Om Joy: Jika Serius Ingin Merdeka, Terapkan Islam Kaffah dalam Naungan Khilafah!
Tinta Media - Terkait maraknya penjajahan gaya baru berkedok investasi sebagaimana yang saat ini terjadi dalam kasus Rempang, Jurnalis Joko Prasetyo menyatakan bahwa jika serius ingin merdeka dari penjajahan, kaum Muslim harus menerapkan Islam kaffah dalam naungan khilafah.
“Bila ingin serius merdeka dari penjajahan tiada lain pilihan bagi kaum Muslim yakni dengan menerapkan Islam kaffah dalam naungan khilafah,” ungkapnya dalam kelas Training Jurnalistik: Penulisan Reportase, Jumat (22/9/2023) di grup WA Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok.
Pasalnya, menurutnya dalam ajaran Islam, barang tambang yang hasilnya berlimpah termasuk pasir silika di Pulau Rempang, Pulau Galang, Pulau Dabo, dan Pulau Singkep yang akan ditambang dan dibuat industri hilirisasinya oleh perusahaan dari negara Cina yakni Xinyi Group, merupakan milkiyyah ammah (kepemilikan umum). Haram diserahkelolakan kepada swasta, asing, apalagi kafir penjajah Amerika Serikat dan negara Cina.
“Yang berhak dan berkewajiban mengelolanya hanya khilafah! 100 persen keuntungan dari pengelolaannya dikembalikan kembali kepada seluruh rakyat khilafah. Bisa berupa pembagian barangnya, uangnya, bisa juga disalurkan untuk infrastruktur dan operasional sektor pendidikan dan kesehatan. Sehingga seluruh rakyat, baik kaya maupun miskin, dapat mengakses kesehatan dan pendidikan dengan sangat murah bahkan gratis,” beber jurnalis yang akrab disapa Om Joy tersebut.
Namun, menurut Om Joy, lain halnya dengan sistem demokrasi. Sistem kufur demokrasi jebakan kafir penjajah ini melegalkan sumber daya alam di negeri kaum Muslim yang hasilnya melimpah untuk dikelola kepada pihak swasta bahkan Amerika maupun Cina dengan dalih investasi atau privatisasi.
“Inilah akar permasalahan yang terjadi pada kasus Rempang, Wadas, Sangihe dan lainnya. Sehingga kasus serupa akan terus berulang sekalipun rezim berganti. Dan itu semua bentuk penjajahan gaya baru yang dilakukan para kafir Barat melalui investasi dan haram hukumnya,” pungkasnya.[] Sari Liswantini