Tinta Media: genting
Tampilkan postingan dengan label genting. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label genting. Tampilkan semua postingan

Rabu, 21 Februari 2024

Kian Genting, Sertifikasi Halal Masif Dikomersialkan




Tinta Media - Dalam upaya meningkatkan keamanan dan kehalalan produk di sektor pangan, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 yang mewajibkan Pedagang Kaki Lima (PKL), khususnya yang berjualan makanan, minuman, dan jasa penyembelihan memiliki sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024. Sertifikasi halal berlaku untuk semua pelaku usaha, baik perusahaan, UMKM, pedagang kaki lima di pinggir jalan, bahkan pedagang keliling sekalipun. (Liputan6.com, Jakarta, 02/02 2024)

Adapun urgensi mengurus sertifikasi halal menurut Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Edy Misero adalah untuk memberikan kepercayaan terhadap produk kepada masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim. 

Adanya penyediaan kuota Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) pun dilakukan sebagai realisasi aturan yang telah disahkan terkait sertifikasi halal yang harus dimiliki semua pelaku usaha. Pendaftaran sertifikasi halal pun ini sudah bisa diakses secara online melalui aplikasi SIHALAL.

Namun, menjadi permasalahan bagi masyarakat ketika pemerintah membatasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha sampai bulan Oktober 2024.  Pasalnya, jika tidak bersertifikasi halal, akan ada sanksi bagi pelaku usaha berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. 

Sanksi akan diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Sehingga, beberapa masyarakat mengeluhkan adanya aturan ini karena ribet, membutuhkan waktu dan uang yang tidak sedikit mengingat sertifikasi halal ini nantinya akan berkelanjutan. Belum lagi dalam praktiknya, pengurusan birokrasi seperti sertifikasi di Indonesia masih marak ditemui pungutan liar atau pungli.

Sebenarnya, apa sertifikasi halal itu?

Sertifikat halal adalah sebuah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Tujuannya adalah menegaskan bahwa suatu produk telah memenuhi standar syari'at Islam, baik dari segi bahan baku maupun proses produksinya. Selanjutnya, proses tersebut diakui sebagai produk yang aman untuk dikonsumsi dan terbebas dari bahan-bahan yang dianggap haram dalam ajaran Islam. 

Proses penerbitan sertifikat halal melibatkan penilaian ketat terhadap seluruh aspek produksi, mulai dari pemilihan bahan hingga produksi jadi. 

Pengurusan kehalalan suatu produk untuk dapat dikonsumsi memang merupakan kewajiban bagi setiap individu. Namun, ini juga merupakan tugas negara untuk memastikan kehalalan produk yang beredar di tengah masyarakat. Namun sayangnya, saat ini kita hidup dalam sistem kapitalisme, bahwasanya segala aktivitas dipandang dari segi keuntungan bisnis.

Alhasil, yang terlihat hari ini adalah layanan negara terkait kehalalan produk dalam bentuk bisnis yang berorientasi keuntungan. Sehingga, dalam pengurusan sertifikasi ini berbiaya. Belum lagi terdapat masa berlaku sertifikasi halal.

Sesuai dengan ketetapan Majelis Ulama Indonesia No. Kep-49/DHN-MUI/V/2021, masa berlaku sertifikat halal hanya empat tahun. Ini berarti, para pemilik sertifikat nantinya didorong untuk secara berkala melakukan perpanjangan, memastikan bahwa produk atau jasa yang mereka tawarkan terus mematuhi standar kehalalan dan tetap dapat dipercaya oleh konsumen. 

Negara memang menyediakan 1 juta layanan sertifikasi halal yang bisa didapatkan secara gratis sejak Januari 2023. Namun, jumlah tersebut sangat sedikit jika dibandingkan dengan keberadaan pedagang kaki lima yang berkisar 22 juta dari 22 provinsi di seluruh Indonesia.

Sementara itu, ternyata biaya untuk mendapatkan sertifikasi halal beragam. Usaha mikro dan kecil sekitar Rp300.000, usaha menengah Rp5.000.000, usaha besar dan/atau berasal dari luar negeri Rp12.500.000. 

Karena sertifikasi ini berkala, maka dibutuhkan adanya perpanjangan yang memakan biaya lagi. Usaha mikro dan kecil sebesar Rp200.000, usaha menengah Rp2.400.000, usaha besar dan/atau berasal dari luar negeri Rp5.000.000. 

Bukankah seharusnya jaminan sertifikasi halal menjadi salah satu bentuk layanan negara kepada rakyat?

Negara dalam sistem kapitalisme hanya menjadi regulator sehingga semua bisa dikomersialisasi melalui kebijakan undang-undang yang dibuat oleh negara. Hal ini karena peran negara hanya menjadi penyedia fasilitas bagi rakyat. Hal ini tentu berbeda jika urusan ini dinilai dari sudut pandang Islam. Dalam pandangan Islam, setiap muslim harus mematuhi syariat dalam agama Islam. 

Sebagaimana yang Allah inginkan dalam firman berikut:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh setan itu musuh yang nyata bagi kalian.” (QS. al-Baqarah [2]: 208).

Adanya kehalalan produk berkaitan erat dengan kondisi seseorang, baik di dunia maupun akhirat, baik secara jasmani maupun psikologis. Di dalam Islam, makanan dan minuman yang boleh dikonsumsi adalah yang halal dan toyib karena akan memengaruhi banyak hal, termasuk cepat lambatnya terkabulnya doa.

Kesadaran individu terkait kehalalan produk memang penting. Akan tetapi, seharusnya negara memberikan layanan ini secara gratis karena peran negara sebenarnya adalah sebagai pengurus dan pelindung rakyat. Diriwayatkan dari Al-Bukhari, Rasulullah saw. bersabda,

‘’Imam (khalifah) adalah ra’in (pengurius rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” 

Imam atau khilafah adalah Perisai. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu (laksana) perisai, (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)nya.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, An-Nasa’i, Abu Dawud, Ahmad).

Hal ini termasuk dalam perlindungan akidah/agama rakyatnya. Karena alasan inilah, maka negara harusnya hadir dalam berbagai kepentingan rakyat, termasuk memberikan jaminan halal terkait produk-produk yang akan dikonsumsi oleh masyarakat, mengedukasi para pedagang dan individu rakyat agar mengonsumi makanan yang halal dan toyib, serta menjamin pembiayaan sertifikasi halal gratis tanpa pungutan, termasuk dalam perpanjangannya, serta layanan yang cepat, mudah dan tepat.

Wallahualambisawaf



Oleh: Wilda Nusva Lilasari S. M
Sahabat Tinta Media
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab