Tinta Media: di tasyir
Tampilkan postingan dengan label di tasyir. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label di tasyir. Tampilkan semua postingan

Kamis, 09 November 2023

FDMPB Jelaskan Mekanisme Pemberantasan Korupsi dalam Islam



Tinta Media - Ketua FDMPB Ahmad Sastra menjelaskan, Islam memberikan hukuman yang berat kepada pelaku korupsi, suap, dan penerima komisi haram sebagaimana yang pernah dilakukan Rasulullah Saw.

"Islam memberikan sejumlah hukuman yang berat kepada pelaku korupsi, suap dan penerima komisi haram. Pada masa Rasulullah saw. pelaku kecurangan seperti korupsi, selain harta curangnya disita, pelakunya di-tasyhir atau diumumkan kepada khalayak," tuturnya kepada Tinta Media, Jumat (03/11/2023)

Ia mengisahkan, dalam Perang Khaibar ada seorang budak dari Bani Judzam bernama Rifa’ah bin Zaid dari Bani adh-Dhubaib. Ketika mereka singgah di satu lembah, budak tersebut dipanah (oleh musuh) sehingga menjadi sebab kematiannya. Serta-merta mereka berkata, “Berbahagialah dia dengan pahala syahid, wahai Rasulullah.”

Namun, lanjutnya, dengan tegas Rasulullah mengatakan, "sekali-kali tidak! Demi Zat Yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, sungguh sehelai kain yang ia ambil dari rampasan perang yang belum dibagi pada Perang Khaibar akan menyalakan api padanya," (HR Muslim).

Abu Hurairah berkata, "(Mendengar itu) para sahabat sangat ketakutan sehingga ada seorang yang menyerahkan satu atau dua tali sandal seraya mengatakan, “wahai Rasulullah, kami mendapatkan ini pada Perang Khaibar.” Rasulullah saw. pun bersabda, “ketahuilah, sungguh itu adalah satu atau dua tali sandal dari api neraka.”

Ia juga menceritakan, pada masa Khulafaur Rasyidin ada kebijakan yang dibuat oleh Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. untuk mencatat harta kekayaan para pejabatnya saat sebelum dan setelah menjadi pejabat. Jika Khalifah Umar merasa ragu dengan kelebihan harta pejabatnya, ia akan membagi dua hartanya dan memasukan harta itu ke Baitul Mal.

Khalifah Umar ra. juga, bebernya, tak segan merampas harta yang diberikan oleh para pejabatnya kepada karib kerabat mereka. "Umar pernah merampas separuh harta Abu Bakrah ra. karena kerabatnya bekerja sebagai pejabat Baitul Mal dan pengurusan tanah di Irak. Harta Abu Bakrah sebesar 10 ribu dinar (lebih dari Rp 25 miliar) dibagi dua oleh Khalifah Umar. Separuh diberikan kepada Abu Bakrah. Separuh lagi dimasukkan ke Baitul Mal (Syahid al-Mihrab, hlm. 284)," kutipnya.

Ia melanjutkan, Amirul Mukminin Umar ra. juga pernah merampas harta Abu Sufyan setelah ia pulang dari Syam, menjenguk putranya, Muawiyah. Harta itu adalah oleh-oleh dari putranya. Beliau merampas uangnya sebesar 10 ribu dirham (lebih dari Rp 700 juta) untuk disimpan di Baitul Mal.

 "Pelaku suap, korupsi atau penerima gratifikasi juga bisa diberi sanksi penjara hingga hukuman mati sesuai keputusan qadhi sebagai ta’zir dalam sistem pidana Islam," terangnya.

Ia menilai, pemberantasan korupsi dalam Islam menjadi lebih mudah dan tegas karena negara dan masyarakatnya dibangun di atas dasar ketakwaan. Hukumnya pun berasal dari wahyu, bukan dari hawa nafsu manusia sebagaimana dalam sistem demokrasi. 

"Dalam sistem demokrasi, hukuman untuk para koruptor dan upaya penindakannya bisa diubah sesuai kepentingan," pungkasnya. [] Wafi
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab