Polemik UU Aborsi di AS, MMC: Umat Butuh Khilafah
Tinta Media - Menanggapi polemik UU aborsi di USA, narator Muslimah Media Center (MMC) menyatakan umat membutuhkan peran khilafah untuk menutup ruang kemaksiatan secara menyeluruh.
"Semua itu membutuhkan peran negara khilafah untuk menutup ruang kemaksiatan secara menyeluruh," tuturnya dalam serba-serbi MMC, Polemik UU Aborsi: Kejahatan di Balik Liberalisasi, Sabtu (7/5/2022).
Menurutnya, kekhilafahan mempunyai seperangkat aturan yang mampu mencegah dan melindungi masyarakat dari maksiat. "Sebab, kekhilafahan memiliki perangkat hukum yang komprehensif atau menyeluruh dalam mencegah maksiat dan menindak pelaku berdasarkan syariat Islam," bebernya.
Islam, lanjut narator, memiliki seperangkat sistem yang mampu mencegah terjadinya sex bebas dan aborsi.
Pertama, sistem pendidikan berbasis Islam. Pendidikan merupakan poin penting dalam membangun sebuah peradaban pendidikan yang baik, menghasilkan kualitas generasi yang baik di masa Islam berjaya.
"Sistem pendidikan Islam, sukses melahirkan generasi unggul dengan keimanan tinggi dan keilmuan yang mumpuni. Tidak ada dikotomi antara agama dengan teknologi. Selain itu, layanan pendidikan gratis dan murah menjadikan generasi berfokus pada mencari ilmu sebanyak-banyaknya," paparnya.
Kedua, sistem ekonomi Islam akan memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok dan dasar yakni sandang, pangan dan papan, pendidikan, kesehatan dan keamanan. "Dengan begitu tidak ada alasan berzina sebagai pilihan pekerjaan," terangnya.
Ketiga, sistem sosial kehidupan Islam. "Sistem ini akan mendorong masyarakat melakukan pengawasan terhadap perilaku maksiat melalui aktivitas amar ma'ruf nahi mungkar," ujarnya.
Keempat, sistem sanksi yang tegas memberikan efek jera bagi pelaku maksiat. Angka kriminalitas dipastikan akan menurun drastis jika negara menegakkan sistem sanksi dalam Islam seperti hukuman cambuk bagi ghoiru muhson dan rajam bagi pezina muhson. Islam juga melarang praktik aborsi dalam Alquran surat Al-Isra ayat 31 yang artinya, "Janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan, kami lah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar".
Terakhir, narator menegaskan bahwa Islam dalam sistem kekhilafahannya memiliki aturan yang mampu melindungi generasi dan mencegah masyarakat berbuat maksiat.
"Kekhilafahan memiliki seperangkat hukum yang komprehensif dalam mencegah maksiat dan menindak pelaku berdasarkan syariat Islam. Dengan penerapan syariat Islam generasi terlindungi, masyarakat mengawasi dan negara mengurusi," pungkasnya. [] Nur Salamah
"Semua itu membutuhkan peran negara khilafah untuk menutup ruang kemaksiatan secara menyeluruh," tuturnya dalam serba-serbi MMC, Polemik UU Aborsi: Kejahatan di Balik Liberalisasi, Sabtu (7/5/2022).
Menurutnya, kekhilafahan mempunyai seperangkat aturan yang mampu mencegah dan melindungi masyarakat dari maksiat. "Sebab, kekhilafahan memiliki perangkat hukum yang komprehensif atau menyeluruh dalam mencegah maksiat dan menindak pelaku berdasarkan syariat Islam," bebernya.
Islam, lanjut narator, memiliki seperangkat sistem yang mampu mencegah terjadinya sex bebas dan aborsi.
Pertama, sistem pendidikan berbasis Islam. Pendidikan merupakan poin penting dalam membangun sebuah peradaban pendidikan yang baik, menghasilkan kualitas generasi yang baik di masa Islam berjaya.
"Sistem pendidikan Islam, sukses melahirkan generasi unggul dengan keimanan tinggi dan keilmuan yang mumpuni. Tidak ada dikotomi antara agama dengan teknologi. Selain itu, layanan pendidikan gratis dan murah menjadikan generasi berfokus pada mencari ilmu sebanyak-banyaknya," paparnya.
Kedua, sistem ekonomi Islam akan memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok dan dasar yakni sandang, pangan dan papan, pendidikan, kesehatan dan keamanan. "Dengan begitu tidak ada alasan berzina sebagai pilihan pekerjaan," terangnya.
Ketiga, sistem sosial kehidupan Islam. "Sistem ini akan mendorong masyarakat melakukan pengawasan terhadap perilaku maksiat melalui aktivitas amar ma'ruf nahi mungkar," ujarnya.
Keempat, sistem sanksi yang tegas memberikan efek jera bagi pelaku maksiat. Angka kriminalitas dipastikan akan menurun drastis jika negara menegakkan sistem sanksi dalam Islam seperti hukuman cambuk bagi ghoiru muhson dan rajam bagi pezina muhson. Islam juga melarang praktik aborsi dalam Alquran surat Al-Isra ayat 31 yang artinya, "Janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan, kami lah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar".
Terakhir, narator menegaskan bahwa Islam dalam sistem kekhilafahannya memiliki aturan yang mampu melindungi generasi dan mencegah masyarakat berbuat maksiat.
"Kekhilafahan memiliki seperangkat hukum yang komprehensif dalam mencegah maksiat dan menindak pelaku berdasarkan syariat Islam. Dengan penerapan syariat Islam generasi terlindungi, masyarakat mengawasi dan negara mengurusi," pungkasnya. [] Nur Salamah