Miris, Tidak Ada Jaminan Keamanan bagi Perempuan Hari Ini
Tinta Media - Perempuan adalah makhluk yang membutuhkan perlindungan dan keamanan, tapi belakangan banyak terjadi kasus pembunuhan terhadap perempuan yang di klaim sebagai femisida. Femisida dikhususkan untuk kejahatan yang dilakukan dengan sengaja kepada seorang perempuan.
Gregorius Ronald Tannur (31), seorang anak anggota fraksi PKB di DPR RI dari Dapil NTT, Edwar Tanur, telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti (28), hingga menyebabkan korban kehilangan nyawa. Ronald disebut dengan keji memukul kepala korban dengan botol dan menyeretnya dengan mobil hingga sempat terlindas. Penganiayaan dilakukan di tempat Karaoke Blackhole KTV Surabaya. (Tirto, 11-10-2023)
Tidak hanya itu, ada juga beberapa berita tentang kasus serupa yang terjadi, seperti kasus pembunuhan keji yang dilakukan Nando (24), suami yang tega membunuh istrinya, Mega Sriyani Dewi (24) dengan memotong batang tenggorokan dan pembuluh nadi di leher sebelah kiri di rumah kontrakannya, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis (7/9/2023). Nando nekat menghabisi nyawa sang istri karena sakit hati, karena korban sering memaki tersangka karena kebutuhan ekonomi yang kurang baik.
Kasus-kasus ini hanya beberapa contoh pembunuhan keji yang dialami perempuan yang tidak diungkap di media yang tergolong femisida. Namun menurut pengumpulan data yang didapat oleh Komnas Perempuan, mulai September 2020 sampai dengan pertengahan Agustus 2021, ada 421 kasus femisida yang diungkap di media. Kebanyakan kasus femisida terjadi karena korban memiliki hubungan yang tidak sehat dan rusak, tetapi tetap bertahan karena berbagai alasan.
Keamanan dan perlindungan terhadap perempuan dari kekerasan yang sudah cukup lama diperjuangkan hingga saat ini sebenarnya tidak membuahkan hasil, nyatanya masih saja terus terjadi diskriminasi dan kekerasan malah berujung menjadi pembunuhan. Padahal, Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKtP) ini diperingati secara global setiap tahunnya sebagai bentuk tindakan untuk mencegah dan menghapus kekerasan terhadap perempuan.
Dalam sistem sekuler kapitalisme, pengkhususan kasus femisida ini adalah usaha untuk memberikan hukuman yang berat bagi pelaku yang melakukan kekerasan serta pembunuhan terhadap perempuan. Tapi sejatinya hukum yang diterapkan saat ini tidak mampu memberikan efek jera dan mencegah pelaku lain untuk melakukan hal serupa malah makin merajalela. Apalagi jika pelaku memiliki harta dan jabatan, bisa lebih mudah lepas dari jeratan hukum. Jadi walaupun pembunuhan perempuan dikategorikan sebagai femisida, tetap tidak akan memberikan solusi.
Tidak ada jaminan perempuan mendapatkan kesejahteraan baik fisik maupun mental dalam sistem ini yang kerap dapat membuat perempuan rentan stres. Bahkan perempuan sulit hidup sesuai dengan fitrahnya sebagai makhluk yang penuh kasih sayang dan lembut. Sebaliknya, perempuan di sistem sekuler kapitalisme dipaksa dapat melakukan berbagai hal agar dapat berperan ganda dan mandiri walau bertentangan dengan fitrahnya yang sebenarnya membutuhkan keamanan dan perlindungan. Sungguh mengenaskan nasib perempuan di sistem ini.
Perempuan di dalam Islam sangatlah dilindungi dan di jaga kehormatannya. Perlindungan atas kehormatan perempuan di dukung penuh oleh negara yang menerapkan Islam secara keseluruhan yang hukum-hukumnya langsung berasal dari Allah swt bukan dari hasil pemikiran manusia. Penerapan hukum Islam yang komprehensif secara otomatis akan membuat seluruh manusia patuh dan taat terhadap syariat.
Dalam Islam, tidak ada perbedaan terhadap kejahatan pembunuhan perempuan maupun lelaki, tetapi dilihat apakah terjadinya penganiayaan dan pembunuhan itu di sengaja atau tidak karena hukuman terkait keduanya berbeda. Hukumannya akan menjadi zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus). Melakukan pembunuhan dengan sengaja adalah termasuk dosa besar. Allah SWT berfirman :
"Dan barang siapa membunuh seorang yang beriman dengan sengaja, maka balasannya ialah Neraka Jahanam, dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya dan melaknatnya serta menyediakan azab yang besar baginya." (QS. An-Nisa' Ayat 93)
Berbagai mekanisme yang dimiliki Islam dapat menjaga keselamatan perempuan dari bahaya, seperti menutup aurat dengan sempurna, menjaga pandangan, sistem pergaulan yang memisahkan antara lelaki dan perempuan (ikhtilat dan khalwat). Aturan yang diberikan dengan sedemikian rupa kepada perempuan bukanlah bentuk pengekangan dan melanggar hak asasi perempuan, tetapi adalah bentuk perlindungan. Wallahu'alam bishawab.
Oleh : Rifdatul Anam
Sahabat Tinta Media