Sertifikasi Tanah Elektronik, Betulkah Solusi Agraria?
Tinta Media - Konflik sengketa tanah antara rakyat dan korporasi tahun demi tahun semakin masif, membuat masyarakat di negeri ini terus menjerit menjadi korban kekejaman pemerintah yang terus menekan bahkan menggusur dan mengusir rakyat dari tanah yang sudah menjadi hak milik-Nya dengan berbagai alasan dan tipu daya.
Data terbaru yang disampaikan oleh Konsersium Pembaruan Agraria ( KPA) menyebutkan bahwa dalam kurun waktu 2015 hingga 2022 terjadi 2.710 kejadian konflik agraria. Yang artinya menurut penguasa tanah atau lahan yang sudah dimiliki oleh rakyat di anggap belum ada kejelasan Nya padahal rakyat sudah bertahun-tahun lamanya tinggal di tempat tersebut.
Kasus sengketa lahan sampai saat ini belum selesai, pemerintah beberapa hari yang lalu malah mengeluarkan kebijakan baru tentang kepemilikan tanah yakni dengan mengeluarkan sertifikasi tanah elektronik, dengan tujuan agar tanah yang sudah dimiliki rakyat bisa teridentifikasi sebagai bukti kepemilikan-Nya dan pemerintah menganggap dengan adanya sertifikasi tanah ini mampu menekan terjadinya sengketa tanah.
Jelas hal ini menambah runyam masalah ini. Karena sertifikasi tanah elektronik ini sama sekali tidak memberikan solusi dari masalah sengketa tanah ini. Bahkan tidak menjamin keamanan rakyat, dalam hal data pribadi dan lainnya tidak menutup kemungkinan akan sangat lebih mudah untuk di retas atau disalahgunakan.
Runyamnya Hidup dalam Sistem Kapitalis
Sungguh sangat disayangkan negeri tercinta ini, yang kayak akan Sumber Daya Alam (SDA) yang tumbuh subur dari Sabang sampai Merauke segala Aset negara yang begitu banyak dengan sangat mudahnya diberikan oleh penguasa kepada orang-orang kapital.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa akar dari segala problematika yang ada salah satunya dalam sengketa tanah yaitu penerapan Sistem yang diadopsi di negeri ini ialah Sistem Kapitalisme yang berasaskan manfaat / keuntungan.
Hal ini dapat dibuktikan bahwa pemerintah lebih mengutamakan kepentingan korporat yang menguntungkan dibandingan memberikan jaminan kesejahteraan bagi rakyatnya. Akibatnya rakyat terus menjadi korban atas kerakusan dan kezaliman yang dilakukan penguasa khususnya bagi generasi dan perempuan.
Islam Solusi Konflik Agraria
Islam adalah agama yang memberikan rahmat bagi seluruh alam, semua permasalahan dapat terselesaikan dengan solusi sesuai dengan Al-Qur'an dan as sunah.
Dengan fakta yang terjadi harusnya kita sadari bahwa solusi atas segala masalah rakyat itu harus kembali kepada penerapan Islam yang Kaffah. Dalam Islam negara berkewajiban untuk menjaga dan mengakui kepemilikan individu sebagai tanah hak milik, hak pakai, serta hak untuk mewariskan.
Dengan tanah yang dimilikinya individu dapat leluasa membangun rumahnya sendiri dengan aman nyaman sesuai tuntutan kehidupan keluarga muslim, dan negara tidak akan menyalahgunakan kepemimpinan dengan sewenang-wenang.
Dalam Islam, segala sesuatu yang ada di langit dan bumi termasuk tanah hakikatnya adalah milik Allah SWT semata. Dalam firman Allah SWT
"Dan kepunyaan Allahlah kepunyaan langit dan bumi dan kepada Allah-lah kembali (semua makhluk)" (QS. An-Nur ayat 42)
Wallohu a'lam biashowwab
Oleh : Dewi Susanti
Sahabat Tinta Media