Tinta Media: goĺden visa
Tampilkan postingan dengan label goĺden visa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label goĺden visa. Tampilkan semua postingan

Jumat, 08 September 2023

Aturan Golden Visa, Kebijakan Absurd ala Ekonomi Kapitalisme




Tinta Media - Perekonomian merupakan salah satu aspek penting yang menunjang kehidupan. Namun sayang, konsep kehidupan saat ini justru memprioritaskan keuntungan ekonomi di atas segala-galanya, termasuk di antaranya menggadaikan nasib rakyat demi keuntungan segelintir pihak. 

Golden Visa, Kebijakan Licik Kapitalisme

Pemerintah telah mengetok palu tentang kebijakan golden visa bagi para warga asing berkualitas (tirto.id, 3/9/2023). Kebijakan ini diharapkan mampu mendongkrak nasib perekonomian dalam negeri, baik melalui penanaman modal asing secara mandiri maupun korporasi. Golden visa merupakan visa yang diterbitkan pemerintah sebagai dasar pemberian izin bagi warga negara asing, untuk tinggal di Indonesia dalam kurun waktu 5 hingga 10 tahun.  

Aturan tersebut diputuskan setelah KemenkumHAM menerbitkan peraturan Menteri Hukum dan HAM no. 22 Tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan no.82 Tahun 2023 yang disahkan Agustus 2023 lalu.  

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengungkapkan kebijakan ini adalah amanah presiden (tirto.id, 3/9/2023). Kebijakan tersebut ditujukan untuk berbagai manfaat positif, yaitu menarik investor asing dan meningkatkan inovasi. 

Kebijakan golden visa ini pun disyaratkan bagi warga negara asing yang akan mendirikan perusahaan dan mampu berinvestasi. Investor berkewarganegaraan asing diizinkan tinggal selama 5 tahun dengan syarat berinvestasi sebesar US$ 2.5 juta (setara Rp38 Milliar). Sementara untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah US$ 5 juta (setara Rp78 Milliar) (detiknews.com, 3/8/2023).

Samuel Altman, Chief Executive Officer (CEO) OpenAI, menjadi orang asing pertama yang mendapatkan golden visa (CNNIndonesia.com, 4/9/2023). Altman mendapatkan golden visa dengan masa tinggal 10 tahun dan langsung ditandatangani Dirjen Imigrasi KemenkumHAM, Silmy Karim. 

Altman menjadi sorotan dunia setelah ChatGPT, produk open AI yang diluncurkannya akhir 2019 lalu, meraup kesuksesan. Silmy Karim mengungkapkan bahwa golden visa dianugerahkan kepada Altman sebagai bentuk apresiasi dan demi menyukseskan ekosistem artificial intelligence di Indonesia.

Kebijakan yang ditetapkan negara lagi-lagi memudahkan warga asing untuk berinvestasi di Indonesia tanpa memperhitungkan risiko yang bakal dihadapi. 

Golden Visa sebetulnya telah diterapkan di beberapa negara, seperti AS, Jerman, Dubai, Italia, Irlandia, Spanyol, Kanada, dan Uni Emirat Arab. Meskipun kebijakan ini tampaknya akan menghasilkan keuntungan, karena mampu menarik investor asing untuk menanam modal di dalam negeri, tetapi faktanya justru sebaliknya. Dampaknya membahayakan dan merugikan warga dalam negeri. 

Keistimewaan berupa golden visa yang diberikan kepada warga asing yang kaya, tentu saja bersifat diskriminatif dan tidak adil. Pihak yang memiliki banyak harta akan dengan mudah mendapatkan kesempatan berusaha dengan bebas di dalam negeri. Keleluasaan ini pun bisa jadi disalahgunakan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab. Alhasil, kasus korupsi, penyelewengan dana, kecurangan pajak dan money laundry makin marak dan tak terkendali. 

Beberapa negara yang pernah menerapkan golden visa, justru sekarang telah menghentikannya. Misalnya, negara Hongaria, Inggris, dan Bulgaria. Kebijakan ini dihentikan karena berdampak semakin mengacaukan ekonomi dalam negeri. Ini karena keleluasaan yang diberikan kepada warga asing, berakibat pada terpuruknya nasib ekonomi warga domestik. 

Kebijakan golden visa hanya menguntungkan pihak asing tanpa melahirkan maslahat bagi masyarakat secara umum. Hal ini karena secara nyata tak mampu memperbaiki keadaan ekonomi rakyat. Kebijakan yang ditetapkan dan harapan yang diimpikan tak sesuai dengan ekspektasi yang dibayangkan. 

Kebijakan golden visa yang kini ditetapkan pemerintah tak akan pernah bisa menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat. Justru kebijakan ini akan menggencet ekonomi rakyat yang kini tengah terpuruk. 

Persaingan usaha makin tampak, apalagi saingannya adalah pihak asing dengan teknologi yang jauh lebih tinggi daripada usaha rakyat biasa. Tak hanya itu, kebijakan ini pun tak berhubungan langsung dengan penciptaan lapangan pekerjaan yang kini banyak dibutuhkan rakyat. 

Betapa buruknya kebijakan ekonomi ala kapitalisme. Semua ditetapkan hanya demi keuntungan korporasi oligarki. Sementara di sisi lain, kebijakan ini justru menelantarkan kepentingan rakyat yang sesungguhnya.  

Sistem Ekonomi Islam Menjaga Maslahat Umat

Syariat Islam menetapkan bahwa investasi (istitsmar) merupakan aktivitas yang diperbolehkan selama tidak melanggar hukum syara' dalam penerapannya. 

Sistem Islam dalam wadah institusi Khilafah wajib mengawasi berlangsungnya investasi. Hal tersebut dicontohkan Rasulullah saw. dan khulafa (para khalifah) dalam melakukan pengawasan kegiatan perdagangan dan muamalah di pasar. 

Sistem Islam menetapkan keharaman secara pasti tentang penyalahgunaan sumber daya alam milik rakyat, meskipun dengan dalih investasi. Apalagi, pengelolaan sumber daya tersebut diserahkan kepada pihak asing. 

Seluruh sumber daya alam milik rakyat wajib dikelola negara secara mandiri, utuh dan menyeluruh. Apabila pihak swasta ataupun asing turut campur dalam pengelolaan tersebut, tentu saja akan berdampak buruk. Di antaranya adalah adanya penumpukan sumber harta milik umum kepada pihak asing atau korporasi asing dan investor asing. Mereka menetapkan kebijakan sesuai kehendaknya. Alhasil, negara tak mampu mengatur segala sumber daya yang seharusnya dioptimalkan pemanfaatannya untuk rakyat. 

Harta milik umum wajib dikelola negara. Haram hukumnya dikelola swasta, apalagi asing. Hal ini karena setiap pengelolaan pihak swasta atau asing akan membatasi optimalisasi pemanfaatan sumber daya untuk umat. 

Ibnu Abbas menuturkan bahwa Nabi saw.. bersabda, 
"Kaum muslimin bersekutu (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal, air, padang dan api (HR. Abu Dawud)

Sistem ekonomi Islam memprioritaskan pemenuhan kebutuhan rakyat sebagai hal yang utama dan pertama, sehingga setiap kebijakan yang ditetapkan selalu ditujukan untuk kesejahteraan dan keselamatan rakyat. Negara senantiasa menetapkan bahwa rakyat adalah amanah terbesar yang wajib dijaga. Inilah konsep utama dalam sistem ekonomi Islam. Dengannya, rakyat terjaga dam sejahtera.   Wallahu a'lam bisshawwab.

Oleh: Yuke Octavianty
Forum Literasi Muslimah Bogor
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab