Banjir Berulang, Butuh Solusi Gemilang
Tinta Media - Banjir bandang menerjang kawasan Banjaran Wetan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat akibat meluapnya anak Sungai Citarum pada Selasa (5-11-2024).
Kepala Desa Banjaran Wetan, Ujang Kusnadi (47) menyampaikan, wilayah tersebut kerap mengalami banjir. Terdata korban terdampak banjir sebanyak 500 kepala keluarga (KK) dan 20 rumah dilaporkan rusak akibat kejadian tersebut. (Kompas.com, 6-11-2024).
Tak hanya di Banjaran, beberapa wilayah di Kota Sukabumi dilanda banjir, longsor, dan pohon tumbang setelah hujan deras berlangsung lebih dari 5 jam.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sukabumi Novian Rahmat Taufik menyatakan bahwa mayoritas banjir yang terjadi disebabkan oleh luapan selokan yang tersumbat sampah serta intensitas hujan yang tinggi dan berlangsung lama memperburuk kondisi ini. (Kompas.com, 6-11-2024).
Belum ada solusi tuntas dalam mengatasi banjir di berbagai wilayah Indonesia. Adapun undang-undang dan tata laksana yang ada belum mampu menuntaskan permasalahan banjir yang rutin datang di beberapa wilayah.
Curah hujan yang tinggi dan waktu yang lama nyatanya bukan faktor utama penyebab banjir. Pembangunan, tata kelola ruang, dan masalah sampah menjadi faktor lain dalam masalah banjir.
Pembangunan mal-mal dan pusat pertokoan, perumahan elite, serta puluhan apartemen menjulang langit di kota-kota besar mengakibatkan lahan resapan akhir berkurang. Persoalan sampah yang tak kunjung usai, edukasi masyarakat yang terus digencarkan dengan pengelolaan dan pengolahan sampah yang belum maksimal, menambah mudahnya air meluap dari selokan-selokan dan sungai-sungai.
Inilah dampak yang dihasilkan ketika pengelolaan urusan umat disandarkan pada aturan kapitalisme-sekuler yang mementingkan kemaslahatan golongan pemilik modal besar. Mereka melakukannya tanpa memperhatikan halal dan haram, serta mengesampingkan aturan Allah Swt. dengan memisahkannya dari kehidupan manusia.
Dalam Islam, diatur secara rinci kepemilikan harta yang dibagi menjadi tiga, yaitu kepemilikan pribadi atau individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Pembangunan tata ruang hijau, infrastruktur, perumahan, sekolah, rumah sakit, dan lainnya dikelola oleh negara ketika berkaitan dengan lahan milik umum dan milik negara. Islam melarang dengan tegas penguasaan lahan atas segelintir orang dan mengambil manfaat dengan mengabaikan hak milik orang lain.
Setiap individu umat berhak mendapatkan lahan tinggal, keamanan, kenyamanan, kesehatan lingkungan tinggal dengan tata kelola dan fasilitas yang baik bagi tumbuh kembang generasi, bukan hanya bagi yang bermodal saja.
Menerapkan hukum Islam dalam mengelola dan menyelesaikan persoalan urusan umat oleh kepala negara (khalifah) adalah sebuah kewajiban yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt. Maka, sudah saatnya kita kembali kepada aturan Islam yang datang dari Allah Swt. Hanya sistem Islam yang akan memanusiakan manusia. Wallahu a’lam bishawab.
Oleh: Yumna Nur Fahiimah
Muslimah peduli Generasi.