Tinta Media: UU IKN
Tampilkan postingan dengan label UU IKN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UU IKN. Tampilkan semua postingan

Selasa, 06 Agustus 2024

Langgar UU Pemda, PEPS: UU IKN Wajib Batal

Tinta Media - Managing Direktor Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menilai UU IKN Wajib Batal karena melanggar UU tentang Pemerintahan Daerah.

"Artinya, UU IKN wajib batal," tuturnya kepada Tinta Media, Kamis (25/7/2024).

"Jokowi melanggar UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terkait Pembentukan Daerah," imbuhnya.

Menurutnya, dinamakan aneksasi, karena pengambilan wilayah untuk Otorita IKN di Provinsi Kalimantan Timur, di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Timur, dilakukan sewenang-wenang dengan melanggar UU tentang Pemerintahan Daerah. 

"Jokowi bertindak bagaikan pemilik negeri ini, pemilik Bumi dan Air Indonesia, dengan merebut sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Timur untuk diberikan kepada Otorita IKN," ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa menurut UU Pemerintahan Daerah, pembentukan daerah baru wajib dilakukan melalui pemekaran daerah, pemecahan daerah, serta harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif. 

Adapun, lanjutnya, persyaratan administratif untuk daerah provinsi meliputi persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota dengan bupati/walikota yang akan menjadi cakupan wilayah daerah persiapan provinsi dan persetujuan bersama DPRD induk dengan gubernur daerah provinsi induk. Sedangkan untuk daerah kabupaten/kota meliputi keputusan musyawarah desa yang akan menjadi cakupan wilayah daerah kabupaten/kota, persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota induk dengan bupati/walikota daerah induk serta persetujuan bersama DPRD provinsi dengan gubernur dari daerah provinsi yang mencakupi daerah persiapan kabupaten/kota yang akan dibentuk.

"Semua persyaratan di atas tidak dipenuhi oleh Jokowi dalam pembentukan Daerah Ibu Kota Negara," tukasnya.

"Sebagai konsekuensinya, maka pertama UU IKN tidak sah; kedua, bentuk Otorita IKN sebagai daerah tidak sah; ketiga, wilayah IKN tidak sah," tandasnya.[] Ajira

Minggu, 08 Oktober 2023

Izinkan Investor Kuasai Lahan Selama 190 Tahun, IJM: Revisi UU IKN Sangat Berbahaya

Tinta Media - Menanggapi disahkannya revisi undang-undang IKN undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur hak guna usaha bagi investor hingga 190 tahun, Direktur Indonesia Justice Monitor, Agung Wisnuwardana menilai hal ini sangat berbahaya. 
 
"Pemberian hak guna hingga 190 tahun adalah sangat aneh, tak biasa dan berbahaya," ungkapnya pada video: Ngeri Investor Bisa 'Kuasai' Lahan di IKN Sampai 190 Tahun, di kanal YouTube Indonesia Justice Monitor (7/10/2023).

Ia menjelaskan bahwa pertama kedaulatan berpotensi terancam. Kedua pemerintah semakin lama kehilangan wewenang penuh atas kawasan yang telah dikuasai investor karena waktu hak gunanya yang terlalu panjang.

"Artinya pemerintah kehilangan kesempatan untuk mengelola kawasan," jelasnya.

ketiga, katanya, investor akan berpeluang mengeksploitasi kawasan IKN untuk mendapatkan keuntungan dalam waktu yang sangat lama bahkan bisa tiga generasi.

"Anda bayangkan 190 tahun, ya tiga generasilah," tambahnya.

Ia menyatakan pemberian hak guna merupakan kebijakan panik yang semakin jelas menunjukkan bahwa memang tidak ada investor yang mau masuk ke IKN.

"Masa konsesi yang sangat panjang berpotensi besar menciptakan konflik agraria dan merugikan masyarakat Indonesia," katanya. 

Ia mengatakan bahwa pembangunan yang didasari pada investasi asing sesungguhnya menyimpan bahaya yang besar.

"Yakni penjajahan ekonomi di segala bidang yang dapat melemahkan kedaulatan negara. Negara akan mudah disetir sesuai kepentingan kapitalis," nyatanya.

Ia menyimpulkan bahwa dari kebijakan penguasa yang memberi kemudahan investasi model investasi di Indonesia tidak jauh dari empat hal.

"Satu dijamin APBN yang, kedua bebas pajak, ketiga tenaga kerja murah yang, keempat konsesi lahan hingga ratusan tahun ini," simpulnya.

"Inilah neoimperialism. Inilah penjajahan gaya baru," pungkasnya.[] Azzaky Ali

Selasa, 27 Desember 2022

Baru Disahkan Mau Direvisi, MMC: UU IKN Bukti Lemahnya Negara dan Kapasitas Wakil Rakyat

Tinta Media - Rencana revisi UU no 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Negara yang belum lama disahkan dinilai Muslimah Media Center menunjukkan lemahnya peran negara dan minimnya kapasitas wakil rakyat.

"Pembuatan UU yang asal jadi, jelas menunjukkan lemahnya peran negara dan minimnya kapasitas wakil rakyat," tutur narator dalam program serba serbi MMC: Revisi UU IKN, Ketidaksiapan Negara Membangun IKN Makin Nyata, Senin (26/11/2022) di kanal Youtube Muslimah Media Center.

Menurutnya, hal ini jelas akan membahayakan negara dan rakyat. "Apalagi ketika UU dalam sistem politik demokrasi syarat dengan kepentingan oligarki pasalnya atas nama kebebasan kepemilikan penguasa memberi jalan bagi swasta atau asing untuk memperjualbelikan kekayaan Negara, tak heran penguasa kerap melegalkan UU demi melancarkan kepentingan korporasi atau asing jika UU tidak sesuai bisa diubah dengan usulan RUU atau revisi UU yang ada agar sejalan dengan kepentingan mereka," terangnya.

Narator mengungkap, UU IKN termasuk UU yang sangat cepat proses lahirnya yakni hanya 42 hari, meski banyak ahli hukum yang memprotes lahirnya UU tersebut, namun pemerintah tetap mengesahkannya.

"UU IKN tetap disahkan dan pemerintah mulai melakukan langkah pembangunan. Namun kini DPR telah menetapkan revisi UU IKN, revisi ini menunjukkan ketidakmatangan proses pembuatan UU termasuk proyek yang dituju oleh UU yang dibuat," tegasnya.

Islam

Narator mengatakan ada perbedaan UU dalam sistem demokrasi dengan UU Islam. "Sungguh berbeda dengan Islam, di mana UU harus selaras dengan sumber hukum Islam, landasan keimanan menjadikan pembuatan UU dilakukan dengan penuh kesadaran akan bertanggung jawab kepada Allah bukan sekedar kepentingan oligarki," ungkapnya. 

Narator menambahkan, Islam menegaskan bahwa manusia tidak layak membuat aturan hidup, Allah lah yang berhak membuat aturan hidup sebagaimana firman Allah SWT "Menetapkan hukum hanyalah hak Allah" TQS al-An'am ayat 57.

"UU dalam negara Islam atau Khilafah harus dibangun berdasarkan akidah Islam, dengan kata lain akidah Islam benar-benar menjadi dasar juga pondasi dalam menyusun UU tersebut." jelasnya 

Dalam masalah hukum "Syariah Islam menetapkan bahwa UU harus bersumber dari Wahyu yaitu Alquran dan as-Sunah serta apa yang ditunjukkan oleh keduanya yaitu Ijma sahabat dan Qiyas, pasal per pasal di dalam undang-undang ini disusun berdasarkan dalil yang paling kuat (rajih)," paparnya 

Khalifah yakni kepala negara sebagai satu-satunya pihak yang memegang otoritas dalam mengadopsi hukum untuk dijadikan UU,"Jika di kemudian hari terbukti ada kelemahan dalam pasal-pasal UU yang diadopsi oleh Khalifah, itu tugas untuk mengoreksinya ada di tangan mahkamah madzolim," jelasnya 

Dalam hal ekonomi, Islam telah menetapkan jenis-jenis kepemilikan yang harus dijamin dapat terselenggara sebaik mungkin oleh negara, "Islam mewajibkan negara untuk menjamin kepemilikan individu, kepemilikan bersama atau umum dan milik negara," tambahnya 

Narator menegaskan "Jadi tidak ditemukan adanya kebebasan dalam kepemilikan harta dalam Islam seluruhnya diatur dan dibatasi dengan hukum syariah, yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun."

Ditegaskan pula bahwa "Dalam pembangunan dan penyediaan infrastruktur atau fasilitas umum yang dibutuhkan oleh semua orang. Islam menetapkannya sebagai kepemilikan umum tidak boleh dikuasai atau dimonopoli oleh individu, negara wajib menyediakannya. Penggunaannya pun gratis bagi seluruh rakyat."

Khalifah harus menjalankan visi dan misi pelayanan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat bukan visi misi pelayanan untuk korporasi, swasta, atau asing 

"Demikianlah bahwa UU Khilafah bersumber dari Al Khalik dan diterapkan di bawah kepemimpinan Khilafah Islam untuk kemaslahatan hidup umat manusia." pungkasnya.[] Sri

Minggu, 04 Desember 2022

FDMPB: Revisi UU IKN Hanya untuk Kepentingan Oligarki

Tinta Media - Menyikapi kontroversi yang terjadi terkait usulan revisi Undang-undang Ibukota Negara (IKN), Ketua FDMPB (Forum Doktor Muslim Peduli Bangsa) Dr. Ahmad Sastra menyatakan bahwa Revisi UU IKN ini hanya berorientasi pada oligarki semata.

"Revisi UU IKN ini nampak jelas berorientasi kepada keuntungan oligarki semata, tidak langsung berhubungan dengan kepentingan ekonomi masyarakat," tuturnya kepada Tintamedia.web.id, Kamis (1/12/2022).

Berdasarkan pernyataan Yasonna, ujar Ahmad, bahwa perubahan UU IKN ditujukan untuk mempercepat proses pemindahan ibu kota negara.

Selanjutnya ia mempertanyakan perubahan UU IKN yang terkesan terburu-buru. "Pertanyaannya adalah untuk apa terkesan buru-buru, seolah tidak ada masalah yang lebih penting di negeri ini," kesalnya.

Sementara di sisi lain, imbuhnya, negeri ini tengah menghadapi ancaman serius soal kegagalan ekonomi, kemiskinan, pengangguran, dampak kenaikan harga BBM, korupsi dan masih banyak persoalan krusial negeri ini.

Ia juga menyampaikan terkait sikap Fraksi PKS terhadap rencana revisi UU IKN ini. "Penolakan fraksi PKS atas rencana revisi UU IKN, bahkan PKS menolak disahkannya UU IKN ini. Fraksi PKS punya alasan bahwa sejak awal UU IKN ini belum dibahas secara hati-hati, cermat dan komprehensif serta mendengar masukan dari banyak pihak. Adalah preseden buruk disaat belum apa-apa, tapi sudah mau direvisi," paparnya.

Karakter demokrasi pragmatis transaksional memang demikian, kata Ahmad, Undang-undang yang disusun, bisa kapanpun diubah dan direvisi sesuai dengan kepentingan politik jangka pendek.

Menurutnya, sulit ditemukan dalam negara demokrasi rumusan UU yang pro terhadap kepentingan rakyat.

"Sulit ditemukan di negera demokrasi, sebuah rumusan UU memberikan porsi besar bagi kepentingan rakyat banyak," katanya.

Terakhir, ia menegaskan bahwa demokrasi kapitalisme meniscayakan pembuatan UU demi oligarki.

"Demokrasi kapitalisme meniscayakan pembuatan UU demi kepentingan oligarki. Politik transaksional antara penguasa dan pengusaha akan terus mewarnai UU dan revisinya sejalan dengan dinamika kepentingan yang ada," pungkasnya.[] Nur Salamah

Rabu, 08 Juni 2022

Lewati Tenggat Waktu 45 Hari, LBH Pelita Umat: MK Tolak Gugatan Uji Formil UU IKN


Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji formil tentang Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) karena melewati tenggat waktu 45 hari.

"Mahkamah Konstitusi atau MK menolak gugatan tentang Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara alias UU IKN. Keputusan itu dibacakan pada Selasa, 31 Mei 2022. Majelis hakim berpandangan, gugatan uji formil dilayangkan Argumen ke MK pada hari ke-46, yakni pada 1 April 2022, setelah UU IKN diundangkan pada 15 Februari 2022. Sementara itu, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009, tenggat waktu uji formil maksimum 45 hari sejak beleid diundangkan," tuturnya kepada Tinta Media, Selasa (7/6/2022).

Menurutnya, pembatasan "tenggat waktu uji formil maksimum 45 hari sejak beleid diundangkan" tersebut dapat menghalangi akses keadilan bagi masyarakat. "Bagi masyarakat tentu akan mengalami kesulitan dan membutuhkan waktu yang lama untuk mengetahui dengan detail proses pembentukan Undang-undang, terlebih lagi tidak memiliki akses kepada lembaga terkait, ditambah lagi keterbatasan dana dan sumber daya," jelasnya.

Ditengah keterbatasan masyarakat, kata Chandra, negara seharusnya hadir untuk menjamin akses masyarakat terhadap hak akses keadilan sebagai warga negara sesuai amanat konstitusi. Pasal 28H ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Artinya, secara konstitusional, negara berkewajiban menjamin hak untuk memperoleh keadilan hukum setiap warga negara Indonesia.

Ia menilai, putusan Mahkamah Konstitusi tentang pembatasan "tenggat waktu uji formil maksimum 45 hari sejak beleid diundangkan" mesti ditinjau ulang dalam arti Mahkamah Konstitusi dapat membuat "terobosan" putusan yang berbeda terkait tenggat waktu.

"Jika tidak, khawatir publik menilai MK membatasi hak konstitusionalnya," pungkasnya.[] Yupi UN
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab