Tinta Media: Utang Luar Negeri
Tampilkan postingan dengan label Utang Luar Negeri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Utang Luar Negeri. Tampilkan semua postingan

Kamis, 08 Juni 2023

Utang Luar Negeri, IJM: Ada Udang di Balik Batu

Tinta Media - Direktur Indonesia Justice Monitor (IJM) Agung Wisnuwardana menilai ada udang di balik batu dari negara kapitalis yang menggelontorkan utang kepada Indonesia. 

"Ketika negara kapitalis menggelontorkan utang, sama sekali bukan demi membantu, melainkan karena ada udang di balik batu," ujarnya dalam program Aspirasi: BUMN Rentan Digadai Jokowi Karena Berhutang Sembunyi-sembunyi? Ahad (4/6/2023) di kanal YouTube Justice Monitor.

Menurutnya,  utang versi kapitalis adalah jebakan sekaligus pembungkaman. Sehingga negara-negara debitur tidak mampu untuk melawan. "Sebaliknya, mereka akan membebek segala sesuatu yang diperintahkan oleh negara atau lembaga kreditur. Baik dari sisi kebijakan, sistem politik, ekonomi hingga budayanya,” 

Agung menjelaskan, utang juga tidak ubahnya kebijakan yang disengaja dan dibiarkan untuk terus terjadi. Seolah semuanya sudah by design hingga akhirnya negara debitur tidak mampu lagi untuk berkutik. “Utang luar negeri memang cara kapitalisasi yang paling berbahaya bagi negara-negara berkembang. Utang adalah instrumen yang akan senantiasa membuat umat menderita,” ujarnya.

Ia memperingatkan bahwa dengan utang itu negara-negara kapitalis akan menekan dan melakukan intervensi bahkan menduduki wilayah negeri-negeri muslim tersebut. Ini jelas mengancam kedaulatan negara yang bersangkutan. Termasuk juga kedaulatan negeri ini.

Riba Haram

Ia menegaskan, lebih dari itu hutang luar negeri tidaklah diberikan oleh negara-negara kapitalis kecuali dengan riba. Padahal riba itu jelas haram bagi umat Islam.

“Dengan demikian hukum syara’ terhadap hutang luar negeri adalah haram. Ini yang perlu dicatat secara khusus oleh kita semua. Jangan sampai kita terjebak oleh hutang dan juga keharaman yang dilarang oleh Islam,” pungkasnya. [] Sofyan Zulkarnaen

Selasa, 27 Desember 2022

Utang Luar Negeri Dampak Salah Kelola Negara

Tinta Media - Dilansir dari Liputan6 pada 15 Desember 2022 lalu. Diketahui Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada Oktober 2022,  masih melanjutkan tren penurunan. Bila dilihat dari posisi dan pertumbuhan ULN, pemerintah sejak bulan Maret 2022, kini masih mengalami penurunan secara konsisten.

Oleh sebab itu, dinyatakan, posisi ULN pemerintah pada Oktober 2022 sebesar USD 179,7 miliar, ini memang lebih rendah dibandingkan dengan bulan sebelumnya yaitu sebesar USD 182,3 miliar. Juga termasuk secara tahunan, ULN pemerintah kini mengalami kontraksi sebesar 12,3 persen lebih dalam dibandingkan dengan kontraksi pada bulan sebelumnya, yang hanya sebesar 11,3 persen saja.

Itulah sebuah pernyataan yang dianggap satu hal positif. Mengingat posisi ULN pemerintah dianggap aman dan terkendali. Hal ini dikarenakan, hampir seluruhnya, ULN dalam jangka panjang dengan pangsa capaian 99,9 persen dari total ULN pemerintah.

Sekarang kita lihat, dalam sistem kapitalis utang pemerintah dianggap hal yang wajar karena semata-mata untuk kepentingan pengeluaran pembangunan. Sehingga, dapat memberikan kontribusi langsung secara positif bagi pertumbuhan perekonomian Indonesia.

Namun, kewajaran ini tidak bagi rakyat. Dimana, rakyat harus ikut menanggung beban dalam melunasi utang negara dengan cara mewajibkan pajak terhadap mereka.

Hal ini, mencerminkan ada paradigma yang salah konsep, dalam utang suatu negara. Jika dilihat dari sisi hubungan luar negeri, utang dapat dijadikan sebagai alat pengendali negara pemberi utang. Di sisi lain, dalam negeri ini jelas menunjukkan adanya salah kelola dalam sumber daya alam (SDA). Yakni sistem ekonomi negara diserahkan kepada pihak swasta untuk dikelola.

Sungguh disayangkan, negeri Nusantara yang terkenal sangat kaya raya akan sumber daya alam, minyak, gas, serta kaya pula sumber daya manusianya. Kini, harus diserahkan dan dikelola pihak asing, yang tujuannya hanya untuk menguntungkan pihaknya sendiri, akibatnya berdampak pada kesengsaraan rakyat.

Seharusnya, negara mampu mengelola SDA dengan baik dan benar, semata-mata hanya untuk menyejahterahkan rakyat. Juga tidak membebani rakyat yang harus terlibat membayar utang negara.

Negara juga harus amanah dan mengetahui, serta menjaga hak-hak rakyat dengan memberikan apa yang sudah menjadi haknya. Negara seharusnya hati-hati, tidak langsung serta-merta memberikan kepemilikan umum, kepada kelompok asing untuk dijadikan kepemilikan pribadi.

Begitu juga halnya, apa yang sudah menjadi milik negara, harus dikelola negara untuk kepentingan negara dan rakyat. Dengan tidak memberikan amanah negara berupa kepemilikan umum dan kepemilikan negara kepada yang bukan haknya (asing). Jika pengelolaan diserahkan kepada pihak yang hanya menginginkan manfaat dan kepentingan pihaknya semata. Maka, pasti akan menimbulkan kontradiksi dan rasa ketidakadilan terhadap rakyat.

Negara juga seharusnya mampu menjaga keutuhan sistem ekonomi, dari penjajahan gaya baru yang menerapkan sistem ekonomi kapitalis. Yang mempunyai pilar kebebasan dalam kepemilikan termasuk pemungutan pajak. Akhirnya, akan terus berdampak pada utang negara secara terus-menerus yang tidak terlepas dari bunga ribawi hingga membebani rakyat. 

Perlu diingat, dalam Al-Qur’an banyak sekali ayat-ayat yang menjelaskan bahwa utang dan terdapat sistem bunga itu sangatlah dilarang oleh Allah Swt. Sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia saat ini, terkait utang negara, wajib untuk dibenahi dengan benar dan cemerlang. Terkhusus dalam sistem ekonomi yang dinilai salah kelola.

Rakyat sangat merindukan negara yang mampu mengatur sistem ekonomi yang akan menjadikan negara kuat, berdaulat, dan yang terpenting adalah mampu memberikan keadilan dalam mengelola kepemilikan umum, tidak diberikan kepada individu lain apalagi pihak asing. Dengan aturan yang kuat lagi mengikat serta mendatangkan keberkahan. Yaitu tidak lain, hanya ada dalam negara Islam (khilafah) yang pasti akan menerapkan sistem ekonomi Islam.[]

Oleh: Mariyam Sundari 
Sahabat Tinta Media

Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab