Tinta Media: Waspada Gratifikasi
Tampilkan postingan dengan label Waspada Gratifikasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Waspada Gratifikasi. Tampilkan semua postingan

Senin, 25 Desember 2023

Waspada Gratifikasi

Tinta Media - Hadiah pada akhir tahun seolah menjadi tradisi rutin yang wajar, terutama diberikan kepada para pejabat atau penyelenggara negara. Pengertian gratifikasi sendiri merupakan pemberian dalam arti luas dengan berbagai bentuk, bisa uang, barang, parcel, komisi, potongan harga (diskon), tiket perjalanan, pengobatan gratis, dan lainnya sebagaimana. Ini dijelaskan pada Pasal 12B Ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 juncto UU No.20 Tahun 2021. 

Dari penjelasan di atas, gratifikasi seolah merupakan hal biasa dan normal tanpa unsur pidana. Namun, masyarakat perlu waspada karena pemberian semacam ini bisa berubah menjadi perbuatan pidana. Sebagaimana ditulis Dian Muslimin dan kawan-kawan pada buku Pendidikan Antikorupsi (2023), bahwa gratifikasi merupakan tindakan memberi atau menerima hadiah yang dilakukan pejabat atau penyelenggara negara untuk melakukan atau tidak, sesuatu yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya.

Namun, penerima bisa terbebas dari tuntutan pidana jika ia melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 30 hari kerja sejak penerimaan, kemudian KPK akan menentukan status kepemilikan pemberian itu setelah melakukan analisis. Gratifikasi tersebut bisa dikembalikan kepada pemberi atau menjadi milik negara.

Pada dasarnya, gratifikasi merupakan suap terselubung yang bisa menjerumuskan seseorang menjadi koruptor. Untuk itu, penting adanya edukasi terhadap semua pihak tentang makna jabatan. Sejatinya, jabatan adalah amanah besar yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt. Kesadaran masyarakat dan pejabat untuk saling menjaga amanah harus terus dirawat. Kalaupun terjadi gratifikasi atau penyelewengan jabatan, harus ada sanksi tegas yang membuat efek jera bagi pelaku maupun masyarakat yang berpotensi mencontohnya. 

Dalam ajaran Islam, gratifikasi hukumnya haram, bahkan termasuk dosa besar. Pihak pemberi dan penerima sama-sama berdosa. Masalah gratifikasi telah Allah jelaskan pada Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 188 yang artinya:

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, agar kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”

Maka dari itu, penguatan akidah dan makna jabatan yang benar bisa menghindarkan seseorang dari bahaya gratifikasi. Insyaallah.

Oleh: R. Raraswati
Sahabat Tinta Media

Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab