Tinta Media: Tersangka
Tampilkan postingan dengan label Tersangka. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tersangka. Tampilkan semua postingan

Selasa, 28 November 2023

Guru Besar Jadi Tersangka Gratifikasi, UIY: Tamparan Bagi Dunia Pendidikan


 
Tinta Media— Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. yang  sebelumnya dikenal sebagai seorang akademisi dan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Hal ini dinilai oleh cendekiawan muslim Ustadz Ismail Yusanto (UIY)  sebagai tamparan keras terhadap dunia pendidikan.
 
“Nah jadi ini satu tamparan yang sangat keras terhadap dunia pendidikan kita, dunia hukum, dan dunia birokrasi,” ungkapnya, di Focus To The Point: Pejabat Hukum, Guru Besar Hukum, Terjerat Korupsi, Ada Apa? Melalui kanal Youtube UIY Official, Senin (20/11/2023).
 
UIY beralasan, guru besar itu artinya gurunya guru, gurunya para dosen. “Dalam kerangka wisdom (kebijaksanaan) guru itu dalam saneponya orang Jawa itu digugu dan ditiru. Digugu itu dituruti, ditiru itu diteladani. Guru digugu dan ditiru. Kalau guru saja itu digugu dan ditiru apalagi gurunya guru (guru besar),” bebernya.

Jika pada faktanya  guru besar itu menjadi tersangka koruptor, jelasnya, ini cermin sangat buruk dari dunia pendidikan, terlebih bukan sekedar guru besar, tetapi juga duduk di eksekutif yang bertugas menegakkan hukum atau mengatur hukum.
 
“Ini yang musti menjadi satu peringatan keras! Jangan-jangan ini bukan sekedar dia tapi lebih daripada itu. Karena sekarang ini penegakan hukum bukan sekedar untuk hukum, untuk keadilan, tetapi untuk kepentingan kekuasaan,” kritiknya.
 
Ia menerangkan, sering orang bilang bahwa kalau seseorang kena (menjadi tersangka) itu hanya sial saja atau sudah tidak lagi dilindungi.
 
“Mungkin di belakang sana ada banyak yang semestinya kena tapi dilindungi. Jika benar seperti itu, itu lebih parah lagi. Ini yang patut kita cermati dan kita prihatini,” pungkasnya. [] Irianti Aminatun.
 
 

Kamis, 20 Oktober 2022

Irjen Teddy Tersangka, IJM: Ada Mafia Narkoba di Tubuh Polri?

Tinta Media - Dr. Erwin Permana dari Indonesia Justice Monitor (IJM) mengatakan bahwa mencuat anggapan adanya mafia narkoba di tubuh Polri usai penangkapan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa yang batal menjabat menjadi Kapolda Jawa Timur karena diduga terjerat kasus narkoba.

"Keterlibatan Kasatnarkoba ini menunjukkan adanya indikasi mafia narkoba di tubuh kepolisian, karena kejahatan ini tak mungkin dilaksanakan oleh pelaku tunggal. Maka, Kapolri Jenderal Prasetyo Sigit Prabowo harus mendalami keterkaitan jaringan narkoba yang ada. Sebab tidak mungkin seorang jenderal hanya sebagai pemakai tanpa mengetahui jaringan pemasok atau bandar narkoba tersebut," tutur pengamat kebijakan publik dalam program Aspirasi Rakyat: Irjen Teddy Tersangka,Polri Masih Bisa Dipercaya? di kanal Justice Monitor, Sabtu (15/10/2022).

Ia pun membeberkan berdasarkan catatan Polri, anggota korps Bhayangkara yang menjadi pemakai bahkan pengedar narkoba terus naik dari tahun ke tahun. Selama 3 tahun terakhir sejak 2018 anggota kepolisian terlibat kasus narkoba tak pernah kurang dari 100. Pada 2018, polisi yang terseret kasus narkoba mencapai 297 orang. Jumlah tersebut naik sekitar dua kali lipat pada 2019 menjadi 515 orang. Pada tahun ini juga dikabarkan oleh media ada temuan 136 anggota polisi yang menjadi pecandu narkoba.

"Perkara narkoba jelas sistemis karena melibatkan cukup banyak oknum anggota kepolisian. Selama peredaran narkoba melibatkan oknum penegak hukum, kasus narkoba mustahil bisa diberantas tuntas," simpulnya.

Pengamat dari Indonesia Justice Monitor pun menjelaskan bahwa masalah narkoba seolah menjadi lingkaran setan yang sulit diputus.

"Belum lagi terkait keuntungan yang sangat besar menjadi pilihan menggiurkan bagi mereka yang kesulitan ekonomi. Kesempatan menjadi pemakai ataupun pengedar narkoba terbuka lebar bagi individu yang tidak bertakwa khususnya penegak hukum yang minim iman. Apalagi jika sanksi negara tidak jua memberikan efek jera," paparnya.

Ia pun mengatakan bahwa jika narkoba merupakan masalah sistemis yang juga menjadi ancaman serius bagi institusi kepolisian, solusinya pun harus sistemis yakni mencabut masalah narkoba hingga ke akar-akarnya. 

"Hal ini dimulai dengan mewujudkan ketakwaan individu, kontrol masyarakat hingga negara yang menegakkan aturan beserta sanksi yang tegas. Sekedar menempuh jalan rehabilitasi dan pembinaan bagi anggota polisi yang terkena narkoba tampaknya tidak akan berefek positif bagi sisi kepolisian," imbuhnya.

Ia pun memaparkan bahwa rusaknya suatu institusi tentu tidak lepas dari sistem yang diterapkan yakni kapitalisme. Sulit untuk memberantas tuntas kasus narkoba karena sistem ini memang membiarkan orang melakukan berbagai cara untuk meraih materi sebanyak-banyaknya, tidak peduli jika harus mengorbankan nyawa. Mafia narkoba sulit tersentuh, peredarannya makin mulus hingga sudah lintas negara serta sindikasi internasional sudah berapa kali tertangkap polisi negeri ini.

"Jadi memperbaiki institusi kepolisian harus berawal dari mengganti sistemnya," tegasnya.[] Lussy

Jumat, 29 Juli 2022

KENAPA MARDANI MAMING BELUM DIPECAT OLEH PBNU?

"Masih (bendahara umum),"

[Gus Yahya, 26/7/2022].

Tinta Media - Mardani H Maming sudah berstatus tersangka. Bahkan, Bendahara Umum PBNU ini dinyatakan sebagai buron KPK setelah yang bersangkutan mangkir dari dua kali panggilan dan tak diketahui keberadaannya. 

Namun Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) belum berniat melengserkan Mardani dari posisi bendahara umum. Ketua Umum PBNU KH Yahya C Staquf mengatakan hingga saat ini Mardani masih menjabat bendahara umum di PBNU. 

Padahal, sejumlah Partai Politik segera menonaktifkan kadernya manakala berstatus tersangka kasus korupsi. Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas dan moral organisasi.

PBNU adalah Ormas Islam yang secara moral semestinya memiliki standar yang lebih tinggi ketimbang Parpol. Selain untuk menjaga integritas, moralitas dan reputasi, semestinya Mardani Maming harus segera dipecat agar tidak menimbulkan praduga publik.

Misalnya, untuk menghindari spekulasi PBNU terlibat dalam korupsi atau setidaknya menerima duit hasil korupsi, maka Mardani Maming harus segera dipecat.

Untuk menghindari spekulasi PBNU terlibat dalam korupsi atau setidaknya menyembunyikan Tersangka Korupsi, maka Mardani Maming harus segera dipecat.

Untuk menghindari spekulasi PBNU terlibat dalam korupsi atau setidaknya ditekan oleh Tersangka korupsi, maka Mardani Maming harus segera dipecat.

Penegasan Gus Yahya yang menyatakan Mardani masih Bendum PBNU membuat spekulasi publik makin liar. Wajar saja, jika ada seruan agar Banser dapat mencari, menemukan dan menasehati Mardani Maming sebagai patriot NKRI sejati untuk segera menyerahkan diri.

Penulis kira terlalu berlebihan jika meminta Banser untuk pergi ke Papua memberantas OPM. Karena Banser bukan tentara. Keliru juga kalau Banser diminta menangkap Mardani Maming untuk membantu KPK, karena Banser tidak punya kewenangan untuk menangkap yang merupakan tugas Polisi.

Kalau Banser menangkap, itu berarti mengambil alih tugas aparat padahal Ormas dilarang melakukan itu. Ormas bisa disanksi dibubarkan jika menyerobot tugas aparat, sebagaimana diatur dalam UU Ormas.

Namun, inilah saatnya Banser menjadi NKRI sejati dengan membantu negara untuk mencari, menemukan dan merayu Mardani Maming agar mau dibujuk untuk menyerahkan diri kepada KPK. Saat Mardani Maming menyerahkan diri, meskipun PBNU belum memecatnya, setidaknya hilang praduga publik tentang kemungkinan Mardani Maming disembunyikan atau bersembunyi di NU.

Lagi pula, selain Bendum PBNU Mardani Maming juga kader PDIP. Jangan sampai PBNU mengambil tanggung jawab dengan tidak memecatnya, padahal korupsi yang dilakukan saat menjadi Bupati Tanah Bumbu dengan status Kader PDIP.

Sayang jika Ormas sebesar PBNU harus menjadi bungker kader PDIP. Sebaiknya, Mardani Maming segera dinonaktifkan dari posisi Bendum PBNU. [].

https://heylink.me/AK_Channel/

Oleh: Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik


Kamis, 23 Juni 2022

Dianggap Coreng NU karena Bela Mardani Maming, Sastrawan Politik: Wajar Jika Ada Kader Dorong PBNU Minta Maaf kepada Warga Nahdliyyin


Tinta Media - Menanggapi sikap PBNU dan Ansor Banser yang getol membela Bendahara PBNU Mardani Maming, Sastrawan Politik Ahmad Khozinudin menilai wajar jika ada kader NU mendorong PBNU untuk meminta maaf kepada warga Nahdliyin.

"Maka wajar, jika ada suara kader NU mendorong PBNU meminta maaf kepada warga Nahdliyin," tuturnya kepada Tinta Media, Selasa (21/6/2022).

Menurutnya, wajar jika Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH. Abdussalam Shohib atau Gus Salam meminta agar Pengurus Besar NU (PBNU) tidak menjadi bumper atau semacam pelindung terhadap deraan kasus yang menyeret Bendahara Umum (Bendum) Mardani Maming oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Menurut Gus Salam, Jika hal ini dilakukan maka organisasi akan ikut-ikutan tercoreng. Gus Salam Juga menyorot keras rencana PBNU memberikan bantuan hukum kepada Mardani Maming atas kasus korupsi yang menjeratnya," ujarnya.

Ia melihat bahwa sejak awal, Ansor Banser dan PBNU paling bersemangat membela Mardani. Kasus yang menjeratnya disebut kriminalisasi. "Ini ditegaskan juga oleh Ketua PW GP Ansor Kalsel," ungkapnya.

Ia mengaggap bahwa sikap PBNU, Ansor Banser yang lebih getol membela Mardani Maming justru menimbulkan praduga publik. Ada apa dengan PBNU?

Sementara, lanjutnya, PDIP terlihat santai menanggapi kasus Mardani Maming yang merupakan kadernya. PDI Perjuangan baru melakukan kajian terhadap informasi yang menyebut kadernya Mardani Maming telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu disampaikan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristianto.

Ia menilai bahwa Mardani Maming yang merupakan kader PDIP dan kasus korupsinya lebih dekat dengan posisinya sebagai politikus PDIP, bukan sebagai kader NU. "Namun status Mardani Maming sebagai tersangka justru lebih dilekatkan pada statusnya sebagai bendahara umum PBNU,"  pungkasnya.[] Ajirah

Sabtu, 23 April 2022

Sungguh Ironis, Korban Begal Sempat Jadi Tersangka


Tinta Media - Akhirnya Murtede alias Amaq Sinta (34) - korban begal yang ditetapkan menjadi tersangka bisa bernapas lega setelah bebas dari segala tuduhan. Dikutip dari suara.com--"Jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah sebelumnya menetapkan Amaq Sinta yang merupakan korban begal, sebagai tersangka dalam dugaan kasus dua begal yang tewas bersimbah darah di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/4) dini hari." (Minggu, 17 April 2022).

Kasus yang menimpa Murtede, bukanlah kejadian pertama di negeri ini. Masih ada sederet kasus lain yang menjadikan korban begal sebagai tersangka karena telah melukai atau menghilangkan nyawa pelaku begal. Di antaranya, pertama, pria asal Pekanbaru, Raju, ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh Roby Dzaki Setiawan pada 10 September 2015 silam. Kedua, Seorang pria asal Medan, Dedi Irwanto, ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh pelaku yang hendak membegal dirinya. Ketiga, Remaja di Malang, ZA, 19 tahun, ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh Misnan, 35 tahun. (Sumber : Tempo.co Jumat, 15 April 2022).

Viral Dulu Baru Diperhatikan

Inilah keanehan penegakan hukum di negeri ini. Seorang korban tindak kriminal justru bisa menjadi tersangka karena menghilangkan nyawa pelaku begal. Apakah ini sama artinya dengan jika masyarakat menjadi korban, maka masyarakat diminta diam saja, tidak melakukan pembelaan? Padahal, para pelaku begal tak segan-segan mengeroyok, melukai bahkan menghilangkan nyawa orang lain.

Bahkan, ahli kriminologi dan kepolisian Adrianus Meliala mempertanyakan langkah polisi yang menetapkan AS sebagai tersangka, tetapi polisi juga yang mengakhirinya. Dia menduga, keputusan itu diambil karena tekanan dari media dan perintah dari atasan.

Di mana esensi profesionalisme?
Profesionalisme adalah sesuatu yang tidak bisa digoyahkan oleh tekanan manapun. Namun, hanya karena tekanan media, profesionalisme ini justru bisa digoyahkan?

Hukum Bisa Berubah dalam Demokrasi

Sistem demokrasi membuka lebar peluang untuk membuat hukum dan mengubahnya sesuai keinginan manusia. Sehingga, dalam kehidupan saat ini, standar benar dan salah sangatlah relatif. Ini tergantung kacamatanya, apakah memakai kacamata keimanan ataukah tidak. Karena itu, sangat wajar jika korban begal dijadikan tersangka karena telah menghilangkan nyawa pelaku begal. Keputusan ini bisa dengan cepat berubah karena "tekanan publik", misalnya. Ini karena kembali lagi, prinsip demokrasi adalah kebebasan dalam melahirkan sebuah kebijakan.

Jaminan Keadilan dalam Islam

Islam sebagai diin yang sempurna telah memberikan panduan ketika terjadi kasus pembegalan.

Dari Abu Hurairah ra, ia berkata bahwa ada seseorang yang menghadap Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika ada seseorang yang mendatangiku dan ingin merampas hartaku?"

Beliau bersabda, "Jangan kau beri padanya."

Ia bertanya lagi, "Bagaimana pendapatmu jika ia ingin membunuhku?"

Beliau bersabda, "Bunuhlah dia."

"Bagaimana jika ia malah membunuhku?" ia balik bertanya.

"Engkau dicatat syahid," jawab Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

"Bagaimana jika aku yang membunuhnya?" ia bertanya kembali.

"Ia yang di neraka," jawab Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. (HR. Muslim no.140)

Dari hadis di atas, kita mendapat gambaran yang jelas, bahwa seorang muslim wajib dengan sekuat tenaga mempertahankan harta dan kehormatannya saat ada yang ingin merampas. Bahkan, seorang korban begal harus mempertahankan nyawanya saat ancaman itu datang. 

Inilah pemenuhan gharizah baqa' (naluri mempertahankan diri) yang sesuai dengan panduan Islam.

Bahkan, Allah Ta'ala memberikan balasan luar biasa bagi korban begal yang meninggal, yaitu syahid. Sedangkan bagi pelaku pembegalan yang berhasil dibunuh, maka nerakalah balasannya.

Inilah Islam sebagai sistem hidup yang mampu menjamin keadilan bagi seluruh manusia. Tidakkah kita merindukan sistem kehidupan yang sempurna seperti ini? Wa maa tawfiiqii illaa bilLaah 'alayhi tawakkaltu wa ilayhi uniib.

Oleh: Dahlia Kumalasari
Pendidik

Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab