Tinta Media: Zina
Tampilkan postingan dengan label Zina. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Zina. Tampilkan semua postingan

Jumat, 04 Oktober 2024

Zina Merebak, Alat Kontrasepsi Solusinya?


Tinta Media - Pergaulan bebas dalam sistem sekularisme liberal saat ini membuat remaja banyak yang hamil di luar nikah, padahal masih sekolah. Kondisi ini sudah berlangsung lama. Mereka sudah tidak malu lagi melakukan zina, apalagi takut dosa. Generasi betul-betul kehilangan jati diri. Sadar atau tidak, zina menghancurkan masa depan mereka.

Mirisnya, dengan alasan untuk mengantisipasi seks aman di kalangan pelajar, pemerintah memberi solusi dengan menyediakan alat kontrasepsi. 

Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. 
Dalam Pasal 103 PP yang ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024 itu, disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi. (Tempo.co, 1/08/2024).

Dilihat dari sisi mana pun, kebijakan pemberian alat kontrasepsi adalah salah, justru menjadikan jalan zina semakin lebar. Ini adalah cara pragmatis yang semakin menambah keruh masalah. Seharusnya, yang dilakukan adalah menutup setiap celah atau jalan menuju zina. Misalnya, melarang aktivitas pacaran. Menutup konten pornografi dan pornoaksi, serta menghukum seberat-beratnya siapa pun yang terlibat dalam penyebaran, baik pelaku, pembuat, ataupun penikmat. Melarang club malam, apalagi dengan sajian minuman keras, hiburan yang campur baur lelaki dan perempuan seperti konser, karnaval dan tempat lain yang mengundang syahwat.

Lebih miris lagi, sistem ini menyatakan bahwa zina bukanlah sebuah kejahatan jika dilakukan suka sama suka. Tidak ada sanksi yang dikenakan pada pelaku zina, padahal terbukti mereka yang berzina sering kali berganti pasangan. Ini menjadi salah satu jalan masuknya virus HIV/AIDS. 

Spesialis kelamin dan kulit, dr. Dewi Inong menyatakan bahwa
Alat kontrasepsi yang digunakan tidak bisa menjadi pelindung karena ukuran virusnya lebih kecil, bahkan jika menggunakan kondom. Ini karena kondom hanya melindungi 26 persen. Sedangkan penyakit yang timbul berupa virus yang sangat kecil dapat menembus kondom. (Disway.id, 3/6/2023).

Memberikan alat kontrasepsi agar seks aman, tidak hamil, dan terhindar dari penyakit kelamin merupakan alasan yang tidak masuk akal. Justru manusia yang punya akal untuk berpikir mana yang baik dan mana yang buruk, akan memahami bahwa zina adalah perbuatan bejat.

Zina adalah jalan sesat dan termasuk dosa besar. 
Zina merupakan perbuatan yang sangat dilarang oleh Allah Swt. Bahkan, saking beratnya dosa zina,  dosa ini ditempatkan bersama dosa syirik dan pembunuhan.

Allah Swt. berfirman, “Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar dan tidak berzina. Barang siapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya).” (Q.S. Al-Furqan: 68)

Islam sebagai sistem yang sempurna menutup pintu zina dengan beberapa langkah, yaitu:

Pertama, negara dengan kewenanganya melarang semua tayangan atau konten yang mengumbar aurat. Hal ini dilakukan dengan cara menanamkan iman dan takwa, bahwa zina adalah perbuatan keji dan termasuk dosa besar. Dengan ketakwaannya, masyarakat akan takut untuk mendekati dan melakukan zina. 

Kedua, masyarakat lslam adalah satu perasaan, pemikiran, dan aturan. Mereka paham bahwa amar makruf dan nahi munkar adalah kewajiban yang harus dilaksanakan di tengah-tengah masyarakat. Jika meninggalkannya akan berdosa. Aktivitas ini bisa menyelamatkan manusia dari tindakan haram, karena adanya saling mengingatkan dan menguatkan untuk taat.

Ketiga, negara memudahkan masyarakat untuk menikah bagi yang sudah siap melaksanakan. Misalnya, sederhana dalam administrasi, tidak ada batasan usia, tersedianya lapangan pekerjaan agar suami bisa memberi nafkah. Apa saja yang terkait dengan pelaksanaan menikah akan dimudahkah.

Keempat, negara akan memberikan sanksi kepada siapa saja yang melanggar aturan dengan tegas. Negara memberlakukan hukum hudud bagi pelaku zina, yaitu hukuman yang kadarnya sudah ditentukan syariat. Pezina yang sudah menikah (mukhsan) akan di rajam sampai mati. Pezina yang belum menikah (ghairu mukhsan) akan dijilid 100 kali dan diasingkan ke tempat yang jauh selama satu tahun. 

Hukuman harus diperlihatkan pada masyarakat agar ada efek jera bagi yang lain. Hukuman juga akan menebus dosa di akhirat karena sudah dilaksanakan di dunia.

Sudah sangat jelas, dengan penerapan sistem lslam, zina bisa diberantas hingga tuntas dan masyarakat menjadi bermartabat. Sebaliknya, penerapan sistem sekularisme liberal justru menyuburkan zina, dan menjadikan derajat manusia lebih rendah dari binatang. Na’uzubillah.


Oleh: Umi Hanifah 
(Sahabat Tinta Media).

Sabtu, 14 September 2024

Ketika Zina Merajalela Berbagai Penyakit Mendera

Tinta Media - Sama seperti diriku, wajah para peserta seminar itu menunjukkan keterkejutan luar biasa. Mereka begitu tercengang dengan penjelasan Bidan Rehni terkait berbagai penyakit akibat zina pada seminar “Selamatkan Generasi dari Perbuatan Zina” di ruang kelas salah satu sekolah Islam di Kabupaten Bandung 25 Agustus 2024 lalu.

Bagaimana tidak! tanpa disadari oleh masyarakat, perbuatan zina telah menyebabkan munculnya lebih dari 20 jenis penyakit infeksi menular seksual (IMS) yang sebagian besarnya belum ditemukan obatnya.

Suara istighfar dari peserta yang hadir menggema di ruangan berukuran 5 x 20 meter itu saat Bidan Rehni menyebut satu persatu berbagai jenis penyakit infeksi menular seksual akibat zina.

“Ada kondiloma akuminata, penyebab kanker serviks, kanker penis, kanker anus, kanker rongga mulut, ada ulkus mole, herpes simpleks genitalis, hepatitis B dan C, limfogranuloma venereum, vaginitis, trikomoniasis, sarcoma-Kaposi, skabies, pedikulosis pubis, zika, ebola, monkey pox,” ungkap Bidan rehni menyebut berbagai penyakit itu.

Terlebih setelah ditayangkan gambar mengerikan dari tubuh-tubuh yang terserang penyakit itu, semakin membuka mata bahwa akibat zina memang mengerikan.

Peserta seminar juga dibikin tercengang saat dipaparkan data tahun 2010 yang merujuk dari ANTARA bahwa 62,7 % remaja SMP sudah tidak perawan, dan 21,2 persen remaja Indonesia pernah melakukan aborsi. Ditambah lagi data dari BKKBN 2023 bahwa 60 % remaja usia 16-17 tahun di Indonesia melakukan seks pranikah.

Bidan Rehni masih melanjutkan penjelasannya, zina yang dilarang oleh agama tetapi justru banyak dilanggar oleh remaja membuat Indonesia menduduki peringkat teratas jumlah orang terkena HIV/AIDS dibanding negara-negara ASEAN lainnya. "Tak ayal negeri dengan penduduk mayoritas Muslim ini kehilangan produktivitas," sedihnya.

Lebih menyedihkan lagi orang yang terkena HIV/AIDS justru di usia produktif. “Paling banyak kasus HIV/AIDS di kelompok umur 20 – 49 tahun yaitu sebesar 85,7 % yang merupakan usia produktif,” ucap Bidan Rehni dengan nada prihatin melihat kenyataan buruk usia produktif yang justru menjadi beban karena penyakit.

Hari sudah semakin siang, namun peserta tetap fokus menyimak jalannya seminar. Meski ruang memanjang, panitia mendesain posisi duduk peserta berada di sayap kiri dan kanan ruangan, sementara pembicara serta perangkat acara berada di tengah ruangan. Dengan desain seperti itu membuat peserta bisa fokus menyimak. Dibantu dengan dua layar besar yang dipasang di sisi kanan dan kiri pembicara, menambah kondusif pelaksanaan seminar.

Irmawati, SST. moderator di acara itu, menyapa peserta untuk lebih mengondusifkan suasana setelah Bidan Rehni selesai menyampaikan pemaparan. Tidak lupa, ia juga menyapa peserta yang ada di ruang zoom. 

Sekitar 76 tokoh lintas profesi yang ada di ruangan itu, ditambah 32 peserta di zoom masih antusias menyimak paparan materi selanjutnya.

Mengawali penyampaiannya, Ustadzah Qory yang menjadi pembicara kedua di acara itu menyapa peserta dengan pertanyaan, “Ibu-Ibu, fakta yang dibeberkan oleh Bidan Rehni tadi sudah atau belum terjadi?”

“Sudaaah,” jawab peserta kompak.

Qory pun menjelaskan bahwa kondisi memprihatinkan anak-anak remaja yang terserang berbagai penyakit IMS inilah yang mendorong pemerintah memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Ia melanjutkan penjelasannya, PP no 28/2024 antara lain dimaksudkan untuk memberikan informasi dan pelayanan kepada remaja terkait kesehatan reproduksi remaja melalui pemberian informasi dan pelayanan sehingga remaja mengenal alat reproduksinya.

“Dengan pengetahuan ini diharapkan remaja bisa menjaga diri sehingga terhindar dari penyakit IMS dan terhindar dari kehamilan yang tidak diinginkan,” ucap Qory mengungkap tujuan sebenarnya dari PP 28 itu.

Namun, ia menyesalkan, niat baik melindungi remaja ini tidak dibarengi dengan solusi yang benar sehingga alih-alih menyelesaikan masalah, yang terjadi justru masalah semakin parah.

“Landasan berpikir yang memunculkan aturan ini adalah landasan sekularisme, liberalisme dan HAM. Alih-alih melindungi remaja dari pergaulan bebas, yang ada, dengan aturan ini remaja seolah-olah diajarkan bagaimana pintar seks tetapi tidak berakibat pada kehamilan tidak diinginkan dan terhindar dari penyakit infeksi menular seks,” ujarnya sambil menarik nafas panjang membayangkan kerusakan remaja yang akan semakin parah jika aturan ini benar-benar diterapkan.

“Saat perlindungan negara lemah, masyarakat sekuler-liberal-hedonis, dibombardir rangsangan seksual, dibombardir pemikiran rusak, keluarga broken home, pendidikan agama minim, dakwah dipersekusi, ditambah PP 28/2024, akankah menyelamatkan generasi?” pancing Qory.

“Tidaaaak!” jawab peserta serentak dengan nada tinggi.

Qory lalu menandaskan bahwa pengesahan PP 28/2024 merupakan kebijakan rusak dan merusak, memperparah kerusakan yang ada, serta menunjukkan lemah dan rusaknya kualitas pemimpin dan pengambil kebijakan.

“Ibu-Ibu setuju dengan kesimpulan saya ini?” tanyanya kepada audien.

“Setuju!” jawab mereka.

Qory pun mengamini paparan Bidan Rehni bahwa zina merusak kesehatan dan menimbulkan berbagai macam penyakit dengan mengutip hadis Rasulullah saw. riwayat Ibnu Majah, “Tidaklah tampak perbuatan keji (zina) di suatu kaum, sehingga dilakukan secara terang-terangan kecuali akan tersebar di tengah-tengah mereka tha’un (wabah) dan penyakit-penyakit yang tidak pernah menjangkiti generasi sebelumnya.”

“Ibu-Ibu! Hadis ini sudah terbukti, bahwa ketika zina merajalela maka muncul berbagai macam penyakit sebagaimana pemaparan bidan Rehni tadi, bahwa ada lebih dari 20 macam infeksi menular seksual akibat perbuatan zina. Betuuul?” tukas Qory.

“Betuul,” jawab peserta.

Qory lalu mengajak peserta untuk merenungi bahwa isu kesehatan reproduksi yang ramai diperbincangkan saat ini bukan semata persoalan kesehatan atau saintifik, tetapi ada paradigma ideologi sekularisme-liberalisme-kapitalisme bahwa seks adalah hak asasi manusia.

Agar peserta mendapat gambaran solusi bagaimana mencegah zina yang sudah merajalela di kalangan remaja, ia meyakinkan kepada peserta bahwa generasi butuh solusi hakiki untuk menyelamatkan dari kehancuran, di mana solusi itu harus berasal dari Allah Swt., bersifat komprehensif dan sistemik, berimplikasi keberkahan dunia akhirat, dan menjaga posisi manusia sebagai hamba Allah Swt.

“Solusi itu adalah sistem Islam, yang jika sistem itu diterapkan, generasi akan terjaga kesucian, kemuliaan, dan kehormatannya,” tegasnya.

Ia menjelaskan lebih lanjut, bahwa Islam memiliki akidah ruhiyah dan akidah siyasiyah, yang dengan kedua akidah itu generasi akan terjaga.

“Akidah ruhiyah, adalah keyakinan bahwa apa pun yang dilakukan manusia ada konsekuensinya di akhirat. Sedangkan akidah siyasiyah adalah keyakinan bahwa Islam memiliki seperangkat aturan hidup yang mengatur semua aspek kehidupan termasuk menjaga kemuliaan remaja,” ucapnya menjelaskan, khawatir peserta belum paham istilah yang kedengaran asing itu.

Peserta semakin mendapat gambaran utuh saat Qory menjelaskan bahwa pelaksanaan akidah siyasiyah ini, dibebankan kepada negara sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Imam adalah pengurus, dan ia akan diminta pertanggungjawaban terhadap rakyat yang diurusnya.”

Terlebih setelah dijelaskan bahwa tanggung jawab negara dalam melindungi generasi diwujudkan dengan menerapkan sistem ekonomi, sistem informasi, sistem pendidikan, sistem pergaulan, sistem sanksi, proteksi dan rehabilitasi, serta ketakwaan individu.

“Dan yang mampu menjalankan fungsi serta tanggung jawab tersebut hanya negara yang menerapkan sistem Islam secara utuh yaitu daulah khilafah islamiah,” tandasnya mengenalkan kepada peserta tentang nama negara dalam sistem Islam.

 “Agar masyarakat terhindar dari zina kita harus menyadarkan umat bahwa akar segala kerusakan adalah penerapan sekularisme liberalisme. Umat juga harus meyakini bahwa hanya Islam sajalah solusi berbagai masalah kehidupan,” ajak Qory kepada peserta agar tak diam melihat kerusakan ini.

Ia melanjutkan, tegaknya Islam juga harus diperjuangkan, dan perjuangan itu membutuhkan kontribusi semua elemen umat yaitu individu, masyarakat, dan negara.

“Apakah ibu-ibu siap terlibat langsung dalam perjuangan Islam?” tanyanya meninggi.

“Siaaap!” jawab peserta penuh semangat.

Sampai selesai Qory memaparkan materi, peserta tetap antusias mengikuti jalannya seminar. Pertanyaan dan pernyataan pun mereka lontarkan mulai dari menambahkan fakta kerusakan sampai mempertanyakan bagaimana metode perjuangan untuk mengubah sistem yang rusak. Namun karena waktu terbatas tidak semua pertanyaan terbahas.

Kemudian acara ditutup dengan doa oleh Ustadzah Sumiati. Air mata peserta bercucuran terlarut dalam khusyuknya doa yang dipimpin oleh ustadzah di salah satu sekolah tahfidz, Rancaekek, Kab. Bandung.

Sebelum peserta beranjak dari tempat duduknya, Ustadzah Wida Yuniarti. S.E. sebagai MC menegaskan, “Ibu-Ibu para tokoh! Siapkah memperjuangkan tegaknya Islam kafah, agar generasi terselamatkan?”

“Siaaap!” pekik sekitar 76 tokoh lintas profesi yang ada di ruangan itu.

Semangat perjuangan yang masih membara, terbawa pulang oleh peserta saat acara usai dan kembali ke rumah masing-masing.

Rancaekek, 03092024

Oleh: Irianti Aminatun, Sahabat Feature News

Jumat, 30 Agustus 2024

PP Kontrasepsi untuk Remaja Melegalkan Zina

Tinta Media - Zina dianggap biasa dalam sistem kapitalisme bahkan di kalangan remaja, karena kebebasan sangat dijunjung tinggi meskipun penyimpangan dan bisa merusak generasi. Sungguh aneh jika negara malah menyuburkan perzinaan di kalangan remaja dengan membuat aturan yang mendorong pergaulan bebas yang akan membawa kerusakan. Aneh, jika negara memfasilitasi remaja agar merasa aman berbuat zina dengan memberi mereka alat kontrasepsi.

Melegalkan sesuatu yang haram seperti zina hanya akan mengundang azab Allah yang sangat pedih. Untuk apa kontrasepsi bagi remaja yang belum menikah. Harusnya mereka berpuasa untuk tidak melakukan. sex bebas sebelum mereka siap untuk menikah karena naluri dan kebutuhan sexual hanya boleh disalurkan dalam sebuah ikatan pernikahan. Sesuatu yang dilarang pasti merusak meskipun dalam pandangan manusia dianggap bermanfaat. Kebijakan penguasa untuk memberikan alat kontrasepsi pada remaja hanya akan mendorong mereka untuk melakukan sex bebas. Mereka merasa aman dari kehamilan tapi tidak dari azab Allah. Meskipun di dunia hukum buatan manusia tidak melarang tapi hukuman  di akhirat pasti mereka dapatkan karena zina adalah dosa besar.

Diterapkannya hukum kufur dengan menghalalkan dosa besar hanya mengundang azab Allah yang sangat pedih. Banyak bencana dan kesukaran hidup karena hukum Allah ditinggalkan, dan lebih memilih hukum buatan manusia yang sering bertentangan dengan syariat-Nya. Hidup di negeri kaya raya dengan sumber daya alamnya, namun rakyatnya hidup sengsara. 

Hanya Allah, Yang Maha Tahu, hukum yang terbaik buat manusia. Sementara, hukum buatan manusia sering menyesatkan dan membawa pada kerusakan tanpa mereka sadari. Mereka berpikir dengan memberi kontrasepsi kepada remaja akan melindungi mereka dari risiko kehamilan, tapi risiko lebih besar tidak disadari akan terjadi, yakni sex bebas, praktik zina di kalangan remaja yang pasti akan membawa kerusakan .pada generasi.

Hanya dalam sistem Islam, khilafah, syariat Allah bisa diterapkan secara kaffah, bukan hukum kufur yang akan membawa pada kerusakan. Selama sistem kapitalis yang diterapkan praktik zina akan tumbuh subur di kalangan remaja, karena aturan yang mendukung mereka untuk melakukan zina dalam sebuah pergaulan bebas yang membawa kerusakan.

Saatnya kita berpikir jernih untuk membangun kehidupan Islami yang hanya bisa terwujud

dalam sistem Islam yang menerapkan Islam secara.  Generasi terjaga dari penyimpangan perilaku dan mampu berpikir cemerlang. Generasi unggul dengan kepribadian Islam menjadi calon pemimpin masa depan yang mampu menciptakan kehidupan ideal dengan Islam, bukan kehidupan sekuler yang jauh dari nilai-nilai Islam.

Oleh: Mochamad Efendi, Sahabat Tinta Media 

Kamis, 22 Agustus 2024

UIY: Zina Tak Pernah Dianggap sebagai Kejahatan

Tinta Media - Cendekiawan Muslim Ustadz Ismail Yusanto (UIY) mengungkap bahwa perzinaan di Indonesia tidak pernah dianggap sebagai kejahatan.

"Pergaulan bebas sampai kemudian pada perzinaan, itu tidak pernah dianggap sebagai satu kejahatan yang harus diberikan sanksi," ungkapnya dalam program Fokus: Pro Kontra PP Pemberian Alat Kontrasepsi untuk Remaja, di kanal YouTube UIY Official, Ahad (11/8/2024).

Karena itulah, menurut UIY, sekarang ini pergaulan bebas dan zina itu tidak ditakuti. "Apa yang ditakuti coba, kehamilan bisa dicegah dengan kontrasepsi, walaupun tadi disebutkan  bahwa itu paling 80 persen. Kemudian hukuman ndak ada, karena ndak pernah ada orang berzina itu dihukum," sesalnya.

UIY pun mempertanyakan, bagaimana bisa orang yang menikah dengan benar masuk penjara, sementara banyak sekali yang berzina di luaran sana dibiarkan saja?

"Seperti yang dialami Syekh Fuji (Pujiono Cahyo Widianto) yang menikah dengan benar, menikahi gadis yang sudah baligh, sudah dewasa tapi dianggap menikahi anak di bawah umur gitu, karena belum 19 atau 18 tahun, dihukum itu masuk penjara," herannya merasa ada yang aneh.

UIY kemudian berpandangan bahwa harus ada rekonstruksi yang sangat mendasar terkait dengan penataan kehidupan sosial diantara kehidupan laki-laki dan perempuan di negeri ini.

"Jika itu tidak dilakukan maka kita patut khawatir bahwa masa depan generasi muda kita akan terancam. Bukan oleh musuh dari luar sana, tetapi justru datang dari dalam diri kita sendiri, karena kesalahan mindset (pola pikir)," pesannya.

Lebih lanjut, UIY juga mengungkapkan bahwa saat ini perzinaan itu seolah-olah kalau tidak hamil bukanlah masalah.

"Padahal perzinaan itu sendiri masalah, dan setiap pelanggaran terhadap syariah kemaksiatan pasti menimbulkan fasad, (kerusakan)," pungkasnya mengingatkan.[] Muhar

Senin, 19 Agustus 2024

Zina Difasilitasi dengan Legalisasi Alat Kontrasepsi



Tinta Media - Peraturan tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan anak usia sekolah dalam Pasal 103 PP resmi ditandatangani oleh Presiden Jokowi melalui Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan (UU kesehatan), Jumat 26/07/2024. Upaya kesehatan sistem reproduksi remaja dan usia sekolah paling sedikit berupa pemberian edukasi, informasi, komunikasi hingga pelayanan kesehatan reproduksi. (TEMPO.CO)

Dalam pemberian edukasi, informasi, dan komunikasi berkaitan dengan sistem, proses reproduksi, fungsi, dan menjaga alat reproduksi, mampu melindungi diri dengan menolak hubungan seksual, keluarga berencana dan memilih media hiburan yang sesuai dengan anak, remaja dan siswa akan mendapatkan hak pelayanan kesehatan reproduksi,  penyediaan alat kontrasepsi, skrining, rehabilitasi siswa, yaitu dengan pengobatan, konseling, dan deteksi dini penyakit. 

Untuk konseling sendiri harus dilakukan oleh tenaga medis, konselor, tenaga kesehatan yang kompeten sesuai dengan kewenangannya, serta memperhatikan kerahasiaan dan privasi (Pasal 103 ayat (5).

Upaya kesehatan sistem reproduksi diselenggarakan melalui pelayanan kesehatan reproduksi yang sesuai dengan standar aman, terjangkau, menjaga privasi, berkualitas, kesetaraan gender, tidak diskriminatif, dan penyediaan fasilitas kesehatan (pasal 107 ). 

Upaya kesehatan reproduksi juga bisa dilaksanakan di satuan pendidikan atau sekolah, pos pelayanan terpadu, lembaga pemasyarakatan, ataupun kantor urusan agama (KUA).

Sungguh di luar nalar, bagaimana bisa seorang pemimpin meneken aturan yang justru akan menjerumuskan manusia ke dalam jurang kenistaan dan keharaman? Dengan adanya peraturan tersebut, bisa disimpulkan bahwa pemerintah/ negara secara tidak sadar telah mendorong kebebasan berperilaku atau bisa dikatakan melegalkan sek bebas. 

Sungguh, itu hanyalah sebuah solusi pragmatis yang tidak menyentuh akar masalah. Bisa di bayangkan, betapa rusaknya generasi yang seharusnya menjadi pribadi yang bertakwa, sebagai tonggak perubahan, justru dirusak oleh sebuah kebijakan yang kontradiktif. 

Sungguh mengerikan ketika hidup di bawah cengkeraman sistem kapitalisme sekuler liberal seperti saat ini. Kebebasan diagung-agungkan,  kesenangan duniawi dibanggakan dan menjadikan tujuan hidup tanpa peduli dengan aturan Allah Swt. 

Pada dasarnya, negara kapitalisme sekuler hanya mementingkan kepuasan materi, tidak peduli dengan rusaknya akhlak generasi. Kebijakan-kebijakan yang diterapkan pada dasarnya adalah untuk kepentingan para oligarki. Merekalah yang diuntungkan sedangkan rakyat jadi tumbal. Percaya tidak percaya, tetapi itulah jahatnya peradaban kapitalisme sekuler. 

Ditambah lagi, sistem pendidikan sekuler dengan kurikulum merdeka hari ini semakin nyata merusak moral generasi. Lihat saja fakta hari ini, kenakalan remaja semakin merajalela dan mengkhawatirkan.
Jika aturan tersebut tidak segera direvisi, maka akan sangat berbahaya bagi kelangsungan generasi penerus. Mereka  akan semakin rusak dan terjerumus pada perbuatan yang melanggar syariat, seperti sek bebas hingga perzinaan. 

Begitulah, negara bermaksud memberi perhatian dengan memberi pelayanan kesehatan dan fasilitas kesehatan reproduksi, tetapi di sisi lain, kebijakan itu justru akan menimbulkan masalah baru yang lebih serius, yaitu rusaknya generasi muda. 

Sungguh, tidak ada solusi selain hanya dengan penerapan sistem Islam yang berasal dari Allah Swt. Tentunya dengan menerapkan sistem pendidikan Islam, dengan kurikulum yang berlandaskan akidah Islam yang mampu mencetak generasi muda yang tangguh dan takut kepada Allah. Dengan sistem pendidikan Islam, siswa dan remaja akan dididik menjadi individu yang taat dan bertakwa, serta berkepribadian Islam. 

Dengan memiliki keimanan yang kuat, siswa maupun remaja tidak akan bermudah-mudahan dalam bergaul dengan lawan jenis. Mereka paham tentang aturan pergaulan di dalam Islam yang melarang perempuan dengan laki-laki berdua-duaan (bukan mahram), tidak boleh campur baur kecuali dalam beberapa perkara saja. 

Begitulah aturan Islam sebagai bentuk penjagaan dari melakukan hal-hal yang diharamkan. Sanksi tegas dalam sistem mampu meminimalisir terjadinya pelanggaran, sehingga akan mencegah masyarakat terkhusus para siswa dan remaja dari pelaku kebebasan berperilaku. Mereka akan mempunyai pemahaman bahwa zina itu haram, bahkan mendekati zina saja tidak boleh.

Islam juga sangat memperhatikan masalah pelayanan kesehatan dengan memberikan pelayanan terbaik, bahkan tanpa pungutan biaya (tidak dikomersilkan). Namun, semua itu perlu adanya negara sebagai pelaksana syariat Islam yang akan mampu mencetak generasi sebagai tonggak perubahan, seperti halnya dulu ketika peradaban Islam berjaya memimpin dunia. Semoga Islam bangkit kembali dalam waktu dekat. 
Aamiin. Wallahu a'lam bishawab


Oleh: Dartem
Sahabat Tinta Media

Minggu, 01 Oktober 2023

16 Juta Perempuan Hamil di Luar Nikah, Influencer Dakwah: Anak Hasil Zina Membludak

Tinta Media - Influencer Dakwah Aab Elkarimi mengungkapkan anak hasil zina membludak karena banyaknya kelahiran di luar nikah.

"Anak hasil zina ini membludak, banyak banget. Menurut survei, ada 16 juta perempuan di seluruh dunia hamil di luar nikah," tuturnya dalam video Krisis Pernikahan! Kamis (28/9/2023) di kanal YouTube Justice Monitor.   

Menurutnya, hal ini diperparah dengan problem selingkuh. "Di Thailand 56% orang yang menikah itu selingkuh dan angka perceraian dunia terus meroket menjadi 48%, "Naik 251% sejak tahun 1960 sampai 2022," tukasnya.

Ia menjelaskan bahwa problem ini sudah pelik. Ditambah lagi perilaku penyimpangan seksual yang dilegalkan. "Sudah 30 negara yang legalkan nikah sejenis," katanya.

Krisis Pernikahan 

Namun, kata Aab, ada hal yang lebih gawat dan lebih ngeri yang mesti diketahui bahwa angka pernikahan di berbagai negara hari ini terus mengalami penurunan bahkan sudah sampai di angka dua pernikahan saja dari seribu penduduk siap menikah. 

"Di sisi lain, usia menikah sekarang terus naik tambah tua. Bahkan di Inggris rata-rata pria itu menikah di usia 38 tahun. Ini menyebabkan minimnya angka kelahiran," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa rata-rata usia pernikahan ini mungkin pendek secara rata-rata. Tidak ada yang lebih dari 20 tahun. "Itu efeknya, ada banyak anak yang kehilangan kasih sayang orang tua secara utuh dan mereka secara psikologis akan trauma untuk membayangkan nikah di masa depan," ungkapnya.

Ambruk 

Ia menilai bahwa hari ini, tata nilai umat manusia sudah ambruk. Ketahanan keluarga terancam dan standar moralitas benar salah menjadi relatif. " Hari ini, di situasi seperti ini, ketika butuh bicara agama untuk kita adopsi sebagai standar moralitas masyarakat, kita akan berbenturan dengan narasi radikalisme," terangnya.

"Dan di tengah problem besar ini, masih sempat saja bilang ngapain negara ngurus. Jadi harus gimana sih kita?" tandasnya.[]Ajira

Selasa, 16 Mei 2023

Staycation, Zina Berkedok Syarat Perpanjang Kontrak Kerja

Tinta Media - Media sosial dihebohkan dengan berita seorang karyawati (AD) yang mengungkapkan perlakuan tidak menyenangkan dari bosnya. Ia mendapat ajakan dari bosnya untuk menemani tidur dengan kompensasi akan diperpanjang kontrak kerjanya. Hah! Apa lagi ini? 

Media sosial menyebut fenomena ini dengan istilah staycation, yaitu 'tidur dengan bos' sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja. Rupanya praktik itu tidak asing di antara para pekerja wanita dan menjadi viral karena ada keberanian seorang karyawati untuk melaporkan ke polisi dan di-upload media. Bisa jadi, hal ini adalah fenomena gunung es yang kelihatan di permukaan saja, padahal  sudah merata di mana-mana. 

Mengapa fenomena staycation itu muncul di dunia kerja? Adakah yang bisa menghapus praktik menyimpang dari agama tersebut?

Korban didampingi anggota DPR RI dari fraksi Gerindra, Obon Tabroni dan kuasa hukumnya, Wahyu Haryadi melaporkan atasannya ke Mapolres Bekasi. Obon mengapresiasi keberanian karyawati perusahaan kosmetik itu. Obon juga mengimbau para pekerja perempuan untuk tidak takut mengadukan tindak pelecehan seksual yang dialaminya. Apalagi sekarang telah disahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai tempat berlindung. (detik.com,06/05/2023)

Kapitalisme Meniscayakan Penyimpangan Syariat

Fenomena praktik yang menyimpang syariat ini tidak aneh dalam sistem kapitalisme. Sistem yang menjunjung tinggi kebebasan individu ini menjadikan seseorang bebas berbuat dan bertingkah laku sesuka hati, walau harus bertentangan dengan syariat. Hal ini karena asas dari sistem kapitalis adalah memisahkan agama dari kehidupan (sekuler). Agama hanyalah urusan individu dengan Tuhannya yang hanya tampak di pojok- pojok masjid saja. Sementara, urusannya dengan manusia lain di kehidupan umum memakai aturan buatan manusia sendiri. 

Di samping itu, standar perbuatan yang dianut dalam sistem ini adalah kemanfaatan, bukan halal-haram sesuai tuntunan syariat. Jika di situ terjadi simbiosis mutualisme, maka hubungan yang terjadi semakin erat. Pasalnya, masing-masing individu merasa saling mendapatkan kemanfaatan. 

Lebih jauh lagi, dalam sistem sekuler-kapitalisme ini tidak ada aturan yang mengatur interaksi antara pria dan wanita, yakni kapan seorang wanita boleh bertemu dengan pria asing atau bukan mahram, kapan tidak boleh bertemu, dan sebagainya.

Maka, banyak kita jumpai seorang wanita keluar rumah dengan menampakkan aurat, berhias di hadapan lawan jenis (tabarruj), berdua-duaan dengan pria asing (khalwat), campur baur antaraa pria dan wanita (ikhtilat), dll. Hal itu menjadi pemandangan yang biasa terjadi di masyarakat. Mereka tidak menyadari kalau hal itu menjadi salah satu pemicu munculnya kemaksiatan.

Butuh Sistem yang Sempurna dan Menyeluruh

Fenomena staycation dalam dunia tenaga kerja sebenarnya tidak bisa dipisahkan dengan aturan pergaulan antara pria dan wanita. Islam sebagai sebuah sistem yang sempurna telah memiliki aturan yang sempurna dan menyeluruh. Di dalam bidang tenaga kerja misalnya, Islam telah membolehkan kontrak kerja (ijarah) antara seseorang dengan orang lain.  Saat terjadi ijarah, maka harus memperhatikan akad yang terjadi antara majikan (musta'jir) dan pekerja (ajir). Akad/transaksi antara keduanya harus jelas, berkaitan  jenis pekerjaan, upah yang diterima, lamanya pekerjaan, dan tenaga yang dicurahkan. Maka, jika kemudian sang musta'jir memerintahkan suatu pekerjaan di luar akad, seorang ajir tidak wajib mengerjakan atau kemudian dibuat akad baru. 

Islam sebenarnya telah memberi izin seorang wanita untuk bekerja dengan syarat tidak keluar dari koridor syariat. Misalnya, tetap mengenakan pakaiaan jilbab & khimar yang dikenakan saat keluar rumah, tidak bertabarruj, tidak berkhalwat, dsb. 

Hal ini sebagaimana firman Allah dalam surah Al-Ahzab ayat 59, yang artinya: 

"Wahai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah dikenal sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." 

Islam juga memerintahkan kepada kaum pria untuk menundukkan pandangan, sebagaimana perintah Allah Swt. dalam surah An- Nur ayat 30, yang artinya: 

"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat."

Di samping itu, negara akan menstabilkan kondisi ekonominya, sehingga kebutuhan pokok masyarakat  tersedia dengan murah. Kebutuhan dasar publik (kesehatan, pendidikan, keamanan) dijamin oleh negara, sehingga setiap keluarga dapat memenuhi kebutuhan primer, sekunder, bahkan tersier. 

Lapangan pekerjaan terbuka luas bagi penanggung nafkah, sehingga kaum wanita tidak turut bersaing dengan kaum pria. Selamanya seorang wanita tidak punya kewajiban menanggung nafkah, tetapi diarahkan fokus terhadap pembinaan generasi. Kalaupun harus bekerja untuk mengamalkan ilmu yang dibutuhkan umat, negara akan membuat mekanisme sehingga kehormatannya senantiasa terjaga. Misalnya, mengatur jadwal kerja tidak di larut malam, memisahkan ruangan pekerja wanita dengan pria, perbincangan hanya dalam urusan pekerjaan, dsb.

Maka, hanya sistem Islamlah yang menerapkan syariat secara menyeluruh (kaffah) dan akan menghapus praktik menyimpang tersebut, bahkan tidak akan memberi peluang untuk muncul menjadi fenomena dalam dunia tenaga kerja. Jikalau itu terjadi, maka negara akan menjatuhkan sanksi yang tegas sebagaimana Q.S. an-Nur ayat 2, yang artinya:

"Pezina wanita dan pezina laki-laki maka jilidlah (cambuklah) masing-masing dari keduanya dengan seratus kali jilid."

Apabila pezinanya muhshan (telah menikah) baik laki-laki maupun perempuan, maka sanksinya dirajam dengan batu hingga mati. Hal ini sebagaimana yang dilakukan Rasulullah saw. terhadap Ghamidiyah dan Maiz yang melakukan perzinaan. Sanksi inilah yang akan memberikan efek jera dan penebus dosa bagi pelakunya, sehingga di akhirat tidak dijatuhi sanksi lagi. 

Bandingkan dengan sistem kapitalisme yang hanya menjatuhkan sanksi beberapa bulan penjara dan denda beberapa juta. Maka, yang demikian itu tidak akan menimbulkan efek jera di kalangan masyarakat. 

Maka, sudah selayaknya kita mengganti sistem buatan manusia ini dan menggantinya dengan sistem yang menerapkan Islam kaffah. Wallahu a'lam bishawab.

Oleh: Dyah Rini
Sahabat Tinta Media & Aktivis Jatim

Sabtu, 25 Februari 2023

Dampak Maraknya Perzinaan Remaja Menjadi Hal Lumrah dan Menular

Tinta Media - Menanggapi pernyataan dampak dari maraknya perzinaan remaja, Penulis Buku Nopriandi Hermani menyatakan bahwa itu akan menjadi hal lumrah dan menular pada remaja lain.

“Perzinaan remaja ini akan menjadi hal lumrah dan tentunya menular pada remaja lain,” ujarnya di Tabloid Media Umat edisi 329, 3-16 Februari 2023.

Menurutnya, dampak bawaan bisa dari masalah perilaku mesum hingga merembet pada persoalan-persoalan lain seperti lemahnya menunaikan tanggung jawab.

“Dampak bawaannya tidak hanya masalah perilaku mesum, tapi bisa merembet pada persoalan-persoalan lain. Misalnya, semakin lemahnya mereka dalam menunaikan tanggung jawab sebagai remaja,” tuturnya.

Ia juga menilai, akan semakin terpuruk negeri ini jika mereka (remaja) melanjutkan kepemimpinan negeri ini.

“Semakin terpuruk negeri ini bila mereka melanjutkan estafet kepemimpinan negeri ini,” pungkasnya.[] Kays

Selasa, 31 Januari 2023

Maraknya Remaja Meminta Dispensasi Menikah

Tinta Media - Akhir-akhir ini negeri kita tercinta ini sedang marak dengan berita ratusan remaja meminta dispensasi untuk menikah.

Ya Allah.... Apa yang terjadi dengan negeri ini, padahal sebagian besar rakyatnya beragama islam. Sesungguhnya dispensasi nikah merupakan upaya bagi mereka yang ingin menikah namun belum mencapai cukup usia. Ini merupakan suatu bukti nyata bahwa yang meminta dispensasi menikah itu mereka anak-anak yang masih berusia dibawah 19 tahun, dan rata-rata mereka masih berada di bangku sekolah SMA. Padahal menikah di usia muda sangat membutuhkan kesiapan mental dan kematangan berpikir. Jangan sampai psikologis anak-anak ini terganggu karena belum siapnya memikul tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga dan pengatur rumah tangga.

Ini semua menjadikan kondisi yang sangat memprihatinkan bagi kehidupan kalangan anak muda. Pergaulan bebas sampai tidak ada nilai-nilai keimanan di dalamnya. Hawa nafsulah yang mendorong untuk melakukan pergaulan bebas. Pergaulan bebas di dalam Islam merupakan aktivitas yang rusak. Karena sesungguhnya pergaulan bebas, akan membuat seseorang tidak terikat dengan aturan. Mereka tidak mau terbebani atau merasa terbatasi ketika ada aturan-aturan yang harus dilakukan. Padahal tidak setiap aturan yang dibuat itu mengikat, membebani, malah bisa jadi membantu dan membuat seseorang terhindar dari kemaksiatan.

Untuk itu Islam sangat melarang pergaulan bebas karena hanya akan memberikan pengaruh buruk kepada diri sebagai individu, juga masyarakat. Yang mana pergaulan anak muda sekarang dapat kita lihat, sudah tidak ada batasan interaksi antara laki-laki dan perempuan, sehingga menimbulkan pacaran tanpa batas di mana-mana, ahlak yang semakin menurun, juga hilang rasa hormat kepada orang tua atau orang yang dituakan, sudah tidak bisa membedakan orang-orang mana yang harus dihormati. Para Guru sudah tidak dihargai dan dihormati, bahkan rusaknya mental sehingga memudahkan para pemuda ini untuk menghabisi nyawanya sendiri dan nyawa orang lain. Sebagaimana yang kita saksikan betapa hedonisnya anak-anak muda sekarang. Style yang harus tampak keren sebagai pengakuan jati diri ditengah circlenya membuat mereka mampu  melakukan apa saja agar keinginannya itu tercapai, tanpa berpikir apakah ini halal, apakah ini haram.

Astagfirullahaladziim, beginilah ketika pergaulan anak muda tidak disandarkan kepada islam. Ya Allah mau seperti apa negeri ini, mau jadi apa para penerus bangsa ini, yang sesungguhnya di pundak merekalah kelangsungan negeri ini akan berjalan dengan baik.

Pemandangan yang terjadi hari ini banyak sekali anak-anak muda yang berada dalam kondisi hamil diluar nikah. Apa penyebabnya? Tentu saja pergaulan bebas. Pergaulan bebas dapat menyebabkan munculnya perzinahan. Perzinahan merupakan salah satu perilaku yang dapat memunculkan berbagai macam hal yang dapat merusak keluarga, hilangnya akar keluarga dari anak, penyakit-penyakit berbahaya.

Perzinahan merupakan perilaku yang sangat dibenci oleh Allah. Untuk itu Allah memerintahkan bukan dalam hal perbuatannya saja, bahkan untuk mendekatinya saja kita tidak diperbolehkan. Karena akan timbul rusaknya nilai moralitas seperti minum minuman khamr, membuka aurat. Semua itu bisa terjadi karena akibat dari kesenangan pribadi saja. Bahkan akibat dari pergaulan bebas juga bisa berpotensi hilangnya fitrah manusia, seperti LGBT atau homoseksual. Semua menjadi hilang kendali, tidak ada nilai-nilai Islam yang membawa pada fitrah manusia. Bahkan yang paling signifikan adalah kerusakan sistem masyarakat, sehingga kesadaran masyarakat itu hilang, tumbuh menjadi orang yang sangat egois, rendahnya pendidikan juga ekonomi.

Kasus yang terjadi pada hari ini merupakan lemah dan bobroknya sistem di saat ini. Maraknya hamil diluar nikah dan dispensasi menikah adalah bukti karena tidak diterapkannya sistem islam di muka bumi ini.
Budaya hidup kaum liberal barat seperti kencan satu malam semakin menjamur. Tidak salah aborsi terjadi dimana-mana, perselingkuhan, perceraian semakin mudah dilakukan, betapa rendahnya harga dari suatu pernikahan, hingga hilang niilai-nilai kesuciannya, astagfirullah.

Wahai para penguasa negeri ini, sadarlah bahwa kondisi negeri ini sedang tidak baik-baik saja. Para pemuda yang seharusnya menjadi tonggak peradaban malah menjadi sumber kerusakan sosial di masyarakat dan ini bukan merupakan persoalan biasa.
Sebagai solusinya adalah kembali kepada sistem kehidupan yang benar, yaitu syariat Islam dalam naungan khilafah. Tidak ada tawar-menawar, islam harus segera diterapkan sebagai kesatuan nilai dan sistem berupa penerapan syariat, yaitu dengan sistem khilafah, karena khilafah merupakan satu-satunya cara untuk menyelesaikan berbagai persoalan kehidupan yang tidak pernah selesai. Sebagai konsekuensi keimanan, Allah sampaikan dalam Surat An Nisa ayat 65, yaitu Allah itu bersumpah menyatakan manusia belum beriman sampai mereka berhukum pada apa yang  dibawa Rasulullah, yaitu syariat Islam.

Oleh: Neni Arini
Aktivis Muslimah

Maraknya Remaja Meminta Dispensasi Menikah

Tinta Media - Akhir-akhir ini negeri kita tercinta ini sedang marak dengan berita ratusan remaja meminta dispensasi untuk menikah.

Ya Allah.... Apa yang terjadi dengan negeri ini, padahal sebagian besar rakyatnya beragama islam. Sesungguhnya dispensasi nikah merupakan upaya bagi mereka yang ingin menikah namun belum mencapai cukup usia. Ini merupakan suatu bukti nyata bahwa yang meminta dispensasi menikah itu mereka anak-anak yang masih berusia dibawah 19 tahun, dan rata-rata mereka masih berada di bangku sekolah SMA. Padahal menikah di usia muda sangat membutuhkan kesiapan mental dan kematangan berpikir. Jangan sampai psikologis anak-anak ini terganggu karena belum siapnya memikul tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga dan pengatur rumah tangga.

Ini semua menjadikan kondisi yang sangat memprihatinkan bagi kehidupan kalangan anak muda. Pergaulan bebas sampai tidak ada nilai-nilai keimanan di dalamnya. Hawa nafsulah yang mendorong untuk melakukan pergaulan bebas. Pergaulan bebas di dalam Islam merupakan aktivitas yang rusak. Karena sesungguhnya pergaulan bebas, akan membuat seseorang tidak terikat dengan aturan. Mereka tidak mau terbebani atau merasa terbatasi ketika ada aturan-aturan yang harus dilakukan. Padahal tidak setiap aturan yang dibuat itu mengikat, membebani, malah bisa jadi membantu dan membuat seseorang terhindar dari kemaksiatan.

Untuk itu Islam sangat melarang pergaulan bebas karena hanya akan memberikan pengaruh buruk kepada diri sebagai individu, juga masyarakat. Yang mana pergaulan anak muda sekarang dapat kita lihat, sudah tidak ada batasan interaksi antara laki-laki dan perempuan, sehingga menimbulkan pacaran tanpa batas di mana-mana, ahlak yang semakin menurun, juga hilang rasa hormat kepada orang tua atau orang yang dituakan, sudah tidak bisa membedakan orang-orang mana yang harus dihormati. Para Guru sudah tidak dihargai dan dihormati, bahkan rusaknya mental sehingga memudahkan para pemuda ini untuk menghabisi nyawanya sendiri dan nyawa orang lain. Sebagaimana yang kita saksikan betapa hedonisnya anak-anak muda sekarang. Style yang harus tampak keren sebagai pengakuan jati diri ditengah circlenya membuat mereka mampu  melakukan apa saja agar keinginannya itu tercapai, tanpa berpikir apakah ini halal, apakah ini haram.

Astagfirullahaladziim, beginilah ketika pergaulan anak muda tidak disandarkan kepada islam. Ya Allah mau seperti apa negeri ini, mau jadi apa para penerus bangsa ini, yang sesungguhnya di pundak merekalah kelangsungan negeri ini akan berjalan dengan baik.

Pemandangan yang terjadi hari ini banyak sekali anak-anak muda yang berada dalam kondisi hamil diluar nikah. Apa penyebabnya? Tentu saja pergaulan bebas. Pergaulan bebas dapat menyebabkan munculnya perzinahan. Perzinahan merupakan salah satu perilaku yang dapat memunculkan berbagai macam hal yang dapat merusak keluarga, hilangnya akar keluarga dari anak, penyakit-penyakit berbahaya.

Perzinahan merupakan perilaku yang sangat dibenci oleh Allah. Untuk itu Allah memerintahkan bukan dalam hal perbuatannya saja, bahkan untuk mendekatinya saja kita tidak diperbolehkan. Karena akan timbul rusaknya nilai moralitas seperti minum minuman khamr, membuka aurat. Semua itu bisa terjadi karena akibat dari kesenangan pribadi saja. Bahkan akibat dari pergaulan bebas juga bisa berpotensi hilangnya fitrah manusia, seperti LGBT atau homoseksual. Semua menjadi hilang kendali, tidak ada nilai-nilai Islam yang membawa pada fitrah manusia. Bahkan yang paling signifikan adalah kerusakan sistem masyarakat, sehingga kesadaran masyarakat itu hilang, tumbuh menjadi orang yang sangat egois, rendahnya pendidikan juga ekonomi.

Kasus yang terjadi pada hari ini merupakan lemah dan bobroknya sistem di saat ini. Maraknya hamil diluar nikah dan dispensasi menikah adalah bukti karena tidak diterapkannya sistem islam di muka bumi ini.
Budaya hidup kaum liberal barat seperti kencan satu malam semakin menjamur. Tidak salah aborsi terjadi dimana-mana, perselingkuhan, perceraian semakin mudah dilakukan, betapa rendahnya harga dari suatu pernikahan, hingga hilang niilai-nilai kesuciannya, astagfirullah.

Wahai para penguasa negeri ini, sadarlah bahwa kondisi negeri ini sedang tidak baik-baik saja. Para pemuda yang seharusnya menjadi tonggak peradaban malah menjadi sumber kerusakan sosial di masyarakat dan ini bukan merupakan persoalan biasa.
Sebagai solusinya adalah kembali kepada sistem kehidupan yang benar, yaitu syariat Islam dalam naungan khilafah. Tidak ada tawar-menawar, islam harus segera diterapkan sebagai kesatuan nilai dan sistem berupa penerapan syariat, yaitu dengan sistem khilafah, karena khilafah merupakan satu-satunya cara untuk menyelesaikan berbagai persoalan kehidupan yang tidak pernah selesai. Sebagai konsekuensi keimanan, Allah sampaikan dalam Surat An Nisa ayat 65, yaitu Allah itu bersumpah menyatakan manusia belum beriman sampai mereka berhukum pada apa yang  dibawa Rasulullah, yaitu syariat Islam.

Oleh: Neni Arini
Aktivis Muslimah

Rabu, 25 Januari 2023

Gaya Hidup Liberal, Ratusan Pelajar Hamil Diluar Nikah

Tinta Media - Sebuah kabar beredar bahwa ratusan siswi di Ponorogo mengalami putus sekolah karena hamil diluar nikah. Berita tersebut bermula dari banyaknya pengajuan dispensasi nikah bagi kalangan remaja. Dilansir dari www.liputan6.com sekitar 266 pemohon untuk tahun 2021, 191 pemohon pada tahun 2022, dan 7 pemohon di awal tahun 2023. Dispensasi nikah ini diajukan karena meningkatnya kasus hamil di luar nikah.

Bak gunung es, peristiwa hamil diluar nikah sebenarnya bukan hal yang baru, karena banyak kasus serupa terjadi, hanya saja tak muncul di permukaan. Fenomena remaja yang masih sekolah lalu harus berhenti studi dan jadi ibu, juga bukan hal yang aneh saat ini. Masyarakat menganggapnya sebagai hal yang lumrah tapi salah kaprah. Di Indonesia, budaya Timur masih dipakai sebagai standar nilai moral, kultur keislaman juga masih jadi patokan masyarakat walau sudah cenderung pudar. Namun, jika seks bebas dan hamil di luar nikah ini menjangkit di tengah remaja muslim, maka itu sebuah hal yang patut untuk disoroti.

Apa yang sebenarnya menjadi faktor maraknya seks bebas dan fenomena meningkatnya hamil di luar nikah? Berbagai upaya sudah dilakukan untuk menekan meledaknya angka, tapi kasus tetap terjadi. Mulai dari kampanye kesehatan reproduksi dan kondom. Seruan untuk setia dengan satu pasangan, demi menghindari penyakit menular seksual, bahkan sampai diserukan untuk pacaran sehat. Sebuah ironi terjadi di Indonesia yang mayoritas muslim, tapi pergaulan bebas begitu nyata terasa. Budaya pacaran bukan hal yang tabu, dan menjadi life style bagi para pemudanya. Jika sudah demikian, seks bebas menjadi sebuah keniscayaan yang akan tetap menjerat generasi muda negeri ini.

Kerusakan ini semua bersumber dari pola hidup liberal yang saat ini dianut oleh manusia. Sebuah kerusakan tersistem karena sudah dibuangnya nilai agama dari kehidupan. Pandangan hidup sekuler begitu menggurita, tanpa sadar sudah melampaui batas-batas yang digariskan oleh Tuhan. Jika terjadi kerusakan pada sistem semesta dan manusia, itu salah manusia sendiri.

Individu-individu liberal ini hanya lahir dan diciptakan dari sistem sekuler. Individu yang bahkan tak tahu garis batas halal haram dalam segala aktivitas. Individu yang lebih memperturutkan hawa nafsu dan kesenangan duniawi, tanpa berpikir panjang akibatnya. Individu  yang lemah akidahnya, dan tak paham konsekuensi keimanan. Sistem sekuler yang membuat kepribadian generasi Indonesia menjadi pribadi-pribadi yang labil, mudah stress, dan lemah iman.

Generasi muda yang lahir dari keluarga yang tidak optimal dalam menjalankan perannya dalam memahamkan nilai agama pada anak-anaknya, juga menjadi sorotan penyumbang kerusakan yang terjadi. Keluarga adalah madrasah pertama dan utama dalam mendidik, mengembangkan potensi kebaikan dan kebenaran anak-anak. Peran orang tua sangat penting dalam memahamkan anak-anaknya agar memiliki keimanan yang kuat, dan selalu terikat pada hukum-hukum syara’. Keluarga yang labil dan tak berpondasikan keimanan pada Allah hanya akan melahirkan anak-anak yang tak tahu standar hidup yang benar.

Liberalisme yang lahir dari sekularisme ini menjadikan tatanan masyarakat menjadi kacau. Nasab pun hancur karena maraknya perzinaan. Jika hal ini tetap terjadi dan masyarakat cenderung mendiamkan dan tak mengubah keaadaan, bisa dibayangkan apa yang akan terjadi ke depannya. Oleh karena itu dibutuhkan sebuah lingkungan dan masyarakat yang paham dalam menjalankan peran menasihati kepada kebenaran dan mencegah kemungkaran terhadap anggota masyarakatnya.

Penguasa yang mengabaikan nilai-nilai agama, cenderung sekuler hanya akan membuat kebijakan-kebijakan yang berasaskan pada manfaat dan tambal sulam. Kebijakan penguasa sekuler hanya akan melanggengkan sebuah kebrobrokan masyarakatnya, karena solusi yang diambil dan dilakukan tidak menyentuh dasar permasalahan. Jelas sekali bahwa seks bebas terjadi karena liberalisme sekuler. Maka seharusnya penguasa melakukan edukasi yang sesuai dengan nilai agama, dan segera menerapkan sistem yang benar yang sesuai dengan fitrah manusia. Memperbaiki ikatan yang ada di tengah masyarakat agar sesuai dengan Islam.

Sejumlah besar remaja muslim dalam sistem sekuler, jika salah mengarahkan hanya akan menjadi generasi sampah. Sekularisme yang tumbuh subur di negeri ini menjadi ancaman setiap saat bagi generasi muda. Jika makin sekuler, maka semakin tidak kenal agama. Agama hanya dijadikan identitas belaka. Padahal Islam mengatur seluruh aspek kehidupan, baik individu, keluarga, masyarakat, bahkan sampai tataran negara. Maka buang jauh sekularisme sebagai induk liberalisme, gaya hidup bebas yang merusak manusia dan semesta. Pahami, terapkan, dan dakwahkan Islam, agar para pemuda kembali memeluk agamanya dan mereka selamat dunia akhirat.

Oleh : Hayyin

Sahabat Tinta Media 

Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab