Tinta Media: Unfaedah
Tampilkan postingan dengan label Unfaedah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Unfaedah. Tampilkan semua postingan

Selasa, 14 Maret 2023

Konten Unfaedah, Generasi Salah Kaprah

Tinta Media - Miris dan tragis, melihat potret generasi zaman now. Berlomba membuat konten, hanya mengejar viral, untuk mendapat banyak cuan maupun sanjungan. Bahkan tidak peduli hujatan dan cibiran, kala konten tidak berakhlak dan menyulut bahaya.

Kasus tewasnya seorang gadis Bogor (W, 21 tahun) karena konten percobaan gantung diri, sungguh memprihatinkan. Demi keinginan viral, konten bahaya pun dilakukan. Bermaksud pura-pura, namun malang, ajal menjemput saat meja yang dibuat pijakan terpeleset. Akibatnya tali ikat yang dikalungin, benar-benar menjerat lehernya. Amat memilukan peristiwa naas ini disaksikan oleh teman-temannya secara langsung.

Sungguh, tidak habis pikir tindakan nekat ini dilakukan hanya demi meraih viral. Menurut mereka, seseorang akan diakui hebat, jika mampu beraksi viral dan terkenal. Memang juga terkenal, namun ajal yang ditemui, melupakan segala kehebatan dan keinginan.

Generasi Salah Kaprah

Potret generasi muda yang tidak mempunyai kejelasan tujuan hidup, membuat mereka terlena dengan masa mudanya. Banyak aktifitas yang dilakukan hanya berdasar keinginan semata. Ambisi dan emosinya tercurahkan untuk meraih kesenangan sesaat. Senang ketika uang berlimpah, atau derasnya pujian dan popularitas yang mengalir bak selebriti. Walhasil, berlombalah mereka memetik kenikmatan duniawi yang berdasar materi.

Hal ini tidak terlepas dari penerapan sistem kapitalisme, yang memiliki standar hidup adanya materi atau manfaat belaka. Adanya pemisahan agama dari kehidupan menjadi asasnya. Sehingga tujuan tertinggi dari hidup, adalah mendapatkan materi/manfaatnya tanpa peduli aturan agama. Keinginan menumpuk sebanyak-banyaknya materi baik berupa harta, jabatan maupun popularitas dianggap akan membawa kebahagiaan hidup dunia.

Mereka menganggap puncak bahagia dengan mendapatkan manfaat dari materi yang diraih. Anggapan uang mampu membeli dunia, saat ini 'uang yang berbicara' menjadi penguat/motivasi tuk mengejarnya. Terlebih adanya pembiusan dengan ragam racun 4 F (Food, Fashion, Fun, Film) yang dikemas dengan cantik. Banyak manusia, baik tua maupun muda, tidak berdaya menghadapi suguhan manis darinya. Hidup untuk makan yang enak dan sepuasnya, pakaian pun harus dengan outfit bermerk. Semakin nilainya mahal, penghargaan atau decak kagum akan tertuju pada pemakainya. Ditambah gaya hidup yang ditampilkan dalam film-film yang mengutamakan kebebasan dalam berbuat, bersuara, meyakini agama, dan kepemilikan seakan menjadi tuntunan kehidupan.

Adanya kesenangan yang bersifat jasmani inilah yang mendorong kaum muda salah arah menentukan tujuan hidup. Bergelimang harta dan kepuasan hati menjadi tujuan utama. 
Berbagai cara dilakukan, tidak peduli berbenturan dengan agama maupun keluhuran akal manusia. Dunia digital yang melesat semenjak pandemi, membuat kaum muda berduyun-duyun meramaikan untuk menunjukkan eksistensi diri. Bermunculanlah konten-konten untuk menarik pengikut dan pemirsa. Hingga banyak diantara mereka terjebak membuat konten yang unfaedah dan receh, seperti mempertontonkan aksi nekat, gantung diri, menghadang truk, pura-pura mencuri, menghina agama dengan dalih bercanda.

Perbaikan Pandangan Kehidupan

Suatu pandangan kehidupan akan menjadi penentu tujuan hidup seorang manusia. Apabila pandangan kehidupan yang dipilih salah, maka perjalanan hidupnya pun menjadi salah. Sebaliknya jika benar pandangan hidup yang dipakai, akan lurus kehidupannya.

Islam adalah agama sekaligus pandangan hidup yang benar bagi manusia. Adanya aturan yang sempurna dan lengkap dari Sang Pencipta, Allah SWT. telah menggariskan bahwa tujuan hidup manusia, adalah untuk mendapat rida-Nya. Standar halal-haram menjadi pedoman perbuatan/amal baik yang sederhana maupun tingkat istimewa. Agar tercapai kebahagiaan hakiki menuju jannah-Nya. Sehingga walaupun usia muda, tetaplah berpijak pada standar Islam dalam menjalani hidup dan meraih bahagia. Seyogianya, generasi muda membuat konten yang berfaedah, mencerahkan pemahaman Islam bagi umat. Hingga terwujud Islam rahmat bagi seluruh alam.

Wallahu 'alam bishawwab

Oleh: Nita Savitri
Aktivis Muslimah, Pemerhati Generasi

Selasa, 27 Desember 2022

Hukum Buatan Manusia Selamanya Unfaedah

Tinta Media - Tanggal 6 Desember 2022 publik dikejutkan dengan kabar bahwa Komisi III DPR RI mengesahkan Rancangan KUHP menjadi KUHP.  DPR berpendapat bahwa KUHP baru ini membawa misi dekolonialisasi karena buatan orang Indonesia,  bukan lagi KUHP warisan Kolonial Belanda,  sehingga sangat solutif dalam menyelesaikan problem masyarakat Indonesia. 

Padahal, sejak kemunculannya, draf RUU KUHP ini telah banyak mendapat penolakan dari masyarakat karena ada pasal-pasal  yang bermasalah,  tendensius, dan refresif. Menurut pengamat politik Ahmad Khozinudin, dari 627 pasal dalam KUHP,  ada sepuluh pasal kontroversi. Bahkan,  dr.  Nurun Nisa mengatakan bahwa KUHP baru ini semakin melanggengkan sekularisme,  liberalisme, dan otoritarianisme  di Indonesia. 

Hal yang menjadi sorotan dalam KUHP baru antara lain:

Pertama, pasal yang memidanakan penyebaran paham yang dianggap bertentangan dengan Pancasila,  penghinaan terhadap presiden,  pemerintah atau lembaga negara serta kriminalisasi demonstrasi. 
Di dalamnya ada ketentuan yang bersifat karet yang dapat dijadikan alat represif oleh pemerintah untuk membungkam suara kritis masyarakat. Hal ini menunjukkan sifat otoriter penguasa. 

Kedua, KUHP baru tidak memberi sanksi kepada pelaku L6BTQ+, padahal sudah jelas dan terbukti mendatangkan bahaya bagi masyarakat 

Ketiga, hubungan antara penguasa dan rakyat tidak banyak perbedaan dengan KUHP sebelumnya, yaitu tidak dapat mewujudkan keadilan pada rakyat kecil dan gagal memberantas tindak kejahatan. 

Keempat, pasal tentang perzinaan bersifat delik aduan. Artinya, bila dilakukan atas dasar suka sama suka, maka bukan suatu kejahatan. Bila tidak ada yang mengadukan dari pihak keluarga inti,  maka bukan kejahatan. Hal ini jelas-jelas makin mendukung liberalisme dan kapitalisme. 

Pakar Hukum Masyarakat dan Filsafat Pancasila,  Prof. Dr. Suteki, S. H., M. Hum merekomendasikan agar pengesahan RKUHP tersebut dievaluasi supaya lebih cermat dalam hal yang sangat krusial. 

Menurut Ustadz M. Ismail Yusanto,  KUHP baru ini menempatkan  rakyat dengan sangat ketat sehingga rakyat tidak punya celah atau jalan untuk melakukan kritik pada penguasa. 

Beginilah hukum buatan manusia yang berlandaskan sekulerisme. Alih-alih memberi efek jera, malah melanggengkan kemaksiatan dan penjajahan suatu kelompok kepada kelompok lainnya. 

Manusia dengan segala kelemahan dan keterbatasan dirinya tidak mungkin membuat aturan atau hukum untuk digunakan dalam kehidupannya.  Hukum buatan manusia hanya akan menyebabkan kesengsaraan karena yang menjadi landasan adalah sekularisme,  memisahkan agama dari kehidupan. Hal ini bertentangan dengan fitrah manusia karena aspek ruhiyah diabaikan. Selain itu, hubungan antar manusia didasarkan pada asas manfaat.

Manusia diciptakan Allah Yang Maha Esa dan ditempatkan di bumi dengan fasilitas lengkap berupa sumber daya alam  dan aturan atau syariah-Nya. Allah Yang Mahabijaksana telah menurunkan syariah-Nya kepada Rasulullah Muhammad saw. untuk menjadi petunjuk dan pedoman dalam menjalani hidup dan mengelola kehidupan. 

Syariah Islam terdiri atas hukum-hukum yang mengatur semua masalah manusia secara sempurna karena berasal dari Allah Yang Maha Sempurna.  Allah, Sang Khaliq yang tahu persis karakter manusia sehingga hukum-Nya pun pasti sempurna untuk kehidupan manusia, termasuk hukum pidana.  

Hukum pidana Islam pasti adil karena berasal dari Allah Yang Mahaadil.  Allah pasti tidak akan zalim kepada hamba-hamba-Nya sebagaimana yang terdapat di dalam Al-Qur'an surat Ghafir ayat 31. 

Allah juga menegaskan bahwa syariah Islam adalah rahmatan lil 'alamin,  membawa kemaslahatan bagi umat manusia dan seluruh alam, sebagaimana yang terdapat di dalam Al-Qur'an surat Al Anbiya ayat 107.

Hukum pidana Islam memberikan maslahat di dunia dan akhirat karena memiliki sifat jawabir dan zawajir. Sifat jawabir yaitu menjadi penebus dosa bagi pelakunya sehingga dia terbebas dari hukuman di akhirat. Zawajir yaitu dapat memberi efek jera bagi pelakunya dan membuat orang lain takut untuk melakukan tindakan kriminal serupa.  Dengan demikian, penerapan hukum pidana Islam akan memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat sehingga  jumlah pelaku tindakan kriminal akan sedikit. Penjara dan Lembaga Permasyarakatan tidak akan penuh sesak melebihi kapasitas seperti yang terjadi saat ini. 

Kebenaran dan keadilan hukum pidana Islam seharusnya tidak diragukan lagi. Sejarah mencatat bahwa hal itu pernah dirasakan, bukan hanya oleh kaum muslimin, tetapi juga oleh nonmuslim, yaitu saat hukum Islam diterapkan secara nyata dalam kehidupan khilafah selama belasan abad, sejak masa Rasulullah menjadi kepala negara di Madinah tahun 622 M sampai masa kekhilafahan Turki Ustmani tahun 1924 M. 

Saat ini hukum-hukum Islam tidak lagi diterapkan. Ia digantikan dengan hukum buatan manusia. Inilah yang membuat kehidupan masyarakat sarat dengan ketidakadilan dan kezaliman, tidak ada rasa aman dan tenang. Semestinya kondisi ini mendorong kita untuk kembali menerapkan hukum-hukum Islam dalam kehidupan dan memutuskan segala perkara di masyarakat.  Jangan sampai kita termasuk orang zalim,  fasik, apalagi kafir karena enggan menerapkan hukum-hukum Islam. 

Allah Swt. berfirman: "Siapa saja yang tidak memutuskan hukum menurut wahyu yang telah Allah turunkan,  mereka itu adalah orang-orang zalim (Qs Al Maidah: 45). 

Wallahu 'alam bissawab.

Oleh: Wiwin Widaningsih
Sahabat Tinta Media

Jumat, 09 September 2022

Konten Unfaedah Buah Dicampakkannya Akidah

Tinta Media - Perkembangan teknologi dan informasi hari ini melaju pesat. Dunia ibarat ada dalam genggaman tangan. Informasi seluruh penjuru dunia bisa diketahui dalam sekejap mata. Tidak bisa dimungkiri, gadget hari ini adalah barang yang tidak bisa lepas dari kehidupan manusia.

Sebenarnya dilihat dari zatnya, gadget (hp) adalah barang yang mubah dan halal, tetapi terkait penggunaannya, maka terikat dengan hukum syara'. Jika dipakai untuk menambah ilmu pengetahuan atau sarana berdakwah, sah-sah saja. Namun, jika digunakan untuk mengirim konten-konten unfaedah, maka bisa menjerumuskan penggunanya pada pelanggaran syariat, seperti penipuan, pornografi/pornoaksi, pelecehan hukum syara', pamer sesuatu, dan lain-lain. Jelas, yang seperti itu akan menyebabkan seseorang  tergelincir pada dosa.

Konten-konten nyeleneh, ngawur, bahkan tidak bermanfaat terus bermunculan. Kebebasan berekspresi makin menjangkiti masyarakat, baik di dunia nyata maupun dunia maya. Semakin aneh, maka semakin banyak penggemarnya. Cuan pun makin banyak diraupnl. Maka, berlomba-lombalah orang membuat konten aneh, sekalipun harus menabrak syariat.

Sebagaimana yang dilakukan seorang ibu rumah tangga di Lamongan, dia membuat konten menutup plat nomor motornya dengan daleman. Padahal, masyarakat umum menganggap  barang privasi wanita itu adalah benda yang tabu ditampakkan pada khalayak. Dimanakah rasa malu sebagai seorang wanita? 

Dalam kehidupan sekuler-kapitalistik yang memisahkan agama dari kehidupan, memang orang tidak lagi menjadikan standar baik dan buruk berdasarkan syariat. Ideologi kapitalisme telah dipakai untuk menilai baik dan buruk. Jika sesuatu itu menghasilkan keuntungan, maka dianggap baik. Sebaliknya, jika tidak menghasilkan keuntungan materi, maka dianggap buruk.

Maraknya konten-konten tak bermanfaat jamak dilakukan siapa saja, baik anak-anak maupun orang tua. Bahkan, para remaja lebih suka menjadi content creator  daripada bersekolah untuk menuntut ilmu, sebagaimana pengakuan para remaja yang terbius  Citayam Fashion Week (CFW) beberapa pekan lalu. Ini jelas sangat membahayakan bagi keberlangsungan generasi penerus bangsa.

Bagaimanakah Peran Negara?

Peran negara dalam hal ini sangat penting, yakni membentuk kepribadian yang islami pada rakyatnya (syakhsiyah Islamiah), yaitu pribadi yang menghiasi dirinya dengan pola pikir yang islami dan pola sikap yang islami. Dengan begitu, akan lahir sosok pribadi yang punya kemuliaan, senantiasa berpikir sebelum berbuat dengan acuan syariat Islam. Ia akan selalu menghiasi dirinya dengan rasa malu, tidak malah memalukan. 

Sebagaimana hadis Rasulullah saw., "Malu adalah sebagian dari iman."

Mekanisme yang dilakukan oleh negara  dimulai dengan menerapkan sistem pendidikan dengan berbasis akidah Islam, sehingga output yang dihasilkan akan memiliki keimanan dan ketakwaan yang kuat. Mereka juga akan memiliki kemampuan  menguasai sains dan teknologi untuk menyelesaikan persoalan kehidupan. Dengan begitu, akan muncul sosok sekelas Imam Syafi'i yang bisa hafal Qur'an usia 7 tahun. Selain itu, akan lahir muslimah setara dengan Syifa', seorang dokter wanita Islam pertama. Masih banyak contoh lainnya. 

Untuk membendung maraknya konten unfaedah, maka fungsi departemen penerangan negara akan dioptimalkan. Informasi yang beredar akan disaring oleh negara. Jika ada informasi atau pemikiran-pemikiran yang rusak dan merusak serta membahayakan akidah umat, maka akan segera diusut tuntas. Oknum yang bersangkutan akan dikenakan takzir (hukuman yang kadarnya ditentukan penguasa).

Hal ini hanya bisa dilakukan jika syariat Islam diterapkan secara kaffah, baik dalam urusan pemerintahan, pendidikan, ekonomi, kesehatan, sosial, keamanan, dan hukum.  Tentunya hanya sistem Islam dalam bingkai khilafah islamiah yang bisa menerapkannya.

Maka  sudah saatnya  mencampakkan ideologi sekuler- kapitalis dan kembali pada ideologi Islam yang terbukti mampu menjaga fitrah wanita, yakni sebagai ibu dan pengatur rumah tangga, tidak lagi asik tik-tokan atau sibuk  membuat konten di media sosial. Anak-anak pun akan terjaga potensinya dan siap menjadi generasi penerus bangsa, tidak larut dan terlena dalam aktivitas hura-hura dan sibuk menjadi content creator yang membuat malas belajar, lalai dengan perintah agama dan abai dengan kondisi negara. 

Wallahu'alam

Oleh: Dyah Rini
Aktivis Muslimah Jawa Timur



Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab