Upah Buruh Dipotong 25%, ASPEK: Batalkan Permenaker No. 5 Tahun 2023!
Tinta Media - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat, S.E. menolak keras dan meminta pemerintah membatalkan Permenaker No. 5 Tahun 2023.
"Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menolak keras dan meminta kepada Pemerintah untuk membatalkan Permenaker No. 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global," tuturnya dalam keterangan pers tertulis kepada Tintamedia.web.id, Selasa (21/3/2023) di Jakarta.
Menurutnya, dalam permenaker tersebut, pengusaha dalam hal ini eksportir dapat memotong 25% upah para pekerja/buruh.
"Sungguh malang nasib para pekerja/buruh Indonesia. Betapa tidak, belum hilang dari ingatan para buruh/pekerja Indonesia atas hadirnya Permenaker nomer 2/2022 tentang Jaminan Hari Tua ( JHT) yang salah satunya mengatur JHT baru bisa dicairkan jika pemiliknya sudah berusia 56 tahun atau meninggal dunia. Permenaker JHT ini menuai polemik dan ditolak mentah-mentah oleh para buruh karena berpotensi merugikan para buruh/pekerja Indonesia yang kemudian hari di revisi kembali oleh pemerintah," ungkapnya.
"Belum usai rasanya para pekerja/buruh merasakan dampak dari pandemi covid 19 yang mengakibatkan PHK massal sebagian besar di semua sektor ,banyak pekerja/buruh di rumahkan tapi upahnya tidak dibayar," tambahnya.
Lebih lanjut, katanya, daya beli pekerja/buruh yang juga menurun karena keputusan upah murah pada tahun 2021 dan 2022 dampak dari terbitnya PP 36/2021 yang merupakan peraturan turunan dari UU Cipta Kerja Omnibuslaw.
"Belum lagi napas buruh lega, di pertengahan tahun 2022 terjadi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak ( BBM) yang berefek domino dengan kenaikan harga barang kebutuhan pokok, disusul kemudian pemerintah memberikan kado pahit di akhir tahun 2022 yaitu terbitnya Perpu Cipta Kerja yang semakin “memperkuat” posisi UU Cipta Kerja padahal sebelumnya sudah di putuskan oleh MK bahwa UU tersebut Inkonstitusional," beber Mirah.
Lalu sekarang muncul peraturan yang kembali merugikan para pekerja/buruh yaitu Permenaker nomer 5/2023. "Upah buruh pada sektor ekspor diperbolehkan dipotong sebesar 25%!" geramnya.
Mirah menilai keputusan ini sangat menyakiti hati pekerja/buruh dan Pemerintah dalam hal ini sangat minim empaty atas kondisi pekerja/buruh Indonesia, demikian disampaikan oleh Mirah dengan sangat kecewa.
"Oleh karena itu ASPEK Indonesia bersama dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan beberapa organisasi serikat pekerja/buruh lainnya, akan melakukan aksi unjuk rasa di kantor kementerian ketenagakerjaan Menolak terbitnya Permenaker No. 5 Tahun 2023, yang akan dilakukan pada tanggal 21 Maret 2023," tegasnya.
ASPEK meminta pemerintah mencabut Permenaker No. 5 tahun 2023 yang memperbolehkan adanya pemotongan upah sebesar 25% pada perusahaan tertentu Sektor ekspor, hal ini pasti berdampak menurunkan daya beli para pekerja/buruh serta menimbulkan adanya diskriminasi upah antar pekerja ekspor dan domestik dan tidak menutup kemungkinan Permenaker ini juga bisa di salahgunakan oleh para pengusaha untuk menerapkan hal yang sama di sektor manapun.
“Tidak boleh ada pemotongan upah di sektor industri manapun karena pemotongan upah sejatinya merupakan pelanggaran berat dan ini tindak pidana kejahatan,” pungkas Mirah.[] Achmad Mu’it