Tinta Media: busuk
Tampilkan postingan dengan label busuk. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label busuk. Tampilkan semua postingan

Selasa, 09 Januari 2024

Aborsi, Buah Busuk Kapitalisme




Tinta Media - Lima orang wanita ditangkap polisi di sebuah apartemen di Jakarta karena kasus aborsi ilegal. Mereka tidak memiliki latar belakang medis sama sekali. Dokternya hanya lulusan SMA dan yang membantunya hanya lulusan SMP. Mereka telah melakukan praktik aborsi ini selama 2 bulan dan telah melakukan 20 kali praktik aborsi. Tarif setiap pasien berbeda-beda, berkisar 10-12 juta. 

Dalam penggeledahan, unit Reserse Kriminal Kelapa Gading menemukan janin-janin di dalam lemari kamar apartemen dan sejumlah alat medis yang digunakan untuk aborsi. Bahkan, ditemukan pula janin-janin yang dibuang di kloset. 

Banyaknya kasus aborsi ilegal mencerminkan rusaknya pergaulan anak muda jaman sekarang. Hal ini karena lemahnya sistem sanksi dan dampak pengarusan "hak reproduksi" yang dikampanyekan secara global. Semuanya karena penerapan kapitalisme sekularisme dalam kehidupan. 

Undang-undang kesehatan yang baru saja disahkan mengatur ketentuan aborsi. Hal ini diatur dalam pasal 60. Ketentuan pidananya diatur dalam pasal 472. Salinan UU ini diterima kompas.com dari anggota komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani. Ia mendapat salinan  itu dari ketua Panja RUU kesehatan, Manuel Melkiades. 

Dalam UU tersebut, ada  tiga kriteria. 

Pertama, aborsi diperbolehkan dan hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis dan dibantu tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan wewenang. 

Kedua, aborsi bisa dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh menteri. 

Ketiga, aborsi dilakukan dengan persetujuan perempuan hamil dengan persetujuan suami, kecuali korban perkosaan. 

Ketentuan mengenai aborsi diatur melalui peraturan pemerintah (PP) pasal 62. Ketentuan bagi yang melakukan aborsi tidak sesuai dengan kriteria akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Jika aborsi tanpa persetujuan dan menimbulkan kematian, maka akan dipidana mencapai 15 tahun. 

Islam menghormati dan menjaga nyawa sejak masih dalam kandungan. Islam menjadikan penjagaan atas nyawa manusia seperti dalam hadis Rasulullah saw. 

"Hilangnya dunia beserta isinya sungguh lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang muslim dengan tidak benar." 

Islam pun mempunyai berbagai mekanisme yang mampu mencegah terjadinya aborsi, seperti diterapkannya sistem pergaulan Islam, menentang pemikiran liberalisme, juga sistem sanksi yang tegas bagi pelaku aborsi, dan semua yang terlibat di dalamnya. 

Wallahu 'alam bishowab

Oleh: Ummu Shakila
Sahabat Tinta Media 

Minggu, 31 Desember 2023

Aborsi Semakin Laris Berkat Buah Busuk Sistem Sekuler Liberalis


Tinta Media - Miris, itulah kalimat pertama yang terucap jika melihat pergaulan dan tingkah laku kaum muda-mudi saat ini, bukannya malu mereka justru berani bermesraan layaknya pasutri di depan umum. Hamil di luar nikah bahkan seperti menjadi tren masa kini, yang perlu mereka pamerkan ke dunia maya sebagai ajang eksistensi diri. 

Ada juga para wanita yang menjajakan kecantikan dan tubuhnya lewat aplikasi, dengan tarif yang berbeda-beda, mereka bangga bisa punya penghasilan sendiri. Memiliki barang-barang branded, dan gadget berlogo apel mereka jadikan obsesi, sehingga harus dimiliki walau mengorbankan harga diri. Serendah inikah  mental para penerus generasi? 

Dalam laman Medcom.id (21/12/2023). Di Jakarta, polisi berhasil membongkar praktik aborsi ilegal dan menangkap 5 orang pelaku, termasuk yang berperan sebagai dokter. Para pelaku ternyata tidak memiliki latar belakang medis sama sekali, mereka hanya lulusan SLTA dan SMP. 

Para pelaku ini telah membuka praktik selama dua bulan dan telah melakukan aborsi ilegal sebanyak 20 kali. Hebatnya meski tanpa pengalaman dibidang kesehatan mereka mematok tarif mulai dari harga 10 juta sampai 12 juta rupiah. 

Janin-janin malang hasil aborsi tersebut mereka letakkan di dalam lemari , ada yang ditemukan di tempat pembuangan dan sebagian janin juga dibuang ke kloset. Sungguh biadab sekali mereka tega membunuh calon bayi malang tak berdosa yang bahkan belum sempat melihat dunia. 

Akibat Kehidupan Sekuler Liberal 

Tanpa pengalaman medis tentu sangat berisiko dalam menangani proses persalinan, apalagi dalam hal nista seperti ini yakni membunuh dan mengeluarkan paksa calon bayi dari rahim ibunya, selain berefek buruk pada kondisi rahim, aborsi ilegal juga berisiko sang ibu mengalami pendarahan hingga berujung kematian. 

Namun sulitnya mencari pekerjaan atau minimnya upah kerja dengan latar ijazah SMP dan SMA tentu membuat mereka mengambil jalan pintas mendapatkan keuntungan meski mengorbankan nyawa orang lain. 

Gaya hidup bebas kaum muda-mudi juga menjadi penyebab awal terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan. Pacaran, seks bebas, narkotika, juga alkohol seakan menjadi hal lumrah di kalangan kawula muda, dan semua itu efek dari generasi yang membebek pada gaya hidup barat, meniru sepenuhnya tanpa difilter sebab agama dijauhkan dari kehidupan bermasyarakat. 

Islam Mengatur Pergaulan antara Laki-laki dan Perempuan 

Dalam Islam ada 2 situasi kehidupan yang disebut kehidupan umum dan kehidupan khusus. Kehidupan umum adalah ketika berada diluar rumah, maka perempuan wajib menutup auratnya secara sempurna, serta laki-laki diminta untuk menjaga pandangannya. 

Kehidupan khusus adalah ketika perempuan berada di dalam rumahnya, mereka boleh tidak menutup aurat, dan ketika di hadapan mahram boleh menampakkan bagian tubuh tempat melekatnya perhiasan. 

Perempuan dan laki-laki dibatasi dalam berinteraksi kecuali dalam hal pendidikan, kesehatan, dan muamalah. Adanya larangan berkhalwat, apalagi pacaran akan meminimkan terjadinya perzinaan, sehingga menekan kasus hamil di luar nikah yang berujung aborsi. 

Selain keluarga, peran masyarakat dan negara juga memiliki peran penting dalam menjaga kehormatan wanita, kehidupan masyarakat yang Islami turut melindungi remaja dari pergaulan bebas yang kebablasan. Negara yang menerapkan syariat Islam secara menyeluruh tentu akan memberikan sanksi tegas bagi pezina dengan rajam dan cambuk. 

Pembunuhan bayi yang telah berumur lebih dari 40 hari juga merupakan keharaman dan akan diberikan hukuman setimpal, yang memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kejadian berulang.
Demikianlah Islam mengatur dan menjaga kehormatan perempuan dan pergaulan antara laki- laki dan perempuan. 

Khatimah 

Hukum buatan Allah SWT merupakan aturan sempurna tanpa ada kecacatan dan kekurangan sedikit pun, berbeda dengan sistem buatan manusia yang hanya akan menyengsarakan dan merugikan manusia. Menerapkan syariat Islam secara kaffah merupakan kewajiban bagi setiap muslim, dan haram memakai aturan selain Islam. 

Masih banyak orang yang menolak ketika syariat Islam ingin ditegakkan, mereka lebih percaya pada aturan buatan manusia yang jelas-jelas sangat merugikan. Padahal jika diterapkan syariat Islam dengan benar maka akan ada maslahat bagi setiap umat.

Oleh: Audina Putri 
( Aktivis Muslimah ) 
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab