Tinta Media: UKM
Tampilkan postingan dengan label UKM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UKM. Tampilkan semua postingan

Jumat, 03 Mei 2024

Kementerian Koperasi dan Nasib Usaha Ultra Mikro, Mikro dan Kecil

Tinta Media - Jika benar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) meminta warung Madura atau warung kelontong  skala kecil yang buka non-stop 24 jam agar tidak membuka warungnya selama 24 jam jelas menjadi tanda tanya besar. Ada apa di balik pelarangan yang mereka buat tersebut? 

Karena sepanjang pengetahuan kita kehadiran warung tersebut jelas tidak pernah  mengganggu masyarakat yang ada di sekitarnya sebab warung-warung tersebut tidak pernah menimbulkan kegaduhan dan kebisingan karena ada musik yang mereka bunyikan. Oleh karena itu jika di beberapa daerah ada yang memberlakukan  pengaturan jam operasional warung Madura tersebut agar tidak buka 24 jam jelas sangat mengherankan.

Kalau yang menjadi alasan mereka  adalah karena ada keluhan dari para pengusaha minimarket  maka  kebijakan pemerintah tersebut  sudah jelas sangat bias kepada kepentingan dari para pemilik kapital dan sangat tidak ada keberpihakan sama sekali  kepada rakyat kecil karena seperti kita ketahui warung-warung Madura yang jumlahnya sangat banyak tersebut  telah mampu menggerakkan ekonomi rakyat lapis bawah dan terbawah mereka telah bisa  memberikan lapangan pekerjaan kepada banyak orang terutama dari kalangan masyarakat setempat.

Bahkan tidak hanya sampai di situ warung-warung Madura tersebut juga menerima titip jual dari produk-produk yang di buat oleh UMKM terutama yang dibuat oleh usaha mikro dan ultra mikro yang itu jelas akan sangat sulit sekali untuk bisa masuk ke jaringan ritel modern atau minimarket karena  ketentuan yang mereka buat akan sulit sekali untuk bisa terpenuhi oleh pengusaha mikro dan ultra mikro serta kecil tersebut. Jadi kehadiran warung Madura yang buka 24 jam tersebut benar-benar telah membantu perputaran ekonomi di kalangan rakyat lapis bawah apalagi kalau mereka membutuhkan barang yang akan dia konsumsi tersebut di tengah malam sementara minimarket-minimarket yang ada sudah tutup maka dengan adanya  warung Madura yang buka 24 jam tersebut masyarakat  jelas sangat terbantu.

Lalu sekarang Kementerian Koperasi akan melarang warung Madura tersebut  untuk beroperasi 24 jam ? Alasan dan logika apa yang telah dipergunakan oleh kementerian koperasi untuk melarang mereka beroperasi 24 jam padahal kehadiran warung Madura ini tidak pernah membuat onar bahkan sangat membantu masyarakat terutama mereka-mereka  yang ada di lapis bawah. Oleh karena itu, bila kementerian koperasi tetap bersikukuh dengan sikap demikian maka nasib usaha ultra mikro, mikro dan kecil jelas akan terancam dan hal itu  jelas tidak sejalan  dengan amanat serta semangat dari konstitusi.

Oleh: KH Anwar Abbas (Ketua PP Muhammadiyah)

Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab