Tinta Media: akibat
Tampilkan postingan dengan label akibat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label akibat. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 16 November 2024

Virus Judi Online Merebak Akibat Sekularisme Akut



Tinta Media - Dunia maya saat ini telah menjadi lahan subur judi online di negara ini. Padahal, penduduk negeri ini mayoritas beragama Islam. Seharusnya masyarakat tahu dan paham bahwa aktivitas perjudian ini dilarang oleh agama dan merupakan sebuah kemaksiatan yang besar. 

Namun, nyatanya di negeri mayoritas muslim seperti Indonesia, judi online dapat dengan mudah merebak, bahkan menyasar ke berbagai kalangan mulai, dari orang tua, remaja, ibu-ibu rumah tangga, anak-anak usia SD, bahkan lebih parahnya para pejabat negara pun ada yang terjangkiti virus judol (judi online) ini. 

Sebagai mana dilansir oleh Beritasatu.com, Mabes polri mengonfirmasi bahwa ada pejabat di Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang diperiksa terkait kasus judi online (judol). Pernyataan ini disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brikjen Trunoyudo Wisnu Andiko. 

Menanggapi virus judi online yang kian merebak, pemerintah di era kepemimpinan baru saat ini mengeluarkan beberapa rencana yang nantinya akan dilakukan oleh beberapa pihak terkait upaya mengatasi permasalahan seperti halnya judol ini. Dikutip dari VIVA, Polda metro jaya telah menetapkan 11 orang tersangka judi online. di antaranya ada pegawai resmi dan staf ahli Kemkomdigi. 

Pernyataan resmi telah disiarkan melalui akun media sosial resmi Kemkomdigi. Pihaknya berkomitmen mendukung penuh arahan presiden Prabowo Subianto untuk memberantas segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk judi online. Namun, kita tidak tahu apakah semua rencana yang dipaparkan akan benar-benar terlaksana atau hanya sebatas wacana yang semata-mata hanyalah dijadikan sebagai penggugur kewajiban saja. 

Jika diamati lebih lanjut, judi online ini mampu menimbulkan dampak negatif. Judi online mampu menjadi pemicu timbulnya masalah kesehatan fisik dan mental, kondisi finansial, hubungan sosial, meningkatkan risiko bunuh diri. 

Dampak yang lebih besar adalah bahwasanya perjudian secara ekonomi hanya akan membuat masyarakat semakin miskin, karena peluang untuk memenangknnya sangatlah kecil. Ini adalah salah satu cara ideologi kapitalisme merampok harta masyarakat. Judi online yang diharapkan akan memperbaiki kondisi keuangan masyarakat, nyatanya secara tidak langsung justru cuan-cuan mereka akan mengalir deras menuju dompet-dompet kaum kapitalis pemilik perjudian. 

Dari sisi politik, judi online juga mengancam keuangan dan perekonomian suatu negara. Karena rakyatnya menjadi kecanduan, sedangkan keuangan dikuasai oleh bandar judi, maka uang lebih banyak berputar di sektor perjudian. Ini bisa menyebabkan kehancuran ekonomi. 

Lebih parah lagi, apabila perjudian sudah benar-benar marak di tengah para pejabat dan aparat penegak hukum, maka integritas mereka dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara akan tergadaikan oleh permainan judi. Bukannya mereka bertindak tegas menutup situs-situs perjudian dan memberi hukuman berat kepada bandar judi, yang ada, mereka malah membela para bandar dan menjadikan virus judi yang sedang merebak di tengah-tengah masyarakat sebagai alat untuk meraup keuntungan dengan menarik pajak hiburan untuk menambah sumber pendapatan negara. 

Ini adalah buah dari sekulerisme akut yang menjangkiti negeri. Meski negara ini dikenal dengan mayoritas penduduknya beragama Islam, tetapi agama dikesampingkan, bahkan dibuang. Negara tidak mempedulikan rakyat yang mendapatkan penghasilan dengan cara haram. 

Negara menutup mata dari virus judi yang merebak di tengah-tengah masyarakat, bahkan negara menjadikan pajak dari judi online sebagai sumber pendapatan dan mengizinkan situs-situs judi online beroperasi dengan leluasa. 
 
Inilah bukti bahwa di dalam sistem kufur yang diterapkan saat ini tidak ada satu pun solusi yang mampu memberantas secara tuntas kasus-kasus perjudian saat ini. Sebab, di dalam sistem sekuler-kapitalis, judi online bukanlah pelanggaran. Bahkan, judi online justru dipertahankan karena mampu menjadi sumber pendapatan negara. Itulah mengapa di sistem sekuler ini, sangat mustahil masalah perjudian ini akan hilang. 

Maka, satu-satunya solusi yang dibutuhkan adalah solusi yang komprehensif. Islam merupakan agama yang diturunkan oleh Allah Swt. beserta seperangkat aturan yang menyeluruh dan mendasar. Maka, sudah seharusnya Islam dijadikan sebagai aturan hidup oleh masyarakat. 

Adapun terkait solusi, Islam menyelesaikan masalah judol tidak hanya dilihat dari satu aspek saja, tetapi dari seluruh aspek kehidupan. 

Pertama, adanya peran keluarga, terkhusus peran orang tua dalam mendidik anak-anak. Orang tua harus menanamkan akidah Islam dalam diri anak-anak sedini mungkin, memberikan pemahaman syariat dan penerapannya, membiasakan anak-anak untuk melaksanakan semua perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. 

Apabila peran tersebut sudah benar-benar terlaksana dengan baik, dapat dipastikan anak-anak akan memiliki karakter islami. Nantinya, mereka akan terjun ke dan mengajak masyarakat menjadi individu yang bertakwa dan taat syariat. 

Kedua, peran masyarakat sebagai kontrol sosial. Masyarakat tidak boleh abai terhadap kasus perjudian yang marak saat ini. Apabila menemukan situs-situs atau media yang mempromosikan perjudian, maka masyarakat harus segera melaporkan kepada pihak berwajib. 

Ketiga, peran negara sebagai pengurus urusan umat. Negara wajib mengawasi, menindak pelaku kemaksiatan dan memberikan sanksi tegas, menutup segala kegiatan atau pemikiran yang dapat merusak umat dari semua konten media. 

Semua langkah tersebut tidak mungkin diterapkan dalam sistem sekuler yang merusak masa depan umat. Satu-satunya cara menyelamatkan umat dari kerusakan adalah dengan menerapkan syariat Islam di bawah naungan khilafah. Hanya sistem islamlah yang mampu melahirkan umat terbaik yang berakidah dan berkepribadian Islam. Umat terbaik itu nantinya akan membawa peradaban Islam menuju sebuah kejayaan. Wallahu a’lam.




Oleh: Adilah 
(Santri Ideologis) 

Senin, 29 Januari 2024

Bencana Datang Berganti Akibat Hutan Di Alih Fungsi



Tinta Media - Indonesia di sebut sebagai paru-paru dunia, dengan berbagai keragaman flora dan fauna yang hidup dan tumbuh dengan baik di dalam hutan. Banyaknya jumlah hutan lindung dan beriklim tropis menjadi nilai lebih Indonesia dari negara lain. Namun sayangnya jumlah hutan di Indonesia kini semakin berkurang, lahan yang awalnya berisikan pepohonan dan berbagai macam tanaman kini beralih fungsi menjadi lahan pertanian, perkebunan, pertambangan, industri, bahkan di jadikan objek wisata.

Dalam laman CNN Indonesia (12/01/2024) - Catatan Akhir Tahun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Region Sumatera menunjukkan Riau mengalami deforestasi hutan sebanyak 20.698 hektare selama tahun 2023. Direktur Eksekutif Walhi Riau, Boy Jerry Even Sembiring, mengatakan bahwa angka ini lebih luas dibandingkan dengan kondisi 5 tahun terakhir.

Pada tahun 2023 hutan di Riau hanya tersisa 1.377.884 ha, sebab kurang lebih 57% daratan di Riau telah di jadikan Investasi. Tercatat pemerintah memberikan perizinan kepada 273 perusahaan kelapa sawit, 55 hutan tanaman industri, 2 hak pengusahaan hutan, dan 19 pertambangan. Walhi juga mencatat luas kebun kelapa sawit di Riau yang berada dalam kawasan hutan seluas 1,8 juta hektar. Boy menilai bahwa perizinan ini di dukung dan di fasilitasi oleh UU nomor 6 tentang Cipta kerja, sehingga bisa menjadikan kawasan hutan sebagai lahan perkebunan.

Sistem Kapitalis Yang Mengutamakan Keuntungan 

Hilangnya hutan tentu akan menimbulkan sejumlah bencana yang akan berulang, selama hutan belum berfungsi sebagai mana semestinya maka, banjir, tanah longsor, dan bencana alam lainnya akan terus terjadi, hal ini pasti akan menimbulkan kerugian yang besar bagi masyarakat, terutama kawasan yang sudah menjadi langganan bencana. Masyarakat akan kesulitan mendapatkan air bersih, tidak bisa bekerja dan beraktivitas seperti biasa, pembelajaran sekolah di liburkan, serta rentan terkena penyakit.

Penguasa yang sudah berulang kali menghadapi problematika ini harusnya tahu bahwa tidak ada solusi lain kecuali mengembalikan fungsi hutan seperti sedia kala. Namun mereka seakan menutup mata dengan kesulitan dan kerugian yang dialami masyarakat. Beginilah wajah asli kapitalisme yang tamak dan rakus, alih fungsi lahan seperti ini tentu menghasilkan keuntungan yang besar, bahkan demi kepentingan, mereka bisa membuat kebijakan yang juga bernilai cuan walaupun di tentang banyak orang. Ini merupakan hasil dari penerapan sistem demokrasi, yang mengutamakan kepentingan dan keuntungan dari para pemilik modal.

Islam Mengelola Lahan dan Hutan

Negara Islam menggunakan syariat Islam sebagai sumber hukum. Sebab Allah Swt sebagai pencipta tentu lebih mengerti tentang ciptaannya. Hukum buatan manusia sudah jelas dan terbukti hanya menimbulkan kerugian dan kesengsaraan, sebab hukum di buat berdasarkan kepentingan, dan keuntungan sehingga bisa berubah sesuai dengan keinginan pembuatnya. Berbeda dengan hukum Islam yang adil dan tidak merugikan manusia.

Pemimpin dalam Islam disebut Khalifah, yang bertugas sebagai pelayan umat, yang melindungi, menjamin dan memastikan segala macam kebutuhan umat terpenuhi. Khalifah tidak mengutamakan kepentingan dirinya atas masyarakat dan tidak pula membuat kebijakan yang akan memberikan dirinya banyak keuntungan.

Dalam Islam terdapat 3 sistem kepemilikan lahan, yaitu individu, umum, dan negara. Kepemilikan individu memperbolehkan individu memiliki dan mengolah lahan, baik untuk pertanian, perkebunan maupun perikanan. Sedangkan kepemilikan umum merupakan sumber daya alam yang tidak terbatas, maka negara akan bertugas sebagai pengelola, dan keuntungannya akan di gunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat. Negara tidak akan memberikan izin untuk individu maupun swasta menguasai sumber daya alam ini.

Untuk kepemilikan negara, merupakan tanah tanpa pemilik atau yang tidak di urusi dan di olah selama 3 tahun, maka negara akan mengambil alih untuk di kelola dan di manfaatkan, hak kepemilikan juga akan hilang sebab di biarkan selama 3 tahun. Negara juga bisa memberikan lahan ini kepada orang yang membutuhkan dengan syarat harus di kelola dan di manfaatkan dengan benar.

Negara juga akan memberikan sanksi tegas terhadap pihak yang melanggar aturan, seperti penebangan hutan secara liar, membakar hutan untuk membuka lahan, atau segala hal yang akan menimbulkan kerugian pada masyarakat, maka akan di adili sesuai dengan syariat Islam. Dengan demikian kehidupan masyarakat menjadi lebih terjamin, hutan dan ekosistem alam juga tetap terjaga.

Khatimah

Syariat Islam sangat mengutamakan kemaslahatan umat, menjaga keseimbangan alam tanpa merusak atau merugikan pihak mana pun. Berbeda dengan sistem Kapitalis yang rela melakukan berbagai cara demi meraih kepentingan dan keuntungan untuk dirinya sendiri tanpa peduli kerugian yang akan di alami masyarakat. Mari kembali pada sistem Islam menuju peradaban yang mulia dan gemilang.
Wallahu A'lam Bisshowab.

Oleh: Audin Putri 
(Aktivis Muslimah Pekanbaru)

Jumat, 24 November 2023

Pamong Institute: Persoalan Rempang Muncul Akibat Kebijakan Pusat


 
Tinta Media -- Direktur Pamong Institute Drs. Wahyudi Al-Maroky menilai persoalan Rempang muncul akibat kebijakan pemerintah pusat.
 
“Persoalan Rempang muncul ketika kebijakan pemerintah pusat yang katanya demi meningkatkan kesejahteraan tapi fakta yang terjadi kesejahteraan belum tentu tercapai, yang pasti sudah dirasakan masyarakat adalah penggusuran, penindasan, intimidasi bahkan perampasan tanah yang mereka miliki, sehingga terjadilah penolakan,” ungkapnya di Bincang Perubahan: Negara Wajib Lindungi Pulau Rempang, melalui kanal  Youtube Bincang Perubahan, Selasa (14/11/2023).
 
Wahyudi lalu menandaskan bahwa persoalan itu muncul karena kebijakan dari negara yang tidak diformulasikan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat sebagaimana amanat konstitusi.
 
“Kalau amanat konstitusi itu kan minimal melindungi dulu. Kalau mereka sudah hidup di situ sekian ratus tahun seharusnya terlindungi keamanannya, terlindungi secara hukum, terlindungi secara legalitas, terlindungi kehidupan mereka sebagai nelayan. Konstitusi mewajibkan itu!” tukasnya.
 
Setelah melindungi, sambungnya, berikutnya mencerdaskan yaitu dengan dibangunkan sarana pendidikan.
“Setelah melindungi dan mencerdaskan selanjutnya menyejahterakan. Jika tiga hal ini yaitu melindungi, mencerdaskan dan menyejahterakan tidak dipenuhi berarti negara melanggar konstitusi atau mengkhianati konstitusi,” tukasnya.
 
Dan untuk menyejahterakan, terangnya, tidak harus dengan investasi. Ia mengungkap fakta  di tempat lain, investasi masuk tapi masyarakat lokal justru tergusur dan tidak bisa menikmati.
 
“Saya kasih contoh di Papua, setelah sekian lama PT Freeport hadir di situ, di pinggiran lereng gunung di sana masih ada orang yang busung lapar, masih ada orang stunting. Ini berarti masyarakat tidak menikmati kesejahteraan,” bebernya.
 
Hal itu dinilai oleh Wahyudi merupakan ciri pembangunan ekonomi kapitalis dengan konsep mendapat keuntungan besar dengan pengorbanan sekecil mungkin.
 
“Investasi yang model begini masyarakatnya sudah digusur, tidak dapat keamanan, tidak dapat kecerdasan, tidak dapat kesejahteraan. Ini yang saya bilang bahwa amanat konstitusi tidak dijalankan dengan baik,” pungkasnya. [] Irianti Aminatun
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab