Tinta Media: Wartawan
Tampilkan postingan dengan label Wartawan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Wartawan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 05 Juli 2022

DUGAAN SAKSI DIKONDISIKAN PENYIDIK, KASUS JIN BUANG ANAK PESANAN OLIGARKI?

Tinta Media - Aneh, ajaib, menakjubkan sekaligus mencurigakan. Bagaimana mungkin, isi Berkas Berita Acara (BAP) saksi-saksi isinya bisa sama? Persis? Padahal, pemeriksaan dilakukan atas saksi yang berbeda, dan di ruangan yang juga berbeda. Ada apa?

Hal itu, terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi Pelapor atas kasus 'Jin Buang Anak' yang menjerat Wartawan Edy Mulyadi pada Kamis, 30 Juni 2022. Pada pemeriksaan saksi-saksi atas nama Kaleb Elevansi, Michael Anggi dan Ariansyah N. Kiliu didepan pengadilan, ketiganya mengaku diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Anehnya, isi BAP yang dibuat pada tanggal 26 Januari 2022 dari ketiga saksi sama. Seluruh redaksi hingga tanda baca semuanya sama. Hanya uraian identitas saja yang berbeda.

Gila! ini seperti BAP Copas. Ini pemeriksaan yang menyalahi prosedur KUHAP. Pemeriksaan saksi semestinya mengungkap apa yang didengar sendiri, dilihat sendiri dan dialami sendiri.

Padahal, menurut Pasal 1 butir 26 KUHAP dijelaskan :

“Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”.

Lantas, bagaimana mungkin ada isi BAP yang sama, dari keterangan saksi yang berbeda? Bahkan, untuk objek peristiwa yang sama, mustahil didapatkan keterangan yang sama dari saksi yang berbeda.

Pengkondisian? Ya, itulah dugaan kuatnya. Ada dugaan kuat Penyidik Bareskrim Polri melakukan pengkondisian dalam perkara ini. Agar fair, maka harus dilakukan pengambilan keterangan saksi verbalisan kepada para penyidik yang mengambil keterangan pada ketiga saksi ini.

Saksi Verbalisan yakni saksi penyidik, yang melakukan proses verbal (penyidikan) terhadap ketiga saksi ini (Kaleb Elevansi, Michael Anggi dan Ariansyah N. Kiliu) harus dihadirkan di muka persidangan. Penyidik harus memberikan keterangan yang sejujurnya, apakah benar BAP yang dibuat untuk ketiga saksi sama.

Jika benar, maka fakta persidangan ini tidak dapat dibantah oleh siapa pun. Ada pengkondisian dalam sidang tempat jin buang anak yang menjerat Wartawan Edy Mulyadi.

Lantas untuk apa, demi kepentingan siapa? sehingga BAP saksi harus dikondisikan?

Kita tak mungkin hanya berhenti menduga ini adalah kerjaan rezim. Karena sejatinya, yang berkuasa di negeri ini adalah kaum oligarki.

Kita semua patut menduga ini semua pesanan oligarki. Karena pernyataan Wartawan Edy Mulyadi dalam agenda Pers Comference KPAU menolak rencana pindah IKN pada 17 Januari 2022 lalu membuat galau oligarki, yakni para pengusaha dan cukong yang diuntungkan oleh adanya proyek IKN. Siapa yang bisa membantah dugaan ini? [].

https://t.me/ahmadkhozinudinchannel

Catatan Advokasi Kasus Wartawan Edy Mulyadi

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Ketua Umum KPAU


Kamis, 16 Juni 2022

SIDANG JIN BUANG ANAK WARTAWAN EDY MULYADI TIDAK LAYAK DILANJUTKAN, KARENA UNSUR 'MENYEBARLUASKAN' DALAM 6 VIDEO YANG DIPERSOALKAN JAKSA TIDAK TERPENUHI


Tinta Media - Sidang kasus jin buang anak pada hari ini, Kamis 16 Juni 2022 akhirnya ditunda kamis depan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat menghadirkan saksi sesuai jadwal jam 09.00 WIB. JPU sempat meminta ditunda hingga pukul 10.30 WIB, namun majelis hakim menolak dan menunda sidang pada pekan depan, kamis  23 Juni 2022.

Dalam kasus ini, Wartawan Edy Mulyadi diantaranya diperkarakan dengan ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang menyatakan :

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Ada 6 Unggahan Video dalam Channel milik Wartawan Edy Mulyadi, yang dipersoalkan oleh JPU dalam Dakwaannya, yang ada di akun Youtube BANG EDY CHANNEL, yaitu : 

1. Video yang diunggah tanggal 10 Januari 2022

Judul: “INDONESIA DIJARAH RAKYAT DIPAKSA PASRAH. BERSUARA, RISIKO PENJARA”

URL: https://youtu.be/3RT6yAuO9jE 

2. Video yang diunggah tanggal 13 Januari 2022

Judul: “TAIPAN DIBALIK BISNIS ANAK PRESIDEN”

Url: https://youtu.be/i25Y9LvoLDM

3. Video yang diunggah tanggal 17 Januari 2022

Judul “TOLAK PINDAH IBUKOTA NEGARA PROYEK OLIGARKI MERAMPOK UANG RAKYAT”

URL: https://www.youtube.com/watch?v=fvXrllCW4W8

4. Video yang diunggah tanggal 18 Januari 2022

Judul: “BAU BUSUK OLIGARKI DAN ANCAMAN ATAS KEDAULATAN DIBALIK PINDAH IBU KOTA”

URL https://www.youtube.com/watch?v=flVEr-uxeP4

5. Video yang diunggah tanggal 21 Januari 2022

Judul: “WUADUHHH…!!! PENYUNTIK MODAL GIBRAN-KAESANG TERNYATA PERUSAHAAN ILEGAL?”

URL https://www.youtube.com/watch?v=OwcWPrJlXAs,

6. Video yang diunggah tanggal 23 Januari 2022

Judul: “CUMA BANCAKAN OLIGARKI, KOALISI MASYARAKAT KALTIM TOLAK PEMINDAHAN IKN”

URL https://youtu.be/GsMwjd6B6jc

Namun ternyata, ke-enam video yang dipersoalkan JPU ini tidak dapat diakses, tidak dapat ditonton, sehingga unsur 'menyebarkan informasi' berupa konten yang dituduh bermuatan SARA tidak terpenuhi. Semestinya perkara ini tidak layak diteruskan, karena unsur 'menyebarluaskan informasi' yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),  tidak terpenuhi.

Saya berulangkali menangani kasus dengan dakwaan pasal 28 ayat (2) UU ITE. Dalam setiap persidangan, hakim selalu akan meminta JPU menampilkan URL sebagai sumber informasi elektronik yang disebarluaskan. Jika URL ini dapat diakses, maka unsur 'menyebarkan' terpenuhi.

Kewajiban membuktikan URL sumber video ada pada JPU. Dalam kasus ITE, JPU harus menampilkan URL yang dapat diakses dihadapan Majelis Hakim. Karena video dalam URL itulah, asas dari kasus yang disidangkan.

Lalu saya bertanya-tanya, bagaimana bisa URL video sebagai bukti yang penting ini tidak dapat diakses, tidak dapat ditonton ? berulangkali saya klik, hanya muncul keterangan 'Video Telah Dihapus Uploader'. Kok bisa begitu?

Kalau bukti URL Video ini ternyata rusak -atas sebab apapun- tentu ini menjadi tanggung jawab penuh JPU dan Penyidik Polri. Karena dalam tahap penyidikan, URL ini disita dari Tersangka sebagai barang bukti, termasuk alamat email, dan alat elektronik yang digunakan (komputer, laptop, HP, dll).

Faktanya URL 6 video yang dipersoalkan JPU dalam kasus Jin Buang Anak tidak dapat diakses. Siapapun yang berkunjung ke Channel BANG EDY CHANNEL tidak dapat menemukan 6 video dimaksud. URL 6 video yang dilampirkan dalam dakwaan JPU tidak dapat diakses.

Lantas, apa konsekuensi hukumnya ? jelas, demi hukum kasus ini harus dihentikan. Tidak penting lagi untuk membuktikan unsur pasal lainnya, karena ternyata unsur 'Menyebarkan Informasi' yakni 6 Video dalam Dakwaan Jaksa tidak dapat dibuktikan.

URL 6 Video yang jadi bahan dakwaan JPU tidak dapat  diakses, tidak dapat ditampilkan, tidak dapat ditonton. [].

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Ketua Umum KPAU

Follow Us Ahmad Khozinudin Channel
https://heylink.me/AK_Channel/
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab