Tinta Media: Tolak
Tampilkan postingan dengan label Tolak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tolak. Tampilkan semua postingan

Senin, 13 November 2023

Konser Coldplay Bawa Misi L68T, IJM: Umat Wajib Menolak!




Tinta Media - Direktur Indonesia Justice Monitor Agung Wisnuwardana mengatakan bahwa Konser Coldplay yang membawa misi L68T wajib ditolak karena bertentangan dengan Islam.

"L68T adalah perbuatan munkar yang pernah dilakukan oleh penduduk sodom kaum nabi Luth AS. Karena itu umat wajib menolak L68T," ungkapnya dalam sebuah program yang bertajuk Rencana Konser Coldplay 15 November Diprotes di kanal YouTube Justice Monitor pada Rabu (8/11/ 2023).

Menurutnya, misi yang dibawa oleh Coldplay sangat bertentangan dengan Islam. "Umat haram memberikan fasilitas kepada mereka untuk berkembang," ujarnya. 

Agung menilai, budaya hura-hura jangan sampai difasilitasi. "Sepatutnya Presiden Joko Widodo berpartisipasi mencegah masuknya konser Coldplay ke Indonesia. Demi keprihatinan kepada Palestina dan menghindari warna LGBT yang mempengaruhi budaya bangsa Indonesia," ucapnya.

Ia mengatakan, konser Coldplay LGBT itu telah ditentang oleh banyak pihak untuk mencegah kehancuran generasi muda bangsa indonesia. “LGBT ini juga bagian dari perang peradaban yang dilancarkan oleh Barat. Mereka menginginkan peradaban kita hancur,” pungkasnya.[] Sofyan Zulkarnaen

Senin, 01 Mei 2023

MAY DAY 2023, MOMENTUM SATUKAN KOMITMEN PERLAWANAN TERHADAP OMNIBUS LAW!

Tinta Media - Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day tahun 2023, harus bisa dijadikan momentum untuk menyatukan semua kekuatan buruh/pekerja bersama rakyat dalam melakukan perlawanan terhadap Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang sangat merugikan pekerja dan rakyat Indonesia. Konsistensi perlawanan dan penolakan terhadap UU Cipta Kerja menjadi isu penting yang disuarakan oleh Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) dalam memperingati May Day tahun 2023. Demikian disampaikan oleh Mirah Sumirat, SE, Presiden ASPEK Indonesia dalam keterangan pers tertulis memperingati Hari Buruh Internasional tanggal 1 Mei 2023 (01/05).

ASPEK Indonesia menilai Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum bersungguh-sungguh dalam malaksanakan amanat Undang Undang Dasar 1945, Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Berdasarkan Pasal 27 ayat (2) tersebut, setidaknya terdapat dua kewajiban Negara yang harus dipenuhi oleh Pemerintah, yaitu memberikan pekerjaan dan memberikan penghidupan, yang keduanya harus layak bagi kemanusiaan.

Bukti paling kongkrit minimnya keberpihakan Pemerintah dan DPR terhadap nasib pekerja, adalah tetap dipaksakannya UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, yang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) telah dinyatakan cacat secara formil dan inkonstitusional bersyarat. Alih-alih mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi dan melakukan perbaikan atas UU Cipta Kerja, pada 30 Desember 2022, Presiden Joko Widodo justru mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Peran DPR yang seharusnya memperjuangkan aspirasi rakyat, ternyata justru lebih berpihak kepada kepentingan pemodal atau investor, dan tidak lebih sebagai “stempel” bagi Pemerintah. Pada tanggal 21 Maret 2023, DPR justru menyetujui dan mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Fakta ini telah menyakiti hati pekerja dan rakyat Indonesia, tegas Mirah Sumirat.

Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang, adalah akal-akalan dari Pemerintah dan DPR, untuk memberikan “karpet merah” dan kemudahan kepada kelompok pemodal dan investor.

Di tahun politik dan menjelang Pemilihan Umum tahun 2024, ASPEK Indonesia mengkritik partai politik yang ada di parlemen dan juga para calon Presiden Republik Indonesia yang namanya saat ini muncul di berbagai media, untuk tidak hanya melakukan pencitraan kepada pekerja dan rakyat. Bagi pekerja dan rakyat, tuntutannya jelas, Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja! Sampai saat ini, tidak ada partai politik parlemen dan para calon Presiden Republik Indonesia, yang berani tegas menyatakan pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja! Padahal UU Cipta Kerja yang ada telah menjadi pintu masuk bagi kelompok pemodal dan investor untuk memiskinkan pekerja dan rakyat Indonesia. UU Cipta Kerja telah menghilangkan jaminan kepastian pekerjaan, jaminan kepastian upah dan kepastian jaminan sosial!, tegas Mirah Sumirat.

Dalam May Day tahun 2023, ASPEK Indonesia mendesak Pemerintah dan DPR untuk hadir dan peduli pada nasib pekerja dan rakyat di Indonesia, serta menyuarakan tuntutan:

1. Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja yang merugikan pekerja, karena berdampak antara lain:

a. Dimudahkannya pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan kompensasi pesangon yang jauh lebih sedikit dibandingkan ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan.

b. Penetapan upah minimum yang justru melanggengkan politik upah murah.

c. Dimudahkannya sistem kerja kontrak, magang dan outsourcing yang diperluas.

d. Dimudahkannya tenaga kerja asing (TKA) khususnya unskill worker.

2. Tolak PHK Sepihak.

3. Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan.

4. Sahkan RUU PRT ( Pekerja Rumah Tangga)

5. Berikan kesejahteraan dan Kepastian  Hukum Kepada Pekerja Berbasis Platform/Online.

Kepada seluruh pekerja/buruh/karyawan/pegawai di Indonesia, ASPEK Indonesia mengucapkan Selamat Hari Buruh Internasional. Siapapun anda, apapun pekerjaan dan jabatan anda, selama anda bekerja dan menerima upah/gaji dari pihak lain, sesungguhnya anda adalah kelas pekerja. Tetaplah bersatu, teruslah berjuang, untuk mewujudkan kesejahteraan. 

Jakarta, 01 Mei 2023

Dewan Pimpinan Pusat
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia

Mirah Sumirat, SE
Presiden

Sabda Pranawa Djati, SH
Sekretaris Jenderal

Sumber: PRESS RELEASE
ASOSIASI SERIKAT PEKERJA INDONESIA (01/05/2023) 

Kamis, 03 November 2022

LBH Pelita Umat: Judicial Review UU Perkawinan Beda Agama Harus Ditolak!

Tinta Media - Judicial Review terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2), dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Perkawinan (norma perkawinan beda agama) yang diajukan oleh Ramos Petege kepada Mahkamah Konstitusi harus ditolak. 

"Permohonan Ramos Petege harus ditolak. Apabila perkawinan beda agama dilegalkan, maka hal tersebut sama saja melegalkan perzinahan. Legalisasi perkawinan beda agama akan mengundang murka Allah Swt," tutur Ketua LBH Pelita Umat  Chandra Purna Irawan S.H., M.H. kepada Tinta Media Selasa (1/11/2022).

Menurutnya, jika permohonan tersebut dikabulkan, maka akan banyak wanita Muslimah yang nikah dengan non muslim. "Yang demikian itu akan menimbulkan dampak yang sangat luar biasa bagi kepentingan syariat Islam dan umat Islam itu sendiri,” tegasnya.

Pertama, perkawinan tidak hanya menyoal hukum keperdataan, tetapi juga hukum agama. "Perkawinan beda agama sebagaimana keinginan dari Pemohon tersebut membuat bangsa Indonesia kembali pada masa kolonial. Sebab perkawinan hanya bersifat umum dengan pengesahan yang mengesampingkan hukum agama,” ujarnya.

Selain itu, sehubungan dengan isu hak asasi manusia (HAM) dalam hukum perkawinan yang dipersoalkan Pemohon, Indonesia bukan penganut HAM yang bebas sebebas-bebasnya karena kultur di Indonesia tidak sama dengan kultur pada negara-negara lain di dunia yang merupakan penganut HAM bebas.

Kedua, jika merujuk UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Pada Pasal 2 Ayat (1) berbunyi perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. "Dari pasal ini sudah sangat jelas terdapat frasa '.... menurut hukum masing-masing agama....'. Sehingga ketika agama Islam misalnya melarang menikah dengan orang yang beda agama, maka ketika dipaksakan menjadi tidak sah,” tegas Chandra. 

Ketentuan pasal diatas, sambungnya, diperkuat dengan fatwa MUI yang menyatakan pernikahan beda agama haram dan tidak sah. Hal itu dimuat dalam Fatwa MUI Nomor: 4/Munas VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama.

Ketiga, Mahkamah Konstitusi harus menyatakan dalam putusannya bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Perkawinan adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. [] Irianti Aminatun

Sabtu, 17 September 2022

Jangan Diam, Bersuaralah Lawan Kezaliman Kenaikan BBM! Atau Kita adalah Bagian dari Kezaliman itu!

Tinta Media - Resmi sudah Negara mengumandangkan kenaikan harga BBM per Sabtu, 3 September 2022. Dengan dalih APBN negara tergerus akibat subsidi BBM tak tepat sasaran, Pemerintah berani mengambil Langkah tidak populis sekaligus zalim kepada rakyat! Tak tanggung tanggung, harga Pertalite yang semula Rp 7.650,- naik menjadi Rp 10.000,- 

Kezaliman ini tak bisa didiamkan begitu saja. Kita harus melawan atas kenaikan harga BBM ini. Atau sejatinya kita adalah bagian kezaliman itu dan kita sendirilah yang mengumandangkan kepada Allah SWT untuk diazab bila acuh terhadap urusan ini atau malah  mengiyakan keputusan ini! 

Di dalam kitab buku Ad-Daa wad Dawaa karya Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda, 
"Sesungguhnya, jika manusia melihat orang zalim, lantas tidak mencegahnya (dalam lafazh lain disebutkan: Jika mereka melihat kemunkaran lantas tidak mengubahnya), maka hampir-hampir Allah menimpakan azab secara menyeluruh kepada mereka".

Al-Auza'i menyebutkan hadits dari Yahya bin Abi Katsir, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, dia mengatakan bahwasanya Rasulullah bersabda, "Apabila dosa itu dilakukan secara sembunyi-sembunyi, maka ia hanya memudharatkan pelakunya. Namun, kalau dosa itu dilakukan terang-terangan dan tidak diubah, maka ia akan menimbulkan kemudharatan umum" diriwayatkan oleh Ath-thabrani. 

Al-Amri, seorang zuhud, mengatakan, "Termasuk kelalaianmu terhadap diri sendiri dan keberpalinganmu dari Allah adalah jika kamu melihat perkara yang menyebabkan Allah murka, tetapi kamu mendiamkannya. Kamu juga tidak bertindak dan tidak juga melarangnya, karena takut kepada orang lain, yang tidak bisa mendatangkan mudharat dan manfaat untuk dirinya".

Ada sebuah ungkapan Inggris mengatakan “enough for evil to thrive when the good people do nothing”. Arti dari ungkapan ini kira-kira: “cukuplah kejahatan itu akan merajalela ketika orang-orang baik tidak melakukan apa-apa”.  

Maka artinya, siapa pun yang berakal sehat tentu akan berdiri tegak lantang untuk menolak kenaikan harga BBM! Mengeluarkan dalil dalil yang hanya "membenarkan" dan "mendiamkan" kezaliman, dan hanya menyeru untuk meningkatkan iman dan ibadah yang sifatnya pribadi itu adalah sebuah kezaliman. 

Dalam sebuah hadits diceritakan bahwa suatu ketika Allah memerintahkan malaikat untuk menghacurkan sebuah kota atau kampung (qaryah). Setiba di kampung itu sang malaikat ternyata menemukan ada seorang yang saleh, yang kerjanya hanya beribadah dan berdzikir. Malaikat pun menjadi ragu melakukan perintah Allah itu. Maka dia kembali menyampaikan kepada Allah bahwa ada seorang yang ahli ibadah dan dzikir di kampung itu. Kalau kampung itu dihancurkan maka dia akan ikut jadi korban. Mengejutkan, Allah ternyata berkata kepada sang malaikat itu: “hancurkanlah dulu orang itu. Karena dia sadar akan agama dan Tuhan, tapi tidak peduli dengan berbagai kejahatan dan dosa di kampung itu”.  

Hadits populer yang kita kenal menyatakan: “siapa yang melihat kemungkaran di antara kalian maka hendaklah dirubah dengan tangannya. Jika tidak mampu maka dengan lisannya. Dan Jika masih tidak mampu maka dengan hatinya. Dan itulah selemah-lemah iman”.  

Diam di hadapan kemungkaran, kezholiman dan kesemena-menaan itu termasuk didalamnya mendiamkan kenaikan BBM ini, pertanda jika iman anda sedang mengalami KRISIS BERAT.  Bahkan lebih jahat lagi yaitu orang yang diam di hadapan kemungkaran, kejahatan, kezholiman dan kesemena-menaan itu bagaikan syetan yang bisu (syaithoon akhrash).

 Tapi yang lebih berbahaya lagi adalah ketika diamnya anda ternyata memang bukti jika anda telah menjadi bagian kolaborasi yang terbangun antara anda dan kejahatan itu.

 Dan telah menjadi maklum bagi kita bahwa Iblis dan konco-konconya itu cerdas dalam membangun networking dan kolaborasi. Alquran menggambarkannya dengan: “ba’dhuhum aulaiyaa ba’dha” (mereka para syetan dan penjahat itu saling berkolaborasi dan saling melindungi di antara mereka). Wa’iyadzy billah!

Oleh: Rizqi Awal
Pengamat Kebijakan Publik

Kamis, 15 September 2022

Tolak Kenaikan BBM, Ini Tuntutan FKUIB...

Tinta Media - Menyikapi atas kenaikan harga BBM yang tiba-tiba mengejutkan masyarakat, Perwakilan Forum Komunikasi Umat Islam Bersatu (FKUIB) Bogor Alfi Thohari, S.Pd. menyampaikan beberapa tuntutan.

"Hari ini, kami bersama umat melakukan amal yang mulia, melakukan muhasabah Lil hukkam. Hari ini kami menuntut (atas kebijakan rezim) menaikkan harga BBM yang tiba-tiba sangat mengejutkan bagi masyarakat," tuturnya dalam Aksi Penolakan Kenaikan Harga BBM, Bogor yang Sejuk, Kini Memanas! Jum'at (9/9/2022) di Kanal YouTube Muslimah Media Center.

Pertama, menolak dengan tegas kenaikan harga BBM. Menurutnya, ditengah pandemi saat ini, masyarakat masih berduka, masih merasakan ekonomi yang terpuruk, kemudian BBM naik. "Ini luar biasa. Pasti akan menyebabkan efek domino," ujarnya.

Kedua, yakni mempertanyakan keberpihakan pemerintah. Karena harusnya pemerintah lebih prihatin terhadap rakyat, yang mana kenaikan BBM pasti akan menambah sengsara. "BBM naik rakyat yang sengsara, asing yang gembira," paparnya.

Ketiga, menuntut pemerintah untuk melakukan penghematan. "Harusnya pemerintah atau penguasa yang mengencangkan ikat pinggang, jangan menyuruh rakyat yang ikat pinggang," tukasnya.

"Karena sehari-hari pun kita sudah sangat-sangat berhemat luar biasa," tegasnya.  

Ia menambahkan bahwa sejatinya BBM ini diambil dari kekayaan milik umatnya, bumi milik Allah. Indonesia milik Allah. Seharusnya ini dikembalikan kepada umat. "Jadi kalau tadi itu penguasa, pemerintah mengelolanya untuk umat, bukan untuk asing," bebernya.

Keempat, menuntut untuk pemerintah menghentikan penerapan liberalisme. Karena sejatinya kenaikan harga BBM ini tidak lain adalah liberalisasi migas. "Dari hulu hingga hilir itu sudah terjadi liberalisasi migas," ungkapnya.

Yang terakhir, menuntut kepada pemerintah untuk menghentikan penerapan liberalisasi migas dan bersama-sama menghilangkan kezaliman ini. "Kembali kepada syariat Islam. Karena hakikinya hanya syariat Islam, dibawah naungan khilafah adalah solusi hakiki," tegasnya.

"Semoga Allah segera menurunkan pertolongannya, segera menurunkan Nasrullahnya dengan tegaknya kembali khilafah ala minhaj an-nubuwwah," tandasnya.[] Ajira

Senin, 12 September 2022

Tokoh Peduli Umat Tolak Keras Kenaikan BBM

Tinta Media - Perwakilan Tokoh Peduli Umat (TPU) Ustaz Ismail Yusanto (UIY) menyatakan menolak keras kenaikan BBM.

“Kami Tokoh Peduli Umat (TPU) menyatakan menolak keras kenaikan harga BBM karena hal ini adalah kebijakan yang zalim yang akan menyengsarakan rakyat,” tuturnya dalam Pernyataan Sikap Tokoh Peduli Umat, Kamis (8/9/2022) melalui kanal Youtube Bincang Perubahan.  

UIY menambahkan,  kenaikan BBM ini makin menyempurnakan liberalisasi migas khususnya di sektor hilir yang dilakukan demi keuntungan pihak asing yang ingin menguasai pasar migas dalam negeri.

“Bahwa kenaikan harga BBM bersubsidi yang diumumkan oleh pemerintah merupakan kebijakan zalim dan akan menyengsarakan rakyat,” pungkasnya. [] Irianti Aminatun
 

Tolak Kenaikan BBM, Ulama Aswaja Kota Malang: Kebijakan Zalim dan Keji

Tinta Media - Para ulama yang tergabung dalam Forum Komunikasi Ulama (FKU) Aswaja Kota Malang menolak kenaikan harga BBM karena merupakan kebijakan yang zalim dan keji.

"Menyikapi kebijakan pemerintah tersebut, kami para ulama yang tergabung dalam Forum Komunikasi Ulama (FKU) Aswaja Kota Malang menyatakan, kebijakan menaikkan harga BBM bersubsidi dan nonsubsidi merupakan kebijakan yang zalim dan keji, kebijakan yang menyusahkan, menyengsarakan, dan memberatkan beban hidup rakyat," tuturnya dalam pernyataan sikap Forum Komunikasi Ulama (FKU) Aswaja Kota Malang Menolak Kenaikan Harga BBM dan Liberalisasi Migas,  Rabu (7/9/2022) di Kota Malang.

Menurutnya, kebijakan ini mereka nilai sebagai bentuk Kezaliman penguasa terhadap rakyatnya. "Apa pasalnya, pemerintah yang semestinya melayani rakyat agar hidup sejahtera, tapi justru menyengsarakan rakyat dengan kebijakan menaikkan harga BBM. Naiknya harga BBM secara otomatis akan menyebabkan naiknya harga kebutuhan pokok, sementara daya beli masyarakat tidak ada kenaikan, kebijakan inilah yang menzalimi rakyat," jelasnya. 

Mereka menyerukan kepada semua penguasa; eksekutif, legislatif, dan yudikatif agar takut doa Rasulullah, bahwa ‘siapa yang mengurusi satu perkara umatku, lalu ia menyulitkan umat, maka persulitlah ia’ (HR Muslim).

Mereka juga mengingatkan kepada semua elemen masyarakat agar berjuang dan menghilangkan sistem kapitalisme, yang hanya berpihak pada kepentingan politik penguasa dan pengusaha. 

Kepada ahlul quwwah, TNI juga diserukan  agar mengambil langkah strategis. 

"Sampai kapan rakyat yang melahirkan dan membesarkanmu kau biarkan didzalimi? Kapan lagi kau akan berbuat sesuatu untuk menyelamatkan rakyat? Bangkitlah berikan nushrah dan sulthan kepada para pejuang dakwah. Dukung, jaga, dan bela perjuangan penegakkan Khilafah Islamiyyah,” pungkasnya.[] Achmad Mu'it 


Jumat, 09 September 2022

FKU Aswaja Tapal Kuda Tolak Kenaikan Harga BBM

Tinta Media - Forum Komunikasi Ulama (FKU) Aswaja Tapal Kuda menyikapi kebijakan pemerintah tentang kenaikan harga BBM subsidi maupun non subsidi. “Menyikapi kebijakan pemerintah tersebut, kami para ulama yang tergabung dalam Forum Komunikasi Ulama (FKU) Aswaja Tapal Kuda menyatakan menolak kenaikan BBM,” ujarnya dalam Press Release Tolak Kenaikan Harga BBM dan Liberalisasi Migas FKU Aswaja Tapal Kuda, Rabu (7/9/2022), di kanal YouTube Bromo Bermartabat.

Pertama, menurut mereka, kebijakan menaikkan harga BBM bersubsidi dan non subsidi merupakan kebijakan yang zalim dan keji, kebijakan yang menyusahkan, menyengsarakan dan memberatkan beban hidup rakyat.

“Kedua, Kebijakan menaikkan harga BBM bersubsidi dan non subsidi merupakan kebijakan kapitalistik; akibat diterapkannya sistem kapitalisme, ketiga, Menolak Kebijakan menaikkan harga BBM dan Liberalisasi Migas,” tegas mereka.

Ustaz Ismail sebagai pembaca press release melanjutkan, menyerukan kepada penguasa agar takut dengan doa Rasulullah SAW, semua elemen masyarakat untuk merobohkan, meninggalkan sistem Kapitalisme dan kepada Ahlul Quwah (TNI) agar mengabil langkah strategis untuk menyelamtkan rakyat.

“Kami juga menyerukan, pertama, Kepada semua penguasa; eksekutif, legislatif dan yudikatif agar takut doa Rasulullah, bahwa "siapa saja yang menyusahkan rakyat, maka Allah SWT akan menyusahkannya. Kedua, kepada semua elemen masyarakat agar merobohkan dan menghilangkan sistem kapitalisme, yang hanya berpihak pada kepentingan politik penguasa dan pengusaha;
ketiga, kepada ahlul quwwah, TNI agar mengambil langkah strategis. Sampai kapan rakyat yang melahirkan dan membesarkan mu kau biarkan dizalimi? Kapan lagi kau akan berbuat sesuatu untuk menyelamatkan rakyat?” serunya.

“Bagai tak punya mata. Bagai tak punya telinga. Bahkan bagai tak punya hati. Berbagai masukan, kritik bahkan protes dan penolakan dari rakyat diabaikan, pemerintah tetap tega menaikkan harga BBM.

Ø­َسْبُÙ†َا اللهُ ÙˆَÙ†ِعْÙ…َ الْÙˆَÙƒِÙŠْÙ„ُ Ù†ِعْÙ…َ الْÙ…َÙˆْÙ„َÙ‰ ÙˆَÙ†ِعْÙ…َ النَّصِÙŠْرُ

"Cukuplah Allah sebagai penolong (pelindung) kami, dan Allah sebaik-baik penolong (pelindung),” pungkasnya.[] Lukman Indra Bayu

Selasa, 06 September 2022

BKLDK Tolak Keras Kenaikan BBM

Tinta Media - Badan Koordinasi Lembaga Dakwah Kampus (BKLDK) melalui ketuanya First Saoqi Suhartono, S.E. menyampaikan sikap penolakan kenaikan BBM yang akan semakin menambah penderitaan rakyat. 
 
“Pertama, menolak keras kenaikan harga  bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite, solar dan pertamax, karena akan semakin menambah derita rakyat yang saat ini masih proses memulihkan perekonomiannya akibat hantaman Covid-19 dua tahun terakhir,” tuturnya kepada Tinta Media, Senin (5/9/2022)
 
Kedua, sebutnya, bahwa istilah subsidi telah mengaburkan kewajiban negara yang dipimpin oleh pemerintah, sebagaimana amanat pasal 28I ayat (4) UUD 1945, berbunyi: “Perlindungan, pemajuan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.” Maka tidak pantas jika tanggungjawab itu beralih kata dan makna menjadi subsidi, yang definisinya adalah bantuan.
 
“Bukankah pemerintah berkewajiban untuk turut campur tangan di tengah-tengah kesulitan masyarakat kecil terhadap segala kebutuhan dasarnya, termasuk menyediakan BBM, listrik, kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya,” tegasnya.
 
Sehingga, ujar Saoqi,  alasan kenaikan BBM karena alasan subsidi sangat tidak tepat, sebab campur tangan pemerintah terhadap kesulitan kebutuhan pokok masyarakat adalah kewajiban negara.
 
“Ketiga, lebih dari itu merujuk pada keputusan MK Perkara No 002/PUU-I/2003 telah ditentukan bahwa ketentuan harga BBM yang diserahkan kepada mekanisme pasar (persaingan sehat dan wajar) dalam pasal 28 ayat (2) dan (3) dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945,” bebernya.

Mengikuti mekanisme pasar,  lanjutnya, selain bertentangan dengan Perpres N0. 191 Tahun 2014, juga bertentangan dengan Putusan MK yang menyatakan bahwa praktik penyerahan harga BBM kepada pasar tidak sesuai degan UUD 1945.
 
“Keempat, karena itu, kami mendesak kepada pemerintah untuk mencabut dan membatalkan keputusan kebijakan kenaikan Harga BBM jenis pertalite, Solar dan Pertamax, sebab, cacat demi hukum dan prosedural serta tidak menjawab persoalan yang dihadapi rakyat Indonesia saat ini. Bahkan semakin membebani kehidupan rakyat yang akan memicu kenaikan semua harga kebutuhan pokok, naiknya inflasi hingga melonjaknya angka mengangguran dan kemiskinan,” ungkapnya.
 
Kelima, ucapnya, menyerukan kepada semua pihak agar bersama-sama menolak penetapan kenaikan harga BBM yang sangat merugikan rakyat ini.
 
BKLDK menyerukan kepada semua pihak jika menginginkan pengelolaan SDA Indonesia yang berlimpah saat ini dengan amanah dan adil serta hasilnya dikembalikan untuk kepentingan hajat hidup orang banyak tak ada cara lain kecuali menyingkirkan sistem ekonomi liberal yang diterapkan saat ini.
 
"Sebagai penggantinya, terapkan syariah Islam secara kaffah. Dengan itu niscaya umat manusia akan terlindungi dan terjaga hak kebutuhan pokoknya dan SDA Indonesia akan teroptimalkan sebagaimana mestinya serta memperoleh keberkahan dari Allah SWT,” pungkasnya. [] Irianti Aminatun
 
 
 

Minggu, 31 Juli 2022

RKUHP Harus Ditolak karena Bertentangan dengan Akidah Islam

Tinta Media - Pembina Majelis Cinta Umat DKI Jakarta Achmad Syadzili menjelaskan bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bertentangan dengan akidah Islam.

“Harus ada penolakan dan wajib untuk ditolak bahkan kalau dalam pandangan saya, karena ini jelas-jelas bertentangan dengan Akidah kita,” tuturnya pada forum Diskusi hukum: RKUHP Masalah(Baru) atau Solusi Bagi Rakyat? Jum’at (29/7/2022) di kanal YouTube Islamic Lawyers Forum (ILF)

“Alhamdulillah kalau kemudian masyarakat di negeri ini dari berbagai elemen kemudian melakukan unjuk rasa. Dalam hal ini untuk kemudian menolak daripada rancangan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) itu jelas-jelas bertentangan dengan akidah Islam itu sendiri,” jelasnya lebih lanjut.

Menurutnya, selama negeri ini masih menggunakan hukum warisan Belanda, justru negeri ini akan semakin rusak, semakin menuju jurang kehancuran. “Faktanya tidak ada perbaikan dari periode ke periode yang begitu-begitu aja,” jelasnya.

Ia menilai kalau manusia membuat hukum itu pasti ada kepentingannya. “Kepentingan itulah yang hari ini kita bisa lihat bahwa kebijakannya itu semuanya berpihak kepada oligarki,” nilainya.

Untuk itulah, menurut Achmad Syadzili kaum Muslimin mesti mau belajar tentang Islam itu sendiri. “Bahkan kalau kita baca dalam kitab-kitab Turats yang itu syarat dengan kitab-kitab yang ada di pesantren tentang bab terakhir tentang uqubat, sanksi-sanksi yang harus diberikan kepada pelaku kriminal,” jelasnya.

Ia memberi contoh membaca literatur dalam kitab-kitab klasik. “Misalnya dalam struktur Negara Islam itu kan ada namanya majelis umat. Di sinilah perbedaan antara namanya sistem demokrasi dengan anggota DPR dan dalam sistem Islam ada majelis umat. Memang sangat beda sekali gitu,” paparnya.

Ia menjelaskan kalau majelis umat itu hanya memberikan masukan kepada khalifah, memberikan koreksi terhadap kebijakan-kebijakan yang mungkin dianggap zalim. 
“Jadi tidak ada legislasi di situ walaupun kemudian dalam Islam, khalifah diberikan oleh sholahiyat, diberikan wewenang untuk mengadopsi diantara sekian hukum yang ada di dalam Islam,” paparnya.
 
Jadi l, menurutnya, ini beda sekali dengan sistem demokrasi. “Sudah bertahun-tahun negeri ini diatur dengan sistem yang tidak berasal dari Allah tentu ya akan membawa petaka bagi umat ini,” ungkapnya.
 
Achmad Syadzili memberi contoh kitab nidzomul uqubat. “Sistem sanksi yang ada dalam Islam itu sebenarnya memberikan apa namanya dua hal yaitu zawajir dan jawabir,” ia mencontohkan.

“Pertama, itu tentang hudud terkait dengan hudud ini adalah aturan kriminal yang secara tegas dan jelas hukumannya di dalam Al-Qur’an, misalnya mencuri berzina itu masuk dalam kategori hukum hudud,” jelasnya kemudian.

Kemudian ia menjelaskan tentang jinayat. “Jinayat ini terkait dengan orang melukai orang lain sampai membunuh. Contohnya ada hukum qisos di situ kemudian ada takzir,” jelasnya.

“Nah ini terkait dengan kriminal atau jarimah yang hukumannya tidak dijelaskan secara langsung. Sehingga di sini diberikan kepada pemimpin dalam hal ini khalifah untuk memberikan takjirnya,” tambahnya.

Berikutnya, ia sampaikan tentang mukhalafat terkait dengan holywing. Menurutnya beberapa kasus yang terjadi diantaranya itu memang akibat dari diterapkannya atau kebijakan yang memang membolehkannya khamr di negeri ini dengan catatan-catatannya.

“Kalau dalam Islam terkait dengan khamr itu banyak yang terkena hukum atau harus diberikan sanksi ada 10 paling tidak. Artinya mulai dari produksi sampai distribusi itu dilarang, walaupun ada Faktor namanya ekonomi,” terangnya.

“Makanya kalau dalam Islam, ketika itu haram ya tidak boleh diproduksi apalagi kemudian didistribusikan,” lanjutnya.

Kemudian ia terangkan tentang zawajir, ketika hukum Islam ini diterapkan maka akan mencegah terjadinya kriminal yang sama. “Namanya sanksi itu memang ya harus mengerikan, tentu mengerikan bagi orang-orang yang melakukan, artinya bagi orang yang tidak mempunyai niat untuk melakukan dan tidak melakukan itu sendiri yang enggak perlu takut,” terangnya.

Menurutnya, ini untuk melindungi pandangan Islam dan dihukum dengan hukum Islam. “Nah mereka itu dipaksa untuk bertaubat dan bahkan ketika mereka dihukum dengan hukum Islam yaitu sudah diampuni dosanya di dunia oleh Allah SWT di dunia dan sudah bersih di dunia sehingga nanti di akhirat tidak akan mendapatkan siksa terkait dengan perbuatan dosa yang dia lakukan,” jelasnya.

Ia sampaikan perbedaannya dengan hukum hari ini. Rugi orang-orang yang dihukum hari ini karena belum tentu dapat ampunan dari pada Allah SWT di akhirat. “Karena diberikan hukuman yang bukan dengan hukuman Allah SWT,” terangnya.

“Jadi, dua fungsi tadi yang mestinya menjadi perhatian kita bersama yaitu zawajir dan jawabir. Pertama akan menghalangi terjadinya kriminal yang sama, kedua memang orang yang terlanjur melakukan kriminal itu kemudian dipaksa untuk bertaubat sehingga di akhirnya dia tidak akan mendapatkan siksa dari Allah terkait dengan perbuatan itu,” paparnya.

Ia menilai, sungguh indah sebenarnya kalau baca tentang konsep syariah. “Tujuan-tujuan syariah kenapa ada sanksi ini, sanksi itu, semuanya untuk kita sebenarnya. Untuk manusia itu sendiri dan itu sudah terjadi beberapa abad yang lalu, ya 13 abad yang lalu dan menjadi warisan,” pungkasnya.[] Raras

Rabu, 01 Juni 2022

Bila Rezim Jokowi Naikkan Harga Empat Komoditas, Indonesia Terancam Krisis


Tinta Media - Direktur Indonesia Justice Monitor (IJM) Agung Wisnu Wardana sependapat dengan pandangan Direktur Eksekutif Center of Law and Economic Studies – Celios, Bhima Yudhistira bahwa bila rezim Jokowi menaikkan harga empat komoditas, Indonesia terancam krisis.

“Bila rezim Jokowi benar-benar menaikkan harga empat komoditas tersebut (solar, pertalite, gas melon dan TDL) maka akan menimbulkan dampak yang besar, Indonesia terancam krisis,” tuturnya kepada Tinta Media, Selasa (31/5/2022).

Agung menilai kenaikan harga empat komoditas ini akan menurunkan daya beli rakyat. Apalagi bagi 40%  rakyat dengan pengeluaran terbawah akan terdampak besar.

“Karena kebutuhan dasar, maka mau gak mau masyarakat akan tetap membelinya walaupun naik harganya. Hal ini akan berimbas pada naiknya angka kemiskinan,” tukasnya.

Ia melanjutkan, dampak buruk lainnya adalah UMKM berisiko tutup karena naiknya biaya produksi yang tak sanggup ditanggung. Hal ini akan berimbas pada pemberhentian karyawan dan akan meningkatkan jumlah pengangguran. Dan perlu kita catat bahwa 97% serapan tenaga kerja selama ini ada di UMKM. “Ini sangat berbahaya,” jelasnya mengingatkan.

“Disamping itu kenaikan gas LPG 3 kg akan memicu panic buying yang ujungnya akan memicu penimbunan dan kelangkaan di lapangan,” imbuhnya.

Agung mengatakan, dampak yang sangat mengerikan adalah akan memantik gejolak sosial yang memicu konflik di tengah masyarakat. Ketimpangan sosial akan semakin nyata yang mengarah pada krisis multidimensi.

“Bila hal ini terus terjadi maka kejadian seperti di Srilanka diduga dapat terjadi di Indonesia. Ujungnya rakyatlah yang akan dirugikan dan sengsara,” pungkasnya. [] Irianti Aminatun.
 

Selasa, 31 Mei 2022

JAWA BARAT BERSUARA : TOLAK KENAIKAN BBM



Tinta Media - Saya sangat bersyukur kepada Allah SWT dan merasa sangat bahagia, karena masih banyak yang peduli terhadap nasib umat, khususnya nasib rakyat kecil. Ditengah ketidakpedulian DPR dan partai politik pada isu rencana kenaikan BBM (pertalite & solar), gas LPG 3 kg dan Tarif dasar listrik, ternyata masih ada kelompok masyarakat yang menyuarakan penolakan dan membela kepentingan umat.

Di Jawa Barat, sejumlah tokoh & ulama berkumpul. Ada DR. ARIM NASIM, M.SI (Pakar Ekonomi Syariah), KH ALI BAYANULLAH, (Koordonator Forum Ulama, Tokoh dan Aktivis Jawa Barat), DR. JULIAN, SH, M.Sy* (Ketua Perhimpunan Intelektual Muslim Indonesia/HILMI) hingga sahabat saya, rekan sejawat Advokat AGUS GANDARA, SH, MH selaku Ketua LBH Pelita Umat Jawa Barat, pada Rabu, 25 Mei 2022, mengadakan press conference yang disiarkan oleh RayahTV dalam rangka menolak kebijakan zalim tersebut.

Modus untuk membebani rakyat dalam sektor kebijakan energi ini sudah nampak terbongkar. Diantaranya memaksa pelanggan listrik 450 VA agar naik daya ke 1300 VA. Untuk urusan pertalite, Pertamina akan mengeluarkan peraturan yang menetapkan syarat untuk membelinya. Semua ujungnya sama : menyusahkan dan membebani rakyat.

Modus membuat pertalite langka bahkan akhirnya menghilang seperti premium juga terbuka. Artinya, ada dua potensi ancaman bagi rakyat :

Pertama, pemerintahan presiden Jokowi benar-benar menaikkan harga BBM jenis pertalite dan solar, menaikkan tarif listrik dan menaikan harga gas melon (3 kg).

Kedua, BBM jenis pertalite tidak dinaikkan tapi dibuat syarat ketat pembelian, dikurangi pasokannya, hingga dihilangkan dari peredaran yang akhirnya masyarakat terpaksa membeli BBM jenis Pertamax yang sudah duluan naik menjadi Rp 12.500 - Rp 13.000 per liter.

Ditambah, modus memaksa migrasi listrik pelanggan dari 450 VA menjadi 1300 VA. Kebijakan ini sama saja menghilangkan subsidi listrik 450 VA.

Ada yang berpendapat, mau protes apapun kalau pemerintah tetap ngotot bisa apa ? faktanya, semua harga-harga sudah merangkak naik. Apa gunanya mengajukan kritik ?

Untuk menjawab hal ini, rasanya saya perlu menyampaikan pandangan sebagai berikut :

Pertama, mengajukan kritik atau muhasabah kepada penguasa adalah kewajiban syar'i. Niat utamanya adalah menjalankan perintah untuk menggurkan kewajiban, mengharapkan ridho Allah SWT.

Rasulullah Saw bersabda : 

"Barang siapa dari kalian melihat kemungkaran maka hendaklah dia merubah kemungkaran tersebut dengan tangannya, apabila tidak sanggup, (rubahlah) dengan lisannya, apabila tidak sanggup, (rubahlah) dengan hatinya, yang demikian adalah selemah-lemah keimanan " 

(H.R. Muslim dan lainnya dari Abi Said Al Khudri.)

Mengajukan kritik adalah untuk mengkonfirmasi bahwa kita termasuk orang-orang yang beriman. Tidak diam melihat kemungkaran, apalagi melegitimasi kezaliman.

Kedua, tujuan kritik adalah untuk membatalkan rencana zalim pemerintah yang akan menaikkan BBM jenis pertalite, solar, TDL dan gas melon. Kalau tercapai, Alhamdulillah.

Namun, ada juga target mengedukasi umat, mendidik umat dengan pemahaman syariat tentang bagaimana mengelola sektor energi dalam Islam. Tujuan ini jelas akan dapat terpenuhi, karena dengan adanya diskusi dan penyampaian pandangan umat menjadi tercerahkan.

Ketiga, ada pula tujuan untuk membongkar makar penguasa zalim, sejatinya mereka tidak pro rakyat melainkan pro oligarki.

Misalnya saat pemerintah mencari celah untuk menaikkan harga pertalite. Jokowi, berulangkali mengeluhkan harga pertalite di Indonesia hanya Rp. 7.650 per liter. Kalah jauh dengan Singapura yang sudah Rp 35.000/liter, Jerman Rp 31.000/liter, atau Thailand yang Rp 20.000/liter.

Padahal, pendapatan per kapita Singapura nyaris US$ 60.000. Sementara Indonesia, hanya US$ 3000-4000. Itu artinya, penghasilan rakyat Singapura nyaris 90 juta per bulan, sehingga enteng beli bensin Rp 35.000/liter. Sementara Indonesia, penghasilannya cuma 5 jutaan per bulan.

Kalau penghasilan rakyat Indonesia Rp 90 juta perbulan, ga ada masalah harga pertalite disamakan dengan Singapura Rp 35.000/liter. Kalau penghasilan cuma 5 jutaan, dipaksa 35.000 per liter, ini gila. Membayar Rp 7.650 per liter saja kepayahan.

Lagipula, Singapura tidak punya tambang minyak. Beda dengan Indonesia yang memiliki tambang minyak. Aneh dan konyol, kalau harga BBM Indonesia dipaksakan sama atau setidaknya dibanding-bandingkan dengan Singapura.

Al hasil dakwah tetap harus disampaikan apapun respon penguasa. Kaum muslimin diharamkan diam melihat kemungkaran. Karena alasan itulah, kami di Jakarta dan malam ini di Jawa Barat juga menyuarakan penolakan terhadap rencana kenaikan BBM, listrik dan gas LPG 3 kg.[]

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Ketua KPAU

Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab