Tinta Media: anwar ustman
Tampilkan postingan dengan label anwar ustman. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label anwar ustman. Tampilkan semua postingan

Rabu, 15 November 2023

PEPS: Majelis Kehormatan MK Terkesan Mendegradasi Kesalahan Anwar Usman


 
Tinta Media - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Anthony Budiawan menilai Majelis Kehormatan MK terkesan mendegradasi kesalahan Anwar Usman.
 
"Dengan hanya menyebut 'melanggar kode etik _Sapta Karsa Hutama'_, Majelis Kehormatan MK terkesan mendegradasi kesalahannya Anwar Usman dari pelanggaran berat menjadi tidak berat," tuturnya kepada Tinta Media, Kamis (9/11/2023).
 
Menurutnya, Sapta Karsa Hutama hanya dokumen berisi deklarasi yang mengatur butir-butir kode etik dan perilaku hakim konstitusi, dimuat di dalam lampiran Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 9/PMK/2006. Peraturan ini sendiri, ujarnya, tidak mengatur sanksi atas pelanggaran kode etik dimaksud.
 
"Seharusnya, Majelis Kehormatan MK menyatakan secara jelas dan spesifik, Anwar Usman melanggar pasal apa, di peraturan yang mana, atau undang-undang yang mana," imbuhnya.
 
Tanpa menyebut itu semua, lanjutnya, masyarakat tidak bisa mengukur bobot dari pelanggaran berat Anwar Usman dan sanksi yang pantas diberikan kepadanya.
 
Ia melanjutkan, upaya mendegradasi atau meringankan pelanggaran Anwar Usman ini juga terlihat dari pengenaan sanksi kepadanya. Anwar Usman hanya dikenakan sanksi diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi. Tetapi tidak diberhentikan sebagai hakim konstitusi.
"Pemberian sanksi ringan ini melanggar Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No.1/2022, pasal 46 butir b, yang menyatakan secara eksplisit bahwa hakim konstitusi yang terbukti melakukan pelanggaran berat wajib diberhentikan dengan tidak hormat," bebernya.
 
Ia mengungkapkan isi pasal 47 PMK 1/2023 yang menyatakan bahwa dalam hal Hakim Terlapor atau Hakim Terduga, menurut Majelis Kehormatan terbukti melakukan pelanggaran berat, Majelis Kehormatan menyatakan: a. Hakim Terlapor Terbukti melakukan pelanggaran berat; b. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.
 
"Selain itu, sanksi yang diberikan Majelis Kehormatan kepada Anwar Usman juga melanggar Pasal 23 ayat (1) huruf h UU No.7/2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 24/2023 tentang Mahkamah Konstitusi yang berbunyi: Hakim Konstitusi diberhentikan tidak dengan hormat apabila melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi," terangnya.
 
Ia memandang bahwa sanksi yang diberikan kepada Anwar Usman membuat reputasi MK terpuruk dan kepercayaan masyarakat hilang. Hakim konstitusi yang melakukan pelanggaran berat dianggap masih layak menjadi Hakim Konstitusi. "Ini contoh _yuris prudensi_ yang sangat buruk. Bagaimana masyarakat bisa percaya MK?" jelasnya.
 
"Dengan masih menjabat hakim konstitusi, Anwar Usman masih menyandang _yang mulia, yang terhormat_, padahal tidak. Karena seharusnya diberhentikan tidak dengan hormat," tegasnya.
 
Oleh karena itu, tidak salah kalau masyarakat beranggapan, sanksi yang diberikan Majelis Kehormatan MK kepada Anwar Usman, yang hanya memberhentikannya dari jabatan Ketua MK, sejatinya untuk mempertahankan dan menyelamatkan kehormatan Anwar Usman. "Dengan cara melanggar undang-undang," pungkasnya.[] Ajira
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab