Tinta Media: Tuntas
Tampilkan postingan dengan label Tuntas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tuntas. Tampilkan semua postingan

Kamis, 31 Oktober 2024

Mitigasi Tidak Pas, Banjir Tidak Tuntas

Tinta Media - Beberapa ruas jalan di Kota Medan kembali tergenang banjir setelah hujan deras mengguyur kawasan tersebut sejak pukul 13.00 WIB. Lokasi yang terendam termasuk beberapa jalan, seperti Jalan Setia Budi, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Zainul Arifin, Jalan Gatot Subroto, dan beberapa jalan yang lain. Pengendara di Jalan Gatot Subroto harus mencari jalan lain atau menuntun kendaraan mereka di tepi trotoar karena ketinggian air mencapai 15-20 cm.

Kondisi tersebut bukanlah hal baru karena banjir sering kali melanda kawasan tersebut. Upaya mitigasi dari pemerintah masih terkesan setengah-setengah. Jika tidak ada tindakan yang tepat, maka masyarakat akan mengalami penderitaan terus-menerus.

Mitigasi yang Tepat

Mitigasi banjir adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko yang muncul akibat bencana ini. Proses mitigasi meliputi tindakan yang dilakukan sebelum, selama, dan setelah terjadinya banjir. Ini mencakup pembangunan fisik yang dapat mengurangi dampak banjir serta peningkatan kapasitas masyarakat untuk menghadapi bencana.

Salah satu penyebab banjir di Medan adalah curah hujan yang tinggi. Namun, dampak mitigasi yang tepat dapat mengurangi korban jiwa, kerugian materiil, dan kerusakan infrastruktur. Sayangnya, mitigasi bencana di Indonesia masih tergolong lemah.

Upaya mitigasi sebelum terjadinya bencana harus dimulai dengan kebijakan pembangunan yang bijak. Misalnya, melarang pembangunan permukiman di daerah rawan banjir serta melakukan revitalisasi sungai dengan mengeruk sedimen untuk meningkatkan kapasitas tampung sungai.

Akibat dari kegagalan pemerintah dalam melaksanakan mitigasi yang memadai, masyarakat sering kali harus menanggung beban berat. Mereka kehilangan harta benda, menghadapi kerusakan rumah, dan bahkan kehilangan nyawa. Banyak orang harus mengeluarkan biaya besar untuk memperbaiki kerusakan setelah banjir. Hal ini menambah penderitaan di tengah kesulitan yang sudah ada.

Jika langkah-langkah mitigasi tidak diimplementasikan secara serius, maka tragedi yang sama akan terus berulang, dan masyarakat akan tetap menjadi korban. Karena itu, ada banyak hal penting yang harus dilakukan untuk meningkatkan komitmen dan tindakan nyata agar banjir tidak lagi menjadi momok yang menghantui kehidupan sehari-hari di Medan.

Sering kali, korban banjir harus tinggal di pengungsian untuk waktu yang cukup lama, sampai menunggu air surut. Selama di tempat pengungsian, mereka hidup dengan kondisi yang sangat sederhana—makan, tidur, dan beraktivitas dengan serba terbatas. Dalam situasi ini, banyak dari mereka tidak dapat bekerja dan kehilangan sumber penghasilan.

Dari segi kesehatan, kondisi di pengungsian cukup memprihatinkan. Pengungsi sering mengalami masalah kesehatan, seperti penyakit kulit dan diare akibat terpapar air banjir yang kotor.

Sayangnya, kebutuhan pangan para pengungsi tidak sepenuhnya diberikan oleh pemerintah. Banyak bantuan yang datang justru bersumber dari masyarakat, melalui upaya sukarela. Banyak relawan yang bersedia berkorban demi membantu korban banjir, sementara bantuan yang disediakan pemerintah tidak optimal.

Kondisi ini mencerminkan kurangnya perhatian dan pengelolaan yang memadai dari negara. Akibatnya, masyarakat sering kali harus mencari solusi sendiri untuk masalah yang dihadapi, sementara pemerintah terkesan absen dalam menjalankan tanggung jawabnya.

Islam Sebagai Solusi Lingkungan

Islam menawarkan solusi untuk seluruh permasalahan manusia, termasuk masalah lingkungan. Allah Swt. mengharuskan umat-Nya untuk merujuk pada syariat-Nya dalam setiap pengambilan keputusan. Dalam Al-Qur'an terdapat pedoman tentang keseimbangan ekologi yang harus diperhatikan oleh setiap muslim agar kelestarian dan keutuhan ekosistem terjaga.

Allah Swt. berfirman, 

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di bumi sesudah Allah memperbaikinya, dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut. Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS Al-A’raf: 56)

Kemudian dalam hadis, ketika Rasulullah bepergian dengan Sa’ad bin Abi Waqash, beliau bersabda, 

“Janganlah menggunakan air berlebihan.” Sa’ad bertanya, “Apakah menggunakan air juga terhitung berlebihan?” Rasulullah menjawab, “Ya, sekalipun engkau menggunakannya di sungai yang mengalir.” (HR Ibnu Majah)

Oleh karena itu, Islam memberikan aturan rinci tentang cara menjaga kelestarian lingkungan. Namun, penerapan aturan-aturan ini akan lebih efektif jika dilaksanakan dalam sistem Khilafah. 

Berikut adalah kebijakan Khilafah untuk kelestarian lingkungan:

Pertama, mengembalikan kepemilikan sumber daya alam (SDA). SDA yang termasuk milik umum. Karena itu, harus dikelola oleh negara secara mandiri demi kemaslahatan bersama. Hutan, air, sungai, dan danau adalah milik rakyat. 

Nabi saw. bersabda, 

“Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad)

Kedua, memulihkan fungsi ekologis dan hidrologis. Negara akan memastikan bahwa fungsi hutan, sungai, dan danau sebagai pengatur iklim global tidak akan diganggu fungsinya. SDA ini harus digunakan secara berkelanjutan.

Ketiga, rancangan tata ruang wilayah (RTRW). Kebijakan ini akan mempertimbangkan kelestarian lingkungan, termasuk ketersediaan kawasan hijau sebagai daerah resapan air dan paru-paru kota.

Keempat, memperketat izin pembangunan dan alih fungsi L
Lahan. Walaupun alih fungsi lahan terkadang diperlukan, maka pengawasan harus dilakukan pula agar tidak merusak lingkungan.

Kelima, pengawasan terhadap industri swasta. Negara akan mengawasi izin dan operasional industri untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.

Keenam, mendorong penelitian dan teknologi ramah lingkungan. Negara akan mendukung penelitian dan pengembangan infrastruktur yang ramah lingkungan dengan dana dan memberdayakan para ahli di bidangnya.

Ketujuh, sanksi terhadap perusak lingkungan. Khilafah akan memberikan hukuman tegas kepada pelaku perusakan lingkungan. Dalam Islam, kejahatan ini termasuk dalam kategori jarimah takzir, di mana hukumannya bisa berupa denda, penjara, atau sanksi lainnya sesuai dengan dampak kerusakan yang ditimbulkan.
Wallahu'alam bisshawab.


Oleh: Okni Sari Siregar, S.Pd
Sahabat Tinta Media

Selasa, 03 September 2024

Remisi Bukan Solusi Tuntas


Tinta Media - Sebanyak 1.750 orang narapidana di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan remisi pada 17 Agustus 2024 lalu. Dari jumlah tersebut, 48 orang di antaranya langsung bebas. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Bangka Belitung, Kunrat mengatakan saat ini persoalan yang dihadapi pihaknya adalah terkait over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan.(Tempo.co, 18/08/2024)

Over kapasitas di Lapas ini  menunjukkan bahwa angka kriminalitas sangat tinggi. Ini tentu masalah besar bagi keamanan masyarakat dan krisis akhlak pada generasi. Remisi juga memungkinkan terjadinya kejahatan berulang dan bisa jadi lebih jahat lagi. 

Remisi tidak menjamin narapidana yang sudah keluar akan tetap menjadi orang "baik" seperti waktu masih di penjara. Faktanya, banyak juga orang yang berulang kali keluar masuk penjara. Karena itu, remisi bukan solusi tuntas untuk menurunkan angka kriminalitas. 

Angka kriminalitas semakin tinggi disebabkan beberapa faktor, sepeeti sistem sanksi yang tidak memberikan efek jera, hukum yang bisa dibeli, ekonomi masyarakat yang sulit, dan juga sistem pendidikan yang gagal membentuk kepribadian umat. 

Karena itu, harus ada perubahan sistem agar masalah ini dapat dituntaskan sampai ke akarnya.
Sudah saatnya masyarakat dan pemerintah peduli dan mau menyelesaikan berbagai permasalahan negeri ini. Sistem kapitalisme yang diterapkan di negeri ini sudah terbukti gagal dan tidak perlu dipertahankan lebih lama lagi. Sistem gagal ini harus diganti dengan sistem yang shahih dan terbukti berhasil, yakni sistem Islam dari Allah Swt. 

Sistem pendidikan Islam akan membentuk kepribadian Islam sehingga masyarakat akan taat kepada Allah dan menjauhi kriminalitas. 

Sistem ekonomi dalam Islam akan mengatur perekonian yang tidak ada riba, kecurangan, korupsi, menimbun harta, atau pun kemaksiatan lainnya yang merusak perekonomian masyarakat, sehingga tidak ada alasan untuk melakukan pencurian karena faktor ekonomi atau residivis. 

Sistem sanksi Islam yang adil mampu memberikan efek jera sekaligus berfungsi sebagai penghapus dosa sehingga masyarakat akan takut melakukan maksiat. 

Dengan demikian, akan terwujud kehidupan yang aman dan nyaman. Ketaatan terhadap perintah Allah untuk menerapkan Islam kaffah juga akan mendapatkan rida dan berkah dari Allah Swt. Wallahu alam bishawab.



Oleh: Dzakiyah
Sahabat Tinta Media


Minggu, 10 Maret 2024

Eksploitasi ART Membutuhkan Solusi Tuntas dari Khilafah


Tinta Media - Kasus penganiayaan asisten rumah tangga (ART) kembali terjadi di negeri ini.  Terdapat  lima orang asisten rumah tangga yang masih di bawah umur menjadi korban penganiayaan oleh majikannya di Kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Mereka nekat melarikan diri dengan mempertaruhnya nyawa karena harus memanjat pagar tinggi yang berkawat duri, Senin 12/2/2024 sekitar pukul 02.30 WIB. 

Seorang tetangga yang menjadi saksi mata Vina (39) mengatakan, kelima ART menangis dan ketakutan saat berusaha kabur dari rumah majikannya. Penganiayaan tersebut diketahui saat kelima korban melarikan diri dari rumah tempat mereka bekerja. 

Vina mengatakan bahwa selama bekerja di rumah majikannya, salah satu tubuh korban ada yang sampai disetrika. Bahkan, di antara mereka ada yang dipaksa harus memukul kepala mereka sendiri apabila dianggap berbuat salah oleh majikan. Tak hanya itu, para korban mengaku dipaksa bekerja tiada henti dan melebihi waktu jam kerja pada umumnya. Mereka pun kerap telat diberi makan oleh majikan. (Megapolitankompas.com, 17/2/2024)

Ironis, kasus yang menimpa ART seakan tidak pernah berakhir. Kasus ini hanya satu dari banyak penyiksaan yang kerap dialami oleh ART di tempat mereka bekerja. Peristiwa ini semakin menunjukkan rusaknya hubungan kerja karena perlakuan yang tidak manusiawi yang dialami oleh pekerja. 

Selain masalah gaji dan hak-hak yang lain, beberapa pihak menjadikan kekerasan dan eksploitasi ART untuk mendorong pemerintah segera mengesahkan P-PRT. Bahkan, global pun memberikan perhatian besar dalam hal PRT.

Semua ini akibat penerapan sistem kapitalisme yang menjadikan relasi kuasa sebagai alat kezaliman terhadap sesama. Tidak ada penegakan hukum yang mampu mewujudkan keadilan antara pekerja dan pemberi kerja (majikan). Pihak yang memberikan modal dan kuasa selalu diposisikan sebagai pihak yang istimewa sehingga tindak kezaliman seakan-akan disahkan. 

Lemahnya negara dalam melindungi nasib ART telah nampak dengan adanya RUU P-PRT. Meski telah resmi menjadi inisiatif DPR RI dan segera akan dibahas di tingkat Badan Legislatif DPR RI, tetapi UU ini tidak dapat menjamin bahwa nasib perempuan di negeri ini, khususnya pekerja rumah tangga (ART) akan berubah menjadi lebih baik.

Selama ini kasus-kasus penganiayaan yang dilakukan oleh majikan terhadap ART juga tidak mendapatkan hukuman yang tegas dan menjerakan pelaku. Pelaku penganiayaan yang menyisakan luka fisik dan batin hanya dihukum penjara, bahkan dalam beberapa kasus pembunuhan yang dilakukan terhadap ART hanya divonis puluhan tahun penjara.

Di sisi lain, kemiskinan dan rendahnya pendidikan membuat seseorang tidak memiliki nilai tawar. Hal tersebut menambah potensi kezaliman pekerja oleh pemberi kerja. Faktanya, masih banyak penduduk negeri ini yang hidup dalam kemiskinan. Pendidikan di negeri ini pun sangat rendah.

Maka, kemiskinan yang terjadi di negeri ini adalah karena kesalahan sistem ekonomi yang diterapkan, yakni sistem ekonomi kapitalisme. Sistem ini telah membolehkan pihak swasta atau asing melakukan perampasan SDA di negeri ini. Padahal, jumlah SDA yang begitu besar mampu membuka lapangan pekerjaan  yang sangat luas dan beragam bagi rakyat. 


Selain itu, sistem kapitalis yang diadopsi hampir semua negara di dunia ini sangat eksploitatif terhadap perempuan. Sistem kapitalis telah berhasil memisahkan agama dari kehidupan, maka tak heran pekerjaan sebagai ART dimiliki masyarakat negeri ini. Pasalnya, demi memenuhi kebutuhan hidup, siapa pun rela melakukan pekerjaan apa saja asal bisa menghasilkan uang. 

RUU P-PRT yang digadang-gadang mampu memberikan perlindungan hingga jaminan ketenagakerjaan terhadap ART, selama 20 tahun lebih belum juga disahkan. Kalaupun disahkan, negara dipastikan tidak akan mampu memberikan perlindungan hakiki mengingat pembuatan UU dalam sistem demokrasi hanya formalitas, tidak menyentuh akar masalah.

Umat manusia saat ini membutuhkan aturan yang bisa menjaga dan melindungi masyarakat dari penganiayaan, bahkan eksploitasi, khususnya terhadap ART. Aturan tersebut ialah aturan yang berasal dari Sang Pencipta, yaitu aturan Islam, karena Islam adalah agama yang paling sempurna yang bisa menyelesaikan segala permasalahan yang ada saat ini.

Oleh sebab itu, pelindungan pekerja seperti ART hanya terealisasi dalam penerapan Islam secara kaffah di bawah institusi Islam. Islam memandang transaksi ijarah antara pekerja dan pemberi kerja adalah hubungan yang terikat antara aturan Allah dan Rasul-Nya. Paradigma ini akan membuat ART terhindar dari kezaliman. 

Dalam Islam, upah ditentukan berdasarkan manfaat yang diberikan pekerja kepada para pemberi kerja, baik manfaat itu lebih besar daripada kebutuhan hidup atau lebih rendah.

Penetapan upah merupakan kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja. Bukan hanya besaran upah ketentuan jenis pekerjaan, waktu bekerja dan tempat bekerja sudah jelas dalam kesepakatan awal. Jenis pekerjaan dan lain-lain bukan hanya sesuatu yang samar dan berpotensi memunculkan tindakan zalim. Tak hanya sampai situ, majikan atau perusahaan wajib memberikan upah dan hak-hak buruh sebagaimana akad yang telah disepakati.

Negara pun wajib  menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara buruh dengan majikan/perusahaan. Negara tidak boleh berpihak pada salah satu pihak. Akan tetapi, negara harus menimbang dan menyelesaikan permasalahan secara adil sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Negara pun memiliki sanksi yang tegas dan menjerakan bagi para pelaku kezaliman. Khilafah memiliki tanggung jawab untuk menciptakan kesejahteraan seluruh rakyat. 

Perempuan, anak, lansia diposisikan sebagai pihak yang wajib ditanggung nafkahnya oleh walinya. Jaminan kesejahteraan dan perlindungan diberlakukan untuk semua anggota masyarakat dalam khilafah.

Sabda Rasulullah Saw, 

“Imam (khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia akan bertanggungjawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR. Al-Bukhari).

Lapangan pekerjaan dalam negara Islam akan terbuka sangat luas, sebab penerapan konsep kepemilikan berdasarkan sistem ekonomi Islam telah melarang individu atau swasta menguasai harta milik umat. Sehingga, lapangan kerja akan melimpah ruah dan negara akan memiliki banyak perusahaan milik negara sehingga mampu menyerap tenaga kerja dalam negeri dalam jumlah yang besar. Wallahu a’lam bis shawwab.


Oleh: Hamsia 
(Pegiat Opini)

Jumat, 05 Agustus 2022

Islam Solusi Tuntas Problematika Kehidupan


Tinta Media - Pemerintah Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung sosialisasikan Gerakan Hidup Sehat Masyarakat di aula kecamatan, Jumat (22/07/2022). Acara langsung dibuka oleh Camat Baleendah Drs Eef Syarif Hidayatulloh M Si. 

Selain camat, hadir pula Kepala UPTD Puskesmas Baleendah, babinsa, para lurah, dan kader puskesmas se-Kecamatan Baleendah sebagai peserta sosialisasi Gerakan Hidup Sehat Masyarakat (Germas). 

Germas merupakan gerakan nasional yang dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat untuk mempraktikkan pola hidup sehat sehari-hari, dengan turut menggerakkan institusi dan organisasi masing-masing untuk memelopori.

Germas ini merupakan program pemerintah yang tentunya harus disosialisasikan kepada masyarakat melalui kepala desa dan lurah. Germas sudah menjadi skala prioritas bagi masyarakat untuk dilaksanakan oleh setiap orang, karena sehat itu sangatlah mahal. Ia berharap, dengan adanya program Germas, semua lapisan masyarakat bisa benar-benar menjaga lingkungan itu sendiri (Ica Syarif).

Menggalakkan Germas bukanlah ide buruk. Namun, upaya tersebut harus berkolerasi dengan taraf kesejahteraan masyarakat. Mempraktikkan pola hidup sehat harus disertai dengan kemampuan daya beli masyarakat dan peran pemerintah dalam menciptakan kondisi perekonomian yang stabil. Sementara, dewasa ini realitas kondisi masyarakat masih banyak yang berada di bawah garis kemiskinan. Tidak sedikit masyarakat yang terdampak efek pandemi. Banyaknya pengangguran dan PHK hingga kini masih memperkeruh keadaan ekonomi.

Sulitnya mencari pekerjaan menambah berat beban yang harus ditanggung masyarakat. Sementara, harga-harga bahan pokok yang serba naik akibat imbas dari kebijakan pemerintah yang menaikan BBM juga masih mencekik perekonomian masyarakat. Biaya kesehatan cenderung mahal, sementara program BPJS tidak lagi menjamin masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik, walaupun tidak semuanya seperti itu.

Itulah realita yang dikeluhkan masyarakat. Hidup sehat harus ditopang oleh aspek eksternal, berupa makanan sehat dan bergizi, serta lingkungan yang bersih. Lingkungan yang bersih dan sehat terkait dengan tata kota yang baik. Akibat keadaan ekonomi yang menurun, daya beli masyarakat juga menurun, karena masih banyak masyarakat yang dalam kondisi miskin dan susah. 

Inilah realita di dalam sistem kapitalis. Negara tidak benar-benar mengayomi rakyat. Kapitalisme menjunjung tinggi materi, rakyat ibarat pembeli. Aturan yang dibuat selalu tidak memihak pada rakyat dan cenderung memihak oligarki dengan berlandaskan manfaat semata.

Di sini perlu adanya peran negara yang benar-benar bisa mengayomi rakyat. Negara tidak boleh membebani rakyat dengan hal-hal yang memberatkan. Dalam Islam, seorang khalifah tidak boleh berlepas tangan dari rakyat. Khalifah harus benar-benar memperhatikan semua masalah rakyat, termasuk masalah kesehatan.

 "Rasulullah Saw. telah mencontohkan dalam praktik nyata ketika mendapatkan hadiah dokter dari penguasa Mesir. Beliau memerintahkan dokter tersebut melayani seluruh penduduk Madinah," katanya. Maka, ia menyatakan, sudah seharusnya Indonesia dengan penduduk mayoritas muslim ini menerapkan tuntunan Islam dalam melayani rakyatnya. 

Tugas seorang khalifah adalah menjadi pelindung bagi umat, menjaga kelestarian alam (ekosistem) dan kesehatan warganya. Karena itu, khalifah dan umat harus bersatu dan saling mencintai guna menjalankan kehidupan sesuai dengan syariat Islam.

Tidak hanya di bidang kesehatan, tetapi juga bidang kehidupan yang lain. Insyaallah segala problematika akan dapat diatasi dan Indonesia akan menjadi negara yang kuat, adil, makmur, dan sejahtera dalam naungan khilafah Islamiah.

Wallahu'alam.

Oleh: Dartem
Sahabat Tinta Media
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab