Tinta Media: Tiket Pesawat
Tampilkan postingan dengan label Tiket Pesawat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tiket Pesawat. Tampilkan semua postingan

Minggu, 04 Agustus 2024

Harga Tiket Pesawat Melambung Tinggi: Satgas kah Solusinya?

Tinta Media - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memastikan bahwa pemerintah telah membentuk satuan tugas (satgas) penurunan tiket pesawat. Hal ini merupakan tindak lanjut dari pemerintah untuk menciptakan harga tiket pesawat yang efisien di Indonesia. Hal ini disampaikannya usai acara Road to Run For Independence Day 2024 di Kawasan GBK, Jakarta, Minggu (14/7/2024). Satuan tugas ini terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), serta Kementerian/lembaga (K/L) terkait lainnya. (tirto.id, 14 Juli 2024)

Sandiaga Uno juga menyampaikan bahwa bukan hanya bahan bakar Avtur yang membuat harga tiket pesawat mahal. Ada aspek lainnya seperti beban pajak hingga beban biaya operasional. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan sedang menyiapkan langkah efisiensi penerbangan untuk menurunkan harga tiket pesawat, salah satunya evaluasi operasional biaya pesawat. Luhut juga menyampaikan bahwa harga tiket pesawat di Indonesia tercatat paling mahal di ASEAN dan nomor dua termahal di dunia. (Kompas.com, 14 Juli 2024) Hal ini sesuatu yang sangat fantastis.

Apakah dengan pembentukan Satgas maka harga tiket pesawat yang melambung sangat tinggi (mahal) bisa menjadi murah? Atau langkah yang diambil oleh pihak pemerintahan ini malah menunjukkan bahwa lembaga yang sudah ada sebelumnya tidak mampu untuk mengontrol dan menyelesaikan masalah harga tiket karena dengan adanya bentukan lembaga baru atau satgas ini menguatkan lemahnya negara.

Pengelolaan transportasi yang carut marut ini bukan hanya sekedar masalah pengadaan yang berkaitan dengan transportasi saja. masalah ini merupakan masalah sistemik yang mana dalam sistem kapitalis-sekuler yang telah mengakar ditengah-tengah masyarakat kita hingga dalam pemerintahan sehingga orientasi untuk menyejahterakan rakyat hanyalah ilusi belaka. Mengapa demikian? Karena paradigma dalam sistem ini memenuhi kebutuhan rakyat termasuk transportasi yang merupakan kebutuhan publik bukanlah kewajiban negara untuk mewujudkannya. Hal ini diserahkan kepada pihak swasta atau pun investasi asing karena paradigma yang digunakan dalam hal ini adalah bisnis untuk mendapatkan keuntungan bukan pelayanan.            

Dalam sistem kapitalis, negara hanya berperan sebagai legislator sedangkan yang bertindak sebagai pelaksana diserahkan kepada mekanisme pasar. Hingga layanan untuk transportasi ini dikelola swasta ataupun pemerintah dalam bingkai komersial. Dengan paradigma ini maka meskipun dibentuk satgas yang akan menurunkan harga tiket pesawat (salah satu transportasi) maka hanya angan yang tidak akan terwujud. Walaupun mungkin ada terjadi penurunan harga hanya sekedarnya saja bukan akhirnya berubahlah transportasi tersebut memang untuk kepentingan umum hingga menjadi perhatian bagi negara agar dapat tersedia transportasi tersebut baik darat, laut dan khusus udara dengan kondisi yang nyaman, aman dan terjangkau buat rakyat (murah).

Hal ini sungguh berbeda dengan sistem Islam yang dengan rinci telah mengatur persoalan transportasi. Dalam pandangan Islam pengolahan trasportasi merupakan kewajiban negara yang tidak boleh diserahkan kepada swasta apalagi pihak asing. Negara lah yang bertanggung jawab penuh untuk mewujudkan transportasi yang nyaman dan terjangkau untuk rakyat. Sebagaimana hal ini telah terbukti secara historis yang dicontohkan oleh para khalifah.

Pada masa khalifah Umar bin Khattab beliau menyampaikan bahwa “Seandainya ada seekor keledai terperosok di Kota Baghdad karena jalan rusak, aku khawatir Allah akan meminta pertanggungjawaban diriku di akhirat kelak.” Paradigma ini yang digunakan Beliau sebagai pemimpin negara dalam menjalankan kebijakan transportasi. Dengan sistem Islam yang berlandaskan akidah Islam yang menjadikan syariat sebagai penuntunnya. Dimensi akhirat menjadi hal utama yang penting untuk diperhatikan. Islam telah menetapkan bahwa seorang pemimpin negara (khalifah) merupakan pengurus urusan rakyat (pelayan rakyat) bukan hanya sekedar sebagai regulator seperti dalam sistem kapitalis-sekuler.

Mekanisme sistem transportasi dalam Khilafah adalah dengan membangun infrastruktur yang memadai hingga dapat memperlancar transportasi yang beroperasi. Sementara dana transportasi/infrastruktur akan diambil dari posko kepemilikan negara dan kepemilikan umum yang tersedia di Baitul Maal. Inilah yang menjadi penyokong khilafah dalam menyediakan transportasi yang nyaman dan terjangkau (murah) untuk rakyat. Dengan menegakkan kembali syariat dalam setiap lini kehidupan termasuk dalam sistem ekonomi Islam yang mengatur mengenai kepemilikan. Salah satu nya adalah sumber daya alam yang seharusnya dimiliki negara harus dikembalikan ke negara hingga dapat dimanfaatkan untuk pengurusan rakyat bukan diserahkan kepada swasta atau asing. Maka satu-satunya solusi untuk persoalan umat saat ini termasuk masalah mahalnya biaya transportasi adalah dengan diterapkannya Syariat Islam secara kaffah (menyeluruh) di setiap lini kehidupan dalam sebuah institusi negara yakni Daulah Khilafah Islamiyah.

Oleh : Ria Nurvika Ginting, S.H., M.H., Sahabat Tinta Media 

Selasa, 23 Juli 2024

Solusi Satgas Atasi Melambungnya Harga Tiket Pesawat

Tinta Media - Harga tiket pesawat terbang meroket bukanlah hal yang luar biasa di Indonesia. Faktanya, harga tiket pesawat di Indonesia tercatat sebagai yang kedua termahal di dunia setelah Brasil. Dengan jumlah penduduk yang tinggi dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya, harga tiket pesawat kita adalah yang paling mahal di ASEAN.

Oleh karena itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan telah menyiapkan beberapa langkah untuk meningkatkan efisiensi penerbangan dan menurunkan harga tiket. Mengevaluasi biaya operasi pesawat merupakan salah satunya. Komponen biaya operasi terbesar yaitu Cost Per Block Hour (CBH), perlu diidentifikasi secara rinci.

Sementara, pengamat penerbangan Alvin Lie mendesak pemerintah melalui Kementerian Perhubungan untuk segera merevisi Tarif Batas Atas (TBA) pesawat yang belum mengalami perubahan sejak 2019. Desakan ini didasarkan pada berbagai pertimbangan, termasuk nilai tukar rupiah dan proyeksi harga avtur.

Harga tiket pesawat di Indonesia mengacu pada Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Hal ini disampaikan oleh Mokhammad Khusnu selaku Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas, dan Umum, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan.

Aturan ini diberlakukan agar tidak terjadi adanya monopoli harga oleh maskapai di dalam negeri, sehingga maskapai tidak membanderol tarif penerbangan terlalu murah maupun terlalu mahal. 

Khusu mengatakan bahwa penerapan TBA dimaksudkan agar tiket terjangkau bagi masyarakat. Di luar negeri, harga tiket bisa murah saat low season dan mahal saat peak season, tergantung pada permintaan pasar. (Tirto, 12/7/2024)

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno memastikan bahwa pemerintah telah membentuk satuan tugas untuk menurunkan harga tiket pesawat sebagai langkah untuk menciptakan harga tiket yang lebih efisien di Indonesia.

Sandiaga menyatakan bahwa satgas yang terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), serta Kementerian/ Lembaga (K/L) terkait lainnya telah mengadakan rapat koordinasi, termasuk penurunan harga tiket pesawat dengan 9 langkah ke depan. ( Antara, 14/7/2024).

*Prinsip Ekonomi Kapitalisme*

Meroketnya harga tiket pesawat saat ini, konon disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain kenaikan harga bahan bakar avtur yang merupakan komponen biaya operasional terbesar bagi maskapai penerbangan, fluktuasi nilai tukar mata uang yang meningkatkan biaya operasional, serta meningkatnya biaya perawatan pesawat, gaji kru, dan biaya lainnya. Selain itu, permintaan yang tinggi, terutama pada musim liburan atau puncak perjalanan juga berkontribusi pada kenaikan harga tiket. 

Kebijakan tarif batas atas dan bawah yang ditetapkan pemerintah serta keterbatasan kapasitas penerbangan akibat pengurangan jumlah penerbangan atau kapasitas pesawat turut memengaruhi harga tiket pesawat.

Kenaikan drastis harga tiket penerbangan saat ini disebabkan oleh layanan transportasi yang dijadikan ajang bisnis oleh perusahaan maskapai penerbangan. Perusahaan ini memanfaatkan setiap momen untuk meraih keuntungan besar. 

Prinsip ekonomi yang berlaku adalah ketika permintaan barang atau jasa meningkat tajam, harga akan ikut meroket. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa penawaran tidak bisa mengimbangi permintaan. Meskipun perusahaan maskapai telah menyediakan kursi tambahan, permintaan terus bertambah. 

Dalam kondisi ini, maskapai penerbangan memiliki kendali yang besar atas harga tiket, yang sering kali tidak menguntungkan bagi konsumen. Monopoli ini memungkinkan perusahaan untuk menetapkan harga tinggi tanpa khawatir kehilangan pangsa pasar, karena kurangnya persaingan. 

Akibatnya, harga tiket pesawat cenderung meningkat, membuat perjalanan udara menjadi mahal bagi banyak orang. 

Inilah prinsip ekonomi kapitalisme yang diterapkan oleh negara saat ini, yaitu semuanya diserahkan pada mekanisme pasar untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.

Adanya pembentukan satuan tugas atau satgas untuk menurunkan harga tiket pesawat justru menguatkan pandangan bahwa sejatinya negara tidak berdaya dalam menangani masalah ini melalui lembaga yang sudah ada. Satgas mungkin hanya solusi sementara dan tidak akan mampu menyelesaikan masalah secara mendasar selama sistem ekonomi yang ada masih bersifat kapitalistik. 

Selama fokus utamanya adalah keuntungan dan bukan pelayanan publik, harga tiket pesawat akan tetap menjadi masalah yang sulit diatasi.


*Transportasi Kebutuhan Pokok Publik*

Islam menetapkan bahwa transportasi adalah bagian dari kebutuhan dasar yang bersifat komunal, seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Oleh karena itu, pemenuhan jasa transportasi ini menjadi tanggung jawab penuh negara dalam menyediakan transportasi yang nyaman, aman, dan terjangkau bagi rakyat. 

Islam juga menutup celah bagi pihak swasta untuk mengelola dan memanfaatkan penyediaan jasa transportasi komunal ini.

Rasulullah saw. bersabda, 

"Imam adalah raa'in (pengurus rakyat) dan dia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya." (HR. Al-Bukhari).

Dalam sistem ekonomi Islam, pembiayaan sarana dan prasarana merupakan tugas negara, bukan pihak asing atau swasta. Negara akan memperoleh pendapatan dari pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan beberapa sumber pemasukan lainnya, seperti jizyah, fai, kharaj, ganimah, dan lain-lain. 

Pendapatan ini dapat digunakan oleh negara untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

Mengikuti jejak para penguasa muslim, sejarah peradaban Islam mencatat prestasi ini dengan sangat baik. Pada masa pemerintahan Kekhalifahan Utsmani, telah dibangun rel kereta api yang dikenal sebagai Hejaz Railway. Rel ini menghubungkan Damaskus ke Madinah. Jalur ini dibuat untuk memudahkan masyarakat saat itu menunaikan ibadah haji. Selain itu, jalur cabang juga dibangun menuju kota Akre/Haifa, bahkan Nablus dan Bushra.

Tujuan utama bagi negara dalam penyediaan transportasi adalah melayani masyarakat, bukan sekadar mencari keuntungan. Jika ada biaya yang harus dibayar, masyarakat tidak akan merasa terbebani karena wujud dari prinsip ra'awiyah atau bahkan gratis. 

Selain itu, sistem ekonomi Islam mengharamkan transaksi riba, yang akan cenderung menstabilkan ekonomi dunia. Dengan demikian, tidak akan ada alasan yang berkaitan dengan inflasi yang dapat memengaruhi harga tiket pesawat.

Oleh karena itu, hanya sistem Islam yang dapat menyediakan sarana transportasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Dengan aturan Islam yang lengkap dan sempurna, negara akan mampu mengendalikan ekonominya sehingga isu-isu terkait inflasi tidak akan terjadi. Wallahu a’lam.

Oleh: Umma Almyra
Sahabat Tinta Media 

Senin, 01 April 2024

Tiket Pesawat Mahal, Kado Pahit bagi Rakyat


Tinta Media - “Habis manis sepah dibuang.” Ungkapan ini sepertinya tepat disematkan kepada rakyat setelah hajatan lima tahunan usai. Pemberian Bansos menjelang Pemilu 2024 seolah menjadi awal babak baru ketika pemerintah menaikkan sejumlah bahan pokok hingga naiknya harga tiket pesawat setelah pesta berlalu. Sungguh, sebuah kado pahit bagi rakyat di tengah realitas hidup yang makin mengimpit.

Menurut Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, berdasarkan pengawasan Kemenhub, kenaikan harga tersebut belum melanggar tarif batas atas tiket pesawat. Meski semua maskapai menaikkan harga, Adita menyatakan bahwa harga tiket masih dalam koridor sesuai aturan (detikfinance.com, 21-3-2024).

Prinsip Ekonomi Kapitalisme

Sudah menjadi rahasia umum, harga tiket selalu naik, tidak hanya menjelang lebaran, tetapi juga pada momen-momen tertentu. Tingginya laju inflasi yang belakangan ini terjadi menimbulkan sejumlah tuntutan, salah satunya kenaikan gaji karyawan. Selain itu, tingginya biaya operasional disinyalir menjadi penyebab naiknya harga tiket pesawat (Kompas, 21-2-2024).

Perhitungan untung rugi tentu wajar saja terjadi karena prinsip ekonomi yang diterapkan hari ini. Ketika permintaan terhadap suatu barang atau jasa meningkat, maka harga pun akan naik, padahal penawaran tidak bisa mengimbangi permintaan. Meskipun berbagai cara dilakukan, seperti menyediakan kursi tambahan, nyatanya tidak mampu memberikan solusi sehingga harga tiket pun dinaikkan.

Mindset bisnis dalam sistem ekonomi kapitalisme akan selalu memanfaatkan momen tertentu untuk meraup keuntungan, apalagi pada saat yang bersamaan, penumpang juga membutuhkan, tentu mereka berani membayar lebih. Akan tetapi, bagi masyarakat ekonomi bawah yang hidup di perantauan dan menginginkan berkumpul bersama keluarga pada saat momen Lebaran, sangat jauh dari harapan. Mahalnya harga tiket pesawat makin membuat mereka gigit jari. Mirisnya, pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa.

Begitulah ketika moda transportasi diserahkan kepada pihak swasta, negara tidak bisa berbuat apa-apa kecuali hanya membuat regulasi yang sejatinya untuk membesarkan swasta. Dalam sistem ekonomi kapitalisme, harga-harga diserahkan pada pasar sehingga ketika menginginkan keuntungan yang lebih, pihak maskapai tidak segan-segan menaikkan harga, tanpa peduli masyarakat yang kesulitan.

Sementara harga tiket pesawat saat ini saja sudah terbilang cukup mahal. Inilah dampak dari penerapan sistem kapitalisme yang lahir dari ideologi kapitalisme. Sistem ini menganggap bahwa kebahagiaan diukur dari banyaknya materi sehingga melakukan berbagai macam cara agar mendapatkan limpahan materi, meski dengan cara-cara yang tidak benar.

Kapitalisme yang lahir dari pemisahan agama dengan kehidupan (sekularisme) memandang bahwa manusia bebas membuat aturan sendiri sesuai dengan kebutuhannya. Agama hanya dipakai untuk ibadah ritual, bukan mengatur cara hidup, apalagi bernegara. Alhasil, berbagai masalah bermunculan tanpa ada solusi yang brilian.

Kebutuhan Pokok Publik

Dalam Islam, transportasi adalah kebutuhan pokok masyarakat. Untuk itu, negara wajib memperhatikan masalah ini secara serius. Islam memandang bahwa negara mempunyai tanggung jawab dalam menyediakan moda transportasi yang aman, murah, terjangkau, bahkan gratis.

Dengan sistem ekonomi Islam, negara tidak menyerahkan pengelolaan ataupun pembiayaan sarana dan prasarana publik kepada swasta atau asing. Seluruh pembiayaannya diambil dari kas negara (baitulmal) yang sumber pemasukannya berasal dari hasil pengelolaan sumber daya alam dan sumber pemasukan lain, seperti ghanimah, kharaj, fai, jizyah, dan lainnya.

Bagi negara yang menerapkan sistem Islam, pengadaan transportasi adalah dalam rangka melayani rakyat, bukan sekadar mencari keuntungan semata. Jika pun ada bayaran, tidak akan berbiaya mahal sebagaimana yang disaksikan hari ini.

Dalam hal ini, bukan berarti swasta tidak diberikan ruang untuk memiliki usaha. Akan tetapi, semua kebijakan dan aturan yang diterapkan tetaplah ditentukan oleh negara berdasarkan aturan Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan dalil-dalil syar’i.

Melalui para pejabat yang amanah, negara akan mengontrol seluruh sarana dan prasarana publik, mulai dari hulu hingga hilir sehingga tidak ada celah untuk berbuat kecurangan. Negara juga memberikan sanksi Islam terhadap oknum-oknum nakal yang berniat mengambil keuntungan di tengah penderitaan rakyat.

Dengan demikian, hanya aturan Islam yang mampu menyediakan transportasi berkualitas, aman, dan nyaman sesuai kebutuhan masyarakat. Melalui aturan Islam pula, negara mampu mewujudkan transportasi ideal dengan harga yang terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Wallahu a’lam.

Oleh: Yulweri Vovi Safitria (Freelance Writer)


Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab