Tinta Media: alat kontrasepsi
Tampilkan postingan dengan label alat kontrasepsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label alat kontrasepsi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 06 September 2024

Alat Kontrasepsi dan Rendahnya Taraf Berpikir Umat


Tinta Media - Pergaulan remaja semakin hari semakin mengkhawatirkan, terlebih dengan perkembangan teknologi, apalagi pemerintah kurang maksimal dalam mengcounter situs-situs tidak berfaedah yang memungkinkan bagi remaja untuk menjelajahinya, terutama situs yang mengandung konten berbahaya dan diharamkan oleh agama.

Toleransi terhadap hal-hal yang berbau dewasa kepada remaja merupakan ancaman generasi, apalagi mereka yang tidak kuat dalam bekal ilmu agama. Ini sangat memungkinkan bagi mereka untuk mengikuti aktivitas yang mendatangkan kebahagiaan sesaat serta mampu menjawab rasa kingintahuan remaja pada hal-hal yang belum pernah mereka coba.

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) telah mencatat bahwa 60 perse remaja usia 16-17 tahun pada 2023 telah melakukan hubungan seksual, usia 14-15 tahun sebanyak 20 persen, dan pada usia 19-20 sebanyak 20 persen. Hal ini menunjukkan bahwa pergaulan remaja sudah sedemikian parah, bahkan mungkin tak mampu dibendung lagi. Karena itu, pemerintah harus mengambil tindakan tegas untuk menghentikan pola hidup bebas mereka yang sudah tidak memperhatikan norma-norma.

Sejalan dengan hal ini, Presiden Joko Widodo dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 hanya membahas tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Namun, yang menjadi kekhawatiran baru adalah apakah pencegahan yang dilakukan pemerintah mampu membendung tindak asusila remaja atau malah menambah liberal generasi dengan anggapan telah diberikan keluasan dengan syarat penggunaan alat kontrasepsi?

Hal tersebut diperjelas dalam Pasal 103 ayat 4 pada poin terakhir yang berbunyi penyediaan alat kontrasepsi. Poin inilah yang menjadi perhatian publik. Bahkan, tidak sedikit yang beranggapan bahwa aturan ini berpotensi untuk disalahartikan.

Jika demikian, maka jelas bahwa ini merupakan kegagalan pemerintah dalam membentuk generasi yang cerdas dan berakhlak mulia karena yang menjadi rujukan bukan lagi asas keimanan, tetapi pola hidup Barat yang penuh dengan kekacauan moral. Hal ini terjadi karena cara menyikapi masalah pergaulan remaja jauh panggang dari api. 

Kewajiban pemerintah untuk menyediakan layanan kesehatan reproduksi justru dilakukan dengan menyediakan alat kontrasepsi untuk anak sekolah dan remaja dengan alasan bahwa seks aman merupakan bagian dari layanan kesehatan reproduksi. Bukankah masalah ini akan mengantarkan pada liberalisasi perilaku yang akan membawa kerusakan pada masyarakat? 

Walaupun hal ini dianggap aman oleh pemerintah dari persoalan kesehatan, tetapi fasilitas tersebut akan mengantarkan pada tindak asusila yang tercela dalam pandangan Islam.

Aturan ini semakin meneguhkan bahwa Indonesia merupakan negara sekuler yang memisahkan aturan agama dari kehidupan. Kerusakan perilaku semakin marak terjadi dan membahaya masyarakat, serta mengancam kelangsungan hidup manusia.

Negara telah menerapkan sistem pendidikan sekuler yang menjadikan tujuan hidup mengarah pada kebahagiaan dengan pemenuhan kebutuhan jasmani. Inilah gaya hidup yang diajarkan Barat dalam tatanan kehidupan saat ini yang digambarkan merdeka, tetapi terjajah dari segi pola pikir dan pola sikap. 

Karena itu, masyarakat menjalani kehidupan bukan dengan kesadaran sebagai hamba Allah yang harus berjalan sesuai dengan aturan-Nya, tetapi malah menjadi pembebek pemikiran Barat yang semakin jauh dari kehidupan sehat dan benar.

Liberalisasi kehidupan seperti ini tidak akan kita jumpai dalam kehidupan Islam. Ini karena Islam memiliki pengaturan hidup sosial serta sanksi tegas dalam tindak kejahatan. 

Islam mewajibkan negara membangun kepribadian Islam pada setiap individu, sehingga mencerminkan pola pikir Islam dalam mengambil sebuah keputusan dan pola sikap Islam dalam menghargai, menghormati, menyayangi, mengasihi dan lain-lain.

Dalam hal ini, Islam punya cara untuk mewujudkannya dalam sebuah negara yang menerapkan sistem Islam secara kaffah. Ini termasuk dalam sistem pendidikan yang di dalamnya terdapat pengelolaan media. 

Dengan pemikiran Islam secara cemerlang belandasan akidah yang kokoh, maka tidak ada peluang bagi pemikiran yang bertentangan dengan Islam untuk masuk. Yang akan tercipta nantinya adalah tatanan hidup yang penuh kebaikan, amar makruf nahi mungkar terlaksana dengan tujuan menjaga, baik secara individu, masyarakat, maupun negara.  Wallahua'lam.



Oleh: Erna Nuri Widiastuti S.Pd 
Sahabat Tinta Media

Selasa, 20 Agustus 2024

Legalisasi Alat Kontrasepsi, Pembunuhan yang Dilegalkan



وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلً

Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32).

Tin ta Media - Gharizah nau' atau naluri melestarikan keturunan adalah salah satu karakteristik manusia yang berasal dari Sang Pencipta. Naluri ini tidak bisa ditampik atau dihilangkan. Naluri ini akan muncul jika ada rangsangan dari luar. Maka, berbahaya jika naluri ini tidak bisa dikendalikan atau disalurkan di tempat yang haram. Hal itu pasti akan terjadi tindak kriminal perkosaan, seks bebas atau perselingkuhan, dan kehamilan di luar nikah.

Tentu kehamilan hasil dari hubungan haram menjadi malapetaka dan tidak diinginkan. Oleh sebab itu, pemerintah mengesahkan PP No. 28 Tahun 2024 mengenai dibolehkannya tenaga kesehatan dan medis untuk melakukan aborsi terhadap korban yang hamil karena tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual (30/7/2024).

Menurut Ketua MUI Bidang Dakwah M. Cholil Nafis, PP Nomor 28 Tahun 2024 mengenai aborsi masih belum sesuai dengan ketentuan agama Islam. Sebab, ulama sepakat bahwa ketentuan usia kehamilan boleh melakukan aborsi karena tindak kriminal perkosaan harus sebelum 40 hari. Sedangkan usia kehamilan diatas 120 hari atau sudah ditiupkannya ruh ke janin maka tidak boleh diaborsi (1/8/2024).

Pergaulan Bebas dan Aborsi

Miris, korban pemerkosaan tidak hanya terkena beban mental, tetapi juga fisik karena aborsi. Bebasnya pergaulan antara laki-laki dan perempuan membuat mereka keblablasan. Tidak ada aturan yang pasti dan tegas untuk membatasi hubungan antara keduanya. Sehingga, berpakaian terbuka di tempat umum, bercampur antara laki-laki dan perempuan, sudah dianggap wajar sehingga memicu tindak kriminal di masyarakat.

Dilegalkannya aborsi akan merusak masyarakat dan meningkatkan kemaksian. Padahal, tindak aborsi sama dengan membunuh janin yang masih di dalam rahim. Selain itu, ada risiko bagi sang ibu karena bisa merusak organ dalamnya. 

Tentu hal ini sangat memprihatinkan, kebijakan aborsi yang dianggap solusi bagi pemerintah ternyata menimbulkan banyak masalah. Lagi-lagi masyarakat yang akan menjadi korbannya. 

Kebijakan negara yang setengah-setengah menjadi bukti jika negara abai dengan keamanan dan kesehatan rakyat. Jaminan keamanan yang wajib diberikan negara hanyalah mimpi di siang bolong dalam sistem sekarang. 

Sistem kapitalis liberal, sistem buatan manusia yang menjunjung kebebasan hanyalah merusak dan memperburuk keadaan rakyat. Sistem ini tidak punya solusi untuk menyelesaikan dan menuntaskan masalah yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. 

Keamanan dan Kesehatan Terjamin

Oleh sebab itu, selayaknya rakyat kembali pada sistem buatan Allah Swt. Sistem yang terbaik untuk hambaNya yaitu sistem Islam. Dalam sistem ini, sudah jelas bagaimana Allah mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan sebagamana dijelaskan dalam sebuah hadis Nabi saw.

وَلاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِإِمْرَأَةٍ فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ

“Janganlah seorang pria ber-khalwat dengan seorang wanita (tanpa disertai mahram-nya) karena sesungguhnya yang ketiganya adalah setan.” (HR Ahmad).

Maka, keamanan dan pergaulan antara laki-laki dan perempuan akan terjaga. Negara juga akan bersikap tegas kepada pelaku kemaksiatan. Sistem Islam mengatur hukum rajam bagi pelaku perzinaan yang sudah menikah atau  dicampuk seratus kali dan diasingkan bagi pelaku perzinaan yang belum menikah. Maka, hukum tersebut akan menjadi peringatan dan pelajara bagi masyarakat umum  serta memberi rasa jera bagi pelaku. 

Hukum praktik aborsi dalam sistem Islam adalah haram, kecuali kondisi kehamilannya mengancam kehidupan janin dan ibunya, maka aborsi diperbolehkan. Karena itu, praktik aborsi tidak bisa dilakukan sembarangan, harus dilihat dahulu kesehatan dan kondisi janin dan ibunya.

Jadi, hanya dalam sistem Islamlah keamanan rakyat terjamin, khususnya para perempuan. Sebab, tidak ada tindak kriminal dan kemaksiatan yang dibiarkan oleh negara.



Oleh: Rita Razis
Sahabat Tinta Media

Senin, 19 Agustus 2024

Zina Difasilitasi dengan Legalisasi Alat Kontrasepsi



Tinta Media - Peraturan tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan anak usia sekolah dalam Pasal 103 PP resmi ditandatangani oleh Presiden Jokowi melalui Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan (UU kesehatan), Jumat 26/07/2024. Upaya kesehatan sistem reproduksi remaja dan usia sekolah paling sedikit berupa pemberian edukasi, informasi, komunikasi hingga pelayanan kesehatan reproduksi. (TEMPO.CO)

Dalam pemberian edukasi, informasi, dan komunikasi berkaitan dengan sistem, proses reproduksi, fungsi, dan menjaga alat reproduksi, mampu melindungi diri dengan menolak hubungan seksual, keluarga berencana dan memilih media hiburan yang sesuai dengan anak, remaja dan siswa akan mendapatkan hak pelayanan kesehatan reproduksi,  penyediaan alat kontrasepsi, skrining, rehabilitasi siswa, yaitu dengan pengobatan, konseling, dan deteksi dini penyakit. 

Untuk konseling sendiri harus dilakukan oleh tenaga medis, konselor, tenaga kesehatan yang kompeten sesuai dengan kewenangannya, serta memperhatikan kerahasiaan dan privasi (Pasal 103 ayat (5).

Upaya kesehatan sistem reproduksi diselenggarakan melalui pelayanan kesehatan reproduksi yang sesuai dengan standar aman, terjangkau, menjaga privasi, berkualitas, kesetaraan gender, tidak diskriminatif, dan penyediaan fasilitas kesehatan (pasal 107 ). 

Upaya kesehatan reproduksi juga bisa dilaksanakan di satuan pendidikan atau sekolah, pos pelayanan terpadu, lembaga pemasyarakatan, ataupun kantor urusan agama (KUA).

Sungguh di luar nalar, bagaimana bisa seorang pemimpin meneken aturan yang justru akan menjerumuskan manusia ke dalam jurang kenistaan dan keharaman? Dengan adanya peraturan tersebut, bisa disimpulkan bahwa pemerintah/ negara secara tidak sadar telah mendorong kebebasan berperilaku atau bisa dikatakan melegalkan sek bebas. 

Sungguh, itu hanyalah sebuah solusi pragmatis yang tidak menyentuh akar masalah. Bisa di bayangkan, betapa rusaknya generasi yang seharusnya menjadi pribadi yang bertakwa, sebagai tonggak perubahan, justru dirusak oleh sebuah kebijakan yang kontradiktif. 

Sungguh mengerikan ketika hidup di bawah cengkeraman sistem kapitalisme sekuler liberal seperti saat ini. Kebebasan diagung-agungkan,  kesenangan duniawi dibanggakan dan menjadikan tujuan hidup tanpa peduli dengan aturan Allah Swt. 

Pada dasarnya, negara kapitalisme sekuler hanya mementingkan kepuasan materi, tidak peduli dengan rusaknya akhlak generasi. Kebijakan-kebijakan yang diterapkan pada dasarnya adalah untuk kepentingan para oligarki. Merekalah yang diuntungkan sedangkan rakyat jadi tumbal. Percaya tidak percaya, tetapi itulah jahatnya peradaban kapitalisme sekuler. 

Ditambah lagi, sistem pendidikan sekuler dengan kurikulum merdeka hari ini semakin nyata merusak moral generasi. Lihat saja fakta hari ini, kenakalan remaja semakin merajalela dan mengkhawatirkan.
Jika aturan tersebut tidak segera direvisi, maka akan sangat berbahaya bagi kelangsungan generasi penerus. Mereka  akan semakin rusak dan terjerumus pada perbuatan yang melanggar syariat, seperti sek bebas hingga perzinaan. 

Begitulah, negara bermaksud memberi perhatian dengan memberi pelayanan kesehatan dan fasilitas kesehatan reproduksi, tetapi di sisi lain, kebijakan itu justru akan menimbulkan masalah baru yang lebih serius, yaitu rusaknya generasi muda. 

Sungguh, tidak ada solusi selain hanya dengan penerapan sistem Islam yang berasal dari Allah Swt. Tentunya dengan menerapkan sistem pendidikan Islam, dengan kurikulum yang berlandaskan akidah Islam yang mampu mencetak generasi muda yang tangguh dan takut kepada Allah. Dengan sistem pendidikan Islam, siswa dan remaja akan dididik menjadi individu yang taat dan bertakwa, serta berkepribadian Islam. 

Dengan memiliki keimanan yang kuat, siswa maupun remaja tidak akan bermudah-mudahan dalam bergaul dengan lawan jenis. Mereka paham tentang aturan pergaulan di dalam Islam yang melarang perempuan dengan laki-laki berdua-duaan (bukan mahram), tidak boleh campur baur kecuali dalam beberapa perkara saja. 

Begitulah aturan Islam sebagai bentuk penjagaan dari melakukan hal-hal yang diharamkan. Sanksi tegas dalam sistem mampu meminimalisir terjadinya pelanggaran, sehingga akan mencegah masyarakat terkhusus para siswa dan remaja dari pelaku kebebasan berperilaku. Mereka akan mempunyai pemahaman bahwa zina itu haram, bahkan mendekati zina saja tidak boleh.

Islam juga sangat memperhatikan masalah pelayanan kesehatan dengan memberikan pelayanan terbaik, bahkan tanpa pungutan biaya (tidak dikomersilkan). Namun, semua itu perlu adanya negara sebagai pelaksana syariat Islam yang akan mampu mencetak generasi sebagai tonggak perubahan, seperti halnya dulu ketika peradaban Islam berjaya memimpin dunia. Semoga Islam bangkit kembali dalam waktu dekat. 
Aamiin. Wallahu a'lam bishawab


Oleh: Dartem
Sahabat Tinta Media
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab