Tinta Media: Tipu-tipu
Tampilkan postingan dengan label Tipu-tipu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tipu-tipu. Tampilkan semua postingan

Rabu, 21 Juni 2023

Tipuan Minyakita, Rakyat Makin Menderita

Tinta Media - Drama Minyakita kembali digelar. Banyak pedagang mengeluhkan pembatasan pembelian Minyakita, bahkan ada persyaratan bundling dalam setiap pembeliannya. Setiap pembelian Minyakita, disyaratkan membeli bahan pangan lain seperti beras (idxchannel.com, 9/6/2023). 

Tak hanya itu, harga Minyakita di pasaran juga mahal dan jumlahnya sangat terbatas, tak mampu mencukupi jumlah yang dibutuhkan masyarakat secara umum. Semua masalah ini tentu saja menyulitkan para pedagang dan konsumen secara langsung.

Mau tak mau, kebanyakan pedagang membanderol dengan harga tinggi karena kelangkaan barang, sedangkan permintaan terus meningkat. 

Dilansir dari katadata.co.id (2/6/2023), harga Minyakita di pasar tradisional Jakarta mencapai Rp16.000 per liter, sedangkan harga eceran tertinggi yang ditetapkan Menteri Perdagangan adalah Rp14.000 per liter. Ketersediaan Minyakita di Pasar Pondok Labu Jakarta Selatan, masih ada tetapi jumlahnya tak banyak.

Mandulnya Regulasi Negara dalam Pengaturan Distribusi

Sejak awal diproduksinya, Minyakita ditujukan untuk menstabilkan harga minyak goreng yang menjulang tinggi. Pemerintah mengklaim bahwa Minyakita merupakan solusi pengadaan minyak goreng yang murah dan dapat dijangkau kalangan rakyat kecil. Namun, faktanya jauh dari harapan. 

Keadaan di lapangan menunjukkan adanya kesalahan dalam penetapan regulasi distribusi Minyakita. Distribusi Minyakita justru ditunggangi oknum-oknum tak bertanggung jawab yang hanya mencari keuntungan materi tanpa mempedulikan keadaan rakyat yang kalang-kabut dalam memenuhi kebutuhan minyak harian. 

Lemahnya kontrol pemerintah pun menciptakan kondisi demikian sehingga harga Minyakita melebihi harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah. 

Inilah bukti bahwa negara hanya mampu sebagai pembuat kebijakan saja, tanpa mampu mengendalikan distribusi Minyakita di pasar. Alhasil, pasokan barang pun berhasil "dimainkan" oleh para kartel yang hanya berorientasi pada keuntungan materi. Tak menutup kemungkinan juga, terjadi penimbunan barang di lapang. 

Semua kondisi ini mencerminkan bahwa negara lemah dalam pengawasan distribusi barang. Pemimpin yang terlahir dari sistem rusak ini pun tak mampu mengurusi urusan umat dengan seadil-adilnya karena paradigma sistem yang batil. 

Sesuai hadis Rasulullah saw., yang artinya:

"Sesungguhnya kepemimpinan merupakan sebuah amanah, di mana kelak di hari kiamat akan mengakibatkan kerugian dan penyesalan. Kecuali mereka yang melaksanakannya dengan cara baik, serta dapat menjalankan amanahnya sebagai pemimpin." (HR. Muslim).

Inilah fakta yang diakibatkan dari penerapan sistem sekulerisme kapitalistik, sistem yang menjauhkan aturan agama dalam mengurusi rakyat. Keuntungan duniawi dijadikan orientasi utama dalam pelaksanaannya. Akibatnya, rakyat yang tertimpa derita. Sudah selayaknya, sistem rusak ini dicampakkan kemudian menggantinya dengan sistem yang amanah dan adil memosisikan rakyat. 

Islam Menjamin Distribusi yang Merata

Masalah distribusi selalu menjadi persoalan yang tak pernah berhenti. Pun demikian adanya dengan fakta distribusi Minyakita. Paradigma Islam memberikan konsep yang adil dalam mengatur urusan rakyat. Distribusi menjadi masalah kunci dalam pengadaan barang di lapang. Inilah yang menjadi titik rawan yang sering kali dimanfaatkan para opportunis. 

Islam memberikan aturan yang tegas dalam hal distribusi. Negara ideologis bersistemkan Islam, yaitu Khilafah Islamiyyah, senantiasa menjadikan setiap urusan rakyat sebagai prioritas utama. Aturan pengadaan atau distribusi barang diatur dalam kebijakan tegas. Aturan ini ditetapkan demi menjamin kontinuitas barang sehingga rakyat mudah mengakses barang dengan harga yang terjangkau. 

Khilafah Islamiyyah menetapkan ketegasan dan ketatnya pengawasan negara. Semua dilakukan sebagai bentuk ketaatan pada syariat Islam dan menjadikan rakyat sebagai amanah utama yang harus dijamin kehidupannya. 

Pelaku kartel dibabat habis hingga akhirnya negara benar-benar mampu mengawasi dan mengendalikan pasar sesuai kepentingan rakyat. Kehidupan rakyat pun terjaga secara menyeluruh dalam memenuhi seluruh kebutuhannya. 

Inilah sempurnanya Islam dalam mengatur kehidupan karena pondasi utamanya berpijak pada syariat Islam yang menjamin rahmat bagi seluruh umat.

Wallahu a'lam bisshawwab

Oleh: Yuke Octavianty
Forum Literasi Muslimah Bogor

Jumat, 16 Juni 2023

Tipu-tipu Kebijakan Minyakita, Rakyat Diperdaya

Tinta Media - Kelangkaan minyak goreng ternyata masih terjadi di tengah masyarakat. Jikalaupun ada, harganya sangat mahal. Beberapa waktu yang lalu, Pemerintah mengeluarkan produk Minyakita untuk atasi kemahalan dan kelangkaan minyak goreng. Pengadaan ini diklaim sebagai pengadaan minyak curah bersubsidi. 

Akan tetapi, kekisruhan saat distribusi terjadi. Beberapa waktu lalu, Minyakita dijual seharga Rp16.000 per liter di pasar tradisonal Jakarta. Harga tersebut berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan, yaitu senilai Rp14.000 per liter. 

Dilansir dari IDXChannel.com(29/5), disampaikan bahwa selain mahal, Minyakita dijual bersyarat atau bundling, artinya pedagang yang membeli minyak dari distributor harus membeli produk lainnya. Kondisi seperti ini jelas memberatkan konsumen, apalagi dengan kondisi ekonomi yang sangat terbatas.

Klaim pemerintah yang mejadikan Minyakita sebagai solusi mahalnya bagi rakyat kecil ternyata kurang berhasil. Buktinya, Minyakita masih mahal dan untuk mendapatkannya ada syarat yang harus dipenuhi.

Kegagalan ini menunjukkan adanya kesalahan regulasi distribusi dan lemahnya kontrol pemerintah atas jalannya rantai distribusi. Terbukti harga Minyakita justru melambung di atas harga eceran tertinggi.

Kondisi ini wajar terjadi karena masyarakat sedang diatur oleh sistem kapitalisme yang berorientasi pada materi. Para korporat menjadi penguasa yang sesungguhnya dalam sebuah negara, sedangkan negara sendiri hanya berperan sebagai regulator kebijakan dan tidak memiliki kekuatan di mata para kapitalis. 

Para pakar menyatakan bahwa kisruh minyak goreng diakibatkan karena penimbunan oleh para mafia minyak. Hal tersebut juga diakui oleh Muhammad Lutfi yang pada saat itu masih menjabat sebagai Meteri Perdagangan. Beliau Mengatakan bahwa negara tidak bisa mengontrol para mafia minyak goreng dan harus menyerahkan pada harga pasar (Kompas.com). Dengan demikian, permasalahan minyak goreng saat ini adalah pasokan yang langka dan tingginya harga. Semua ini disebabkan buruknya tata kelola negara yang kalah di hadapan mafia minyak goreng.

Hal tersebut tidak akan terjadi jika negara mengambil peran sebagai raa’in (pengurus). Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari,

“Imam adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” 

Setiap Pemimpin adalah yang mengurusi kepemimpinannya, penjaga terpercaya dengan tugas dan apa saja yang di bawah pengawasannya. Mekanisme seperti ini tidak akan terwujud kecuali pada negara yang mau menerapkan syariat Islam secara kaffah dalam wadah negara Islam. 

Sebagai negara periayah, tentu negara Islam akan mengatur agar distribusi minyak goreng sebagai bahan pangan mudah diakses oleh rakyat. Aturan ini dapat diberlakukan dengan menerapkan syariat Islam yang mengatur mekanisme pasar dan nonpasar.  

Dari aspek nonpasar, negara wajib memastikan ketersediaan bahan untuk produksi minyak goreng. Dalam hal ini, negara akan memberi perhatian kepada petani sawit melalui biro pertanian dari Kemaslahatan Umat dan Biro Subsidi dari Baitul Maal. Perhatian ini bisa berupa intensifikasi dan penggunaan sarana produksi yang lebih canggih. Selain itu, bisa dilakukan ekstensifikasi pertanian untuk meningkatkan luasan lahan pertanian yang diolah sehingga potensi hasilnya akan semakin besar.

Adapun dari aspek pasar, negara wajib mengawasi berjalannya pasar agar sesuai syariat Islam. Dalam distribusi, negara wajib menghilangkan semua hal yang mengacaukan pasar, seperti tindakan penimbunan, intervensi harga oleh para kartel, monopoli, dan sebagainya. 

Semua perbuatan tersebut menyebabkan kelangkaan barang dan gejolak harga. Dalam sitausi seperti itu, negara akan memberi sanksi ta’zir kepada siapa pun yang mengancam berjalannya mekanisme pasar dan memerintahkan mereka untuk mengeluarkan barang-barang yang ditimbun. 

Negara juga akan memastikan supplay dan demand pasar terpenuhi. Pada kasus tidak tercukupi permintaan, negara boleh memasok barang tersebut sebagai bentuk intervensi pasokan agar kondisi pasar kembali seimbang. 

Hal ini pernah dicontohkan oleh Khalifah Umar bin Khattab ketika wilayah Madinah kekurangan bahan makanan akibat paceklik. Beliau memasok bahan pangan dari Basrah dan sekitarnya. 

Khalifah Umar menulis surat kepada Abu Musa yang isinya 

"Bantulah umat Muhammad saw. Mereka hampir binasa.’’

Setelah itu Beliau juga mengirimkan surat yang sama kepada Amru bin Ash di Mesir. Kedua gubernur ini mengirimkan bantuan ke Madinah dalam jumlah besar, tertdiri dari bahan makanan dan bahan pokok berupa gandum. 

Negara juga tidak akan mematok harga sebagaimana yang dilakukan oleh pemerintah kapitalisme saat ini. Islam memerintahkan agar harga barang diserahkan kepada mekanisme pasar. Dengan konsep ini, harga barang akan terjangkau oleh semua rakyat. 

Memang mematok harga hanya akan merusak kestabilan harga barang di pasar. 

‘’Siapa saja yang melalukan intervensi pada suatu harga-harga kaum muslimin untuk menaikkan harga atas mereka, maka adalah hak bagi Allah untuk mendudukannya dengan tempat duduk dari api pada hari kiamat kelak.” (HR. Ahmad, al-Hakim, al-Baihaqi).

Seperti inilah negara Islam menjamin ketersediaan bahan pangan untuk warga negaranya. Bukanlah hal yang sulit menyediakan minyak goreng sesuai kebutuhan warga negara. Demua itu mudah asalkan masyarakat diatur dengan sistem Islam, bukan distem kapitalisme.

Wallahu alam.

Oleh: Sulistiana, S.Farm.
Sahabat Tinta Media 
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab