Tinta Media: Vonis Mati
Tampilkan postingan dengan label Vonis Mati. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Vonis Mati. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 18 Februari 2023

Vonis Mati Sambo, LBH Pelita Umat: Eksekusinya Kapan?

Tinta Media - Ketua LBH Pelita Umat, Chandra Purna Irawan, S.H., M.H. mempertanyakan waktu eksekusi setelah Ferdy Sambo divonis mati oleh hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Josua. 

“Terkait vonis Ferdy Sambo, pertama, bahwa vonis mati itu tergantung akan di eksekusi kapan,” ujarnya kepada Tinta Media, Kamis (16/2/23)

Menurut Chandra, kalau dieksekusinya sebelum KUHP baru, maka Ferdy Sambo kemungkinan dieksekusi hukuman mati itu peluangnya besar. "Tetapi, kalau Ferdy Sambo hingga tahun 2026 masih belum di eksekusi, maka vonis mati itu kemungkinan besar tidak terjadi," ujarnya. 

Ia menyebutkan kemungkinan tersebut terjadi karena pada Tahun 2026 berlaku KUHP baru. "KUHP baru memberikan kesempatan bagi tersangka yang tervonis mati, jika ia berperilaku baik dalam jangka waktu sepuluh tahun, vonis mati bisa ditangguhkan, misalkan berubah menjadi hukuman seumur hidup. Oleh karena itu, vonis tergantung kapan dieksekusi, apakah sebelum 2026 atau pada tahun tersebut," terangnya. 

Namun, menurutnya, kasus Ferdy Sambo ini menarik. Menariknya adalah Ferdy Sambo melakukan pembunuhan di luar pengadilan, di luar proses hukum atau yang dikenal dengan extra judicial killing. 

“Seseorang itu dapat melakukan tindak pencabutan nyawa atau pembunuh jika memang ada perintah dari setelah diputuskan oleh pengadilan. Disebut misalkan vonis hukuman mati. Jadi orang dapat dicabut nyawanya setelah diproses pembuktian di pengadilan. Nah, sedangkan extra judicial killing itu berarti pembunuhan di luar proses pembuktian di pengadilan,” jelasnya.

Pintu Masuk KM 50 

Ketika seseorang melakukan extra judicial killing dan divonis mati oleh pengadilan, tambahnya, bisa menjadi pintu masuk bagi penegak hukum, baik kepolisian maupun jaksa untuk memproses siapa pun yang memiliki wewenang dan telah melakukan extra judicial killing, misalnya kasus KM 50, atau kasus-kasus lain yang masuk kategori ini.

“Ini saya kira pertimbangan hakim itu dapat dijadikan pintu masuk untuk mengusut atau memproses kasus-kasus extra judicial killing,” tegasnya.

Namun selain itu, ia juga berpendapat bahwa kemungkinan kasus KM 50 dibuka kembali sangatlah kecil. Karena kasus tersebut bukan pidana murni. "Ada unsur politik di belakangnya. Sehingga sangat berat untuk dibuka kembali," ungkapnya. 

Selain itu berkaitan km 50, ia juga mengatakan, pengadilan sudah melakukan pemeriksaan atau memvonis yang dianggap pelaku lapangan. Dan itu sudah diputuskan di pengadilan. “Sehingga, untuk dibuka kembali KM 50, kemungkinan itu sangat kecil, dengan alasan yang saya sebutkan tadi,” pungkasnya.[] Wafi

Jumat, 17 Februari 2023

Vonis Mati Ferdy Sambo, IJM: Pesimis

Tinta Media - Menanggapi vonis mati terhadap Ferdy Sambo, Ahli Hukum Indonesia Justice Monitor (IJM) Dr. Muh. Sjaiful, S.H., M.H. merasa masih pesimis.

“Jadi saya sebenarnya masih sangat pesimis atau belum terlalu berharap terhadap vonis mati Sambo,” tuturnya kepada Tinta Media, Rabu (15/2/2023).

Ia berpendapat bahwa vonis ⅞ Ferdy Sambo, tentu saja memberikan rasa keadilan bagi pihak keluarga korban serta bagi kalangan masyarakat yang berkeinginan agar pelaku pembunuh Brigadir J. “Masalahnya vonis ini kan belum langsung dieksekusi, masih ada jalan Panjang yang harus dilalui. Dipastikan Sambo akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi malah sampai ke Mahkamah Agung, kalau terdakwa Sambo tidak puas atas putusan hakim sebelumnya,” ucapnya. 

Menurut Sjaiful, jalannya masih panjang. “Apalagi kalau nanti ada permainan kasus Sambo, di pengadilan tingkat di atasnya Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, yang barangkali untuk melindungi kepentingan elit tertentu yang sedikit banyak terkait dengan geng Sambo,” paparnya.

Yang lebih runyam lagi, menurut Sjaiful, kalau nanti hakim lebih tinggi diatasnya, berpedoman pada KUHP baru yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang diberlakukan pada 1 Januari 2027. Jadi kalau kasus ini dibiarkan berlarut-larut oleh Hakim Tinggi dan Mahkamah Agung, sampai 2027, maka pedomannya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Disitu disebutkan bagi pelaku pembunuhan yang kena sanksi pidana mati. Maka sanksinya tidak langsung diberlakukan nanti setelah 10 tahun kemudian, itu pun kalau pelakunya berkelakuan baik maka bisa saja sanksi pidana mati dihapuskan dengan sendiri. “Juga kalau toh, Sambo harus menunggu 10 tahun untuk ditembak mati, maka masih ada peluang Sambo meminta pengampunan kepada presiden yaitu grasi,” tuturnya.

“Disinilah yang menjadi titik pesimis saya terkait sanksi pidana mati Sambo,” tegasnya kemudian.

Dari segi opini penegakan hukum, Sjaiful menilai mungkin menjadi titik awal keadilan. “Tetapi dari segi penerapan putusan sanksinya, saya masih pesimis untuk menjadi titik awal keadilan di negeri ini dengan alasan yang sudah sampaikan,” nilainya.

Jika ini dikaitkan kemungkinan menjadi jalan untuk membuka kembali kasus KM 50, menurut Sjaiful tergantung dari komitmen para penegak hukum di negeri ini apakah mau serius mengungkap Kembali kasus KM 50. Tetapi kalau mengungkap kembali track record penanganan kasus korban pembunuhan 6 laskar jihad FPI, yang masih gelap dan belum terungkap hingga kini, ia masih pesimis. “Maka sekali lagi saya masih pesimis, untuk terungkapnya kembali kasus KM 50, apalagi kasus ini ditenggarai telah diintervensi kelompok geng elit,” ungkapnya.

Namun demikian Sjaiful menyimpulkan bahwa kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh Sambo, hanya bisa memberikan keadilan bagi pihak korban. Kalau misalnya menggunakan sanksi pidana Islam, yang dalam hukum pidana Islam dikenal dengan istilah qishas, bahwa pelaku pembunuhan juga akan dikenakan sanksi bunuh juga kalau terbukti melakukan pembunuhan. Apalagi proses penerapan sanksi pidana Islam, berbiaya murah, tidak berbelit-belit dan memakan waktu panjang sampai berbulan-bulan. 
“Juga dalam sistem pidana Islam tidak dikenal pengadilan bertingkat seperti pada sistem peradilan pidana sekuler,” jelasnya.

Dijelaskannya bahwa dalam pidana Islam kalau putusan Hakim (Qadhi), sudah dinyatakan sah maka langsung dilaksanakan. Tidak boleh ada yang membatalkan. “Itulah keadilan dalam sistem pidana Islam,” pungkasnya.[] Raras

Vonis Mati Sambo, Pengamat: Sesuai Keinginan Masyarakat

Tinta Media - Menanggapi vonis pidana mati atas Fredy Sambo, Pengamat Kebijakan Publik Dr. Erwin Permana menyatakan bahwa putusan tersebut sesuai keinginan masyarakat.

"Tentu kita senang karena bagaimanapun ini ditunggu oleh masyarakat. Walaupun dengan sidang yang penuh drama, berliku, panjang sekali. Kita nyaris putus asa, hasilnya akan seperti apa. Tetapi ternyata hasilnya sesuai harapan masyarakat yakni dia dihukum mati," tuturnya kepada Tinta Media, Rabu (15/2/2023).

Hanya saja, lanjutnya, berikutnya adalah perlu kawal, apakah hukuman mati ini benar-benar akan dilaksanakan segera. "Itukan baru keputusan saja. Kapan eksekusi kan belum jelas, sampai sekarang belum jelas," imbuhnya.

Menurutnya, perlu kapan langkah-langkah kongkrit eksekusi mati terhadap Ferdy Sambo akan dilakukan. Namun patut waspada juga karena KUHP menyatakan bahwa orang yang akan dihukum mati dipenjara dahulu 10 tahun, hukuman percobaan. Kalau selama 10 tahun itu berkelakuan baik maka tidak jadi hukuman mati. "Justru kita harus waspada, hukuman ini jangan-jangan PHP doang. Diberi harapan akan dihukum mati tapi ternyata ga jadi.  Amsyong," ujarnya.

"Maka publik tidak boleh terlena dengan keputusan ini, tetap harus kontrol dengan ketat, apa yang terjadi akan terus terjadi," tambahnya.

Ia menilai bahwa bisa jadi ini titik awal keadilan di negeri ini, Itu disatu titik. Kemudian yang lainnya, tentu bagaimana masyarakat bersuara. Kalau berharap keadilan terhadap sistem sekarang ini, rasanya terlalu jauh. Ini tergantung kepada publik. Bagaimanapun keadilan saat ini ditentukan oleh keinginan publik, desakan publik. "Publik tidak boleh diam, tidak boleh tidur terhadap berbagai kejadian negeri ini," jelasnya.

Ia juga melihat adanya kemungkinan kasus Sambo menjadi jalan membuka kasus KM 50, sebagaimana kasus ini dibuka. Untuk menunjukkan keadilan sekaligus untuk menegakkan kewibawaan pengadilan negeri ini maka kasus KM 50 juga harus dibuka. "Karena kalau ini tidak dibuka, keadilan itu enggak ada, sama aja, jadi dagelan lagi," bebernya.

Ia menambahkan bahwa agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum negeri ini kembali bisa ditegakkan, maka kasus KM 50 itu perlu dilakukan semacam sidang ulang, pengadilan ulang terhadap kasus yang sudah terjadi," pungkasnya.[] Ajira

Rabu, 15 Februari 2023

Vonis Mati Ferdy Sambo, IJM: Kekalahan atau Skenario?

Tinta Media - Menanggapi vonis hukuman mati Ferdy Sambo, Direktur Indonesia Justice Monitor (IJM) Agung Wisnuwardana maknai dua hal. 

"Menurut saya, vonis mati terkait dengan Ferdi Sambo ini bisa dimaknai dua hal. Pertama, betul-betul kekalahan dari Ferdy Sambo, soalnya Ferdy Sambo betul-betul tidak mampu melakukan perlawanan terhadap keputusan pengadilan tersebut. Tapi ada kemungkinan yang kedua. Ini adalah bagian dari skenario. Kenapa? Karena masih ada proses untuk melakukan banding dan kasasi," tuturnya kepada Tinta Media pada hari Selasa, (14/2/2023). 

Menurutnya, kasus Ferdy Sambo itu mendapat perhatian dan tekanan publik, jadi untuk membuat keputusan di tingkat pengadilan negeri, tentu itu akan berhadapan dengan kekuatan opini dan kekuatan massa.
 
"Kalau di tingkat pertama ini dibikin keputusan untuk mengevakuasi Ferdy Sambo atau memberikan hukuman yang lebih rendah dari hukuman mati, tentu publik akan bertanya-tanya terhadap hal ini dan bisa jadi mendapat tekanan luar biasa dari publik," bebernya. 

Tetapi ketika di keputusannya belum inkracht, masih ada banding dan kasasi, bisa jadi nanti ketika banding dan kasasi, perhatian publik tidak terlalu fokus, tekanan-tekanan opini publik tidak terlalu besar. "Mungkin saja akan ada keputusan yang targetnya untuk melakukan evakuasi atau keringanan kepada Ferdy Sambo," lanjutnya.

Ia menuturkan karena peluang terjadinya deal or no deal antara Ferdy Sambo dan pihak-pihak lain itu sangat mungkin terjadi karena dua hal tadi bisa muncul di dalam pengadilan Ferdy Sambo. "Oleh karena itu saya berpendapat bahwa saya belum percaya dengan keputusan ini gitu," ungkapnya. 

Sehingga Agung meragukan keputusan pengadilan negeri terhadap Ferdy Sambo ini sebagai kekalahannya. Karena kalau memang Ferdy Sambo menganggap keputusan tersebut kekalahannya, seharusnya Ferdy Sambo berani secara terbuka membongkar juga kasus KM 50 apalagi saat itu posisinya sebagai Kadiv Propam dan kepala Satgasus, sehingga kemungkinan FS tahu tentang KM 50. 

"Dengan kondisi ini semakin menguatkan saya bahwa kalau dia nggak berani membongkar kasus KM 50, saya kok masih khawatir keputusan Ferdy Sambo di tingkat pertama ini ya bagian dari sebuah skenario untuk meringankannya nanti di dekat banding dan kasasi," pungkasnya. [] Lussy Deshanti

Sambo Divonis Mati, Advokat: Publik Harus Selalu Waspada

Tinta Media - Terkait informasi bahwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Advokat Ahmad Khozinudin, S.H., mengingatkan agar publik selalu waspada.

"Publik harus selalu waspada, mengontrol kasus ini hingga 'tangan dan kaki Sambo' benar-benar lumpuh dan tidak dapat digunakan lagi," tuturnya kepada Tinta Media, Senin (13/02/2023).

Hal ini, lanjut AK, untuk memastikan Sambo tidak dapat bermanuver lagi dan benar-benar siap dieksekusi oleh regu penembak untuk menjalankan vonis pidana mati.

Selanjutnya, ia mengingatkan dengan tegas agar publik tidak lalai terhadap vonis mati untuk Sambo. "Publik jangan terlalu euforia dengan putusan mati Sambo dan lupa mengontrolnya," tegasnya.

Vonis ini jelas menggembirakan, katanya, apalagi, dalam pertimbangannya Majelis Hakim juga membersihkan nama baik Brigadir Josua, yang dalam requisitor Jaksa disebut telah melakukan perselingkuhan dengan Putri Chandrawati.

AK, sapaan akrabnya mengajak masyarakat untuk menganalisis apakah putusan tersebut membuat publik merasa lega atau tidak. "Namun, apakah putusan ini telah membuat publik lega? Mari kita analisa bersama," pintanya.

Pertama, menurutnya, keputusan ini baru tingkat pertama belum berkekuatan hukum tetap. Vonis mati untuk Sambo bisa saja dianulir saat fase banding di tingkat Kasasi.

"Putusan ini baru putusan tingkat pertama, belum putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewjisde). Artinya, vonis mati untuk Sambo bisa saja dianulir oleh Majelis Hakim Judex Factie tingkat Banding dan Majelis Hakim Judex Juris di tingkat Kasasi Mahkamah Agung," ujarnya.

Perlu ada kewaspadaan bersama bagi publik, imbuhnya, bahwa Sambo baru akan bergerilya dan mengerahkan segenap daya, usaha dan menggerakan 'pasukannya', untuk memperoleh vonis ringan pada tingkat Banding dan Kasasi. Mengingat, proses mengadili di tingkat Banding dan Kasasi seperti berada di lorong yang gelap. Tak bisa dijamah oleh media dan publik, karena sifatnya hanya 'mengadili berkas'.

Kedua, ia menilai vonis ini tidak murni dari putusan hakim melainkan ada peran publik yang ikut mengontrol dan mengawasi. "Vonis ini tidak murni putusan hakim, melainkan ada peran publik yang ikut mengontrol dan mengawasi proses persidangan," bebernya.

Sebagaimana kita memahami, terangnya, kalau publik tidak 'cerewet di ruang publik', mempersoalkan rilis tembak menembak di duren tiga, pastilah kasus ini tidak terkuak, dan selamanya Brigadir J adalah korban peristiwa tembak menembak, bukan korban kejahatan pembunuhan berencana yang didalangi oleh mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo.

Ketiga, AK menyatakan bahwa Sambo sepenuhnya lumpuh. Masih banyak oknum petinggi Polri yang terlibat, yang nantinya bisa dimainkan pada level Banding Kasasi. "Sambo belum sepenuhnya lumpuh, banyak kasus dan aib oknum petinggi Polri yang menjadi kartu As yang bisa dia mainkan di tingkat Banding dan Kasasi," jelasnya.

Karena, terangnya, dia pernah menjabat Kadiv Propam dan Kasatgasus Merah Putih. Rahasia para Jenderal yang dipegang Sambo, akan cukup efektif digerakkan oleh Sambo, bergerilya guna menyelamatkannya dari vonis mati.

Terakhir, ia memastikan bahwa Sambo lebih memilih bermain dalam gelap ketimbang di bermain di ruang terbuka yang bisa diawasi oleh publik.

"Sambo tentu lebih memilih operasi senyap, bermain di lorong gelap, ketimbang bermain api diruang terbuka dan dikontrol publik. Alih-alih selamat, Sambo bisa ikut 'menyeret koleganya' itu terbakar bersama dirinya, ketika memaksakan bermain diruang terbuka," pungkasnya.[] Nur Salamah
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab