Berhukum pada Hukum Islam: Wajib!
Tinta Media - Islam adalah sebuah ideologi yang tegak di atas akidah Islam, yakni iman kepada Allah, Rasul, kitabullah, hari kiamat, serta qadha dan qadar. Di dalam Islam, keimanan haruslah utuh, sempurna, tidak boleh ada sedikit pun keraguan. Sebab, iman atau keyakinan adalah pijakan awal dari semua aktivitas yang ada di atasnya. Bila keyakinan terhadap Islam telah terbentuk dengan sempurna, maka mewujudkan ketaatan terhadap aturan-aturan Islam pun sangat mudah.
Saat ini kita dihadapkan pada era yang orang dengan gampang sekali melakukan kemaksiatan, baik maksiat secara individu, secara jamaah, maupun kemaksiatan yang dilakukan oleh sebuah negara. Tumbuh suburnya kemaksiatan hari ini tentu tidak bisa kita lepaskan dari hukum yang diberlakukan di negeri ini, yaitu hukum yang tidak mampu menciptakan kenyamanan dan keadilan. Hukum ini rentan dengan kontroversi. Setidaknya ada empat penyebab mengapa hukum hari ini melahirkan kontroversi di tengah-tengah umat. Di antaranya:
Pertama, aktor di balik hukum dalam sistem sekuler kapitalisme hari ini adalah manusia yang sifatnya lemah dan banyak kekurangan. Maka, wajar bila hukum yang dihasilkan juga penuh dengan kelemahan dan kekurangan.
Kedua, standar yang digunakan dalam membuat hukum adalah manfaat ataupun kepentingan. Manfaat di sini ditentukan oleh akal manusia yang sifatnya terbatas. Maka, wajar bila hukum hari ini hanya dibatasi oleh kepentingan semata.
Ketiga, alat yang digunakan untuk membuat hukum hanya kecerdasan akal manusia tanpa melibatkan pemikiran Islam. Maka, wajar hukum yang dihasilkan tidak akan bisa sejalan dengan aturan Islam.
Keempat, hukum yang dihasilkan akan sangat subyektif dan pasti membawa kepentingan para pembuatnya. Subyektivitas dan konflik kepentingan tidak akan bisa dilepaskan ketika manusia diberikan hal sebagai legislator (pembuat hukum), apalagi pihak yang diberikan kewenangan membuat hukum adalah perwakilan partai politik di parlemen yang sarat dengan berbagai kepentingan.
Penetapan Hukum dalam Islam
Proses legislasi hukum dalam Islam berbeda dengan sistem hukum sekuler hari ini. Legislasi dalam sistem Islam akan menghasilkan produk hukum yang lengkap, padu, harmonis, relevan dengan zaman, menjamin kepastian hukum, dan membawa kebaikan serta kebahagiaan hakiki bagi masyarakat. Hal ini disebabkan karena beberapa sebab, di antaranya:
Pertama, asas dari penetapan hukum dalam Islam adalah akidah Islam. Dari keyakinan bahwa yang menciptakan bumi dan segala isinya adalah Allah Swt. maka akan melahirkan ketundukan kepada aturan-aturan yang tegak di atas akidah tersebut.
Hukum yang terpancar dari akidah Islam adalah hukum yang memiliki ruh, bukan sekadar hukum berdimensi dunia, tetapi juga akhirat. Dengan demikian, ketika setiap muslim mampu melaksanakan hukum-hukum yang berasal dari Allah Swt. maka akan lahir kebahagiaan di dunia dan di akhirat.
Kedua, kejelasan sumber hukum. Sumber hukum Islam sangat jelas. Yang disepakati oleh para ulama adalah al-Qur'an, as-Sunnah, ijmak Sahabat, dan Qiyas Syar'i. Dengan kejelasan sumber hukumnya, maka akan terhindar dari perselisihan, karena rujukannya jelas dan baku, yakni wahyu Allah Swt.
Dengan demikian, sebagai seorang muslim, maka sudah seharusnya kita memiliki pemahaman bahwa berhukum pada hukum Islam adalah wajib. Tidak boleh ada pilihan lain bagi setiap orang yang beriman selain tunduk, taat, dan patuh pada setiap ketetapan-ketetapan dari Allah Swt. sebagai Pencipta dan Pengatur kehidupan manusia, alam semesta, dan kehidupan. Wallahu'alam bisshawab.
Oleh: Aisyah Ummu Azra
(Aktivis dakwah)