IJM: UU ITE Baru Masih Memuat Pasal Karet
Tinta Media - Direktur Indonesia Justice Monitor (IJM) Agung Wisnuwardana menilai, revisi kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tahun 2016 yang baru disahkan masih memuat pasal karet.
"Undang-undang tersebut dinilai masih memuat pasal karet dan berpotensi digunakan sebagai alat kriminalisasi" tuturnya dalam video: UU ITE Terbaru Menindas? Selasa (12/12/2023) di kanal Youtube Justice Monitor.
Ia khawatir, UU ITE ini akan digunakan dalam kepentingan-kepentingan politik dan kekuasaan.
“Alih-alih dihapus, pemerintah dan DPR justru menambah muatan pasal bermasalah itu. Pasal yang dimaksud pasal 27. Dalam pasal tersebut disisipkan dua pasal yaitu pasal 27a dan 27b. Pasal ini kerapkali digunakan dalam konteks kriminalisasi dan juga pembungkaman masyarakat," kritiknya.
Menurutnya, beberapa pasal lain yang bersifat karet pada pasal 45 dan pasal 40 yang membuka kemungkinan pemerintah mengendalikan akses informasi. "Undang-undang ITE yang baru ini akan tetap membuat masyarakat takut mengemukakan pendapat dan berekspresi," imbuhnya.
Dalam penilaiannya, UU ini menciptakan situasi-situasi penutupan partisipasi masyarakat terutama dalam konteks kebebasan berekspresi, berpendapat, dan menyampaikan pikirannya di ruang digital. "Ini berpotensi makin banyak yang dikriminalisasi," tambahnya.
Ia menilai, kalau dilihat dari segi penggunaan dan implementasi, UU ini akan berimplikasi terhadap jalannya proses politik terutama dalam konteks kampanye politik. "Pasal karet di UU ITE ini berpotensi digunakan untuk saling serang antar kubu dalam mengkriminalisasi pandangan lawan politiknya," ujarnya.
"Jadi UU ITE, apakah ini untuk mengontrol rakyat? Jika demikian, wajar tumbuh banyak penentangan dari akar rumput," pungkasnya.[] Ajira