Tinta Media: food estate
Tampilkan postingan dengan label food estate. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label food estate. Tampilkan semua postingan

Senin, 25 Desember 2023

Program Food Estate Merampas Ruang Hidup Masyarakat



Tinta Media - Program food estate dinilai MMC (Muslimah Media Center) hanya merampas ruang hidup masyarakat. 

"Program food estate hanya merampas ruang hidup masyarakat," tutur narator dalam Serba Serbi MMC: Food Estate, Wujudkan Kedaulatan Pangan atau Merampas Ruang Hidup Masyarakat, Senin (18/12/2023) di kanal YouTube Muslimah Media Center. 

"Masyarakat harus merasakan dampaknya, namun tidak merasakan kebaikan berupa kemudahan mengakses pangan," imbuhnya. 

Menurutnya, sejak awal pemerintah telah melibatkan pihak korporasi dalam menjalankan program food estate ini, baik dalam proses penyediaan benih hingga distribusi. Sementara petani hanya dijadikan sebagai mitra kerja alias buruh. "Tak heran dalam pembangunan dan pengembangannya, korporasilah yang memiliki peran besar," ujarnya. 

Sementara, lanjutnya, korporasi hanya akan menjadikan program tersebut sebagai ladang bisnis, bukan memenuhi pangan rakyat. Legalisasi negara dalam mengikutsertakan pihak swasta dalam program ini sejatinya menunjukkan bahwa penguasa tidak serius dan berkomitmen dalam menyelesaikan masalah pangan di negeri ini. Apalagi melihat dampak perampasan hidup rakyat di balik program ini.

"Ditambah lagi dengan banyaknya proyek food estate yang mangkrak dan gagal panen menjadi bukti jauhnya negara dari peran utamanya sebagai pengurus rakyat. Negara tidak lebih dari sekedar pelayan para korporasi," jelasnya. 

Ia menilai bahwa semua ini merupakan dampak penerapan sistem ekonomi kapitalisme yang meniscayakan siapa saja terutama pemilik modal menguasai hajat hidup rakyat demi meraih keuntungan sebesar-besarnya. "Kondisi demikian tentu tidak kita temukan dalam penerapan Islam secara kaffah," bebernya. 

"Khilafah sebagai negara pelaksana syariat Islam Kaffah akan mengurusi seluruh urusan umat termasuk pangan, sebab pangan merupakan salah satu kebutuhan asasiyah umat manusia," tukasnya. 

Penentu Kebijakan

Ia melanjutkan bahwa karena itu, khilafah tidak boleh mengalihkan peran mengurus umat kepada pihak lain termasuk korporasi. Negaralah yang akan menentukan kebijakan berkaitan produksi hingga distribusi pangan yang didasarkan pada Al-Qur'an dan as-sunah terkait peningkatan produksi pangan. "Syariat Islam membolehkan khilafah untuk melakukan kebijakan ekstensifikasi lahan dengan memperhatikan konsep pengaturan lahan dalam Islam," paparnya. 

"Selain itu, kebijakan tersebut diambil semata untuk kemaslahatan rakyat bukan kepentingan segelintir orang atau korporasi," terangnya. 

Ia mengungkapkan bahwa dalam upaya ini, khilafah wajib memperhatikan AMDAL atau Analisis Dampak Lingkungan sehingga tidak berujung pada kerusakan lingkungan dan bencana alam. Sebab Islam melarang seseorang membahayakan orang lain dan diri sendiri termasuk negara. 

Tiga Status Kepemilikan

Ia mengatakan bahwa syariat Islam menetapkan bahwa tanah memiliki tiga status kepemilikan yaitu tanah yang boleh dimiliki individu seperti lahan pertanian, tanah milik umum dan tanah milik negara. Tanah milik umum adalah tanah yang di dalamnya terkandung harta milik umum seperti tanah hutan, tanah yang mengandung tambang dengan jumlah yang sangat besar, tanah di atasnya terdapat fasilitas umum seperti jalan, rel kereta dan lain-lainnya. Sedangkan tanah milik negara di antaranya tanah yang tidak berpemilik seperti tanah mati, tanah yang ditelantarkan, tanah di sekitar fasilitas umum dan lain-lainnya. "Berdasarkan konsep kepemilikan ini maka tidak diperbolehkan tanah hutan diberikan izin konsesi kepada swasta atau individu baik untuk perkebunan, pertambangan maupun kawasan pertanian," tegasnya. 

Ia menambahkan bahwa kepemilikan lahan pertanian sejalan dengan pengelolaannya. Ketika seseorang memiliki lahan namun tidak dikelola selama tiga tahun maka hak kepemilikannya bisa dicabut. Di sisi lain, khilafah akan memberikan bantuan bagi petani atas berbagai hal yang dibutuhkan baik modal, sarana prasarana, produksi hingga infrastruktur pendukung secara murah bahkan gratis. "Tujuannya adalah memudahkan aktivitas produksi petani," ulasnya. 

"Demikianlah terwujudnya ketahanan pangan tanpa perampasan ruang hidup rakyat, hanya akan terealisasi dalam khilafah," pungkasnya.[] Ajira
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab