Tinta Media: Ustadz Anung Al Hammat
Tampilkan postingan dengan label Ustadz Anung Al Hammat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ustadz Anung Al Hammat. Tampilkan semua postingan

Selasa, 20 Desember 2022

GAGAL MEMBUKTIKAN DIPERSIDANGAN, JAKSA AKHIRNYA 'MAKSA TERORIS' DENGAN DALIH MENYEMBUNYIKAN INFORMASI TERORISME

Tinta Media - Saat ditangkap pada Selasa 16 November 2021 lalu, Ustadz Farid Okbah, Ustadz Ahmad Zain an Najah & Ustadz Anung al Hammat diberitakan sebagai sosok penjahat, teroris kelas kakap yang sangat menakutkan. Sejumlah pasal-pasal mengerikan pun diedarkan.

Rilis resmi dari Densus 88, para ustadz dijerat Pasal 15 Jo Pasal 7, Pasal 13 C, Pasal 12 B UU No 5 Tahun 2018 tentang Terorisme, hingga Pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pendanaan Terorisme. *Ancaman pidananya tidak tanggung-tanggung, penjara seumur hidup.*

Para Ustadz juga dituduh terlibat dalam aktivitas lembaga pendanaan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) bernama Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA). Sejumlah Kotak Amal yang diklaim sebagai modus untuk menghimpun dana terorisme disita polisi.

Saat itu ada 791 kotak amal, sejumlah uang dan barang lainnya yang disita Densus 88. Kotak amal yang disita ini milik Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurahman bin Auf (LAZ BM ABA).

Namun, apa yang terjadi saat semua tuduhan itu diperiksa dipersidangan?

Tidak ada yang terbukti! *Para ustadz tidak terbukti melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dalam pasal 15 jo pasal 7 UU Terorisme,* yaitu tidak pernah melakukan perbuatan dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek‑obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional.

Tidak ada bukti korban jiwa, atau minimal lecet karena perbuatan para ustadz. Tidak ada bom yang menakutkan, yang dihadirkan hanya buku-buku pemikiran Islam.

Tidak ada fasilitas yang dirusak. Tidak ada gedung yang meledak, atau bandara yang disabotase oleh para ustadz.

Karena itulah, Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya tidak menggunakan Dakwaan pertama berdasarkan Pasal 15 Jo Pasal 7 UU Terorisme untuk menuntut Para Ustadz.

Para Ustadz juga tidak menjadi anggota atau melakukan tindakan merekrut anggota untuk berhimpun dalam organisasi teroris, seperti tuduhan Densus 88 berdasarkan pasal 12 B UU Terorisme. Karena itu pula, Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya tidak menggunakan Dakwaan Ketiga Pasal 12 B UU Terorisme untuk menuntut Para Ustadz.

Para ustadz bukan anggota JI, tidak pernah pula merekrut orang untuk masuk dan menjadi anggota JI. Para ustadz adalah guru, pendidik umat, pada lembaga yang legal formal.

Akhirnya, Jaksa Penuntut Umum 'maksa' menuntut Para Ustadz masing-masing dituntut dengan pidana 3 tahun penjara dengan dalih telah melakukan tindak pidana menyembunyikan informasi terorisme, sebagaimana diatur dalam pasal 13 C UU Terorisme.

Aneh, maksa banget. Berita penangkapan yang heboh, tuduhan densus macam-macam, tapi ketika tidak terbukti di persidangan tidak ada klarifikasi atau permintaan maaf dari Densus 88. *Mereka semaunya menuduh, menfitnah, menjatuhkan nama baik para ustadz dengan pemberitaan sepihak, yang semuanya tidak terbukti di persidangan.*

Saat ditangkap, para ustadz dituduh mendanai kegiatan terorisme. Saat dipersidangan, pasal itu tidak muncul dalam dakwaan. Kotak amal infak dan sodaqoh yang disita, yang diklaim terkait BM LAZ ABA juga tidak dihadirkan di persidangan. Dikemanakan uang kotak amal umat Islam itu?

Belum lagi, penyitaan kotak amal oleh densus menimbulkan ketakutan dan dismotivasi beramal dikalangan umat Islam karena khawatir amal sedekahnya digunakan untuk mendanai terorisme. *Densus 88 luar biasa jahat, memframing negatif sedekah dan kotak amal umat Islam, walau saat di persidangan tidak dipertanggungjawabkan.*

Kembali ke tuntutan kepada para Ustadz, Para Ustadz masing-masing dituntut dengan pidana 3 tahun penjara dengan dalih telah melakukan tindak pidana menyembunyikan informasi terorisme, sebagaimana diatur dalam pasal 13 C UU Terorisme.

Objek tuduhannya pada kasus Ustadz Farid Okbah adalah kehadiran beliau saat ceramah di Hambalang pada tahun 2009, dihadapan jamaah yang disebut Densus 88 sebagai JI. Peristiwa ini tidak dilaporkan oleh Ustadz Farid okbah ke densus, lalu ustadz Farid Okbah dianggap menyembunyikan informasi terorisme.

Pertanyaannya, sejak kapan setiap selesai ceramah para da'i diminta melaporkan jama'ah yang diceramahinya kepada Densus 88? Sejak kapan, da'i ketika mau ceramah harus menanyai latar belakang jama'ah satu persatu? Sejak kapan, mengisi ceramah, berdakwah, menjadi sebuah kejahatan, apalagi teroris?

Ah, penulis sampai pada satu kesimpulan. Kasus ini maksa teroris. Ya, karena faktanya para ustadz melakukan aktivitas dakwah, tapi dipaksa dijadikan teroris. Densus 88 asal tangkap, jaksa tak mampu membuktikan, akhirnya di persidangan kasusnya 'maksa teroris' dengan dalih menyembunyikan informasi terorisme. [].


Catatan Pembelaan Untuk Ustadz Farid Okbah, Ustadz Ahmad Zain an Najah & Ustadz Anung al Hammat

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Tim Advokasi Bela Ulama Bela Islam, Ketua Umum LBH LESPASS (Lex Sharia Pacta Sunt Servanda)

https://heylink.me/AK_Channel/


Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab