Tinta Media: dunia pendidikan
Tampilkan postingan dengan label dunia pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label dunia pendidikan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 06 Desember 2023

Pelecehan Marak di Dunia Pendidikan, Islam Solusi Tuntas



Tinta Media - Dunia pendidikan kembali gempar dengan ditangkapnya seorang Kepala Sekolah (KepSek) SMP di Deli Serdang, Sumatera Utara  berinisial JR yang diduga telah melakukan tindakan pelecehan pada siswanya ketika berada di sekolah. 

Hal ini terungkap setelah belasan siswinya tersebut mendatangi Satreskrim Polrestabes Medan pada Rabu (22/11/2023). Para siswi yang menjadi korban JR didampingi oleh orang tua masing-masing melaporkan kelakukan bejat kepala sekolah tersebut. Terungkap modus pelaku dalam melakukan pencabulan terhadap sejumlah siswinya, adalah dengan mencari kesalahan para siswinya kemudian memanggil satu per satu korban untuk masuk ke ruangannya. Diketahui di dalam ruangan tersebut pelaku melancarkan aksinya untuk mencabuli siswinya. Pelaku pun mengancam korban agar tidak melaporkan aksi bejatnya tersebut. (TribunJateng.com, 30 November 2023)

Pelaku pun dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Fathir juga menyebutkan ke depan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya untuk memberikan trauma healing kepada korban. Sehingga korban masih tetap bisa bersekolah. (detiksumut.com, 29 November 2023)

Kasus pelecehan yang terjadi di dunia pendidikan bukan sekali ini terjadi. Kasus ini berulang-ulang terjadi dan semakin merajalela. Tidak hanya terjadi di sekolah-sekolah umum tapi juga terjadi di pesantren-pesantren yang seharusnya menjadi tempat menimba ilmu agama. selain itu, di Perguruan Tinggi tempat para intelektual pun tidak absent dengan kasus pelecehan ini. Dosen melecehkan mahasiswinya juga banyak terjadi. Mengapa hal ini bisa terjadi? Apakah cukup dengan menjerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak dapat mengatasi terjadinya kembali kasus serupa? Apakah dengan trauma healing saja sudah bisa membuat anak-anak yang menjadi korban merasakan aman untuk kembali bersekolah?

Sistem Kapitalisme-Sekuler Rusak dan Merusak

Sistem yang diterapkan saat ini di tengah-tengah kehidupan masyarakat kita adalah sistem kapitalisme-Sekuler. Sistem ini berdiri atas dasar pemisahan agama dengan kehidupan (negara). Sehingga, seluruh lini kehidupan tidak boleh bawa-bawa agama. Salah satunya dalam hal pembuatan hukum (aturan). Yang berhak membuat hukum (aturan) adalah manusia. Manusia yang lemah dan serba terbatas yang akan menyebabkan pertentangan dan perselisihan satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan karena belum tentu hukum (aturan) yang dibuat sesuai dengan yang diinginkan semua orang. 

Di sisi pendidikan, kurikulum yang diterapkan pastinya kurikulum yang sesuai dengan sistem yang diterapkan saat ini. Kurikulum pendidikan sudah pasti berdasarkan sekularisme yang diterapkan saat ini. Sehingga pendidikan jauh dari nilai spiritual dan moral. Sistem kapitalisme-sekuler pendidikan pun menjadi industri komoditi (bisnis/materialistis) sehingga pendidikan pun menjadi ladang bisnis yang berstandar untung rugi sehingga pendidik maupun output dari sistem pendidikan saat ini menjadi generasi yang instant. Pergaulan yang dibangun juga berdasarkan kebebasan sehingga wajar saja interaksi yang terjadi dalam dunia pendidikan saat ini adalah interaksi dengan pandangan seksualitas. Wajar pelecehan terjadi. Sudah saatnya kita mencampakkan sistem kapitalis-sekuler ini karena sistem ini rusak dan merusak. Menggantinya dengan sistem yang sesuai dengan fitrah manusia yakni Sistem Islam. 

Sistem Islam Mengatasi Pelecehan

Sistem Islam yang memiliki sistem pendidikan paripurna yang menghasilkan generasi cemerlang dan gemilang. Di sokong dengan sistem-sistem yang lain, sistem ekonomi dan sistem pergaulan yang memandang bahwa interaksi laki-laki dan perempuan adalah interaksi tolong-menolong yang dibatasi oleh hukum syara’. Kurikulum pendidikan berdasarkan aqidah islam yang akan membentuk generasi yang cemerlang dan berkepribadian Islam yang akan menjauhkan dirinya dari perbuatan maksiat salah satunya pelecehan seksual. 

Islam memandang bahwa pelecehan seksual ini bisa terjadi karena faktor internal dan eksternal. Dua faktor yang tidak bisa dipisahkan karena terkait antara satu dengan yang lain. Sehingga untuk menyelesaikan kejahatan/pelecehan seksual, semua faktor tersebut harus diselesaikan. Faktor internal bisa jadi karena lemahnya pondasi agama, khususnya ketakwaan pada Allah Swt. sedangkan faktor eksternal merupakan faktor yang menstimulasi dari luar yang sangat kuat memicu terjadinya kejahatan/pelecehan seksual tersebut. Hal ini bisa berupa tontonan yang tak seronok, pergaulan yang serba bebas antara pria dan wanita, lingkungan masyarakat yang kurang rasa kepedulian dan tidak ada standar kontrol ditengah-tengah masyarakat, serta sistem yang diterapkan di tengah-tengah masyarakat tersebut juga merupakan sistem yang rusak. 

Jika semua faktor tadi telah ditutup rapat dan ternyata tetap terjadi pelanggaran maka di sini khalifah akan menetapkan sanksi yang keras dan tegas. Khalifah tidak akan mentolerir hal tersebut sedikit pun. Begitulah, cara khilafah mengatasi kejahatan seksual. Dengan cara seperti ini, kejahatan seksual ini bisa diatasi dari pangkal hingga daunnya. Inilah sistem khilafah, sistem satu-satunya yang bisa menyelesaikan kejahatan seksual ini dengan sempurna. 


Oleh : Ria Nurvika Ginting, S.H., M.H.
Dosen FH-UMA

Selasa, 28 November 2023

Guru Besar Jadi Tersangka Gratifikasi, UIY: Tamparan Bagi Dunia Pendidikan


 
Tinta Media— Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. yang  sebelumnya dikenal sebagai seorang akademisi dan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Hal ini dinilai oleh cendekiawan muslim Ustadz Ismail Yusanto (UIY)  sebagai tamparan keras terhadap dunia pendidikan.
 
“Nah jadi ini satu tamparan yang sangat keras terhadap dunia pendidikan kita, dunia hukum, dan dunia birokrasi,” ungkapnya, di Focus To The Point: Pejabat Hukum, Guru Besar Hukum, Terjerat Korupsi, Ada Apa? Melalui kanal Youtube UIY Official, Senin (20/11/2023).
 
UIY beralasan, guru besar itu artinya gurunya guru, gurunya para dosen. “Dalam kerangka wisdom (kebijaksanaan) guru itu dalam saneponya orang Jawa itu digugu dan ditiru. Digugu itu dituruti, ditiru itu diteladani. Guru digugu dan ditiru. Kalau guru saja itu digugu dan ditiru apalagi gurunya guru (guru besar),” bebernya.

Jika pada faktanya  guru besar itu menjadi tersangka koruptor, jelasnya, ini cermin sangat buruk dari dunia pendidikan, terlebih bukan sekedar guru besar, tetapi juga duduk di eksekutif yang bertugas menegakkan hukum atau mengatur hukum.
 
“Ini yang musti menjadi satu peringatan keras! Jangan-jangan ini bukan sekedar dia tapi lebih daripada itu. Karena sekarang ini penegakan hukum bukan sekedar untuk hukum, untuk keadilan, tetapi untuk kepentingan kekuasaan,” kritiknya.
 
Ia menerangkan, sering orang bilang bahwa kalau seseorang kena (menjadi tersangka) itu hanya sial saja atau sudah tidak lagi dilindungi.
 
“Mungkin di belakang sana ada banyak yang semestinya kena tapi dilindungi. Jika benar seperti itu, itu lebih parah lagi. Ini yang patut kita cermati dan kita prihatini,” pungkasnya. [] Irianti Aminatun.
 
 
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab