Nikah Dini Dilarang, Gaul Bebas Dibiarkan
Tinta Media - Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَمْ أَرَ لِلْمُتَحَابَّيْنِ مِثْلَ النِّكَاحِ
“Saya belum pernah melihat solusi untuk dua orang yang saling jatuh cinta, selain nikah.” (HR. Ibnu Majah)
Pemerintah tampaknya begitu serius menekan kasus pernikahan anak usia dini. Hal ini terlihat dari adanya acara Advokasi Pergerakan dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pencegahan Perkawinan Anak. Kegiatan ini digelar di Auditorium Taman 3 Dimensi Bontang.
Dalam sambutannya, Lukman selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan kota Bontang mengatakan bahwa kegiatan advokasi dan sosialisasi ini sangat membantu dalam mengantisipasi dan mencegah perkawinan anak usia dini.
Karena data yang diperoleh dari pengadilan Agama Kota Bontang tentang dispensasi nikah pada 2023 lalu mengalami peningkatan kasus mencapai 31 perkara. Hal ini disebabkan oleh banyaknya kasus hamil di luar nikah. (BeritaKaltim. Co, 02/05/24)
Sistem Pergaulan Sekularisme
Disadari atau tidak, banyaknya pengajuan dispensasi nikah yang disebabkan oleh hamil di luar nikah adalah akibat dari pergaulan bebas tanpa aturan. Kebebasan ini berasal dari sistem pergaulan sekularisme.
Sekularisme adalah sistem yang menganggap agama harus terpisah dari seluruh aspek kehidupan. Salah satunya adalah aspek pergaulan. Akibatnya, banyak pemuda dan pemudi bebas melakukan aktivitas yang diharamkan oleh agama seperti pacaran yang berujung perzinaan.
Keadaan ini pun diperparah dengan pendidikan yang juga sekuler. Kurikulum yang berlaku di dunia pendidikan hanya berorientasi sebatas materi saja. Hal ini mengakibatkan output yang dihasilkan tidak menjadi pribadi yang penuh ketaatan.
Pernikahan Dini dalam Pandangan Islam
Sangat disayangkan jika pemerintah terus menggencarkan program yang melarang pernikahan dini. Padahal, pernikahan sendiri adalah solusi bagi laki-laki dan perempuan yang sedang jatuh cinta.
Rasulullah saw. bersabda,
“Saya belum pernah melihat solusi untuk dua orang yang saling jatuh cinta, selain nikah.” (HR. Ibnu Majah)
Di dalam Islam, tidak ada istilah pernikahan atau perkawinan dini karena usia bukanlah syarat sah nya sebuah pernikahan, bahkan Aisyah pun menikah pada usia yang masih belia.
Untuk itu, negara seharusnya tidak membatasi usia nikah. Namun, negara harus menghilangkan penyebab dari banyaknya kejadian hamil di luar nikah, yaitu dengan mengganti sistem pergaulan yang sekuler menjadi sistem pergaulan Islam yang menjadikan Al-Qur'an dan Hadis sebagai aturan kehidupan.
Di dalam Al-Qur'an dan Hadis, laki-laki dan perempuan haram berpacaran, apalagi sampai berzina. Hal ini berdasarkan firman Allah Swt.
“Dan janganlah kamu mendekati zina, (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra ayat 32)
Selain itu Al-Qur'an dan Hadis mewajibkan perempuan untuk menutup aurat secara sempurna. Ini berdasarkan firman Allah Swt.
“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab ayat 59)
Pemuda dan pemudi dalam sistem Islam tidak akan merasa keberatan untuk menjalankan setiap perintah yang diatur oleh Al-Qur'an dan Hadis karena Akidah mereka sudah dibentuk sedemikian rupa melalui sistem pendidikan yang berbasis Aqidah Islam.
Selain melalui sistem pendidikan, Islam pun memiliki cara lain yang saling terpaut satu sama lain dalam upaya menghilangkan kasus perzinaan, yaitu dengan diberlakukannya sistem sanksi yang bersifat tegas dan menjerakan.
Di dalam Islam, pezina laki-laki dan pezina perempuan jika mereka belum menikah, maka akan diberi hukuman berupa cambuk seratus kali. Sedangkan jika pezina yang sudah menikah, maka akan diberi hukuman rajam sampai pelakunya meninggal dunia. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Saw,
“Ambillah dariku, ambillah dariku. Sesungguhnya Allah telah memberi jalan yang lain kepada mereka, yaitu orang yang belum menikah (berzina) dengan orang yang belum menikah, (hukumnya) dera 100 kali dan diasingkan setahun. Adapun orang yang sudah menikah (berzina) dengan orang yang sudah menikah (hukumnya) dera 100 kali dan rajam.” (HR Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah, dari ‘Ubadah bin Ash Shamit)
Untuk itu, negara seharusnya tidak melarang pernikahan usia dini, akan tetapi negara seharusnya mencegah dan melarang dengan tegas pintu-pintu masuknya perzinaan.
Oleh: Ririn Arinalhaq
Sahabat Tinta Media