Zina Difasilitasi dengan Legalisasi Alat Kontrasepsi
Tinta Media - Peraturan tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan anak usia sekolah dalam Pasal 103 PP resmi ditandatangani oleh Presiden Jokowi melalui Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan (UU kesehatan), Jumat 26/07/2024. Upaya kesehatan sistem reproduksi remaja dan usia sekolah paling sedikit berupa pemberian edukasi, informasi, komunikasi hingga pelayanan kesehatan reproduksi. (TEMPO.CO)
Dalam pemberian edukasi, informasi, dan komunikasi berkaitan dengan sistem, proses reproduksi, fungsi, dan menjaga alat reproduksi, mampu melindungi diri dengan menolak hubungan seksual, keluarga berencana dan memilih media hiburan yang sesuai dengan anak, remaja dan siswa akan mendapatkan hak pelayanan kesehatan reproduksi, penyediaan alat kontrasepsi, skrining, rehabilitasi siswa, yaitu dengan pengobatan, konseling, dan deteksi dini penyakit.
Untuk konseling sendiri harus dilakukan oleh tenaga medis, konselor, tenaga kesehatan yang kompeten sesuai dengan kewenangannya, serta memperhatikan kerahasiaan dan privasi (Pasal 103 ayat (5).
Upaya kesehatan sistem reproduksi diselenggarakan melalui pelayanan kesehatan reproduksi yang sesuai dengan standar aman, terjangkau, menjaga privasi, berkualitas, kesetaraan gender, tidak diskriminatif, dan penyediaan fasilitas kesehatan (pasal 107 ).
Upaya kesehatan reproduksi juga bisa dilaksanakan di satuan pendidikan atau sekolah, pos pelayanan terpadu, lembaga pemasyarakatan, ataupun kantor urusan agama (KUA).
Sungguh di luar nalar, bagaimana bisa seorang pemimpin meneken aturan yang justru akan menjerumuskan manusia ke dalam jurang kenistaan dan keharaman? Dengan adanya peraturan tersebut, bisa disimpulkan bahwa pemerintah/ negara secara tidak sadar telah mendorong kebebasan berperilaku atau bisa dikatakan melegalkan sek bebas.
Sungguh, itu hanyalah sebuah solusi pragmatis yang tidak menyentuh akar masalah. Bisa di bayangkan, betapa rusaknya generasi yang seharusnya menjadi pribadi yang bertakwa, sebagai tonggak perubahan, justru dirusak oleh sebuah kebijakan yang kontradiktif.
Sungguh mengerikan ketika hidup di bawah cengkeraman sistem kapitalisme sekuler liberal seperti saat ini. Kebebasan diagung-agungkan, kesenangan duniawi dibanggakan dan menjadikan tujuan hidup tanpa peduli dengan aturan Allah Swt.
Pada dasarnya, negara kapitalisme sekuler hanya mementingkan kepuasan materi, tidak peduli dengan rusaknya akhlak generasi. Kebijakan-kebijakan yang diterapkan pada dasarnya adalah untuk kepentingan para oligarki. Merekalah yang diuntungkan sedangkan rakyat jadi tumbal. Percaya tidak percaya, tetapi itulah jahatnya peradaban kapitalisme sekuler.
Ditambah lagi, sistem pendidikan sekuler dengan kurikulum merdeka hari ini semakin nyata merusak moral generasi. Lihat saja fakta hari ini, kenakalan remaja semakin merajalela dan mengkhawatirkan.
Jika aturan tersebut tidak segera direvisi, maka akan sangat berbahaya bagi kelangsungan generasi penerus. Mereka akan semakin rusak dan terjerumus pada perbuatan yang melanggar syariat, seperti sek bebas hingga perzinaan.
Begitulah, negara bermaksud memberi perhatian dengan memberi pelayanan kesehatan dan fasilitas kesehatan reproduksi, tetapi di sisi lain, kebijakan itu justru akan menimbulkan masalah baru yang lebih serius, yaitu rusaknya generasi muda.
Sungguh, tidak ada solusi selain hanya dengan penerapan sistem Islam yang berasal dari Allah Swt. Tentunya dengan menerapkan sistem pendidikan Islam, dengan kurikulum yang berlandaskan akidah Islam yang mampu mencetak generasi muda yang tangguh dan takut kepada Allah. Dengan sistem pendidikan Islam, siswa dan remaja akan dididik menjadi individu yang taat dan bertakwa, serta berkepribadian Islam.
Dengan memiliki keimanan yang kuat, siswa maupun remaja tidak akan bermudah-mudahan dalam bergaul dengan lawan jenis. Mereka paham tentang aturan pergaulan di dalam Islam yang melarang perempuan dengan laki-laki berdua-duaan (bukan mahram), tidak boleh campur baur kecuali dalam beberapa perkara saja.
Begitulah aturan Islam sebagai bentuk penjagaan dari melakukan hal-hal yang diharamkan. Sanksi tegas dalam sistem mampu meminimalisir terjadinya pelanggaran, sehingga akan mencegah masyarakat terkhusus para siswa dan remaja dari pelaku kebebasan berperilaku. Mereka akan mempunyai pemahaman bahwa zina itu haram, bahkan mendekati zina saja tidak boleh.
Islam juga sangat memperhatikan masalah pelayanan kesehatan dengan memberikan pelayanan terbaik, bahkan tanpa pungutan biaya (tidak dikomersilkan). Namun, semua itu perlu adanya negara sebagai pelaksana syariat Islam yang akan mampu mencetak generasi sebagai tonggak perubahan, seperti halnya dulu ketika peradaban Islam berjaya memimpin dunia. Semoga Islam bangkit kembali dalam waktu dekat.
Aamiin. Wallahu a'lam bishawab
Oleh: Dartem
Sahabat Tinta Media