Kementerian Koperasi dan Nasib Usaha Ultra Mikro, Mikro dan Kecil
Tinta Media - Jika benar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) meminta warung Madura atau warung kelontong skala kecil yang buka non-stop 24 jam agar tidak membuka warungnya selama 24 jam jelas menjadi tanda tanya besar. Ada apa di balik pelarangan yang mereka buat tersebut?
Karena sepanjang pengetahuan kita kehadiran warung tersebut jelas tidak pernah mengganggu masyarakat yang ada di sekitarnya sebab warung-warung tersebut tidak pernah menimbulkan kegaduhan dan kebisingan karena ada musik yang mereka bunyikan. Oleh karena itu jika di beberapa daerah ada yang memberlakukan pengaturan jam operasional warung Madura tersebut agar tidak buka 24 jam jelas sangat mengherankan.
Kalau yang menjadi alasan mereka adalah karena ada keluhan dari para pengusaha minimarket maka kebijakan pemerintah tersebut sudah jelas sangat bias kepada kepentingan dari para pemilik kapital dan sangat tidak ada keberpihakan sama sekali kepada rakyat kecil karena seperti kita ketahui warung-warung Madura yang jumlahnya sangat banyak tersebut telah mampu menggerakkan ekonomi rakyat lapis bawah dan terbawah mereka telah bisa memberikan lapangan pekerjaan kepada banyak orang terutama dari kalangan masyarakat setempat.
Bahkan tidak hanya sampai di situ warung-warung Madura tersebut juga menerima titip jual dari produk-produk yang di buat oleh UMKM terutama yang dibuat oleh usaha mikro dan ultra mikro yang itu jelas akan sangat sulit sekali untuk bisa masuk ke jaringan ritel modern atau minimarket karena ketentuan yang mereka buat akan sulit sekali untuk bisa terpenuhi oleh pengusaha mikro dan ultra mikro serta kecil tersebut. Jadi kehadiran warung Madura yang buka 24 jam tersebut benar-benar telah membantu perputaran ekonomi di kalangan rakyat lapis bawah apalagi kalau mereka membutuhkan barang yang akan dia konsumsi tersebut di tengah malam sementara minimarket-minimarket yang ada sudah tutup maka dengan adanya warung Madura yang buka 24 jam tersebut masyarakat jelas sangat terbantu.
Lalu sekarang Kementerian Koperasi akan melarang warung Madura tersebut untuk beroperasi 24 jam ? Alasan dan logika apa yang telah dipergunakan oleh kementerian koperasi untuk melarang mereka beroperasi 24 jam padahal kehadiran warung Madura ini tidak pernah membuat onar bahkan sangat membantu masyarakat terutama mereka-mereka yang ada di lapis bawah. Oleh karena itu, bila kementerian koperasi tetap bersikukuh dengan sikap demikian maka nasib usaha ultra mikro, mikro dan kecil jelas akan terancam dan hal itu jelas tidak sejalan dengan amanat serta semangat dari konstitusi.
Oleh: KH Anwar Abbas (Ketua PP Muhammadiyah)