Tinta Media: UAS
Tampilkan postingan dengan label UAS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UAS. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 28 Mei 2022

Penolakan UAS dan Pengibaran Bendera L68T Rendahkan Negeri Ini


Tinta Media - Narator Muslimah Media Center menegaskan bahwa penolakan Ustaz Abdul Somad  (UAS) dan pengibaran bendera L68T oleh asing menegaskan perendahan terhadap negeri muslim terbesar ini.

“Fakta penolakan UAS dan pengibaran bendera L68T oleh asing menegaskan perendahan mereka terhadap Negeri Muslim terbesar ini,” tuturnya dalam Serba Serbi: Bendera L68T Berkibar di Kedubes Inggris, Asing Makin Lancang L3c3c3hk4n Islam, Jumat (27/5/2022) melalui kanal Youtube Muslimah Media Center.

Terkait deportasi UAS, Narator mengatakan bahwa Singapura yang mendeportasi UAS  dan rombongan alasannya tendensius. "Yaitu UAS dituduh menyebarkan ajaran ekstrimis dan segregasi," ungkapnya.

Karenanya, lanjutnya, dukungan kepada UAS pun bergulir. Sejumlah massa yang tergabung dalam Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (PERISAI) melakukan aksi di Kedutaan Besar Singapura di Kuningan, Setia  Budi, Jakarta Selatan pada Jumat (20/5/2022). “Mereka menuntut Singapura minta maaf usai mendeportasi UAS. Selain itu masa juga menuntut pemerintah meninjau ulang hubungan diplomatik RI-Singapura jika dalam tempo dua kali 24 jam pemerintah Singapura belum meminta maaf,” ungkapnya.
 
Narator menyayangkan tuntutan mereka tidak direspon. “Padahal deportasi UAS dari Singapura merupakan bentuk kezaliman dan diskriminasi bagi warga Indonesia,” jelasnya menirukan pernyataan koordinator lapangan aksi Muhammad Senantha ketika diwawancarai wartawan pada minggu (22/5/2022).

 “Kasus yang lain dan baru terjadi beberapa hari lalu adalah pengibaran bendera pelangi L68T di Kedutaan Besar Inggris Jakarta. Anggota Komisi 8 DPR Bukhari Yusuf pun melayangkan protes tindakan Kedubes Inggris, meminta pemerintah Indonesia agar tidak membiarkan setiap perwakilan asing melecehkan norma dan nilai yang berlaku di negara ini,” paparnya.

Politikus PKS itu pun, lanjutnya, mendukung upaya pemerintah menegakkan kedaulatan negara ini dengan mengirimkan pesan yang tegas bahwa setiap perwakilan asing di Indonesia tidak diperkenankan secara provokatif mengkampanyekan nilai dan norma yang  tidak sesuai dengan pandangan hidup warga di negara ini.

“Bukhari menambahkan selain menyimpang , ajaran agama L68T adalah penyakit sosial yang mengancam kohesi sosial di tengah masyarakat khususnya bagi ketahanan keluarga.  Oleh sebab itu mayoritas masyarakat Indonesia dinilai tidak dapat menerima perilaku penyimpangan seksual tersebut,” ungkapnya.
 
Narator menilai, apa yang dilakukan kedubes  Inggris itu  adalah bentuk kelancangan dan sudah seharusnya penguasa menindak tegas perbuatan mereka. “Jika tidak artinya sama saja pemerintah memberi izin kelompok Sodom  untuk berkembang,” tukasnya.

“Di sisi lain pemerintah juga sepatutnya mengevaluasi beragam kebijakannya agar kewibawaan di mata asing bisa menguat,” harapnya.
 
Akibat Runtuhnya Khilafah

Menurut Narator, kaum muslimin tidak pernah direndahkan oleh bangsa mana pun ketika Daulah Khilafah masih tegak berdiri. Semua itu baru dialami kaum muslimin ketika Daulah Khilafah diruntuhkan dan pemikiran kaum muslimin diintervensi oleh ide-ide asing Barat.

“Umat Islam dipaksa meyakini dan mengamalkan ide sekuler liberal mereka.  Ide tersebut membuat kaum muslimin memisahkan agama dengan kehidupan, hingga pada akhirnya umat Islam kehilangan wibawa mereka,” paparnya.

Narator menilai, sejatinya sekuler liberal adalah ide untuk menjaga eksistensi hegemoni Barat atas kaum Muslimin. “Sekuler liberal digunakan sebagai tameng menolak ajaran Islam yang diklaim menimbulkan perpecahan dan intoleransi,” jelasnya.

“Atas nama sekuler liberal pun membuat negara tidak mampu melindungi para ulamanya. Sekuler liberal juga digunakan untuk menjunjung  tinggi HAM dan memberi toleransi kepada kelompok L68T,” tambahnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, kaum Muslim sudah seharusnya mengenyahkan ide Barat tersebut ke dasar jurang , karena ide tersebut membuatnya  tidak memiliki kekuatan.

Narator mengajak kaum Muslimin memperjuangkan kembali institusi khilafah  yang  telah terbukti mampu menjaga para ulamanya,  dan akidah kaum muslimin dari ide rusak dan merusak dari negara lain. 

“Dalam khilafah setiap warga berhak mendapat jaminan keamanan baik di dalam maupun di luar negeri.  Jaminan tersebut berupa jiwa harta maupun martabat mereka,” tandasnya.

Narator memberikan gambaran bagaimana khilafah menjamin warga negaranya dengan mengutip penjelasan  Syaikh Taqiyyudin An-Nabhani  dalam Kitabnya Daulah Islamiyyah, halaman 197 bab politik dalam negeri.  “Setiap orang yang mengemban kewarganegaraan khilafah akan menikmati semua hak yang sudah ditetapkan oleh hukum syara baginya.  Baik dia muslim atau pun non-muslim (kafir dzimmi),” terangnya.

“Dan sebaliknya setiap orang yang tidak memiliki kewarganegaraan diharamkan memperoleh hak-hak tersebut meski dia seorang mMuslim,” imbuhnya.

 Kewarganegaraan inilah lanjutnya,  yang menjadi pengikat antara khilafah dan rakyat.  “Khilafah  menganggap sekelompok manusia yang berada di dalam kekuasaan pemerintahan Islam sebagai rakyat. Dan status kewarganegaraan sebagai penyatu antara khilafah dan rakyat,  sehingga warga negara khilafah akan memperoleh pemeliharaan urusan mereka dengan Islam,” paparnya.

Ia berikan contoh,  seorang muslim memiliki Ibu seorang nasrani yang memiliki kewarganegaraan Islam dan bapaknya seorang muslim yang tidak memiliki kewarganegaraan Islam.  Maka dalam perkara ini ibunya berhak memperoleh nafkah dari anaknya tersebut.  Sedangkan bapaknya tidak.

“Andaikan sang Ibu menuntut nafkah dari anaknya maka Qadhi  akan memutuskan bahwa ibunya  memperolehnya karena dia memiliki kewarganegaraan Islam.  Sementara untuk sang  Bapak jika dia menuntut nafkah dari anaknya maka Qadhi  menetapkan hukum bahwa permintaan si Bapak ditolak karena dia tidak memiliki kewarganegaraan Islam,” tutur narator memberikan contoh aplikasinya.

Inilah bukti bagaimana khilafah memberi jaminan kepada warga negaranya sekalipun dia non muslim, kata Narator.  “Apalagi jika warga negara tersebut merupakan ulama yang lurus dan mendakwahkan Islam,” imbuhnya.
 
“Ulama adalah pewaris nabi karena sosoknya yang memiliki ilmu begitu luas dan kadar ketakwaan (khasyah)   yakni ketakutan yang tinggi,” jelasnya.
 
Keilmuan mereka  kata Narator, juga berperan penting dalam mendidik generasi.  Peran mereka juga sangat dibutuhkan untuk menjaga keberlangsungan urusan negara, agar sesuai dengan syariat Islam.
 
Oleh karenanya khilafah akan memuliakan ulama dan menjaganya dari pihak-pihak k yang merendahkan martabatnya.  Pun dalam menjaga aqidah kaum muslimin Khilafah tidak akan membiarkan ide-ide Barat berkembang di tengah-tengah warganya . Suasana keimanan akan sangat terlihat dalam sistem pendidikan, media, dan ruang publik.
 
“Khilafah tidak akan membuka kantor Kedubes Inggris maupun negara lain yang berpotensi menyebarkan ide-ide Barat . Alhasil tidak ada celah  sedikit pun dari Barat yang mampu mengusik kaum muslimin,” pungkasnya. [] Irianti Aminatun
               
 
 

Kamis, 26 Mei 2022

UAS Dicekal Singapura, Koordinator ILF Jabar: Fitnah yang Keji


Tinta Media - Dikaitkan dengan terorisme dan radikalisme, Koordinator Forum Ulama, Tokoh, dan Aktivis, Islamic Lawyer Forum (ILF) Jawa Barat K.H. Ali Bayanullah menyatakan pencekalan Ustaz Abdul Somad (UAS) oleh Singapura merupakan fitnah yang keji.

“Dikaitkan dengan terorisme dan radikalisme, penolakan UAS oleh Singapura, jelas sekali itu fitnah yang keji,” tuturnya dalam program Islamic Lawyer Forum (ILF) Jawa Barat: Ada Apa Di Balik Penolakan UAS oleh Singapura, Jumat (20/5/2022) di kanal Youtube Rayah TV.

Menurutnya, suatu negara tidak boleh menolak warga negara lain ketika telah mengikuti aturan-aturannya. Kecuali sudah terbukti di pengadilan bahwa UAS telah dicekal, seorang teroris sehingga berhak untuk dideportasi. Tidak boleh hanya sangkaan saja.

“Karena suatu negara tidak bisa menolak warga negara lain ketika ia mengikuti aturan-aturannya, kecuali dia jelas-jelas membawa narkoba, benar-benar teroris atau sebagainya, tidak boleh hanya dalam sangkaan saja, harus berdasarkan pengadilan bahwa UAS ini betul dicekal, betul teroris sehingga berhak untuk dideportasi,” ujarnya.

Ia menegaskan, penolakan UAS di Singapura merupakan fitnah karena belum terbukti siapa UAS. “Kalau disebut fitnah, benar sekali itu fitnah karena belum terbukti siapa UAS itu, apa benar teroris atau bukan. UAS sudah mengikuti persyaratan dari Singapura dan tujuan beliau ke sana adalah untuk rekreasi bukan untuk ceramah,” tegasnya.

Ia mensinyalir adanya kecurigaan yang sangat besar dari Singapura terhadap UAS. Selama ini hubungan Indonesia dan Singapura terjalin dengan baik. Sama-sama sebagai nation state, negara bangsa, tetapi ketika membicarakan Islam secara kaffah maka Indonesia-Singapura menganggap musuh bersama. UAS dikenal membicarakan Islam secara kaffah.

“Ketika Islam kaffah dijelaskan dan UAS berbicara masalah itu, dianggap oleh mereka berbahaya. Karena apa? Karena mereka akan kehilangan kekuasaan ketika Islam kafah berjaya,” katanya.

Ia memaparkan permasalahan yang mendera umat Islam karena dipisahkannya masalah politik dengan yang lain-lainnya. Sehingga muncul islamofobia. “Islamofobia bisa terjadi karena keadaan jauh dari politik. Maka jangan ditinggalkan dan ketika kita berbicara politik maka berbicara tentang kekuasaan,”paparnya.

“Inilah akibat Islam tidak berkuasa di dunia ini, tidak ada institusi yang menaunginya. Contoh Singapura bisa melakukan pelanggaran yang telah disepakati,” lanjutnya.

Maka ia berpesan kepada para ulama untuk tetap memperjuangkan Islam kafah. Dengan Islam kaffah kita akan memiliki power yang akan menyelesaikan permasalahan umat.

“Islam kaffah akan menyelesaikan semua permasalahan umat termasuk persekusi terhadap Ustaz Abdul Somad akan dihentikan karena negara punya power. Sekarang tidak bisa sebab tidak punya power sehingga kepentingan umat Islam harus terpinggirkan,” pungkasnya. [] Ageng Kartika

Rabu, 25 Mei 2022

MMC Beberkan Kronologi Deportasi UAS


Tinta Media  - Dari kanal Youtube Muslimah Media Center, Narator beberkan kronologi deportasi Ustaz Abdul Somad (UAS).

“Seorang Ustaz yang dikenal dengan sebutan UAS  menjadi perbincangan beberapa hari terakhir. Pasalnya beliau dan keluarga dideportasi dari Singapura pada Senin, 16 Mei 2022,” tutur narator di acara Serba Serbi: UAS Dideportasi dari Singapura, Negara Gagal melindungi Martabat Ulamanya, Rabu (24//5/2022) melalui kanal Youtube Muslimah Media Center.

Pada awalnya, lanjutnya,  UAS dan rombongan ingin berlibur. Semua dokumen persyaratan sudah dipenuhi. Namun setelah diperiksa oleh pihak Keimigrasian Pelabuhan Tanah Merah pada pukul 13.30 rombongan UAS dinyatakan tidak diizinkan melanjutkan perjalanan.

“Beliau mengaku dimasukkan ke dalam ruang seluas 1 x 2 M dengan atap jeruji selama 1 jam. Sementara istri, anak, dan rombongannya ditempatkan di ruang berbeda. UAS dan keluarga dipulangkan kembali ke Indonesia melalui Batam dengan menggunakan Ferry terakhir pada pukul 17.30.  Anehnya UAS tidak mendapatkan penjelasan apapun terkait tindakan otoritas Singapura yang seperti itu,” jelas Narator.

Menurut Narator, kabar ini pun menjadi Headline News dalam negeri.  Dan tentu saja ada pihak-pihak yang membela UAS, ada pula pihak-pihak yang  justru ikut menyalahkan dan menjatuhkan UAS. Ada pula pihak yang bersikap netral dan mengatakan hal tersebut hanya persoalan imigrasi.

“Otoritas Singapura akhirnya memberi pernyataan tertulis terkait kejadian deportasi UAS. Kementerian Dalam Negeri Singapura mengungkapkan alasan UAS dan rombongan perjalanannya ditolak masuk ke negara itu adalah UAS dikenal menyebarkan ajaran ekstrimis dan segregasi,” ungkap narator sambil menyampaikan alasan Singapura,

 “Hal tersebut tidak dapat diterima di masyarakat multiras dan multi agama Singapura. Pihak Kementerian memberi contoh atas point tersebut yaitu misalnya UAS   menyatakan bahwa bom bunuh diri adalah sah dalam konteks konflik Israel- Palestina dan dianggap sebagai operasi syahid.”

 Menurut pemerintah Singapura, lanjut Narator,  UAS juga membuat komentar yang merendahkan anggota komunitas agama lain seperti Kristen dengan menggambarkan Salib Kristen sebagai tempat tinggal jin atau roh setan kafir.

Narator menjelaskan bahwa bukan sekali ini saja UAS ditolak masuk di suatu negara. Dulu, tahun 2018 UAS juga tidak boleh memasuki wilayah Timur Leste karena sebuah isu terorisme miring yang menimpa dirinya. Ada sebuah fax dari Jakarta ke Imigrasi Timor Leste terkait informasi tersebut. Di Belanda pun UAS mengalami hal serupa dengan tuduhan yang sama pula.

Islamophobia

Narator mengatakan, menurut Direktur Indonesia Justice Monitor Agung Wisnuwardana, tindakan Singapura kepada UAS adalah wujud Islamophobia dan sikap mengagung-agungkan sekulerisme. Agung berpendapat tak ada satu pun tuduhan dari Singapura yang memiliki nilai dalam timbangan syariah Islam. Semua yang diceramahkan UAS dan yang diberikan cap negatif oleh Singapura adalah bagian dari syariah Islam. “Artinya tindakan Singapura secara nyata melecehkan syariat Islam,” tukas Narator menirukan ucapan Agung.
 
“Pun tuduhan UAS yang menimbulkan segregasi (memecah belah)  jelas absurd sekaligus tuduhan buruk pada syariah Islam. Agung menegaskan Islam hadir untuk memberi rahmat untuk semesta alam bukan untuk memecah belah seperti tuduhan Singapura,” imbuh Narator.

Narator menilai, syariah Islam kaffah sesungguhnya tidak akan diberi tempat di dalam sistem sekuler kapitalis yang menjadi ideologi global saat ini. Sebab yang hanya akan diberi tempat oleh sistem ini Islam moderat yang pro dengan ide-ide Barat. Sebagaimana rancangan Rand  Corporation dalam dokumen (2003) berjudul Civil Democrated Islam Partners Resources and Strategi,  dan dokumen berjudul Building Moderate Muslim Network.

 “Sekalipun individu muslim atau sebuah kelompok Islam dikenal baik dan lurus dalam menyampaikan ajaran Islam mereka akan dicap negatif.  Sistem sekuler kapitalis akan terus berusaha menjatuhkan syariat Islam dengan cara-cara kotor seperti tuduhan terorisme menyebarkan Islamophobia  maupun stigma radikal dan fundamentalis. Pelakunya pun bisa berupa sosok individu, kelompok, atau negara,” ungkapnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, umat Islam harus semakin menyadari bahwa penghinaan terhadap syariah Islam akan terus dinarasikan jika kaum muslimin tetap hidup dalam sistem sekuler kapitalis. “Umat Islam membutuhkan kekuasaan yang menjaga  syariah Islam. Kekuasaan ini tidak lain adalah sistem khilafah. Selama khilafah berdiri telah terbukti tidak ada pihak yang ingin menjatuhkan ajaran Islam ataupun menghina simbol-simbol Islam.  Jikalaupun ada pihak-pihak yang hendak melakukan perbuatan hina itu mereka akan segera dibekukan oleh tentara khilafah. Sebab khilafah tidak akan segan-segan mengirim pasukan jika peringatan yang diberikan tidak dihiraukan,” jelasnya.
 
Narator memberi contoh ketegasan Sultan Abdul Hamid ll  memberi peringatan keras kepada Perancis yang akan menyelenggarakan sebuah opera menghina Rasulullah. Mereka serta merta membatalkan opera tersebut setelah mendapat surat ancaman dari Sultan.

Hal yang sama juga akan dilakukan Khilafah terhadap kasus UAS, lanjutnya. Khilafah pastinya akan memberi perlindungan kepada warga negaranya dan bertindak tegas kepada Singapura. Khilafah  akan memberi peringatan keras kepada Singapura untuk menarik tuduhan-tuduhan yang merendahkan syariah Islam tersebut. “Jika peringatan tersebut tidak dianggap, penghinaan tersebut akan dibayar dengan pengiriman pasukan,” tegasnya.

Narator menyayangkan, institusi penjaga tersebut telah diruntuhkan oleh para pembenci Islam. Oleh karenanya umat Islam wajib memperjuangkannya kembali.  Caranya dengan berdakwah bersama kelompok dakwah islam  ideologis. Yaitu sebuah kelompok yang mengikuti metode dakwah Rasulullah hingga syariah Islam bisa kembali diterapkan secara kaffah.

“Insyaa Allah dengan dakwah seperti itu khilafah ‘ala min haj an nubuwah  penjaga syariat Islam bisa terwujud kembali,” pungkasnya. [] Irianti Aminatun
               

KH M. Shiddiq Al-Jawi: Pernyataan UAS dalam Perspektif Fiqih


Tinta Media - Menanggapi deportasi Ustaz Abdul Somad (UAS) oleh Pemerintah Singapura, Founder Institut Muamalah Indonesia, KH M. Shiddiq Al-Jawi, S.Si, M.Si. menilai pernyataan UAS dalam perspektif fiqih.


"Nah ini merupakan analisis saya dalam perspektif fiqih," tuturnya pada acara Kajian Ngave Spesial Majelis Gaul: Refleksi Deportasi Ustaz Abdul Somad , Jumat (20/5/2022).

Yang pertama, bahwa non muslim adalah kafir. Sebenarnya istilah kafir itu sangat jelas, lanjutnya yaitu orang yang tidak beragama Islam. Atau dengan kata lain orang yang tidak beriman dengan agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw, baik dia kafir asli seperti orang Yahudi dan Nasrani maupun kafir murtad yaitu aslinya muslim, tapi mengingkari salah satu ajaran pokok yang dipastikan sebagai ajaran Islam, seperti wajibnya salat. (Sa'di Abu Jaib, dalam kitabnya Mausu'ah Al-Ijma'. Hal. 963).

Ustadz Shiddiq, sapaan akrabnya mengatakan bahwa siapapun yang mengkaji mengenai terminologi kafir akan mendapati kesimpulan yang sama.

"Siapapun yang mengkaji terminologi kafir dalam berbagai kitab-kitab _mu'tabar_ (terpercaya) akan mendapati kesimpulan yang sama. Bahwa intinya pengertian kafir adalah siapa saja yang tidak memeluk agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW, inilah yang namanya kafir," paparnya.

Jadi, dapat disimpulkan apa yang dikatakan UAS lanjutnya bahwa non muslim adalah kafir itu sudah benar, tidak salah. Karena memang itu merupakan ajaran Islam. Yang namanya kafir adalah orang-orang yang tidak beragama Islam. Baik itu ahli kitab yaitu yang pernah diturunkan kitab kepada mereka dari golongan Yahudi dan Nasrani, atau musyrik yaitu tidak pernah ada kitab yang diturunkan kepada mereka artinya yang beragama selain Yahudi dan Nasrani seperti Hindu atau Budha dan sebagainya.

Ia menegaskan apabila makna kafir disimpangkan kepada makna yang lain justru itu adalah penyesatan. "Justru kalau makna kafir itu disimpangkan kepada makna-makna yang lain, itu bukan ajaran Islam. Itu sesat dan menyesatkan. Misalnya : yang namanya kafir itu adalah orang yang jahat atau yang lainnya. Justru itu pengertian yang kacau," terangnya.

Yang kedua, terkait pelaku bom bunuh diri, dalam klarifikasi UAS, lanjutnya bisa di lihat di kanal YouTube Rafli Harun. UAS mengatakan bahwa ceramahnya tentang bom bunuh diri itu hanya menyampaikan pendapat orang lain. Bukan pendapat UAS sendiri, dan konteksnya adalah perang Palestina, antara umat Islam melawan Yahudi Israel.

Ustaz Shiddiq, dalam kapasitasnya sebagai ahli fiqih, ia menyampaikan pendapat para ulama kontemporer mengenai masalah bom bunuh diri. "Para ulama fiqih kontemporer berbeda pendapat mengenai bom bunuh diri tersebut. Ada yang membolehkan dan ada yang mengharamkan," bebernya.

Yang membolehkan, kata Ustadz Shiddiq, tentu akan menilai pelakunya matu syahid. Sedangkan ulama yang mengharamkan akan menganggap pelakunya tidak mati syahid. Mungkin dianggap mati sia-sia dan lain sebagainya.

Selanjutnya ia memberikan kesimpulan bahwa UAS tidak bersalah ketika menyebutkan pendapat ulama yang membolehkan bom bunuh diri.

"UAS tidak bersalah ketika menyebutkan pendapat ulama yang membolehkan bom bunuh diri, karena secara keilmuan, secara objektif memang pantas disampaikan pendapat ulama yang membolehkan bom bunuh diri dalam konteksnya di Palestina, dengan syarat-syaratnya. Walaupun UAS sendiri mungkin tidak sependapat dengan pendapat yang membolehkan itu," jelasnya.

Karena ulama yang membolehkan bom bunuh diri, terangnya bukanlah ulama sembarangan atau kaleng-kaleng. Ulama tersebut antara lain Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili. Siapa yang tidak kenal dengannya. Itu seorang ulama besar.

Yang ketiga, apakah di dalam patung terdapat jin? Kemudian Ustadz Shiddiq menyampaikan tentang klarifikasi UAS. "Dalam klarifikasi UAS di kanal YouTube Rafli Harun, beliau menjelaskan pendapatnya bahwa dala patung itu ada jinnya atau ada iblisnya. Beliau (UAS) juga menyebutkan dalilnya (ada dua hadits)," paparnya.

Hadits yang pertama, Sabda Rasulullah SAW yang berbunyi, _La tadkhulu al malaikatu baitan fiihi kalbun, wa laa shuuratu tamatsiila_, yang artinya, _"Para malaikat tidak akan masuk ke sebuah rumah yang ada anjingnya."_ (HR Bukhari, no 3225).

Hadits kedua, terdapat dalam kitab Al Bidayah wan Nihayah, karya Imam Ibnu Katsir, mengutip dari Imam Waqidi, bahwa terdapat jin perempuan dalam patung _Al Uzza_. (Imam Ibnu Katsir, Al-Bidayah wan Nihayah, juz VI, hlm. 607)

Maka dapat disimpulkan, tegasnya, UAS tidak bersalah ketika menyebutkan bahwa dalam patung ada jinnya, karena masih bersandar pada dalil-dalil hadits seperti yang kami sebutkan. Jadi apa yang UAS sampaikan masih Islami, masih ajaran Islam.

Terakhir, ia menerangkan kecondongan pendapatnya. "Hanya saja saya lebih condong pada pendapat bahwa adanya jin pada patung  adalah khusus untuk patung _Uzza_ untuk patung pada umumnya kita tidak dapat memastikan dengan tegas," terangnya.[] Nur Salamah


Siyasah Institute: Tolak Ukur Hubungan Diplomatik Ditentukan oleh Tujuan Ideologi Islam


Tinta Media - Menanggapi posisi Ustaz Abdul Somad dalam kasus Singapura, Direktur Siyasah Institute Iwan Januar menilai tolak ukur hubungan diplomatik bukan ditentukan kepentingan politik atau ekonomi, tapi tujuan ideologi Islam.

"Tolak ukur hubungan diplomatik bukan ditentukan kepentingan politik atau ekonomi, tapi tujuan ideologi Islam," tuturnya kepada Tinta Media, Senin (23/5/2022).

Ia menjelaskan bahwa negara menurut Islam juga harus bersikap tegas terhadap negara yang merusak marwah atau berpotensi mengancam kepentingan negara dengan memutuskan hubungan diplomatik pada mereka.

Ustaz Iwan Januar menilai sikap pemerintah Indonesia terhadap Ustaz Abdul Somad dan Singapura, adalah tindakan subyektif politik ketimbang pelayanan negara pada warganya.

Sikap pemerintah dalam kasus UAS, juga sejumlah WNI lainnya  adalah petunjuk bila Indonesia bukan negara besar yang disegani tetangganya. "Indonesia juga tunduk pada agenda deradikalisasi dan kontra teroris yang dipaksakan Barat," bebernya.

Menurutnya, UAS termasuk jajaran ulama yang sampai sekarang tidak bisa dirangkul oleh rezim sebagaimana kelompok dan tokoh Islam lain. Pandangan politik UAS seringkali membuat kuping rezim merah kepanasan. "Kondisi ini yang menjadikan pemerintah memainkan strategi stick and carrot. Siapa yang mengusik kekuasaan maka akan digebuk dengan tongkat, atau dibiarkan kesusahan," ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, UAS oleh kalangan yang sekubu dengan rezim digolongkan sebagai kelompok ulama radikal. Maka di sejumlah wilayah agenda dakwahnya digagalkan sejumlah kelompok, bahkan tak luput dari persekusi. Padahal, definisi tentang radikalisme itu amat sangat subyektif bahkan absurd dan menentang ajaran Islam. "Soal sikap intoleran, takfiri, mendukung penegakkan syariat dan Khilafah adalah sebagian tudingan yang menyalahi ajaran Islam itu sendiri," terangnya.

Ia menambahkan bahwa para pejabat di tanah air seperti bersorak gembira melihat saudara sesama muslim disakiti lawan. Menko PMK bahkan menyatakan tindakan pemerintah Singapura adalah pelajaran untuk UAS untuk menjaga mulutnya agar jangan diusir tetangga. "Padahal tidak ada yang disampaikan UAS melainkan kebenaran yang datang dari ajaran Islam," ujarnya.

Ia melanjutkan bahwa negara dalam Islam wajib melindungi setiap warga negaranya, baik yang muslim maupun nonmuslim tanpa kecuali selama mereka tidak melakukan tindak kriminal.

"Beginilah cara Islam dan sistem kenegaraannya memperlakukan rakyat mereka, dan bersikap pada negara tetangga," tandasnya.[] Ajirah

Selasa, 24 Mei 2022

UAS: Kafir Itu Istilah Agama


Tinta Media - Menanggapi istilah kafir yang dijadikan Singapura sebagai alasan untuk mencekal dirinya, Ustaz Abdul Somad (UAS) menuturkan bahwa kafir itu istilah dalam agama.

“Kafir itu istilah agama. Masak mau kita hilangkan istilah-istilah agama hanya karena tidak mau orang lain tersinggung,” tutur Ustaz Abdul Somad dalam acara Xklusif UAS:  Ceramah Dituding Ekstrem dan Segregatif, Senin (23/5/2022)  di kanal Youtube  Refly Harun.

UAS melanjutkan, nanti kalau ada negara melarang orang ceramah yang  mengatakan babi haram, khamer haram, kemudian bisa saja keluar peraturan, Anda tidak boleh masuk ke negara kami. Kenapa? karena Anda mengatakan khomer haram  dan menolaknya, sementara kami suka minum khamer.  “Itu kan ajaran agama kita,” tegasnya sambil mengatakan,

“Saya tidak akan pernah berhenti mengajarkan itu. Kalau itu dianggap sebagai ekstremis, sebagai segregasi  maka biarlah semua orang mengatakan itu. Karena itu bagian dari ajaran agama, saya akan tetap mengajarkan.”

Dan saya sampai hari ini, lanjut UAS,  masih sebagai pengajar.  Saya visiting Profesor di Universitas Islam Sultan Syarif Ali,  masih ada kontrak.  Saya mendapat Honoris Causa dari University Islam Internasional  Antar Bangsa Selangor Malaysia. Saya sarjana, saya pendidik,  dosen.  Saya bukan orang yang ngomong sembarangan.

Konspirasi

Terkait segregasi  dalam negeri yang diduga di ekspor  juga  ke Singapura, UAS menanggapi, “Kita baca dari indikasi,” jelasnya sambil mencontohkan,
“Akhir 2018 saya ada jadwal ke Timor Leste. Programnya tiga,  bertemu  dengan pak Xanana Gusmau, bertemu dengan Uskup dan tablig  akbar di masjid besar Timor Leste,” kisah UAS sambil melanjutkan,

“Semuanya sudah diurus, saya dapat visa, saya pun berangkat. Sampai di Airport,  tim saya boleh  masuk, saya ditahan. Saya tanya kenapa saya tidak boleh masuk?  Dijawab: “Karena kami sejam yang lalu baru dapat fax dari Jakarta bahwa Ustaz adalah teroris.””

Jadi lanjut UAS, saudara kita di Timor Leste dapat infonya dari sini (Jakarta). Kemudian saya pernah di stop tidak boleh masuk Swis. Saya tanya kenapa tidak boleh masuk?  Mereka tunjukkan print yang berisi gambar dan keterangan bahwa saya  pernah diusir dari Amsterdam waktu ngasih seminar. Karena sudah diusir di Amsterdam kami takut buat keributan juga nanti di Swis.

“Dari mana orang Swiss bisa dapat print?  Dari Indonesia.  Siapa yang ngirim?  Itulah namanya teori konspirasi. Konspirasi itu tidak bisa diungkap kalau bisa diungkap ya bukan  konspirasi,” pungkasnya. [] Irianti Aminatun

Dicekal Singapura, UAS: Semua Kontroversi Sudah Diklarifikasi


Tinta Media  - Menanggapi pencekalan karena masalah-masalah kontroversi yang dituduhkan pemerintah Singapura kepada dirinya, UAS menyatakan bahwa semua sudah diklarifikasi.

"Tentang masalah-masalah kontroversial yang pernah ditujukan ke saya, semuanya sudah diklarifikasi," tuturnya pada Best Statement: Dituding penceramah ekstrim, UAS: Masa Saya Gak Boleh Jawab Pertanyaan Jamaah? Kamis (19/5/2022) di channel Youtube RH Family.

"Tinggal tulis saja di www.YouTube.com.klarifikasi UAS. Setelah itu tulis masalahnya apa," lanjutnya.

Ia menjelaskan masalah tentang martil bunuh diri. "Saya jelaskan itu konteks di Palestina ketika tentara Palestina tidak punya alat apapun untuk membalas serangan Israel, dan itu bukan pendapat saya. Saya menjelaskan pendapat ulama, dan konteksnya saya menyampaikan itu di dalam masjid, menjawab pertanyaan jamaah," jelasnya.

UAS merasa perlu menjawab pertanyaan jamaah. "Masak jamaah nanya, 'Ustaz masalah di Palestina gimana?' 'Jangan dijawab!' Nanti kalau dijawab saya enggak bisa masuk ke Singapura," ungkapnya.

"Saya kan intelektual, Profesor Doktor, dosen. Atau, 'saya mau jawab, tapi jangan direkam ya!' Lho jamaah saya kan di mana-mana. Masak saya mesti datang, Live terus semuanya?" tanya UAS.

Dia menjelaskan, kalau belum ada izin, disuruh pulang itu namanya tidak dapat izin masuk. Kalau sudah ada izin masuk, apakah bisa entry, bisa kerja bisa liburan bisa belajar, lalu dipulangkan, itu namanya deportasi. "Maka terlepas dari istilah itu, saya mengatakan itu deportasi. Karena kami sudah masuk, scan paspor, sudah cap dua jempol, dan keluarga dan sahabat sudah menunggu di sana. Lebih dari 1 jam mereka di sana," bebernya.

"Bisa dicek melalui kamera cctv di imigrasi dari mulai jam 14:30 sampai jam 18.30 waktu Singapura di pelabuhan Tanah Merah," pungkasnya.[] Raras

Senin, 23 Mei 2022

UAS Dicekal Singapura, Advokat : Alasannya Tak Lepas dari Kebijakan Pemerintah Indonesia


Tinta Media  - Menanggapi penolakan Ustaz Abdul Shomad (UAS) oleh Singapura, Advokat Muslim Ahmad Khozinudin mengungkapkan bahwa alasannya itu tidak lepas dari kebijakan pemerintah Indonesia.

"Tentu ini otoritas Singapura yang menolak. Tapi kalau kita lihat alasannya itu tidak lepas dari kebijakan pemerintah Indonesia, terutama kelompok masyarakat tertentu yang dulu pernah melaporkan UAS ke Bareskrim dan penerimaan Bareskrim terhadap kasus tadi," tuturnya dalam acara Tolak UAS: Singapura Harus Meminta Maaf, Pemerintah Wajib Bela UAS, di kanal YouTube Ahmad Khozinudin, Kamis (19/5/22).

Menurutnya, alasan yang dikeluarkan otoritas Singapura ini ada kumulasi hukum daripada sikap dan kebijakan yang menyebabkan UAS ditolak.

"Kan saya waktu itu menyayangkan sekali kenapa Bareskrim bisa terima kasus ceramah agama di ruang privat. Itu terhadap komunitas masyarakat sendiri yaitu mengajarkan ajaran agama sendiri, kok dijadikan laporan polisi, jadi nomor LP. Padahal kita sering membuat laporan yang jelas-jelas masuk unsur pidana, tidak pernah muncul LP nya dengan alasan tidak memenuhi unsur dan sebagainya," jelasnya.

Ia melanjutkan, ketika Bareskrim Mabes Polri yang menerima kasus itu menjadi LP saat itu, nah itu yang menyebabkan catatan yang menjadi bahan bagi otoritas Singapura yang kemudian mencegah atau menolak masuk wilayah Singapura. "Dan titik yang sama saya lihat komunitas memasarkan dulu melaporkan hari ini juga banyak buzzer-buzzer yang juga kontra UAS melakukan tindakan yang sama," ungkapnya.

"Ini semacam ada kombinasi antara kejahatan antek-antek negara yang diwakili otoritas kepolisian yang sangat mudah menerima laporan polisi terhadap ulama pada unsur-unsur perbuatan yang tidak masuk kategori pidana. Terbukti sampai hari ini tidak ada kasusnya," tegasnya.

Ahmad membeberkan, ada tiga hal yang menyebabkan UAS ditolak. "Yang pertama, masalah beliau yang dituduh melakukan satu tindakan ekstrimisme, kedua segregasi, dan ketiga beliau juga dianggap melakukan tindakan yang tidak untuk tujuan sesungguhnya. Misalkan beliau melakukan perjalanan sosial, tapi dituding ada misi yang lain. Ekstrimismenya itu merujuk pada ceramah beliau dan saat khutbah Jum'at dianggap ajaran beliau terkait jihad, yang berkaitan dengan konflik Palestina dan Israel itu dianggap bertentangan dengan nilai-nilai yang diadopsi oleh Singapura tentang multi etnis multi kulturalisme dan multi agama yang selama ini menjadi nilai-nilai Singapura," bebernya.

Dan tindakan segergasi yang dilakukan oleh UAS, lanjutnya, ternyata merujuk kasus yang dulu waktu UAS pernah dilaporkan di bareskim dan juga di Polda NTT dari ceramah beliau di satu mesjid di Pekanbaru yang menjelaskan fikih Islam tentang ajaran-ajaran Islam, keyakinan Islam dimana beliau sampaikan, di salib ajaran Kristen salibnya itu ada jinnya. 

"Nah itu kan dulu sempat menjadi laporan polisi, dan menjadi catatan otoritas Singapura. Jadi, oh beliau ini penganut satu tindakan yang ekstrim terhadap non agama dan kemudian statement-statement beliau yang memberikan nomenklatur kafir kepada orang-orang non muslim. Jika kita kembalikan pada nomenklatur keislaman, kafir itu biasa saja, wajar. Setiap non muslim itu kafir. Kalau sikap kita terhadap non muslim selalu negatif, itu hal yang lain. Jika non muslim mengajak bertetangga baik, kan kita juga bersikap baik," jelasnya.

Ahmad melanjutkan, yang kedua, ada elemen masyarakat yang mudahnya sekali membuat laporan yang diperkuat dengan kegiatan buzzer yang untuk menguatkan narasi laporan tadi. Dan hari ini juga diperkuat beberapa ikut memberikan posisi menyetujui tindakan dari otoritas Singapura yang menolak. Dan kita justru mempertanyakan soal nilai-nilai universal yang disampaikan oleh para dalamnya Singapura yang harusnya menghargai perbedaan, toleran, ada pemikiran pemahaman pandangan.

"Kalau memang multi kulturalisme itu menjadi nilai-nilai yang diadopsi oleh Singapura, semestinya dia harus bisa memahami bahwa di dalam Islam memang ada ajaran-ajaran yang tidak bisa dipisahkan istilah mukmin, munafik, kafir itu biasa di dalam ajaran Islam. Karena ada ungkapan kafir yang disampaikan oleh ustadz Abdul Somad pada ceramah beliau dijadikan satu parameter bahwa beliau menganut suatu sikap segergasi dan ekstrimisme," tegasnya.

Menurut Ahmad, ada semacam istilah kontemporer tepatnya hipokrit, yang diadopsi oleh Singapura yang katanya mengandung multi kulturalisme, multi agama, semestinya juga menghormati keyakinan agama lainnya.
Dengan demikian Singapura memiliki pahaman yang uniteral dalam konteks paham keyakinan keagamaan.

"Jadi yang dimaksud multi kulturalisme itu adalah satu pandangan yang berbeda asal sejalan dengan Singapura. Tapi jika berbeda dan tidak sejalan dengan pengapuran dianggap anti multi kulturalisme," pungkasnya. [] Willy Waliah

UAS Ungkap Alasan Malaikat Tak Mau Masuk Rumah Berpatung


Tinta Media - Ustaz Abdul Somad (UAS) mengungkap alasan malaikat tak mau masuk rumah orang yang ada patungnya.

"Kenapa tidak mau malaikat masuk? karena malaikat tidak mau satu majelis dengan jin. Bukan malaikat itu takut, dia tidak mau kotor. Itulah maka di rumah orang Islam tak boleh ada patung,"  tuturnya pada segmen Xklusif UAS Ceramah Soal Patung, UAS: Malaikat Tak Mau Masuk Rumah Orang yang Ada Patungnya di kanal YouTube Refly Harun, Jum'at (20/5/22).

Ia melanjutkan, masalah tentang di dalam patung ada jin, sebagaimana hadist Nabi Saw yang artinya, "Malaikat tidak masuk ke dalam rumah, dalam rumahku ada patung". Dalam kitab Al-Isra karya Imam Ibnu Hajar, dalam kitab Al-bidayah wan Nihayah karya Imam Ibnu Katsir, dalam kitab Zabur Ma'had  karya Imam Ibnul Farid dikatakan, "Berhala patung Uzza dihuni oleh jin perempuan, dibunuh oleh Khalid bin Walid,".

"Sedetil itu ajaran Islam. Saya jelaskan, ditanya jamaah ya saya jawab", ungkapnya.

"Dan konteksnya saya menyampaikan itu di dalam masjid menjawab pertanyaan jamaah. Masa jamaah nanya, Ustaz, masalah di Palestina gimana? Jangan dijawab, nanti kalau dijawab saya nggak bisa masuk ke Singapura. Saya kan intelektual, saya ini profesor, doktor, dosen, atau saya mau jawab tapi jangan direkam ya," jelasnya.

Ia membeberkan, itulah perlunya kecerdasan. "Karena kita bukan robot, kita ini bukan komputer, kita manusia. Konteksnya dimana, intonasi suaranya bagaimana, menjelaskannya bagaimana. Apakah mesti ada aturan jika dia menyampaikan di dalam majelis sesama umat Islam dalam kajian tertutup, maka dia menjelaskan tentang ajaran agamanya," terangnya.

"Toh kita tidak pernah dengar kajian tokoh agama lain untuk mencari-cari kesalahan gimana supaya nanti keseleo dia salah sebut. Belum ada sampai hari ini orang Islam menuntut tersinggung karena disebut domba tersesat. Kita tidak rese nyari-nyari," sindirnya.

"Jadi kementrian Luar Negeri Singapura apa serajin itu mereka mengikuti pengajian saya. Dan kalau memang betul mereka rajin, apa faham pegawai-pegawai itu tentang kajian saya. Siapa sebetulnya yang menyampaikan poin-poin itu ke mereka," pungkasnya. [] Willy Waliah

Minggu, 22 Mei 2022

TUDUHAN SINGAPURA TERHADAP UAS, KEJI DAN MELECEHKAN ISLAM


Tinta Media  - Mengutip informasi dari kantor berita yang menyatakan bahwa Singapura menuduh Ustadz Abdul Somad berusaha memasuki negaranya dengan berpura-pura untuk kunjungan sosial. “Pemerintah Singapura memandang serius siapa pun yang menganjurkan kekerasan dan/atau mendukung ajaran ekstremis dan segregasi,”.

Berkaitan dengan hal tersebut diatas saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:

PERTAMA, Bahwa terdapat 2 (dua) praduga yaitu 1) Singapura mengetahui ceramah-ceramah UAS apakah hasil dari pengamatan mereka sendiri? Jika iya, maka ini seolah-olah menjadi pesan tersembunyi bahwa negara kecil tetapi mengetahui seluruh kejadian yang ada didalam negara Indonesia. 2) Singapura mengetahui ceramah-ceramah UAS apakah mendapat informasi dari oknum pejabat kita? Jika iya, maka dapat diartikan menyerahkan leher rakyatnya kepada negara lain. Terlebih lagi narasi radikal, ektremisme dll dinegeri ini masih terus dikembangkan;

KEDUA, Bahwa terkait ceramah UAS merupakan aktivitas dakwah yang menyampaikan ajaran Islam. Sehingga Singapura yang mempersoalkan hal ini adalah tindakan melampaui batas, intervensi terhadap dakwah yang dilakukan alim ulama dan juga dapat dinilai melakukan stigmatisasi terhadap Islam terutama istilah kafir;

KETIGA, Bahwa terkait 'bom bunuh diri' atau 'bom syahid' di Palestina terhadap Israel adalah tindakan yang tidak melanggar hukum karena tindakan tersebut merupakan bentuk perlawanan, perjuangan melawan penjajah Israel yang telah mencaplok tanah air Palestina. Berkaitan Penjajahan Israel, LBH PELITA UMAT melaporkan ke International Criminal Court (ICC). Laporan LBH PELITA UMAT ke INTERNATIONAL CRIMINAL COURT (ICC) tentang Palestina mendapat respon dari ICC. Mereka menyatakan :

_"The Office is now investigating the situation in Palestine. On 3 March 2021, the Prosecutor announced her decision to initiate an investigation, following Palestine’s acceptance under article 12(3) and its subsequent referral of this situation under articles 13(a) and 14 of the Statute. The decision to initiate an investigation was taken after collecting additional information and thorough analysis to ensure that the requirements of the Rome Statute were satisfied, as well as after seeking a specific ruling"_

Intinya ICC sedang melakukan penyelidikan atas tindakan penjajahan Israel terhadap Palestina;

KEEMPAT, Bahwa jika Singapura lebih peduli kepada Negara Israel, maka Singapura dapat dinilai mendukung tindakan Penjajahan, kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang terhadap warga Palestina;

Demikian.
IG @chandrapurnairawan

Oleh: Chandra Purna Irawan, S.H., M.H.
Ketua LBH PELITA UMAT

Sabtu, 21 Mei 2022

DEPORTASI USTADZ ABDUL SOMAD ADALAH BENTUK PELECEHAN PADA ISLAM


Tinta Media  - Berdasarkan situs resmi Kemendagri Singapura, Pemerintah Singapura mengakui telah menolak kedatangan Ustadz Abdul Somad dengan beberapa alasan: 

1. Ustadz Abdul Somad membuat komentar yang merendahkan penganut agama lain, dan secara terbuka menyebut non-Muslim sebagai kafir 

2. Ustadz Abdul Somad dikenal menyebarkan ajaran ekstremis dan segregasi, yang tidak dapat diterima di masyarakat multi-ras dan multi-agama Singapura 

3. Ustadz Abdul Somad pernah berceramah aksi bom bunuh diri sah jika dikaitkan dengan konflik Israel-Palestina. Hal ini sebagai perjuangan dan mati syahid. 

Penulis betul-betul ingin tahu, siapa yang ada dibalik semua tindakan deportasi ini. Apakah bener-bener langsung dari pihak Singapura?  Atau dari pihak lain?  Atau dari pihak di  Indonesia? Jawaban akan hal ini menentukan konteks persoalannya. 

Penulis berpendapat bahwa tak ada satupun tuduhan dari Singapura yang memiliki nilai dalam timbangan syariah Islam. Semua yang diceramahkan oleh Ustadz Abdul Somad dan yang diberikan cap negatif oleh Singapura adalah bagian dari syariah Islam. Artinya tindakan Singapura nyata melecehkan Syariah Islam. 

Tindakan Singapura adalah wujud Islamophobia yang lahir dari kebencian pada Islam dan sikap mengagung-agungkan sekulerisme dalam kehidupan serta menganggap pluralisme adalah segalanya. 

Tuduhan bahwa konten ceramah Ustadz Abdul Somad menimbulkan segregasi (memecah belah) bener-bener absurd. Sekaligus tuduhan buruk pada Syariah Islam.  Islam hadir untuk memberikan rahmat untuk semesta alam bukan untuk memecah belah seperti tuduhan Singapura. 

Oleh karena itu harus ada tindakan tegas pada Singapura atas kesombongannya. 

Seharusnya penguasa negeri ini memberikan perlindungan kepada Ustadz Abdul Somad sekaligus bertindak tegas pada Singapura. Kalo penguasa negeri ini tidak melakukannya maka diduga penguasa negeri ini selaras, diduga setali tiga uang dengan penguasa Singapura. 

Penulis berharap semoga umat Islam semakin menyadari bahwa tanpa kekuasaan yang berpihak serius 100% pada Syariah Islam maka umat Islam, ulama dan ajaran Islam akan selalu dilecehkan dan dimonsterisasi.  Di sinilah perlu menyegerakan persatuan dalam perjuangan untuk tegaknya Khilafah. 

Allahu Akbar 

#SalamRevolusiPemikiranTanpaKekerasan 

Oleh: Agung Wisnuwardana 
Direktur Indonesia Justice Monitor 

https://www.facebook.com/100039916191590/posts/725406838799849/

Pendapat Hukum LBH Pelita Umat Terkait Tuduhan Singapura terhadap UAS


Tinta Media - LBH Pelita Umat memberikan pendapat hukum terkait informasi dari kantor berita yang menyatakan bahwa Singapura menuduh Ustaz Abdul Somad (UAS)  berusaha memasuki negaranya dengan berpura-pura untuk kunjungan sosial. “Pemerintah Singapura memandang serius siapa pun yang menganjurkan kekerasan dan/atau mendukung ajaran ekstremis dan segregasi.”

"LBH Pelita Umat  memberikan pendapat hukum sebagai berikut," tutur Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan., S.H.,M.H. dalam Press Conference: Tuduhan Singapura Terhadap UAS, Keji dan Melecehkan Islam, melalui kanal Youtube LBH Pelita Umat, Jumat (20/5/2022).

Pertama, bahwa terdapat dua praduga yaitu pertama, Singapura mengetahui ceramah-ceramah UAS apakah hasil dari pengamatan, memperhatikan atau menyimak secara langsung atau melalui media? Jika iya, maka ini seolah-olah menjadi pesan tersembunyi bahwa negara Singapura mengetahui seluruh kejadian yang ada di alam negara Indonesia atau memberikan pesan kepada Indonesia agar ustaz-alim ulama yang vokal seperti UAS tidak diberikan ruang yang bebas.

"Praduga kedua, Singapura mengetahui apakah mendapat informasi dari oknum pejabat Indonesia? Jika iya, maka tindakan tersebut adalah perbuatan melawan hukum. Selama ini Pemerintah telah membangun narasi pecah belah radikal-radikul, narasi indelingsbelust  yaitu mendefinisikan, pengkotak-kotakan yang semuanya dilakukan oleh dan menurut persepsi pemegang kekuasaan negara," lanjutnya.

Kedua, bahwa tuduhan ekstremis dan segregasi adalah tuduhan yang sangat serius, keji dan tidak dapat dimaafkan. Jika yang menjadi alasan ceramah tentang istilah kafir. Maka tindakan Singapura melampaui batas dan intervensi terhadap dakwah dan juga dapat dinilai melakukan stigmatisasi terhadap Islam terutama istilah kafir. "Istilah kafir adalah ajaran Islam yang terdapat ketentuannya didalam Al-Qur’an dan hadis. UAS hanya melakukan dakwah yang menyampaikan ajaran Islam,” jelasnya.
 
Ketiga, bahwa terkait 'bom bunuh diri' atau 'bom syahid' di Palestina terhadap tentara Israel adalah tindakan yang tidak melanggar hukum karena tindakan tersebut merupakan bentuk perlawanan dan perjuangan melawan penjajah Israel yang telah mengkoptasi (occupation) tanah air Palestina. Masyarakat Palestina bukanlah teroris seperti yang dituduhkan Barat dan penjajah Israel.
 
Pembacaan poin keempat dilanjutkan oleh Sekretaris Jenderal LBH Pelita Umat, Panca Putra Kurniawan.,S.H., M.Si.

"Keempat, bahwa jika Singapura lebih peduli kepada Negara Israel, maka Singapura dapat dinilai mendukung tindakan penjajahan, kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang terhadap warga Palestina,” jelas Panca.
 
Kelima, bahwa tuduhan ekstremis dan segregasi adalah tuduhan yang tidak berdasar. Mengingat tidak ada satupun produk peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang menyatakan UAS melakukan segregasi dan ekstremis. Tindakan ini berpotensi melanggar Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (UDHR) (Pasal 19), Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR), Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (ICERD).

“Keenam, bahwa LBH Pelita Umat  mengecam keras dan mendorong Pemerintah Singapura untuk meminta maaf secara terbuka dan mendesak Pemerintah untuk memperjuangkan hak-hak warga negara nya,” pungkasnya. [] *Irianti Aminatun*
 

Jumat, 20 Mei 2022

UAS Dicegah Masuk, Prof. Suteki: Imigrasi Singapura Harus Berikan Alasan Hukum


Tinta Media  - Terkait pencegahan Ustaz Abdul Shomad oleh pihak imigrasi Singapura, Pakar Hukum dan Masyarakat, Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum, menyampaikan bahwa pihak imigrasi Singapura harus memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Saya kira pihak Imigrasi Singapura harus memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum tentang mengapa UAS dicegah masuk ke Singapura," tuturnya kepada Tinta Media, Rabu (18/05/2022).

Menurutnya, sesuai dengan UU Keimigrasian, harus jelas alasan mencegah seseorang masuk. Kalau di Indonesia ketentuannya ada di Pasal 75 ayat (1). Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

"Kini alasan 'cekal' terhadap UAS sudah terang bahwa sebagaimana Dikutip dari Sindonews.com 17 Mei 2022, MHA (Kemendagri Singapura) dengan tegas menyatakan, “Somad dikenal menyebarkan ajaran ekstremis dan segregasi, yang tidak dapat diterima di masyarakat multi-ras dan multi-agama Singapura. Misalnya, Somad telah mengkhotbahkan bahwa bom bunuh diri adalah sah dalam konteks konflik Israel-Palestina, dan dianggap sebagai operasi ‘syahid', kutipnya.

"Apakah pernyataan ini fair? Bagaimana sikap Singapura terhadap kekerasan yang dilakukan oleh Israel terhadap warga Palestina?" cecarnya

Saya prihatin juga, lanjutnya, karena sesama negara ASEAN terkesan Singapura tidak familiar dengan seorang ustaz yang telah dikenal baik di Indonesia maupun di ASEAN, khususnya di Malaysia dan Brunei Darussalam.  Terkesan Singapura justru tertinggal dengan perkembangan dunia yang sudah memiliki program anti islamofobia, baik oleh AS dedengkot islamofobia maupun PBB. "Hal ini sungguh ironis," sesalnya.

Menurutnya, di Indonesia kejelasan alasan cekal atau deportasi diatur dalam Pasal 76 yang menyebutkan bahwa Keputusan mengenai Tindakan Administratif Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dan ayat (3) dilakukan secara tertulis dan harus disertai dengan alasan.

Ia memandang  bahwa sekarang era keterbukaan informasi, HAM, Demokrasi, juga era perang terhadap islmofobia sebagaimana ditetapkan PBB tanggal 15 Maret 2022 sebagai hari Anti Islamofobia.

"Kenapa justru Singapura MEMBUTAKAN DIRI terhadap fakta dunia yang sudah berubah," herannya.

Ia menilai, jelas tindakan Singapura adalah unfairness, tidak adil dan bisa diskriminatif. Dan tindakan pihak imigrasi Singapura dapat disebut sebagai Islamofobia.

"Sebenarnya, seorang warga negara yang dikenai hukuman administratif keimigrasian dapat mengajukan keberatan. Di Indonesia hal ini diatur dalam Pasal 77 UU Keimigrasian. Pasal 77. menyatakan bahwa:

(1) Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian dapat mengajukan keberatan kepada
Menteri.
(2) Menteri dapat mengabulkan atau menolak keberatan yang diajukan Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Keputusan Menteri.
(3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat final.
(4) Pengajuan keberatan yang diajukan oleh Orang Asing tidak menunda pelaksanaan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap yang bersangkutan," kutipnya.

"Saya prihatin dengan nasib UAS karena sungguh malang. Ia sempat ditahan di ruangan mirip penjara di Imigrasi Singapura pada 16 Mei. Sempat menunggu, UAS akhirnya harus  CEGAH MASUK bukan dideportasi dari Singapura tanpa penjelasan resmi terkait alasan pencegahan masuk.
Mereka pegawai imigrasi tak bisa menjelaskan alasannya," sesalnya.

Dan ternyata, pernyataan resmi MHA Singapura menunjukkan cekal disebabkan oleh karena UAS dinilai sebagai seorang radikal, pemecahbelah, ekstremis, anti-multikultural, segregatif dan lain-lain.

Ia menjelaskan, dalam konteks ASEAN Community yang hubungan erat antarwarga, penolakan terhadap kehadiran UAS dapat menimbulkan tanda tanya dalam hubungan baik antar-etnik Melayu dan Islam di Asia Tenggara. Ada apa sebenarnya, sesama anggota ASEAN namun tidak ramah terhadap warganya bahkan mencegah masuk negara dengan alasan yang dapat dikategorikan sebagai Islamofobia sementara dunia telah berubah menyikapi stigma-stigma negatif terhadap Islam.

"Namun, mengapa Singapura justru bertindak terhadap seorang muslim dengan sikap Islamofobia, bukan hanya terhadap UAS tetapi terhadap anggota keluarga dan teman UAS lainnya. Unfair," pungkasnya.[] 'Aziimatul Azka

Kamis, 19 Mei 2022

UAS Dianggap Singapura Ekstremis dan Pemecah Belah, Ahmad Khozinudin: Ini Fitnah Jahat


Tinta Media  - Dicekalnya Ustaz Abdul Shomad (UAS) karena Dianggap otoritas Singapura sebagai ekstremis dan pemecah belah dinilai Advokat Ahmad Khozinudin sebagai fitnah yang sangat jahat.

"Ekstrimis dan pemecah belah, maa syaa Allah. Ini adalah nomenklatur fitnah yang sangat jahat, disebut sebagai ekstrimis dan pemecah belah, maa syaa Allah," tuturnya dalam acara Live Ustaz Abdul Shomad, Ekstrimis, Pemecah belah? Rabu (18/5/2022) di kanal Youtube Ahmad Khozinudin.

Menurutnya, UAS sendiri di Indonesia adalah ulama yang mampu merekatkan berbagai komponen elemen umat, dan ceramah-ceramah beliau banyak disimak oleh masyarakat di Indonesia.

"Kalaulah beliau ini pemecah belah, tentu tak mungkin masyarakat mau berhimpun bersama beliau atau masyarakat Indonesia itu mengikuti kajian-kajian beliau," ujarnya.

Ahmad menuturkan, bahwa ia juga pernah mengikuti beberapa kali kajian UAS.

"Saya juga beberapa kali mengikuti kajian beliau, dan kajian-kajian beliau adalah kajian-kajian yang lazim disampaikan sebagai bagian dari amanah menyampaikan agama Allah, yakni dakwah. Dan tentu saja, karena beliau ini seorang yang 'aliim, berbagai wejangan atau berbagai tausiyah beliau terkait dakwah terhadap umat itu selalu dilandasi argumentasi atau dalil," terangnya.

Ia menyampaikan bahwa gaya penyampaian ceramah UAS renyah dan mudah dicerna, meski dilengkapi dengan dalil, sehingga tidak membebani bagi jamaah untuk berpikir terlalu mendalam terhadap pesan-pesan agama atau pesan-pesan dakwahnya.

"Nah, yang kemudian membuat kita kaget, membuat kita luar biasa, ini adalah fitnah yang sangat jahat tadi," tegasnya.

Otoritas Singapura, lanjutnya, menyampaikan bahwa sebabnya adalah UAS dianggap, "Nah, saya sebut gitu ya.., kita katakan dianggap, karena memang belum ada satupun vonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait tudingan yang disampaikan Otoritas Singapura pada UAS, yakni UAS dianggap ekstrimis dan memecah belah karena content ceramah beliau, content khutbah beliau, berkaitan dengan isu pada Palestina Israel," jelasnya.

"Saya juga belum mendapatkan khutbah beliau itu, contentnya seperti apa? atau videonya seperti apa? Atau penyampaiannya secara rinci seperti apa?. Tetapi Otoritas Singapura menyampaikan bahwa content beliau terkait persoalan Palestina- Israel terkait  tentang bom bunuh diri, syahadah yang menyebut syahid, begitu. Itu, dianggap bertentangan dengan nilai-nilai multikultural dan multiagama yang diadopsi oleh Singapura dan dianggap itulah tindakan ekstrim dari seorang UAS, itulah tindakan yang dianggap memecah belah oleh Otoritas Singapura," paparnya.

Ia menilai, kalau isunya adalah konflik Palestina-Israel, dan kalau isunya adalah perlawanan Palestina terhadap penjajah Yahudi Israel laknatullah, maka, tudingan ekstrim dan pemecah belah itu keliru, kalau disampaikan pada Palestina dan pihak-pihak yang kemudian berdiri berada pada posisi membela Palestina.

"Kan, UAS itu terklarifikasi pihak-pihak yang berdiri ikut membela Palestina," tegasnya.

Menurutnya, lain soal kalau tuduhan ekstrimis dan pemecah belah itu disematkan kepada Israel dan pihak-pihak yang berdiri dan duduk membela kepentingan Israel, jelas itu bisa dikatakan, ekstrim dan memecah belah. "Kenapa demikian? Israel jelas tidak memiliki legalitas untuk menduduki Palestina, karena Palestina itu diokuvasi oleh Israel dengan penjajahan," ujarnya.

"Sementara, penjajahan itu sesuatu yang ilegal, jadi asasnya itu adalah, bukan perlawanan rakyat Palestina terhadap Israel, tapi itu sebabnya yang harus kita bahas, yakni penjajahan Israel terhadap bumi Palestina," ungkapnya.

Ia mengatakan terkait konteks penjajah dan menjajah, tentu tindakan yang masuk atau terkatagori ekstrim dan menjajah itu adalah bangsa yang menjajah. "Dalam hal ini Israel yang menjajah Palestina dan memecah belah kondisi di Palestina," pungkasnya.[] 'Aziimatul Azka

LBH Pelita Umat Berikan Empat Pendapat Hukum Penangkalan UAS


Tinta Media  - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan, S.H., M.H. memberikan empat pendapat hukum terkait penangkalan Ustaz Abdul Somad (UAS) di Singapura.

“Pertama,  LBH Pelita Umat  hari ini mengirimkan surat klarifikasi dan teguran kepada Kementerian Luar Negeri Singapura terkait Penangkalan UAS di negara Singapura,” tuturnya pada Tinta Media, Rabu (18/5/2022).

LBH Pelita Umat, terang Chandra, adalah lembaga bantuan hukum yang berkhidmat dan membela kepentingan umat, Islam, tokoh-tokoh muslim dan organisasi dakwah. "Sehingga Kami memiliki kepentingan untuk melakukan klarifikasi dan pembelaan berkaitan dengan hal tersebut," tegasnya.

Kedua, Chandra menjelaskan, apa yang terjadi kepada UAS bukanlah deportasi melainkan penangkalan. “Penangkalan adalah larangan terhadap orang asing untuk masuk wilayah negara berdasarkan alasan keimigrasian pemerintah setempat. Jika di Indonesia penangkalan dapat merujuk kepada Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 1994 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan," terangnya.
 
Ketiga, keputusan penangkalan terhadap orang asing yang berlaku di Indonesia merujuk pada Peraturan Pemerintah 30/1994 ditetapkan oleh Menteri, Jaksa Agung, atau Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sesuai dengan wewenang  dan tanggung jawab masing‑masing berdasarkan Undang‑undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. ”Untuk penangkalan, karena alasan yang bersifat keimigrasian atau alasan pemeliharaan dan penegakan keamanan dan pertahanan negara," ungkapnya.

Keempat, menurut Chandra, berdasarkan poin ketiga, penangkalan yang alasan bersifat keimigrasian telah diklarifikasi oleh UAS bahwa seluruh dokumen telah lengkap.

“Sehingga yang menjadi pertanyaan adalah alasan pemeliharaan dan penegakan keamanan dan pertahanan negara. Apakah UAS masuk kategori orang yang dituduh 'teroris', 'radikal', 'mengancam keamanan negara', 'berbahaya' sehingga ditangkal masuk Singapura? Jika ini yang menjadi alasannya, maka ini adalah fitnah yang sangat keji,” pungkasnya.[] Irianti Aminatun
 
 
 

Rabu, 18 Mei 2022

LBH PELITA UMAT KIRIM SURAT KEPADA KEMENLU SINGAPURA TERKAIT USTADZ ABDUL SOMAD (UAS)


Tinta Media  - Mengutip informasi dari kantor berita yang menyatakan bahwa Kedutaan Besar Indonesia di Singapura menanggapi pemberitaan mengenai Ustaz Abdul Somad (UAS) yang dikabarkan dideportasi dari Singapura. Duta Besar (Dubes) RI untuk Singapura Suryopratomo menjelaskan, UAS sejak awal tidak diizinkan untuk masuk Singapura lantaran tak memenuhi kriteria warga asing yang berkunjung ke Singapura.

Berkaitan dengan hal tersebut diatas saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:

PERTAMA, Bahwa LBH PELITA UMAT hari ini mengirimkan surat klarifikasi dan teguran kepada Kementerian Luar Negeri Singapura terkait Penangkalan UAS di negara Singapura. LBH PELITA UMAT adalah lembaga bantuan hukum yang berkhidmat dan membela kepentingan umat, Islam, tokoh-tokoh muslim dan organisasi dakwah. Sehingga Kami memiliki kepentingan untuk melakukan klarifikasi dan pembelaan berkaitan dengan hal tersebut;

KEDUA, Bahwa apa yang terjadi kepada UAS bukanlah deportasi melainkan "Penangkalan". Penangkalan adalah larangan terhadap orang asing untuk masuk wilayah negara berdasarkan alasan keimigrasian Pemerintah setempat. Jika di Indonesia "Penangkalan" dapat merujuk kepada Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 1994 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan;

KETIGA, Bahwa Keputusan penangkalan terhadap orang asing yang berlaku di Indonesia merujuk pada PP 30/1994 ditetapkan oleh Menteri, Jaksa Agung, atau Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing‑masing berdasarkan Undang‑undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. Untuk penangkalan karena alasan yang bersifat keimigrasian atau alasan pemeliharaan dan penegakan keamanan dan pertahanan negara;

KEEMPAT, Bahwa berdasarkan poin Ketiga, penangkalan yang alasan bersifat keimigrasian telah diklarifikasi oleh UAS bahwa seluruh dokumen telah lengkap.  Sehingga yang menjadi pertanyaan adalah alasan pemeliharaan dan penegakan keamanan dan pertahanan negara. Apakah UAS masuk kategori orang yang dituduh 'teroris', 'radikal', 'mengancam keamanan negara', 'berbahaya' sehingga "ditangkal masuk Singapura. Jika ini yang menjadi alasannya, maka ini adalah fitnah yang sangat keji.

Demikian.
IG @chandrapurnairawan

Oleh: Chandra Purna Irawan, S.H., M.H.
Ketua LBH PELITA UMAT


Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab