150 Lebih Tewas dalam Tragedi Kanjuruhan, YLBH dan LBH: Ada Penggunaan Kekuatan yang Berlebihan?
Tinta Media - Menanggapi tragedi stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan lebih dari 150 korban jiwa, YLBH dan LBH kantor seluruh Indonesia dalam siaran persnya menyampaikan bahwa diduga ada penggunaan kekuatan yang berlebihan.
"Kami menduga bahwa penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use force) melalui penggunaan gas air mata dan pengendalian massa yang tidak sesuai prosedur menjadi penyebab banyaknya korban jiwa yang berjatuhan," tuturnya dalam siaran persnya yang diterima oleh Tinta Media, Ahad (2/10/2022).
Menurutnya, penggunaan gas air mata yang tidak sesuai dengan prosedur pengendalian massa mengakibatkan supporter di tribun berdesak-desakkan mencari pintu keluar, sesak nafas, pingsan, dan saling bertabrakan.
Over Kapasitas
"Hal tersebut diperparah dengan over kapasitas stadion dan pertandingan big match yang dilakukan pada malam hari hal tersebut yang membuat seluruh pihak yang berkepentingan harus melakukan upaya penyelidikan dan evaluasi yang menyeluruh terhadap pertandingan ini," paparnya.
Masih dalam siaran persnya, YLBH dan LBH kantor seluruh Indonesia mengungkapkan bahwa sejak awal panitia mengkhawatirkan akan pertandingan ini dan meminta kepada Liga (LIB) agar pertandingan dapat diselenggarakan sore hari untuk meminimalisir resiko.
"Tetapi sayangnya pihak Liga menolak permintaan tersebut dan tetap menyelenggarakan pertandingan pada malam hari," sesalnya.
Pertandingan berjalan lancar hingga selesai, hingga kemudian kerusuhan terjadi setelah pertandingan dimana terdapat supporter memasuki lapangan dan kemudian ditindak oleh aparat.
"Dalam video yang beredar, kami melihat terdapat kekerasan yang dilakukan aparat dengan memukul dan menendang suporter yang ada di lapangan. Ketika situasi suporter makin banyak ke lapangan, justru kemudian aparat melakukan penembakan gas air mata ke tribun yang masih banyak dipenuhi penonton," terangnya.
Padahal jelas penggunaan gas Air mata tersebut dilarang oleh FIFA. FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion.
Langgar Aturan
"Kami menilai bahwa tindakan aparat dalam kejadian tersebut bertentangan dengan beberapa peraturan sebagai berikut:
Pertama, Perkapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman pengendalian massa. Kedua, Perkapolri No.01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan dalam Tindakan Kepolisian. Ketiga, Perkapolri No.08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI.
Keempat, Perkapolri No.08 Tahun 2010 Tentan Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-Hara. Kelima, Perkapolri No. 02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-Hara.
"Maka atas pertimbangan diatas, kami menilai bahwa penanganan aparat dalam mengendalikan masa berpotensi terhadap dugaan Pelanggaran HAM dengan meninggalnya lebih dari 150 Korban Jiwa dan ratusan lainnya luka-luka," pungkasnya.[]'Aziimatul Azka