Tinta Media: aplikasi TiTaTu
Tampilkan postingan dengan label aplikasi TiTaTu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label aplikasi TiTaTu. Tampilkan semua postingan

Selasa, 03 September 2024

Aplikasi TiTaTu, Solusi ataukah Ilusi?


Tinta Media - Dalam upaya mempercepat pelaporan dan penanganan bencana yang mungkin terjadi, Pemerintah Kabupaten Bandung mempersiapkan pengembangan aplikasi TiTaTu (diTingali, didaTa, dibanTu). Hal ini dilakukan karena Kabupaten Bandung memiliki potensi bencana yang tinggi, sehingga diperlukan langkah-langkah yang cepat, tepat, dan terkoordinasi. 

Bupati Bandung Dadang Supriatna melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana mengatakan bahwa pengembangan aplikasi TiTaTu ini sebagai bentuk terobosan dan inovasi Pemkab Bandung dalam pemanfaatan transformasi digital yang bisa diakses oleh semua masyarakat.

Aplikasi ini merupakan bagian dari strategi Quick Response penanganan bencana Kabupaten Bandung. Cakra berharap, sistem ini dapat menjadi sarana yang handal bagi seluruh pihak terkait dalam upaya penanggulangan bencana.

Keberadaan potensi bencana di suatu tempat merupakan ketetapan Allah yang tidak bisa dihindari. Akan tetapi, ada ikhtiar yang harus dilakukan untuk menghindar dari keburukan yang dapat ditimbulkan. 

Upaya Pemkab Bandung membuat sebuah aplikasi untuk mengantisipasi dan melaporkan terjadinya bencana merupakan hal yang patut diapresiasi. Namun, yang paling urgent adalah planing yang jelas jika bencana terjadi. Jadi bukan sekadar cepat tahu ketika ada bencana, setelah itu masyarakat bingung dengan kondisi pasca bencana. 

Sebenarnya, bencana yang terjadi sebagian besar akibat ulah penguasa sendiri yang tidak mampu menjalankan fungsinya sebagai raa'iin (pemelihara urusan). Contoh, pemberian izin mendirikan bangunan di daerah-daerah resapan air, akibatnya banjir dan longsor pun terjadi.

Berbeda dengan penanganan bencana dalam sistem Islam. Dalam konteks penanganan terhadap bencana, Khilafah menggariskan kebijakan-kebijakan komprehensif yang tegak atas akidah Islamiyah. Pengaturannya didasarkan pada syariat Islam dan ditujukan untuk kemaslahatan rakyat, meliputi: 

Pertama, penanganan prabencana adalah seluruh kegiatan yang ditujukan untuk mencegah atau menghindarkan penduduk dari bencana (mitigasi). 

Kedua, penanganan ketika bencana adalah seluruh kegiatan yang ditujukan untuk mengurangi jumlah korban dan kerugian material akibat bencana. 

Ketiga, penanganan pasca bencana adalah seluruh kegiatan yang ditujukan untuk melakukan hal-hal berikut ini:

Pertama, me-recovery korban bencana. Para korban harus mendapatkan pelayanan yang baik selama dalam pengungsian. 

Kedua, me-recovery lingkungan tempat tinggal pasca bencana.
Pananganan bencana ini tentu membutuhkan dana yang sangat besar. Anggarannya tidak boleh dibebankan kepada rakyat. Semuanya menjadi tanggung jawab negara. 

Daulah Khilafah memiliki baitul maal yang di dalamnya terdapat pos-pos khusus yang sumber dan peruntukkannya telah diatur oleh syariat. 

Demikianlah sumbangan peradaban Islam terkait penanganan bencana. Wallahualam bissawab.



Oleh: Rukmini
Sahabat Tinta Media
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab