Warga Trenggalek Tolak Rencana Penambangan Emas
Tinta Media - Penolakan ratusan petani desa Dukuh Kecamatan Watu Limo Kabupaten Trenggalek terhadap rencana penambangan emas semakin bergelora.
“Dukungan perjuangan warga Trenggalek menolak tambang emas PT Sumber mineral Nusantara (SMN) dan investornya FEG (Far East Gold) Australia kian bergelora . Dukungan dari berbagai kalangan ini penting bagi perjuangan warga Trenggalek dalam menolak tambang emas,” tutur Direktur Indonesia Justice Monitor (IJM) Agung Wisnu Wardana dalam video: Trenggalek Menolak Tambang Emas? Di kanal Youtube Justice Monitor, Kamis (21/9/2023).
Agung menerangkan, warga yang hidup mayoritas dari berkebun dan bertani ini khawatir kalau sampai pertambangan emas masuk bakal menghancurkan ruang hidup penduduk.
“Dikabarkan mayoritas warga Dukuh bekerja sebagai petani dan mereka hidup dari menjual hasil pertanian dan perkebunan seperti manggis, durian, dan salak madusa yang sebagian diantaranya tembus pasal ekspor,” bebernya.
Kebun dan pertanian, sambungnya, membutuhkan air yang cukup. Apabila nanti dieksploitasi atau ditambang, berpotensi merusak lingkungan sehingga tanaman-tanaman perkebunan tidak bisa maksimal karena kekurangan air.
Ancaman Serius
Agung menuturkan, ancaman tambang emas di Trenggalek bukan hanya menjadi masalah masyarakat Trenggalek semata. “Ini ancaman serius bagi keselamatan ekologi dan kemanusiaan yang menjadi tanggung jawab seluruh elemen anak bangsa,” tandasnya.
Oleh karena itu ia menandaskan rakyat harus berada di garda depan dalam memperjuangkan ruang hidup dan ekologi di wilayah itu. “Perjuangan ini adalah bagian dari perjuangan yang dijamin undang-undang,” imbuhnya.
Agung mengingatkan, mengakhiri kisruh pengelolaan sumber daya alam sebagaimana yang terjadi saat ini, perlu kembali pada ketentuan Syariah Islam.
“Selama pengelolaan sumber daya alam didasarkan pada aturan-aturan sekuler kapitalistik semua itu tidak akan banyak manfaatnya bagi rakyat dan pastinya ini akan kehilangan berkahnya,” yakinnya.
Ia menambahkan, ini terbukti di tengah berlimpahnya sumber daya alam yang ada di Indonesia mayoritas rakyat negeri ini miskin. “Pasalnya sebagian besar kekayaan alam kita hanya dinikmati oleh segelintir orang terutama pihak korporasi bukan oleh rakyat kebanyakan,” ulasnya.
Menurut aturan Islam, ucapnya, kekayaan alam adalah bagian dari kepemilikan umum yang wajib dikelola oleh negara, dan hasilnya diserahkan untuk kesejahteraan rakyat secara umum.
“Haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu, swasta apalagi asing,” tegasnya.
Ia mengutip sabda Rasulullah saw. riwayat Ibnu Majah bahwa ada tiga hal yang tidak boleh dimonopoli yaitu air,rumput dan api.
“Semoga kita paham bahwa prioritas pengelolaan sumber daya alam oleh segelintir orang ini menyalahi aturan Islam dan pastinya tidak akan membawa keberkahan dan ujungnya kerusakan yang terjadi,” pungkasnya. [] Irianti Aminatun