Tinta Media: Umar ra
Tampilkan postingan dengan label Umar ra. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Umar ra. Tampilkan semua postingan

Kamis, 21 September 2023

Inilah Cara Khalifah Umar ra. dalam Membebaskan Tanah

Tinta Media - Cendekiawan Muslim Profesor Dr. Fahmi Amhar memberikan gambaran membebaskan tanah dengan melihat dan mengambil cara khalifah Umar Ra.

“Kita bisa melihat cara pembebasan tanah oleh khalifah Umar ra. saat ada seorang Yahudi mengadukan kasus tanahnya yang akan digusur,” tuturnya kepada Tintamedia.web.id, Rabu (20/9/2023).

Kasus tanah milik seorang Yahudi yang dimaksud, lanjut Prof. Fahmi, akan dibeli dan dibayar dua kali lipat oleh Gubernur Mesir Amr bin Ash yang berencana membangun sebuah masjid besar. Gubuk si Yahudi ada dalam komplek masjid yang akan dibangun dan dia menolak menjualnya.

“Saat itu Gubernur Amr bin Ash pun berkeras dan akhirnya turun perintah darinya untuk tetap menggusur gubuk tersebut. Si Yahudi pun merasa diperlakukan tidak adil, menangis berurai air mata, kemudian dia melapor kepada khalifah sebagai atasan gubernur,” ujarnya.

Ia menambahkan, singkat cerita, sesampai di Madinah Yahudi itu bertemu dengan seorang yang sedang tidur-tiduran di bawah pohon Kurma. Dia hampiri dan bertanya, “Bapak tahu di mana khalifah Umar bin Khattab?” Dijawab orang tersebut, “Sayalah orangnya,” imbuhnya.

Ia membeberkan, setelah mendengar pengaduan panjang lebar si Yahudi tentang kelakuan Gubernur Amr bin Ash yang akan menggusur gubuk reotnya di Mesir sana, khalifah Umar memerintahkannya untuk mengambil sepotong tulang unta.
 
“Setelahnya khalifah Umar mengambil pedangnya dan menggoreskan garis lurus pada tulang unta tersebut. Lalu disuruhnya Yahudi itu untuk memberikannya kepada Gubernur Amr bin Ash,” ucapnya. 

Begitu tulang tersebut diberikan kepada Amr bin Ash dan melihat ada garis lurus dengan ujung pedang, menurut Prof. Fahmi, Amr bin Ash gemetar dan badannya keluar keringat dingin lalu dia langsung menyuruh kepala proyek untuk membatalkan penggusuran gubuk Yahudi tadi. Amr bin Ash berkata pada Yahudi itu bahwa ini nasehat pahit buatnya dari Amirul Mukminin Umar bin Khattab. 

“Amr bin Ash menyampaikan ke Yahudi itu bahwa seolah-olah khalifah Umar bilang, ‘Hai Amr bin Ash, jangan mentang-mentang lagi berkuasa, pada suatu saat kamu akan jadi tulang-tulang seperti ini. Maka mumpung kamu masih hidup dan berkuasa, berlaku lurus dan adillah kamu seperti lurusnya garis di atas tulang ini. Lurus, adil, jangan bengkok, sebab kalau kamu bengkok maka nanti aku yang akan luruskan dengan pedang ku’,” urainya.

Melihat keadilan yang dicontohkan Sayyidina Umar tersebut, katanya, akhirnya Yahudi itu malah menghibahkan gubuknya tadi buat kepentingan pembangunan masjid dan masuk Islam oleh karena keadilan dari Umar bin Khattab.

Menurutnya,  ada beberapa hikmah atau pelajaran yang bisa diambil dari kisah tersebut. Pertama, bahkan untuk membangun fasilitas umum seperti masjid saja, penguasa tidak boleh sewenang-wenang menggusur penduduk, sekalipun diganti harganya dua kali. “Apalagi kalau itu sekedar membangun untuk investasi, oleh asing lagi,” tandasnya.

Kedua, keadilan ini berlaku juga bagi non muslim. 

Ketiga, Khalifah Umar tidak menunggu kasus ini menjadi objek demo besar-besaran, jadi rusuh, lalu viral. “Meski baru satu orang yang komplen, Umar tidak berkilah dengan mengatakan, ‘Ah itu kan cuma soal komunikasi saja’. Lalu ‘Soal kayak gini saja kok harus sampai ke Khalifah!’,” ulasnya.

Keempat, keadilan ini hanya bisa tegak, bila penguasanya adalah orang yang bertaqwa, bukan orang yang tergadai hatinya oleh dunia.

Kelima, keadilan seperti ini baru bisa terwujud bila referensi hukum yang dipakai negara adalah kitabullah, bukan referensi yang dapat diubah-ubah kapan saja oleh rakyat (atau yang mengaku mewakilinya) seperti dalam sistem demokrasi.  

“Dalam sistem demokrasi, kapan saja bisa muncul UU yang sah, sekalipun dengan UU itu bisa ada perampasan tanah rakyat secara legal, seperti yang terjadi di daerah-daerah yang sebenarnya berstatus tanah adat. Tiba-tiba muncul HGU/HGB untuk swasta dengan istilah konsesi, atau tanah hak milik yang dibeli-paksa dengan alasan demi ‘kepentingan umum’,” tutupnya.[] Erlina
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab