Tinta Media: Thomas Jamaluddin
Tampilkan postingan dengan label Thomas Jamaluddin. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Thomas Jamaluddin. Tampilkan semua postingan

Kamis, 27 April 2023

PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH KOTA SOLO DESAK POLRI SEGERA MENAHAN ANDI P HASANUDDIN & THOMAS JAMALUDDIN

Tinta Media - Baru saja penulis mendapatkan kabar dari DR Muhammad Taufik, SH MH di Solo, Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kota Solo melalui Pemuda Muhammadiyah bersama Ikatan Pelajar Muhammadiyah Kota Solo, ikut melaporkan kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap Muhammadiyah secara resmi ke Mapolresta Solo, Kamis, 27 April 2023. 

Dalam kesempatan tersebut, PD Muhammadiyah Solo mendesak agar kepolisian dapat segera menahan Andi Pangeran Hasanuddin dan Thomas Jamaluddin. Koordinator Tim Advokasi Majelis Hukum PD Muhammadiyah Kota Solo, Sri Sujianto mengemukakan sebelum pelaporan, PD Muhammadiyah Kota Solo telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan jajaran PP Muhammadiyah yang telah melaporkan kasus itu ke Bareskrim Polri.  

PD Muhammadiyah Solo melaporkan dua peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)  Andi Pangerang Hasanuddin atau AP Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin, dengan pasal Pasal 28 ayat (2) jis Pasal 45A ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik jucnto Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 157 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 KUHP.

Pasal 28 ayat (2) UU ITE, ancaman pidananya 6 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU ITE. Sementara itu, ancaman pidana untuk pasal 14 ayat (1) UU No 1/1946 adalah 10 (sepuluh) tahun penjara.

Karena ancaman pidananya diatas 5 (lima) tahun, maka tuntutan untuk menahan AP Hasanuddin dan Thomas Jamaludin sangat beralasan, mengingat ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP mengatur bahwa penahanan hanya bisa diberlakukan kepada tersangka maupun terdakwa yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan tindak pidana, serta pemberian bantuan dalam hal ancaman pidananya minimal 5 tahun penjara.

Selain itu, penahanan ini penting dilakukan mengingat Pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan:

_“Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.”_

Tentu kita semua layak memiliki kekhawatiran Andi P Hasanudin & Thomas Jamaludin akan kabur dan menghilangkan barang bukti. Apalagi, kita semua juga khawatir akan ada kelompok atau elemen masyarakat lainnya menjadi korban seperti yang telah dialami oleh segenap Warga Persyarikatan Muhammadiyah.

Lagipula, secara tegas PD Muhammadiyah Solo mengesampingkan potensi penggunaan restorasi justice (RJ). Itu artinya, tidak ada kata damai dalam kasus ini, tindak pidana telah selesai dan sempurna dilakukan sehingga demi hukum Andi P Hasanuddin dan Thomas Jamaluddin harus diproses secara hukum.

Penulis sependapat dengan kebijakan hukum yang ditempuh PD Muhammadiyah Solo. Warga Muhammadiyah adalah korban dalam perkara ini, tentu untuk melindungi segenap warga Muhammadiyah dari ancaman pembunuhan serupa, untuk menjaga warga agar tidak mengambil tindakan main hakim sendiri, dan yang terpenting untuk menjaga wibawa, marwah dan kehormatan persyarikatan maka Andi P Hasanuddin dan Thomas Jamaluddin harus diproses hukum.

Sebagai bentuk rasa empati dan dukungan kepada Muhammadiyah, penulis berusaha mengumpulkan dukungan dari sejumlah Advokat, Tokoh dan Ulama Nasional untuk memberikan pernyataan dukungan kepada Polri untuk mengusut tuntas kasus ini. Dan baru saja, bersama DR Muhammad Taufik, SH MH, melalui Koordinator Anti Penodaan Agama NKRI (KORPRI), kami mengirimkan Surat dukungan tersebut kepada Kapolri.

Semoga, Polri tidak ragu memproses kasus ini. Semoga, Kapolri Bapak Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo mampu merasakan suasana kebatinan warga Muhammadiyah yang terancam sekaligus memberikan perlindungan dengan memproses kasus ini dengan menahan Andi Pangerang Hasanudin dan Thomas Jamaluddin. [].

Nb. Tulisan ini adalah pendapat penulis pribadi, tidak mewakili institusi dan organisasi apapun.

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Magelang

https://heylink.me/AK_Channel/
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab