Tinta Media: Ulama
Tampilkan postingan dengan label Ulama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ulama. Tampilkan semua postingan

Senin, 17 Oktober 2022

PUTUSAN JI SEBAGAI KORPORASI TERORIS ABAL-ABAL, BIANG KEROK YANG MENJADI 'KAMBING HITAM JI' UNTUK MENTERORISKAN PARA USTADZ

Tinta Media - Dalam dakwaan Jaksa kepada para ustadz (Ustadz Farid Okbah, Ustadz Ahmad Zain an Najah, Ustadz Anung al Hammat), konstruksi hukum tuduhan melakukan tindak pidana terorisme (pasal 7), menyembunyikan informasi terorisme (pasal 13c) serta merekrut menjadi anggota korporasi terorisme (pasal 12a), selalu dikaitkan dengan putusan nomor : 2191/Pid.Sus.B/2007/PN.Jkt.Sel tanggal 21 April 2008, *yang menyatakan bahwa kelompok Jama'ah Islamiyah (JI) adalah korporasi terlarang yang melanggar hukum yang berlaku di indonesia.*

Qadarullah, pada Rabu 28 September 2022 di PN Jaktim, Jaksa menghadirkan saksi bernama Zuhroni alias Zainudin Fahmi (Saksi Z) sebagai mantan Amir JI yang telah bebas menjalani hukuman berdasarkan putusan putusan nomor : 2191/Pid.Sus.B/2007/PN.Jkt.Sel tanggal 21 April 2008. Saksi Z mengaku dituntut pidana seumur hidup, divonis 25 tahun penjara, dan telah menjalani masa tahanan 15 tahun penjara, dan bebas dengan PB pada tahun 2022 (belum lama ini).

Yang mencengangkan, adalah keterangan dari Saksi Z, bahwa saat dirinya diadili dengan kasus terorisme, *dalam berkas dakwaan dan tuntutan tidak pernah ada uraian dakwaan atau tuntutan yang menyatakan JI melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia dan dituntut agar ditetapkan menjadi korporasi terlarang yang melanggar hukum yang berlaku di indonesia.*

Namun anehnya, meskipun tidak diuraikan dalam dakwaan maupun tuntutan, ternyata dalam putusan nomor : 2191/Pid.Sus.B/2007/PN.Jkt.Sel tanggal 21 April 2008, amar putusannya selain menghukum Saksi Z dengan divonis 25 tahun penjara, juga menetapkan JI sebagai korporasi terlarang yang melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.

Ini namanya jaka sembung bawa golok. Bang Abdullah al Katiri membuat analogi yang menggelitik. Kasusnya perampokan, tapi vonisnya maling ayam. *Berulangkali Bang Al Katiri menegaskan bahwa dalam putusan tersebut, tidak memuat uraian dakwaan dan tuntutan yang menyatakan JI melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.*

Lucunya, jaksa mengklarifikasi keterangan saksi Z. Dengan bodohnya, jaksa di hadapan majelis meluruskan keterangan Saksi Z. Ini jaksa tidak paham, keterangan saksi di bawah sumpah dan dinyatakan dalam persidangan yang terbuka didepan umum tidak bisa dubah dan diganggu gugat. Kalau dalam tahap penyidikan, terserah saja penyidik dan jaksa intervensi untuk mengubah keterangan saksi.

Ini keterangan di hadapan pengadilan kok mau diklarifikasi. *Memangnya Jaksa melihat, mendengar dan mengalami sendiri peristiwanya ? Yang diadili dan divonis 25 tahun penjara Saksi Saudara Z, bukan Jaksa. Apa urusannya jaksa mengklarifikasi ?*

Sontak saja, seluruh lawyer memprotes sikap Jaksa di hadapan majelis hakim. Terlihat jelas Bang Ismar, Bang Juju, Bang Al Katiri, Bang Herman, Bu Srimiguna, Bang Iskandar, dan penulis sendiri menyampaikan protes keras terhadap perilaku dan kebodohan Jaksa.

Penulis sendiri bisa memahami kenapa Jaksa galau dengan keterangan Saksi Z yang semestinya menguatkan dakwaan, malah meruntuhkannya. *Sebab kata kunci kasus para ustadz ini ada pada status JI sebagai korporasi terlarang.*

Keterangan Saksi Z ini menegaskan, *bahwa penetapan status JI sebagai korporasi terlarang, korporasi terorisme adalah rekayasa.* Sebab, putusan itu hanya ditempelkan pada putusan kasus Saksi Z, padahal tidak pernah termuat dalan uraian dakwaan dan tuntutan kasus.

Karena terbukti didepan persidangan yang terbuka untuk umum, penetapan JI sebagai korporasi terlarang adalah cacat hukum, maka keseluruhan kasus para ustadz yang dikait-kaitkan dengan JI juga cacat hukum, dan karena dakwaan cacat hukum, Jaksa khawatir kalah. Mungkin saja, Jaksa khawatir kalah dan nantinya akan disanksi oleh atasannya.

Jaksa berbeda dengan lawyer. Kami para advokat tidak punya atasan, kami bekerja bersama mitra rekan sejawat yang sederajat. Sehingga, hubungan kami sifatnya kemitraan, bukan atasan bawahan.

Jaksa punya atasan. Kalau pekerjaan mereka buruk, gagal mendakwa, apalagi kalah dalam putusannya, mereka bisa terkena sanksi dari atasannya. Bahkan bisa disanksi dikirim ke daerah terpencil, dan itu menakutkan bagi Jaksa yang sudah mapan dan terbiasa hidup nyaman di Jakarta.

Bagi kami keterangan Saksi Z sangat menguntungkan para ustadz. Keterangan saksi Z menegaskan putusan JI korporasi teroris yang dijadikan dalih menarik para ustadz dalam kasus terorisme ternyata abal-abal. Amar penerapan JI sebagai korporasi teroris, ternyata tidak termuat dalam dakwaan dan tuntutan. Ini sama saja putusan yang 'nyolong' yang ditempelkan pada kasus Saksi Z, agar bisa digunakan untuk menjerat para ustadz dan yang lainnya. Agar bisa beternak teroris dan terus melakukan penangkapan berdalih terlibat JI. [].

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Tim Advokasi Bela Ulama Bela Islam

https://heylink.me/AK_Channel/



Jumat, 07 Oktober 2022

Ulama Aswaja Jateng: Komunisme dan Liberalisme Pangkal Kejahatan

Tinta Media - Ulama Aswaja Jawa Tengah menyampaikan bahwa komunisme dan liberalisme adalah pangkal kejahatan.

"Komunisme dan neo liberalisme adalah ummul jara'im, pangkal kejahatan dan kehancuran umat manusia, serta bertentangan dengan Aqidah Islam," tutur KH Nasruddin, perwakilan ulama Aswaja Semarang dalam Multaqo Ulama Aswaja Jawa Tengah: Mengingat Tragedi G30S/PKI, Bahaya, Mafsadat dan Madharat Ideologi Ciptaan Manusia, Pelajaran dari  Pemberontakan PKI, Saatnya Kembali kepada Islam Kaffah, Jumat (30/9/2022) di kanal Youtube Dakwah Jateng News.

Kejahatan dan bahaya komunisme, juga disampaikan oleh perwakilan dari daerah lain diantaranya, ulama Aswaja dari Solo Ustaz Moh. Sulaiman, yang mengatakan bahwa tragedi pemberontakan PKI menimbulkan trauma kolektif, terkhusus bagi umat Islam. 

"Ideologi buatan manusia menimbulkan kerusakan, mafsadat dan madharat," timpal Ustaz Zahid Farhan, ulama Aswaja dari Cilacap.

"Tak hanya komunisme, tapi juga kapitalisme-liberalisme, ideologi rusak yang membawa kehancuran dan kesengsaraan. Contoh dalam aspek ekonomi, pengelolaan energi dan BBM, dan lainnya," kata Ustaz Haniv Umar, ulama Aswaja Tegal.[] Teguh


Kamis, 06 Oktober 2022

Ulama Aswaja Tapal Kuda Probolinggo Waspadai dan Tolak Bahaya Laten Komunisme

Tinta Media - Ulama Aswaja Tapal Kuda Probolinggo menyatakan sikap terkait mewaspadai dan  bahaya laten Komunisme.

"Kami Para Ulama yang hadir pada Multaqo Ulama Aswaja Tapal Kuda menyatakan sikap terkait mewaspadai dan menolak bahaya laten komunisme,” ujar Gus Zen dalam acara Multaqo Ulama Aswaja Tapal Kuda Probolinggo: Mengingat Tragedi G30S/PKI,Bahaya Mafsadat Dan Mudharat Ideologi Ciptaan Manusia, Pembelajaran Dari Pemberontakan PKI, Saatnya Kembali Kepada Islam Kaffah, Jumat (30/9/2022) di kanal YouTube Rumah Inspirasi Perubahan.

Ulama Aswaja Tapal Kuda menyatakan sikap sebagai berikut:

Pertama, kepada seluruh masyarakat khususnya umat Islam termasuk Pemerintah agar tetap mewaspadai bahaya laten komunisme.

Kedua, saatnya meninggalkan dan membuang ideologi Kapitalisme-Liberalisme dan Sosialisme-Komunisme yang terbukti hanya menimbulkan kehancuran dan penderitaan. "Khususnya rakyat di negeri-negeri Islam," tegasnya. 

Ketiga, mengingatkan kembali betapa jasa besar umat Islam untuk negeri ini dalam membela dan mempertahankannya, jasa para ulama yang mengobarkan jihad fisabilillah. "Saatnya Umat Islam untuk menjadi subyek perubahan dan bukan hanya menjadi obyek dari kekuatan asing dan aseng," ajaknya.  

Keempat, menyeru segenap rakyat Indonesia dan penguasa negeri ini agar kembali kepada sistem yang diturunkan Allah SWT, yakni Sistem Islam, yang sudah dijamin oleh Allah SWT akan membawa rahmat bagi seluruh umat manusia (rahmatan lil alamiin), baik muslim maupun non muslim.

Kelima, menyeru kepada seluruh umat Islam, khususnya para Ulama sebagai warosatul anbiya wal mursalin dan uyunul ummah untuk berjuang bahu-membahu dalam rangka menegakkan syariat Islam secara kaffah dalam bingkai Khilafah Rasyidah ala minhajin nubuwwah. 

Keenam, kepada para Ahlul Quwwah wal Man'ah tolonglah (agama) Allah, jadilah penolong (agama) Allah SWT (ansharullah) dengan cara berjuang untuk menyingkirkan sistem kapitalisme-komunisme, kemudian terapkanlah sistem Islam.
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا أَنصَارَ اللَّهِ.....} [الصف : 14]
"Hai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penolong (agama) Allah" (QS. As-Saff: 14)
اللهم قد بلغنا ، فاشهد
"Ya Allah sungguh telah kami sampaikan, maka saksikanlah," tuturnya. 

Ketujuh, mengajak kepada para ulama, kyai, habaib, dan ustadz, untuk menjadi garda terdepan perjuangan penegakan syariat Islam dan terus-menerus berdakwah di jalan Allah SWT. "Menyerukan kepada kebaikan, mencegah dari yang munkar, demi tegaknya Syariat Islam dalam seluruh aspek kehidupan di bawah naungan Khilafah Rasyidah ‘alaa Minhajin Nubuwwah,” jelas Gus Zen.

Ia melanjutkan, pengalaman pahit dalam sejarah bangsa Indonesia terutama umat Islam akibat pengkhianatan dan kekejaman PKI (Partai Komunis Indonesia) jangan sampai terulang kembali.

“Nabi saw bersabda:
« لاَ يُلْدَغُ الْمُؤْمِنُ مِنْ جُحْرٍ وَاحِدٍ مَرَّتَيْنِ ». رواه البخاري.
 “Seorang mukmin itu tidak akan terperosok ke dalam lubang yang sama dua kali.” (HR. Al-Bukhari).

Gus Zen mengingatkan kepada seluruh masyarakat, bahwa jasa besar umat Islam untuk negeri ini. "Dari sejak sebelum kemerdekaan, saat kemerdekaan, mempertahankannya dan bagaimana umat Islam mampu menjaga negeri ini dari kehancuran akibat penghianatan PKI,” tuturnya.

Begitu juga dengan ancaman Kapitalisme Demokrasi, lanjutnya, membawa negeri Indonesia terperosok kedalam jurang kehancuran dan penderitaan sistemik tidak berujung. Seperti kenaikan harga BBM, utang luar negeri, munculnya politisi koruptor, penjarahan SDA oleh para Kapitalis, kriminalisasi aktivis dan ulama, serta berbagai macam persoalan lainnya yang tidak berujung.
 
“Di sinilah pentingnya umat Islam kembali ke Islam Kaffah dan hanya Khilafah yang mampu mensejahterakan umat di dunia yang dengannya mampu menjawab dan menjadi solusi seluruh problimatika serta akan memberikan rahmatan lil alamiin.,” pungkasnya. [] Lukman Indra Bayu

Kamis, 22 September 2022

KASUS USTADZ FARID OKBAH, USTADZ AHMAD ZAIN AN NAJAH DAN USTADZ ANUNG AL HAMAT ADALAH BUKTI KRIMINALISASI ULAMA YANG TERJADI DI ERA REZIM JOKOWI

Tinta Media - Sedih sekaligus prihatin, saat penulis membaca berita dalam GWA Tim Advokasi Bela Ulama Bela Islam, yang mengabarkan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mengklaim tak ada satu pun ulama atau ustaz yang sedang menjalani hukuman penjara saat ini.

Ia lantas mempertanyakan pihak-pihak yang mengklaim ada tindak kriminalisasi terhadap para ulama. Menurut Mahfud, ulama yang ditangkap oleh kepolisian hanya segelintir dan sudah terbukti melanggar hukum.

“Kamu tahu enggak jumlah penghuni penjara hari ini 31 Agustus 2022 itu 263 ribu penghuni penjara. Berapa orang ustaznya? Berapa orang ulamanya? Enggak ada,”

demikian kata Mahfud dalam acara Kick Off Mujahid Digital dan Konsolidasi Nasional Infokom MUI di Jakarta Pusat, Rabu (31/8).

Sayangnya, Mahfud MD hanya bicara tanpa menyelami dan mendalami fakta kasus yang dialami oleh Ulama. Kami di Tim Advokasi Bela Ulama Bela Islam menyaksikan langsung, bagaimana proses kriminalisasi ulama itu telah, sedang dan terus terjadi.

Kami tidak akan bicara pada kasus lain, tapi kami bicara fokus kepada tiga ulama yakni Ustadz Farid Ahmad Okbah, Ustadz Ahmad Zain an Najah dan Ustadz Anung al Hamat (para ustadz). Para ustadz ini dituduh dengan pasal terorisme, padahal tidak ada satupun perbuatan dari para ustadz ini yang memenuhi unsur menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional.

Aktivitas para ustadz adalah berdakwah, membina dan mendidik umat agar menjadi hamba yang taqwa kepada Allah SWT. Seluruh uraian peristiwa yang dituduh sebagai tindakan terorisme, adalah aktivitas dakwah para ustadz yang memiliki basis legitimasi syar'i maupun konstitusi.

Secara syar'i, dakwah adalah kewajiban agama yang agung. Ulama yang memiliki ilmu jelas memiliki tanggungjawab yang lebih untuk menunaikan kewajiban dakwah, dibandingkan umat Islam secara umum.

Secara konstitusi, pasal 29 UUD 1945 telah menjamin kebebasan beragama dan beribadah sesuai dengan keyakinannya. Dalam perspektif akidah Islam, dakwah adalah ibadah, yang hukumnya wajib. Siapa saja yang menjalankan kewajiban dakwah akan mendapatkan pahala dari Allah SWT. Siapa saja yang melalaikan kewajiban dakwah, akan mendapatkan dosa.

Mahfud MD tentu paham makna kriminalisasi, yakni menjadikan suatu peristiwa atau perbuatan yang bukan kriminal menjadi perbuatan kriminal. Dakwah adalah ibadah, namun dalam kasus ini kegiatan dakwah telah distempel sebagai aktivitas terorisme. Ulama adalah pendakwah, yakni orang yang taat menjalankan kewajiban dakwah. Namun dalam kasus ini pendakwah distigma menjadi teroris. Lalu, kurang jelas apalagi kriminalisasi yang dialami para ustadz kami ini?

Namun kami bisa paham kenapa Mahfud MD membela diri tidak ada kriminalisasi terhadap Ulama. Karena sebagai bagian dari rezim Jokowi, Mahfud tak mungkin mau mengakui bahwa di era rezim Jokowi dimana dia menjadi menterinya, terjadi kriminalisasi Ulama.

Persis seperti klaim Mahfud MD yang berulangkali menyatakan tidak ada Islamophobia hanya berdalih ada ceramah atau pengajian di Masjid BI. Pada saat yang sama, Mahfud MD tutup mata pada kebijakan Jokowi yang mencabut BHP HTI dan membubarkan FPI hanya karena ketakutan yang tidak berdasar pada ajaran Islam Khilafah. Tangan Mahfud MD bahkan ikut berlumuran darah dalam pembubaran ormas FPI.

Anehnya, Mahfud MD seolah menjadi tokoh kritis dan ikut mendorong tegaknya hukum pada kasus pembunuhan Brigadir J. Namun, dalam kasus pembunuhan 6 laskar FPI, Mahfud MD bungkam dan bahkan ukut melegitimasi peristiwa sadis itu.

Kembali ke soal kriminalisasi Ulama, memang jumlahnya tidak mencapai ribuan. Yang dikriminalisasi juga hanya ulama yang berseberangan dengan rezim. Yang manut dan membenarkan kezaliman rezim, pasti selamat.

Namun bagi kami, satu ulama saja dikriminalisasi kami tidak terima. Apalagi, kasus kriminalisasi ini bukan hanya satu.

Ada Ustadz Farid Ahmad Okbah, Ustadz Ahmad Zain an Najah dan Ustadz Anung al Hamat, sebelumnya ada Habib Rizieq Shihab, Gus Nur, Habib Bahar, Ustadz Maheer, dll. Apakah deretan nama-nama ini bukan ulama? Apakah, dimata Mahfud MD mereka semua ini penjahat?

Ingin sekali penulis bersama Tim Advokasi Bela Ulama Bela Islam berkunjung ke kantor Kemenkopolhukam. Kami ingin serahkan berkas dakwaan para ustadz, juga materi eksepsi kami kepada Mahfud MD. Agar Mahfud MD dapat membaca, sekaligus mendapatkan penjelasan tambahan dari kami, bahwa kriminalisasi ulama memang telah, sedang dan terus dilakukan terhadap ulama-ulama kami.

Boleh juga nanti kami pertemukan Mahfud MD dengan para ustadz di pengadilan, agar Mahfud MD melihat sendiri kondisi ulama kami yang diperhinakan di kursi persidangan. Agar kalaupun Mahfud MD tidak ikut membela ulama kami seperti dirinya membela Brigadir J, minimal diam atau syukur-syukur mau ikut mendoakan agar ulama kami diberi kesabaran dan keikhlasan dalam menghadapi ujian dakwah. [].

Catatan Advokasi Tim Bela Ulama Bela Islam, atas Kasus Kriminalisasi Terhadap Para Ustadz sekaligus Tanggapan Untuk Menkopolhukam Mahfud MD

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Tim Advokat Bela Ulama Bela Islam

https://heylink.me/AK_Channel/



Jumat, 12 Agustus 2022

KH Ahmad Syahrin Thoriq: Ulama adalah Obat Bagi Penyakit Umat


Tinta Media - Pimpinan dan Pengasuh Ponpes Subulana KH Ahmad Syahrin Thoriq, Lc. menuturkan bahwa ulama adalah obat bagi penyakit yang sedang dihadapi oleh umat Islam.

"Saat mereka (umat Islam) sakit maka merekalah (para ulama) yang mengobatinya,” tuturnya dalam acara Multaqo Ulama Aswaja: Tahun Baru Islam, Momentum Persatuan Ulama Perjuangkan Islam, Ahad (24/7/2022) di Ponpes Subulana Bontang.

Menurutnya, salah satu penyakit bagi orang yang sudah mengajar adalah tidak mau belajar. "Nah hari ini kita belajar semoga penyakit itu bisa terobati di sini, dan penyakit yang paling wajib kita obati adalah penyakit umat saat ini," ungkapnya.

Ia juga menyampaikan kondisi kaum Muslimin yang mengalami kemunduran di berbagai bidang. Ia mengatakan seperti yang disampaikan para ‘ulama bahwa umat Islam pernah jatuh sebagaimana jatuhnya hari ini.

”Di dalam kitab وعود القرآن بالتمكين للإسلام yang di tulis oleh Dr. Shalah Abdul Fattah Al-Khalidi, sebagaimana bagian dari mukadimahnya, beliau menjelaskan bahwa adapun keadaan umat Islam khususnya di zaman kita hari ini asing, mengherankan dan aneh. Bahkan kehidupan kaum Muslim saat ini tidak bisa diqiyaskan, tidak ada padanannya, baik mereka kita qiyaskan ke kita, atau kita yang diyaskan ke mereka. Dan kaum Muslimin tidak pernah hidup dengan cara kita sepanjang sejarah kita," terangnya.

Menurutnya, kejatuhan (umat Islam) itu semuanya. Secara kepemimpinan umat  tercabik-cabik. "Secara ekonomi kita mengekor, bahkan dalam masalah aqidah pun sama. Seperti misalnya sekarang ada perkataan agar umat Islam jangan merasa benar sendiri, itu sangat aneh. Karena satu-satunya yang membedakan kita dengan umat lain adalah aqidah,” pungkasnya.[] Achmad Mu’it 

Selasa, 09 Agustus 2022

BELAJAR PADA KH AHMAD ZEN, BERSIKAP JUJUR TERHADAP AKIDAH ISLAM

Tinta Media - KH Ahmad Zainuddin atau KH Ahmad Zen dipersoalkan karena mengkritik Pancasila dan Soekarno. Pancasila bukan kesepakatan Ulama, Pancasila pengkhianatan Soekarno. Begitu kritiknya.

Atas kritik tersebut, KH Ahmad Zen dilaporkan PDIP ke Polda Jabar dan Polda Metro Jaya. Dituding menyebar fitnah, pencemaran, SARA hingga menyebar hoax.

Namun, substansi kritiknya sebenarnya ingin mengingatkan umat Islam agar meyakini al Qur'an dan hanya menjadikan tauladan Nabi Muhammad SAW. Ingin mengajak umat Islam agar sadar adanya tipuan Pancasila yang menjauhkan umat Islam dari penerapan syariat Islam secara kaffah.

Jika umat ini masih meyakini pancasila, atau berpura-pura menyatakan Pancasila sejalan dengan Islam, maka selamanya umat Islam di negeri ini tidak akan pernah dapat menerapkan syariat Islam, hingga unta masuk ke lobang jarum. Sebab, pancasila bukan ajaran Islam, bertentangan dengan Islam karena tidak mengizinkan syariat Islam diterapkan secara kaffah.

Padahal, perintah menerapkan syariat Islam itu kaffah, bukan sepotong-sepotong. Menerapkan hukum sholat, juga hukum wajibnya hudud. Mewajibkan puasa, juga wajibnya mengemban dakwah dan jihad. Mengharamkan zina, riba, judi, miras, LGBT, pergaulan bebas, penguasaan tambang oleh asing, memungut pajak, dll.

Lantas apa yang membedakan KH Ahmad Zen dengan ulama atau orang yang mengaku 'pengemban dakwah' Islam lainnya ?

Beliau tidak lebih dalam hal ilmu, tsaqofah, atau perbendaharaan harta, juga jama'ah. Beliau juga bukan termasuk ulama terkenal dan memiliki banyak fatwa, kitab karangan, dll.

Beliau hanya memiliki dua hal : Jujur dan berani.

Jujur terhadap ilmu, berani menyampaikan dan siap atas konsekuensi perjuangan. Dan orang yang jujur dan berani seperti ini, biasanya hanya terbentuk dari jiwa yang sabar dan ikhlas.

Sabar & ikhlas, membuatnya jujur, takut menyembunyikan ilmu apalagi mengkhianati keyakinan. Maka beliau jujur menyampaikan dakwah yang semestinya disampaikan, bukan sekedar dakwah yang diinginkan orang.

Sabar & ikhlas, membuatnya berani menyampaikan al haq, berikut resiko menanggung beban dakwah. Maka beliau berani menyampaikan dakwah yang semestinya disampaikan, bukan sekedar dakwah yang diinginkan orang.

Mungkin saja, banyak diantara kita -bahkan mayoritasnya- sependapat dengan KH Ahmad Zen, bahwa Pancasila menjadi penghalang untuk tegaknya syariat Islam secara kaffah. Namun, apakah kita memiliki sikap jujur dan berani seperti KH Ahmad Zen?

Kalau kita belum berani bersikap jujur, mungkin kita juga belum ikhlas dan sabar dalam perjuangan. Dan boleh jadi, hal itulah yang menghalangi datangnya pertolongan.

Mungkin, ada kemaslahatan dunia yang kita prioritaskan ketimbang bersikap jujur pada keyakinan dan berani menyuarakan kebenaran secara terbuka. Mungkin, kita menghindari resiko dalam berjuang, sambil bermimpi ada pertolongan turun dari langit tanpa perlu mempersembahkan pengorbanan.

Apapun sebabnya, saya berusaha sekuat tenaga agar tidak menjadi bagian dari 'kita' yang dusta dan pengecut. Saya berusaha untuk konsisten menjadi pejuang yang jujur dan berani, ingin mengikuti jejak KH Ahmad Zen yang begitu lantang menyuarakan kebenaran. [].


Oleh: Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik

Senin, 08 Agustus 2022

Laporkan Ulama, Ahmad Khozinudin: PDIP Anti Ulama dan Anti Dakwah Islam



Tinta Media - Menanggapi tindakan PDIP yang melaporkan seorang ulama bernama KH Ahmad Zaenuddin, Advokat dan Ketua Koalisi Persaudaraan dan Advokasi Umat (KPAU) Ahmad Khozinudin, S.H. menilai PDIP anti ulama dan anti dakwah Islam.

"Semua itu mengkonfirmasi PDIP anti ulama dan anti dakwah Islam," tuturnya kepada Tinta Media, Sabtu (6/8/2022).

Menurutnya, melaporkan ulama hanya bermodal potongan video, selain membuat makna pengajian yang luas menjadi sempit, seolah hanya sekedar membahas Soekarno, juga ada tendensi kebencian dan permusuhan terhadap Ulama dan aktivitas dakwah Islam. "Padahal, di dalam ceramahnya KH Ahmad Zen juga menyampaikan dakwah bagaimana syariat Islam dapat mengatasi seluruh problematika umat", ujarnya.

Ia menjelaskan, dakwah yang disampaikan oleh KH Ahmad Zainuddin adalah aktivitas yang dijamin konstitusi. Mengingat, dalam ketentuan pasal 28 dan 29 UUD 1945, ditegaskan bahwa Negara telah menjamin kebebasan berpendapat, beragam dan beribadah sesuai dengan keyakinan. "Ceramah dalam agenda 'Ngaji Ngalap Berkah' adalah aktivitas dakwah yang bernilai ibadah dalam keyakinan agama Islam," tegasnya.

Namun, lanjutnya, jika perkara ini ditindaklanjuti polisi, maka perkara ini akan menjadi ajang penjelasan kepada umat bahwa PDIP partai anti ulama dan gemar melakukan kriminalisasi terhadap ulama. "Kasus ini jelas akan berdampak pada melorotnya elektabilitas PDIP, di saat partai butuh penguatan basis dukungan umat Islam menjelang Pemilu 2024," ungkapnya.

"Adapun soal pendapat dan kritik 'Soekarno Penghianat', 'Soekarno Mandor Romusha' sudah biasa menjadi bahan diskusi publik. Termasuk soal pengkhianatan Soekarno pada rakyat Aceh," bebernya.

Ia melihat bahwa diskusi dan pendapat semacam ini biasa, media juga banyak yang mengabarkan. Faktanya, media yang memberitakan pengkhianatan Soekarno tidak ditangkap karena mengedarkan hoax. "Seluruh media yang menyampaikan pandangan soal pengkhianatan Soekarno tetap aman, karena konstitusi menjamin kebebasan berpendapat," paparnya.

Lalu atas dasar apa, PDIP DKI Jakarta melaporkan materi dakwah KH Ahmad Zainuddin? Kalau tidak terima Soekarno disebut pengkhianat, kenapa hanya melaporkan ulama? "Kenapa media yang banyak menyebarkan kabar soal pandangan Soekarno pengkhianat tidak dilaporkan?" pungkasnya. [] Ajira

Jumat, 05 Agustus 2022

PDIP PUNYA TARGET MENGKRIMINALISASI ULAMA? MAU BERKONFLIK DENGAN UMAT ISLAM?


Tinta Media - Senin yang lalu (1/8), PDI Perjuangan Jawa Barat dikabarkan melaporkan JAS Hendryawan pemilik akun tiktok @jas_hendryawan ke Polda Jawa Barat. Tak hanya itu, PDI Perjuangan Jawa Barat melalui Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) dan Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) juga melaporan seseorang ulama bernama KH Ahmad Zaenuddin.

Laporan dilakukan sehubungan adanya potongan video 'Ngaji Ngalap Barokah' yang memuat pernyataan KH Ahmad Zen, yang mengatakan :

"Pancasila Dari Siapa, Bukan Kesepakatan Ulama, Itu Buatan Soekarno, Yang Kemudian Dijual ke Umat, Ini loh Kesepakatan Ulama, Demi Allah Itu Bukan Buatan Ulama, Itu Pengkhiatan Soekarno."

Namun ternyata bukan hanya di Polda Jabar laporan diajukan. Kemarin (Rabu, 3/1), Badan Bantuan Hukum PDIP DKI Jakarta juga kembali melaporkan KH Ahmad Zaenudin. Kepala Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat PDIP DKI Jakarta, Marthin Pasaribu mengatakan laporan dibuat berkaitan dengan pernyataan Ahmad yang menyinggung soal Sukarno dan Pancasila. Videonya sudah tayang di platform Youtube.

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/3980/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 3 Agustus 2022. Pihak pelapor yakni Pangihutan Marthin Pasaribu, sementara pihak terlapor yakni KH Ahmad Zaenudin.

Dalam tulisan sebelumnya, penulis sudah menyampaikan bahwa video tersebut adalah potongan dari video pengajian yang berdurasi lebih dari 3 jam,  ada pembacaan ayat suci al Qur'an, pembacaan Sholawat dan penyampaian ceramah dari sejumlah tokoh, diakhiri dengan doa. Potongan video tersebut hanya satu puzzle dari rangkaian penyampaian dakwah.

Melaporkan ulama hanya bermodal potongan video, selain membuat makna pengajian yang luas menjadi sempit, seolah hanya sekedar membahas Soekarno, juga ada tendensi kebencian dan permusuhan terhadap Ulama dan aktivitas dakwah Islam. Padahal, didalam ceramahnya KH Ahmad Zen juga menyampaikan dakwah bagaimana syariat Islam dapat mengatasi seluruh problematika umat. 

Namun, jika perkara ini ditindaklanjuti polisi, maka perkara ini akan menjadi ajang penjelasan kepada umat bahwa PDIP Partai anti Ulama dan gemar melakukan kriminalisasi terhadap Ulama. Kasus ini jelas akan berdampak pada melorotnya elektabilitas PDIP, disaat partai butuh penguatan basis dukungan umat Islam menjelang Pemilu 2024.

Dakwah yang disampaikan oleh KH Ahmad Zainudin adalah aktivitas yang dijamin konstitusi. Mengingat, dalam ketentuan pasal 28 dan 29 UUD 1945, ditegaskan bahwa Negara telah menjamin kebebasan berpendapat, beragama dan beribadah sesuai dengan keyakinannya. Ceramah dalam agenda 'Ngaji Ngalap Berkah' adalah aktivitas dakwah yang bernilai ibadah dalam keyakinan agama Islam.

Adapun soal pendapat dan ktitik 'Soekarno Pengkhianat', 'Soekarno 'Mandor Romusha' sudah biasa menjadi bahan diskusi publik. Termasuk soal pengkhianatan Soekarno pada rakyat Aceh. Berikut ini contoh berbagai bentuk pemberitaan yang mengabarkan adanya pengkhianatan Soekarno, diantaranya :

1. https://man2bandaaceh.sch.id/soekarno-mengkianati-janji-rakyat-aceh/

2. https://daerah.sindonews.com/berita/1113640/29/soekarno-golongan-kiri-dan-pengkhianatan-pancasila?showpage=all

3. https://indonesiainside.id/narasi/2020/06/05/jasa-rakyat-aceh-dan-balasan-pengkhianatan-pemerintah-indonesia

4. https://pwmu.co/153746/06/29/piagam-jakarta-konsensus-yang-dikhianati/

5. https://tirto.id/sukarno-dalam-polemik-piagam-jakarta-cq7m

6. https://indonesiainside.id/narasi/2020/06/05/jasa-rakyat-aceh-dan-balasan-pengkhianatan-pemerintah-indonesia

7. http://m.voa-islam.com/news/intelligent/2009/08/19/697/peristiwa-18-agustus-1945-pengkhianatan-kelompok-sekular-menghapus-piagam-jakarta/

8. https://www.salam-online.com/2012/06/22-juni-seputar-piagam-jakarta-soekarno-berkhianat-bohong-hatta-berdusta.html

Dan masih banyak lagi. Pandangan soal Soekarno pengkhianat juga dapat diambil kesimpulannya pada saat Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 dikesampingkan, penghapusan penerapan syariat Islam dan penetapan sepihak Pancasila 18 Agustus 1945 yang menghapus syariat Islam dalam konstitusi Negara.

Diskusi dan pendapat semacam ini biasa, media juga banyak yang mengabarkannya. Faktanya, media yang memberitakan pengkhianatan Soekarno tidak ditangkap karena mengedarkan hoax. Seluruh media yang menyampaikan pandangan soal pengkhianatan Soekarno tetap aman, karena konstitusi menjamin kebebasan berpendapat.

Lalu atas dasar apa, PDIP DKI Jakarta melaporkan materi dakwah KH Ahmad Zainudin ? Kalau tidak terima Soekarno disebut pengkhianat, kenapa hanya melaporkan Ulama ? Kenapa media yang banyak menyebarkan kabar soal pandangan Soekarno pengkhianat tidak dilaporkan? Bukankah, semua itu mengkonfirmasi PDIP anti Ulama dan anti Dakwah Islam?

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Ketua KPAU

Kamis, 04 Agustus 2022

PDIP JAWA BARAT DAN SELURUH ORMAS SAYAPNYA TIDAK MEMILIKI LEGAL STANDING MELAPORKAN DELIK TUDUHAN MENYEBARKAN FITNAH SOAL SOEKARNO PENGKHIANAT ULAMA


Tinta Media - Ditengah tahapan menjelang Pemilu 2024, saat baru saja PDIP dan sejumlah partai mendaftar ke KPU, PDI Perjuangan Jawa Barat dikabarkan melaporkan JAS Hendryawan pemilik akun tiktok @jas_hendryawan ke Polda Jawa Barat. Tak hanya itu, mengutip kabar media PDI Perjuangan Jawa Barat melalui Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) dan Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) juga melaporkan seseorang bernama KH Ahmad Zaenuddin ke polisi.

_“Pemilik akun @jas_hendryawan menyebarkan fitnah dimana dalam konten berisi ceramah seseorang yang dikenal dengan nama KH. AHMAD ZAENUDDIN yang isi ceramahnya diduga mengandung fitnah yakni “Pancasila Dari Siapa, Bukan Kesepakatan Ulama, Itu Buatan Soekarno, Yang Kemudian Dijual ke Umat, Ini loh Kesepakatan Ulama, Demi Allah Itu Bukan Buatan Ulama, Itu Pengkhiatan Soekarno. Kami memiliki bukti berupa 1 buah flashdisk,”_

Demikian, kata pengurus Bamusi PDI Perjuangan Jabar Aang Miftahurrohmat saat melapor ke Polda Jawa Barat Jalan Soekarno Hatta 748 Bandung, Senin (1/8). Aang menuturkan perkataan dalam ceramah yang termuat di akun media social Tik Tok atas nama @jas_hendryawan tersebut tentu membuat keluarga dari founding father Bangsa dan Negara Indonesia Ir. Soekarno tersinggung.

Termasuk para kader dan simpatisan PDI Perjuangan serta para pecinta pemikiran – pemikiran serta ajaran Ir.Soekarno.

Laporan ini jika diterima Polisi terlihat polisi melakukan tindakan diskriminasi. Sebab, laporan fitnah dan pencemaran baik secara langsung berdasarkan pasal 310 KUHP, maupun menggunakan sarana ITE berdasarkan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45A ayat (3), semuanya adalah delik aduan sehingga yang berwenang harus Soekarno sendiri yang mengadukan atau ahli waris dari Soekarno.

Karena Soekarno telah wafat, maka hanya ahli waris Soekarno yang memiliki legal standing untuk melaporkan. PDIP Jawa Barat, BBHAR dan BAMUSI PDI Perjuangan Jawa Barat tidak memiliki legal standing untuk bertindak sebagai pelapor.

Adapun jika laporan dialihkan, bukan pada kasus fitnah dan pencemaran Soekarno, melainkan digunakan pasal menyebar hoax dan delik SARA maka jelas ada dugaan kasus ini hanya akan dijadikan ajang kriminalisasi Ulama. Mengingat, Pengajian Ngaji Ngalap Berkah adalah kajian Islam yang didalamnya disampaikan pandangan Ulama, terhadap berbagai problematika berbangsa.

Pasal 14 atau 15 UU No 1 tahun 1946 dan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) tidak dapat digunakan dalam kasus ini. Jika tetap dipaksakan, maka telah terjadi kriminalisasi terhadap pengajian dan dakwah yang disampaikan Ulama, dalam hal ini yang dilakukan oleh KH Ahmad Zen, dan jama'ahnya.

Sebenarnya, perkara ini juga tidak menjadi masalah kecuali setelah Ali Mochtar Ngabalin mengunggah video di twitter dan meminta Netizen untuk menyebarkannya. Karena itu, berdasarkan ketentuan UU ITE, Ali Mochtar Ngabalin lah yang semestinya diproses secara hukum karena pihak yang telah mengedarkan video tersebut.

"KADRUN TOLOL, Jangan diam teman-teman, partisipasi mohon dishare lagi sampai manusia keparat ini dijemput,”

Tulis Ngabalin melalui akun Twitter @AliNgabalinNew, saat menyebarkan video pada Sabtu, 30 Juli 2022.

Lagipula, pengajian itu berdurasi lebih dari 3 jam, ada pembacaan ayat suci al Qur'an, pembacaan Sholawat dan penyampaian ceramah dari sejumlah tokoh, diakhiri dengan doa. Tindakan Ngabalin yang mengedarkan potongan video tersebut, membuat makna pengajian yang luas menjadi sempit, seolah hanya sekedar membahas Soekarno.

Jika perkara ini ditindaklanjuti polisi, maka perkara ini akan menjadi ajang penjelasan kepada umat bahwa PDIP Partai anti Ulama dan gemar melakukan kriminalisasi terhadap Ulama.. 

Namun, saya kira DPP PDIP cukup cerdas untuk segera menghentikan kasus ini dan mendisiplinkan kadernya di Jabar, karena tentu tidak ingin kasus ini berdampak pada melorotnya elektabilitas partai, disaat partai butuh penguatan basis dukungan umat Islam menjelang Pemilu 2024.

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Aktivis Pejuang Islam


Jumat, 08 Juli 2022

Rencana Pemerintah Naikkan TDL dan Gas LPG 3 kg Makin Menambah Beban Masyarakat


Tinta Media - Menanggapi rencana pemerintah untuk menaikkan tarif dasar listrik (TDL) dan juga gas LPG 3 kg, Direktur Rumah Inspirasi Perubahan Probolinggo Ustaz Indra Fakhruddin menyatakan bahwa hal tersebut semakin menambah beban masyarakat.

“Tentu hal ini makin menambah beban masyarakat,” ujarnya dalam acara Multaqo Ulama Aswaja Tapal Kuda: Rencana Kenaikan Tarif Dasar Listrik, Pertalite Dan LPG 3 Kg adalah Kezaliman, Selasa (5/7/2022), di kanal YouTube Bromo Bermartabat.

Karena menurutnya, masyarakat masih terbebani oleh dampak pandemi covid yang belum pulih, PPN naik 11%, harga minyak goreng, BPJS menjadi syarat kebijakan pelayanan publik, serta bulan Juli ini adalah tahun ajaran baru sekolah yang tentu masyarakat sangat membutuhkan biaya.

Direktur RI juga mempertanyakan pemerintah yang telah menaikkan BBM dengan alasan klasiknya membebani APBN, yang dikorbankan hanya subsidi BBM hajat penting kebutuhan masyarakat.

“Belum lagi kalau kita lihat dari data ekonomi, sebenarnya bukan subsidi yang membebani APBN. Perhatikan, tahun ini saja pemerintah harus membayar bunga riba utang luar negeri sekitar 407 trilyun,” ungkapnya.

“Namun Pemerintah tidak pernah membahasakan ke publik bahwa bunga utang ini membebani rakyat,” imbuhnya.

Ia melanjutkan, pemerintah sangat perhatian dengan kepentingan asing tetapi mereka mengeluh dengan urusan yang membebani rakyat, padahal 80% APBN dari sektor pajak. “Darimana pajak itu kalau bukan dari masyarakat? Ah..Ruwet…ruwet…. ,” serunya.

Lalu ia menjelaskan bagaimana Islam sebagai agama yang sempurna dan paripurna membuat aturan tentang pengelolaan sektor migas dan energi.

Pertama, harus mendudukkan hakikat kepemilikan yang menjadi salah satu unsur penting dalam pilar sistem ekonomi islam. Kedua, bahwasannya BBM dan listrik merupakan kebutuhan penting rakyat, maka negara sebagai daulah ri’aayah (negara pengayom) harus menempatkan urusan umat lebih utama.

“Akhirnya, kesalahan dalam pengelolaan migas serta energi ini merupakan dosa karena menyimpang dari aturan Sang Pemilik Aturan yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT,” pungkasnya.[] Lukman Indra Bayu

Kamis, 23 Juni 2022

Inilah Sosok Budak Wanita yang Jadi Ulama Terpercaya


Tinta Media - "Derajat keilmuan seorang hamba telah berhasil mengantarkan seorang budak wanita menjadi ulama terpercaya. Dia adalah Abidah Al-Madaniyyah," ungkap narator dalam History Insight: Kisah Abidah Al-Madaniyyah, Seorang Budak Wanita yang Menjadi Ulama, Selasa (14/6/2022) melalui kanal Youtube Muslimah Media Center.


Narator menuturkan, ketika masih kecil, Abidah menjadi budak Muhammad bin Yazid di Madinah. Status hamba sahaya tak menghalanginya untuk menuntut ilmu. "Dia aktif belajar dari ulama hadits di Madinah. Setelah menyelesaikan pekerjaan rumah dia pergi ke majelis ilmu. Aktivitas itu terus dilakukan hingga bisa menghafal hampir 10.000 hadist dari guru-gurunya," ujarnya.

"Suatu ketika Muhammad bin Yazid bertemu dengan ulama hadits dari Andalusia bernama Habib Dahhun. Saat menunaikan ibadah haji, Muhammad bin Yazid menceritakan sosok Abidah yang sangat cerdas dan menguasai banyak jalur periwayatan. Habib Dahhun tertarik dan meminta agar Abidah mengikuti majelis ilmu yang digelar Habib Dahhun selama menunaikan ibadah haji. Mengetahui bakat dan kecerdasan budaknya, Muhammad bin Yazid merasa sosok Habib Dahhun tepat menjadi gurunya. Ia pun memerdekakan Abidah," narator menerangkan.

Setelah merdeka, kata narator, Habib Dahhun menikahi Abidah. Sepasang suami istri ahli hadits ini pun kembali ke Andalusia, Spanyol. Abidah meninggalkan tempat kelahirannya untuk mengembangkan ilmu bersama suaminya. Berkat bimbingan Habib Dahhun keilmuan Abidah di bidang hadits semakin diakui.

"Doktor Muhammad Akram Nadwi dalam bukunya Al-Muhaddithat: The Women Colours in Islam, menempatkan sosok Abidah sebagai wanita dari kalangan Atba' Tabi'in keempat yang paling banyak meriwayatkan hadits setelah Rubiyya Mu'awidh, Ummu Darda dan 'Amrah binti Abdurrahman. Dalam kitab Tarikh Baghdad, Imam Khatib al-Baghdadi menyebutkan bahwa Abidah adalah salah satu dari tiga perawi hadits wanita pada era 200-300 Hijriah. Dia adalah sosok perawi yang terpercaya," bebernya.

"Pada masanya, banyak sosok perempuan yang mengukir prestasi sebagai ulama hadits seperti, Abdah bin Bisyir, Ummu Umar atau Khotijah Ummu Muhammad, Abdah binti Abdurrahman dan lainnya. Mereka berasal dari latar belakang yang sangat beragam. Hal ini membuktikan bahwa Ilmu Islam bisa dipelajari siapa saja," lanjut narator.

Narator menerangkan, pada masa keemasan peradaban Islam, perempuan memainkan peran penting sebagai pembawa tongkat ilmu pengetahuan agama, khususnya hadist dari satu generasi ke generasi berikutnya. Apapun profesinya, miskin atau kaya, latar belakang budak sekalipun tak menghalangi untuk menimba ilmu dan mengajarkan kepada masyarakat. Negara turut andil dalam khazanah Islam dan sangat menghargai serta memulyakan para pengajar, ahli hadits dan ulama.

"Berbeda dengan sekarang, harta dan kedudukan menjadi hal yang terpenting dibandingkan ilmu Islam. Kekayaan dan jabatan dianggap menjadikan seseorang berkedudukan mulia dan mampu menaikkan status sosial. Namun, sejatinya bukan materi yang bisa menaikkan derajat seorang hamba akan tetapi ilmu agama lah yang bisa mengubah kedudukan orang menjadi mulia dimata manusia dan dihadapan Allah ta'ala," pungkasnya.[] Yupi UN

Selasa, 31 Mei 2022

Siapa yang Disebut Da'i (Penceramah) dan 'Alim (Ulama)?


Tinta Media - Tidak semua rawi (periwayat) hadits itu ulama. Rawi yang juga imam, hujjah, 'alim, faqih, hafizh, dll tidak lah banyak. Tapi periwayatan mereka semua diterima selama tsiqah (adil dan dhabith). Keadilan terkait dengan ketakwaan, sedangkan kedhabithan terkait dengan akurasi dan kecermatan. Sikap amanah inilah yang nampak pada seorang rawi. 

Rawi ini seperti da'i, siapa saja dari kaum muslim wajib berdakwah. Esensi dakwah adalah mengajak orang lain kepada kebenaran Islam. Padanya disyaratkan tsiqah (takwa dan akurat). Jadi juru dakwah itu harus amanah. 

Kalau tentang ulama, lain lagi. Ada manhajnya, baik dalam belajar maupun dalam mengajar. Di Indonesia, da'i itu disebut ustadz, tidak apa-apa, itu urf (tradisi) saja. Sebuah penghormatan bagi penyampai agama Islam. Belum tentu dia ulama. 

Imam al-Syirazi, membedakan antara 'alim, faqih, hafizh dan rawi:
- ‘Alim: mengetahui matan dan sanad;
- Faqih: mengetahui matan dan tidak mengetahui sanad;
- Hafizh: mengetahui sanad dan tidak mengetahui matan;
- Rawi: tidak (disyaratkan) mengetahui matan dan sanad. [Tadrib al-Rawi, Bab Muqaddimah, hlm. 16]

Masih dalam muqaddimah kitab Tadribur Rawi, Imam as-Suyuthi mensyaratkan 4 hal apakah orang tersebut ilmunya bisa dirujuk atau tidak. Qadhi Abdul Wahab berkata: Isa bin Aban menyebutkan dari Malik, bahwasannya dia berkata: Ilmu tidak boleh diambil dari 4 orang, dan ilmu diambil dari selainnya: 
1. Ilmu tidak diambil dari ahli bid’ah (dalam perkara aqidah-pen) yang menyerukan kepada kebid’ahan; 
2. Ilmu tidak diambil dari orang bodoh yang mendemonstrasikan kebodohannya; 
3. Ilmu tidak diambil dari orang yang berdusta dalam perkataan manusia, meskipun dia jujur dalam khabar Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam; 
4. Ilmu tidak diambil dari orang yang tidak mengetahui perkara ini (hadits, tidak ahli di bidangnya –pen). [Tadrib al-Rawi, Bab Muqaddimah, hlm. 16]

Sekali lagi, rawi itu diterima karena adil dan dhabith. Adil terkait keimanan dan ketakwaan. Dhabith terkait keilmuan atau intelektualitas. Cara untuk dapatkan keduanya dengan talaqqi dan mulazamah. 

Ada rawi yang secara tahun wafat senior misal masuk thabaqat 7, tapi karena qalilul mulazanah maka dikelompokan pada thabaqat 9. Jadi selain tahun wafat, hal penting yang jadi pertimbangan adalah aspek katsirul mulazamah (banyak menyertai guru). 

Mulazamah juga tempat bersemainya akhlak dan adab. Tanpa adab, integritas (keadilan) dan intelektualitas (kedhabitan) menjadi hampa. 

Kalau ada seorang yang disebut ulama, kyai, ustadz, gus, atau yang lainnya, tetapi berdusta atau menyebarkan fitnah, maka ia cacat aspek ketakwaannya. Minimal munkar atau matruk. Tinggalkan!

Kalau ada seorang yang disebut ulama, kyai, ustadz, gus, atau yang lainnya, tetapi selalu ceroboh dan tidak akurat dalam penukilan dan pendapat, menimbulkan madharat, maka ia cacat aspek keilmuannya. Minimal ghaflah atau fukhsyul ghalath. Tinggalkan!

Kalau ada seorang yang disebut ulama, kyai, ustadz, gus, atau yang lainnya, tetapi berbicara di luar kemampuan (keahlian)nya dan banyak mengira-ngira dalam perkara agama. Minimal katsirul khatha' dan wahm yang mengantarkan pada illat. Cacat!

Kalau ada seorang yang disebut ulama, kyai, ustadz, gus, atau yang lainnya, tetapi selalu merasa diri benar dan menganggap rendah pihak lain, maka ia cacat aspek akhlaknya. Tidak atau sedikit mulazamah, sehingga akhlak dan adabnya pun tidak bersemai. Maka telah terjatuh kedudukannya!

Terakhir, jadi harus bedakan antara para pendakwah dengan ulama. Juga tidak ada syarat bahwa da'i harus lulusan luar negeri, harus ini dan itu yang merupakan syarat yang mengada-ada. Seseorang disebut belajar Islam dengan manhaj yang benar kalau ia tempuh dengan talaqqi dan mulazamah. Walau belajarnya dari ustadz kampung, kalau menempuh manhaj yang benar maka ilmunya muktamad (diakui). 

Oleh: Ajengan Yuana Ryan Tresna
Mudir Ma’had Khadimus Sunnah Bandung 

https://t.me/yuanaryantresna
...

Senin, 16 Mei 2022

Ibnu Taimiyah, Ulama Besar Sepanjang Sejarah Islam


Tinta Media  - “Salah seorang ulama besar sepanjang sejarah Islam sejak ratusan tahun yang lalu hingga saat ini adalah Al-‘Allamah Syaikh Imam Ibnu Taimiyah,” tutur Ustazah Noval Tawang dalam One Minute Boster: Jadilah Pengemban Dakwah pembela Umat, di kanal Youtube Muslimah Media Center, Ahad (15/5/2022).

Tentang kebesaran Ibnu Taimiyah, Ustazah Noval menjelaskan bahwa  beliau bukan semata-mata keilmuannya tetapi juga dari sisi ketakwaan,  kesalihan,  ketekunan dalam beribadah, kezuhudan, kewara'an, kesabaran dan keteguhan serta semangat kepahlawanan dan keberaniannya, baik di medan dakwah maupun di medan jihad fisabilillah.

Ibnu Taimiyah, lanjutnya, salah seorang ulama pembela Al -Quran dan As- Sunnah serta penentang kekufuran dan bid’ah di garda terdepan. “Beliau adalah orang yang keras pendiriannya, dan teguh berpijak pada garis-garis yang telah ditentukan Allah. Beliau mengikuti segala perintah Allah dan menjauhi segala aangannya,” tuturnya.

“Yang menarik adalah Ibnu Taimiyah bukan saja ulama besar yang wara’, zuhud dan ahli ibadah,  tetapi beliau adalah pejuang di medan jihad. Bahkan beliau adalah seorang pemberani dan seorang penunggang kuda yang ahli,” tambahnya.

Menurut Ustazah Noval,  penguasaan yang sempurna di dalam beberapa ilmu seperti tafsir, aqidah, hadis, fiqih, bahasa Arab dan berbagai cabang ilmu pengetahuan Islam lainnya,  tidak pernah menyurutkan langkah Ibnu Taimiyah dalam membela agama Allah.

“Bahkan beliau adalah pembela setiap jengkal tanah umat Islam dari kezaliman  musuh dengan pedangnya, sebagaimana beliau adalah pembela akidah umat dengan lisan dan penanya,” imbuhnya.

Namun, ketegaran keberanian dan kelantangan beliau di dalam mengajak kepada al-haq ternyata menyalakan api kedengkian  dan kebencian para munafik.

Kaum munafik meniupkan racun-racun fitnah sehingga beliau harus mengalami berbagai tekanan penjara, dibuang, diasingkan dan disiksa. “Luar biasanya penjara tidak pernah menghalangi Ibnu Taimiyah untuk berdakwah dan menulis buku-buku tentang aqidah, tafsir dan kitab-kitab bantahan terhadap ahli-ahli bid’ah. Bahkan beliau berhasil membuat suasana penjara menjadi ramai dengan suasana beribadah kepada Allah berkat dakwah beliau,” ungkapnya.

 “Penjara berubah menjadi pesantren yang penuh dengan orang-orang yang mengkaji dan menuntut ilmu dari beliau,” kisahnya.

“Semoga para pengemban dakwah bisa mengambil pelajaran dari semua ini dan bisa menjadi pejuang sebagaimana beliau pada zaman ini,” harapnya menyudahi penuturan.[] Irianti Aminatun

Minggu, 10 April 2022

KH. Abdullah Amroni: Ulama Aswaja Pantas Sandang Gelar Warasatul Anbiya

https://drive.google.com/uc?export=view&id=1fyuNjx5tGD7FfVcHTCD48bxfWQj1Mbpe
Tinta Media - Pengasuh Ponpes Kyai Sekar Al Amri Probolinggo KH. Abdullah Amroni menyampaikan, kepantasan menyandang gelar sebagai warasatul anbiya .

“Ini sangat membahagiakan, sehingga, ulama sebagai waratsatul Anbiya pantas disandang bagi ulama-ulama Aswaja, yang melakukan Amar ma'ruf nahi mungkar ini,” ujarnya dalam acara Ijtima' Ramadhan Ulama Aswaja Tapal Kuda Probolinggo Jawa Timur: Tolak Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok, Islamophobia, Penghapusan Madrasah, dan Tolak Anak PKI Menjadi TNI, Selasa (5/4/2022), di kanal YouTube Bromo Bermartabat.

Karena menurutnya, ulama Aswaja yang tidak tinggal diam, berusaha memperbaiki dengan menyampaikan pemikiran, memberikan nasehat kepada umat tentang apa yang terjadi di Negeri ini.

“Hakekatnya adalah, karena beliau ini mencintai negeri ini, tidak ingin negeri ini hancur, tidak ingin negeri ini sangsara, tidak negeri ini porak poranda, tapi ingin negeri ini yang lebih besar lagi, negeri yang patut dicontoh oleh negeri-negeri yang lain” pekiknya.

Shohibul Hajah juga meyampaikan kebanggaan atas berkumpulnya para ulama Aswaja khususnya di Problinggo wujud kepedulian terhadap urusan umat dalam rangka menyikapi perkembangan yang terjadi, untuk menjaga izzah agama Islam.

“Seperti kita ketahui bersama, perkembangan yang terjadi di sekitar kita, banyak yang berusaha untuk memojokkan, menyerang, dan menghancurkan Islam dan kaum muslimin,” tuturnya.

“Bahkan rezim yang ada di negeri ini pun, dengan berbagai kebijakannya, mau tidak mau kita nilai telah menyudutkan Islam dan kaum muslimin,” imbuhnya.

Kiai Amroni menjelaskan, adanya kelangkaan minyak goreng, kenaikan harga BBM menjadikan rakyat semakin sengsara, begitu juga pernyataan petinggi pemerintah bahwah anak PKI bisa manjadi TNI, padahal komunisme berkali-kali membuat makar dan dugaan penghapusan Madrasah dari RUU Sisdiknas 2022 yang bertolak belakang dan membahayakan umat Islam.

“Dan jauh sebelumnya, rezim berusaha untuk membumikan moderasi agama, ini mengaburkan eksistensi dari agama utamanya dari agama Islam,” jelasnya.

Oleh karena itu, ia menyerukan kepada para ulama yang lainnya agar bergerak bersama, barsatu dengan umat dengan menjelaskan, menyadarkan, menasehati rezim zalim untuk membentengi Negeri dan meninggihkan izah Islam dan kaum muslimin.

“Kita berharap pada Allah, semoga lebih banyak lagi Ulama yang berusaha untuk berjuang kembalinya Islam Kaffah, sebagaimana Islam yang telah berjaya dimasa lalu pada selama 1300 tahun dengan sistem Khilafah Islamiyah,” pungkasnya.[] Lukman Indra Bayu
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab