Tinta Media: brutal
Tampilkan postingan dengan label brutal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label brutal. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 17 Februari 2024

Ketika Pelajar Menjadi Brutal



Tinta Media - Pelajar dalam istilah bahasa Indonesia merupakan sinonim siswa murid mahasiswa dan peserta didik. Semuanya mengandung makna anak yang sedang berburu ( belajar bersekolah dan kuliah ). Pelajar seharusnya menjadi harapan masa depan bangsa agar menjadi ujung tombak kemajuan bangsa dan Negara. Namun, faktanya justru saat ini banyak sekali berita-berita negatif yang berkaitan dengan pelajar. 

Di Magelang, ditemukan mayat seorang pelajar SMP kelas 8 yang ditemukan di pinggir jalan yang merupakan korban tawuran antar pelajar. Menurut kepolisian tawuran diduga diawali adanya undangan tawuran via WA (WhatsApp). Di Kalimantan Timur, seorang siswa SMK tega membunuh 5 orang yang merupakan satu keluarga hanya karena sakit hati atau dendam. 


Kasus ini tidak hanya menimbulkan trauma pada keluarga korban, tetapi juga pada keluarga pelaku dan masyarakat di sekitarnya. Di Pandeglang seorang pelajar SMK yang masih berusia 19 tahun tega membunuh seorang ibu  pemilik warung hanya karena memiliki hutang sebesar Rp.300.000 kepada orang lain. Dan masih banyak lagi peristiwa-peristiwa kriminalitas yang melibatkan para pelajar yang usianya masih remaja. 

Beberapa fakta di atas menimbulkan pertanyaan mengapa pelajar saat ini anarkis bahkan cenderung brutal hingga dengan mudahnya menghilangkan nyawa orang lain? Tentu saja hal ini  terjadi karena beberapa hal, antara lain kurikulum pendidikan yang disusun belum dapat menghasilkan pribadi-pribadi yang tinggi akhlak dan budi pekertinya. Pendidikan seolah-olah hanya untuk mencetak pribadi yang materialistis dan menghasilkan tenaga kerja yang murah. Seolah-olah menuntut ilmu di bangku sekolah hanya untuk mengejar intelektualitas yang terkadang oleh sebagian oknum pelajar justru diabaikan. 

Kemajuan teknologi informasi seolah melalaikan kewajiban utama seorang pelajar. Gawai-gawai dan perangkat elektronik lainnya kini menjadi candu yang merasuk dan merusak pola pikir para pelajar. Gawai dan perangkat elektronik lainnya ibarat pisau bermata dua yang harus bijak dalam penggunaannya. Sangat disayangkan, terkadang ada saja pelajar yang belum bijak menggunakannya. Perangkat yang seharusnya menjadi alat untuk meningkatkan pengetahuan dan intelektualitas justru digunakan untuk hal-hal yang negatif yang merugikan masa depan. 

Dari sisi penegakan hukum, hukum pidana yang berlaku tidak memberi efek jera pada para pelaku kriminalitas. Parahnya lagi hukum pidana yang dianut merupakan hukum pidana yang diambil dari hukum pidana yang berlaku pada jaman penjajahan Belanda. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan induk peraturan hukum pidana di Indonesia. WvSNI merupakan turunan dari Wetboek van Strafrecht (WvS) yang diberlakukan di Belanda sejak tahun 1886. 

Sungguh suatu yang luar biasa aneh, dahulu para pejuang dengan semangat membara mengusir penjajah Belanda dari bumi nusantara. Tidak terbilang jumlah pahlawan yang gugur di medan pertempuran dalam rangka mengusir penjajah dari tanah air. Tetapi, ketika telah merdeka justru malah mengadopsi hukum pidana yang dibuat penjajah. 

Padahal, Islam telah secara terang benderang mengatur segala aspek dalam kehidupan umat manusia. Baik dalam bidang hukum, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan dan hubungan internasional . Islam memiliki aturan dan hukum-hukum yang telah di. tetapkan oleh Allah SWT yang pernah di implementasikan oleh Nabi Muhammad SAW dan khalifah-khalifah pasca era Rasulullah SAW.  Hukum-hukum tersebut menghasilkan kemaslahatan bagi semua umat, baik muslim maupun non muslim. Banyak hikmah jika hukum Islam diterapkan. 

Contoh dalam hukum pidana jika seseorang dengan sengaja membunuh maka dalam hukum yang berlaku saat ini pelaku hanya akan di hukum penjara dalam kurun waktu tertentu. Sehingga hal ini tidak akan menimbulkan efek jera bagi pelaku pembunuhan atau pelaku kriminalitas lainnya. Berbeda dalam hukum Islam yang memberlakukan hukum qishash, contohnya jika seseorang membunuh orang lain maka pengadilan Negara akan menghukum pelaku dengan hal yang setimpal. Tentu saja orang akan berpikir seribu kali untuk melakukan pembunuhan atau tindakan kriminal lainnya, karena hukuman yang berlaku sangat berat.  

Solusinya jika Islam tidak diterapkan secara total dalam seluruh bidang kehidupan, maka tingkat kriminalitas akan selalu tinggi. Jiwa seseorang akan dengan mudahnya dihilangkan, padahal dalam Islam jiwa seseorang sangat dihargai. Harta kepemilikan seorang non muslim pun sangat dihargai dan tentu saja dijaga oleh Negara. 

Oleh: Guntoro
Sahabat Tinta Media
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab