Tinta Media: Tuntutan 10 Tahun Gus Nur
Tampilkan postingan dengan label Tuntutan 10 Tahun Gus Nur. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tuntutan 10 Tahun Gus Nur. Tampilkan semua postingan

Minggu, 26 Maret 2023

TUNTUTAN 10 TAHUN PENJARA UNTUK GUS NUR, APA KABAR HOAX MOBIL ESEMKA? AYOLAH PAK JOKOWI, TUNJUKAN IJAZAH ASLINYA

Tinta Media - Ketika beredar kabar tentang palsunya ijazah Presiden Joko Widodo, Gus Nur menilai hal ini jelas sebuah kemungkaran. Bagaimana mungkin seorang Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan berijazah palsu? Jika hal ini benar, maka jelas ijazah palsu Joko Widodo adalah bencana besar sekaligus aib yang sangat memalukan bagi bangsa Indonesia. 

Aib yang bukan saja akan mempermalukan bangsa Indonesia di mata dunia, tetapi juga akan mempermalukan segenap rakyat Indonesia serta seluruh generasi penerus setelahnya.

Bangsa Indonesia tak boleh mewariskan legacy sejarah pernah memiliki Presiden berijazah palsu. Karena itulah, masalah Ijazah palsu ini harus dituntaskan. 

Gus Nur mulai mencari tahu, siapa sebenarnya Bambang Tri Mulyono, yang dalam berbagai platform social media, videonya banyak beredar menerangkan Ijazah SD, SMP, SMA hingga S-1 Joko Widodo palsu. 

Bahkan, Bambang Tri Mulyono menulis Buku dengan judul ‘Jokowi Undercover’. Melalui buku inilah, detail kepalsuan Ijazah Joko Widodo ditulis oleh Bambang Tri Mulyono.

Lalu mulailah, dengan berbagai cara Gus Nur berusaha mencari tahu siapa Bambang Tri Mulyono, berusaha mencari kontak nomor HP nya, hingga akhirnya dapat bertemu. Setelah bertemu, tentu Gus Nur tidak mempercayai tuduhan Ijazah Joko Widodo palsu. 

Gus Nur berusaha mengorek dasar, alasan dan bukti-bukti bahwa Ijazah Joko Widodo palsu.

Bambang Tri Mulyono menjelaskan kepada Gus Nur tentang kepalsuan Ijazah Joko Widodo, yang rinciannya juga dapat dibaca dalam buku Jokowi Undercover II dengan tema ’Lelaki Berijazah Palsu’.  

Untuk menambah keyakinan, memastikan apa yang disampaikan Bambang Tri Mulyono baik secara lisan maupun tulisan benar, untuk mendapatkan keyakinan bahwa Bambang Tri Mulyono tidak bohong, maka Gus Nur meminta Bambang Tri Mulyono untuk bersumpah Mubahalah. 

Maka terjadilah Mubahalah Bambang Tri Mulyono yang dibimbing oleh Gus Nur. Namun, sumpah Mubahalah inilah yang oleh Penyidik Bareskrim Polri dituduh telah menodai agama. 

Tuduhan yang sangat mengada-ada, bagaimana mungkin orang yang mengimani Islam, mengamalkan ajaran Islam, dituduh telah menodai agama Islam?

Tidak ingin dikaitkan dengan kasus Ijazah Palsu yang saat itu sedang digugat oleh Bambang Tri Mulyono, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memastikan kasus yang disidik hanya terkait Mubahalah, yang disidik dengan pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Pemberitaan di Media melalui Kabag Penum Polri juga lebih menekankan pada kasus penodaan agama dan kabar bohong.

Namun faktanya, setelah disidangkan ternyata Gus Nur didakwa dengan pasal berlapis, yaitu :

"Dugaan Tindak pidana yang melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tindak pidana Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau Dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dan/atau Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dan/atau Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong dan/atau Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyatsebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a huruf a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP."

Dan pada kenyataannya, pemeriksaan saksi-saksi, bukti, ahli dan berbagai fakta persidangan telah memeriksa berbagai fakta terkait ijazah Joko Widodo, baik Ijazah SD, SMP, SMA namun minus ijazah S-1 yang menurut Bambang Tri Mulyono Jokowi tidak pernah lulus dari Universitas Gadjah Mada. 

Fakta persidangan ini telah mengkonfirmasi, bahwa masalah utama yang menjadi materi muatan perkara adalah masalah Ijazah Palsu Joko Widodo, yang sebelumnya oleh Penyidik Bareskrim disebut tidak terkait ijazah palsu melainkan hanya terkait kasus penodaan agama Mubahalah Gus Nur. [].


Bersambung....

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.

[Catatan Menjelang Pembacaan Pledoi Gus Nur, Selasa, 28 Maret 2023 di PN Surakarta]

Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab