan membayar jizyah kepada Daulah Islam sebagaimana penduduk madain. Mereka juga diwajibkan mengeluarkan orang-orang Romawi dan para pencuri dari Elia. Bahkan siapa yang keluar dari kota ini, keamanan jiwa dan hartanya dijamin sampai mereka tiba di daerah yang aman bagi mereka. Barang siapa dari penduduk wilayah yang ingin tinggal di Elia, ia juga mendapatkan jaminan keamanan dan diwajibkan sebagaimana penduduk Elia yaitu kewajiban membayar jizyah. Jika dia mau, dia boleh pergi bersama orang-orang Romawi. Siapa pun yang mau, boleh kembali kepada keluarganya dan tidak diambil sedikit pun harta milik mereka sampai mereka mendapatkan hasil panen. Isi surat ini dijamin oleh janji Allah, tanggung Rasul-Nya, tanggungan para khalifah dan tanggungan kaum muslimin selama mereka melaksanakan kewajiban membayar jizyah." 

"Saksi-saksi perjanjian ini adalah Khalid bin Walid, Amr bin Ash, Abdurrahman bin Auf, dan Muawaiyah bin Abi Sofyan," pungkasnya.[] Hanafi

Kamis, 09 November 2023

Mubalighah: Hukum Jihad Defensif Fardhu 'Ain


 
Tinta Media - Terkait hukum untuk melaksanakan jihad defensif yaitu jihad pada saat musuh atau orang kafir menyerang kaum muslim, mubalighah Rif'ah Kholidah menyampaikan hukumnya adalah fardhu ain.

“Hukum jihad defensif adalah fardhu ain yakni wajib tiap-tiap kaum Muslimin melakukan penyerangan," tuturnya dalam tayangan Islam Menjawab: Bagaimana Hukum J1h4d Defensif? Melalui kanal Muslimah Media Center, Ahad (5/11/2023).
 
Rif'ah mengutip firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 190; "Dan perangilah mereka di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi jangan melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas."
 
Imam Ibnu katsir dalam kitab tafsirnya, terangnya, menjelaskan bahwa makna ayat ini merupakan penggerak dan pengobar semangat untuk memerangi musuh-musuh yang berniat memerangi Islam dan pemeluknya.
 
“Makna perangilah mereka dijalan Allah, tetapi janganlah kalian melampaui batas yakni tidak melakukan hal-hal yang dilarang dalam perang seperti mencincang musuh, berbuat curang, membunuh perempuan, anak-anak, lanjut usia, yang tidak ikut berperang serta yang tidak mempunyai kemampuan berperang, seperti para rahib dan pendeta yang ada di gereja,” jelasnya.
 
Ia menjelaskan, perang untuk mempertahankan diri atau membela diri merupakan perkara yang disyariatkan.
 
Terakhir ia menerangkan, syahid merupakan puncak kematian yang paling mulia disisi Allah Swt.
 
"Oleh karena itu seorang muslim hendaknya menjadikan syahid sebagai cita-cita tertinggi dalam hidupnya, tidak takut melaksanakan jihad fisabilillah," tutupnya. [] Muhammad Nur
 
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab