Tinta Media: Tajassus
Tampilkan postingan dengan label Tajassus. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tajassus. Tampilkan semua postingan

Jumat, 16 September 2022

Bjorka Meretas Data, Ulama: Itu Aktivitas Tajassus

Tinta Media - Situs Bjorka yang meretas banyak data dari SIM Card hingga surat Presiden dinilai oleh Ulama Aswaja sekaligus Mudir Kulliyatu Mu’allimat al-Islamiyah di Pondok Pesantren Nahdhatul Muslimat Surakarta Ustaz Utsman Zahid as-Sidany sebagai aktivitas tajassus (memata-matai).
 
“Itu bisa dikatakan sebagai aktivitas tajassus  sebab tajassus itu menyelidiki berita,” ungkapnya kepada Tinta Media, Selasa (13/9/2022).
 
Ketika seseorang itu menyelidiki berita, jelas Utsman,  artinya  dia telah melakukan tajassus, baik berita nampak  maupun tersembunyi, semua dikatakan tajassus.
 
“Tidak dipersyaratkan harus berita-berita yang rahasia. Apalagi kalau ini berkaitan dengan persoalan dokumen yang sifatnya rahasia atau sifatnya sangat pribadi,” tambahnya.
 
Utsman lalu menjelaskan hukum tajassus. “Dilihat dari obyek tajassus,  hukumnya dibagi menjadi dua. Kalau yang diselidiki beritanya ini orang-orang muslim atau kafir dzimmi (rakyat negara khilafah)  hukumnya haram,” jelasnya.
 
Ia menyandarkan pendapatnya pada nash Al-Quran surat al Hujurat ayat 12.  
 
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ
 
“ Hai orang-orang yang beriman, jauhilah oleh kalian kebanyakan prasangka (kecurigaan) karena sebagian dari prasangka itu dosa. Janganlah kalian memata-matai (mencari-cari keburukan orang). Jangan pula kalian menggunjing satu sama lain. Apakah seorang di antara kalian suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kalian merasa jijik. Bertakwalah kepada Allah. Sungguh Allah Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang.” (TQS al-Hujurat [49]: 12).
 
“Ayat ini umum mencakup tajassus terhadap orang lain, tajassus terhadap negara, terhadap individu,  tajassus terhadap kelompok termasuk partai,” terangnya.
 
Ia membacakan hadis Rasulullah Saw. riwayat Imam Abu Daud  sebagai penegas. “Rasulullah Saw. mengatakan,  seorang pemimpin ketika dia mencari-cari keraguan, kesamaran- kesamaran di tengah-tengah masyarakat maka pemimpin itu akan merusak mereka,” ungkapnya.
 
Ini, sebutnya,  terkait  tajassus  terhadap muslimin dan non muslim yang menjadi rakyat negara Khilafah. “Sedangkan yang kedua ini obyeknya adalah kepada  kaum kafir harbi yaitu orang-orang kafir yang secara langsung melakukan peperangan ataupun tidak secara langsung memerangi kaum muslimin.  Yang pertama, disebut kafir harbi fi’lan dan yang kedua disebut kafir harbi hukman. Dua-duanya boleh ditajassusi, bahkan negara wajib mentajassusi mereka,” terangnya.

Rasulullah Saw. tegasnya,  seperti yang diriwayatkan dalam sirah Ibnu Hisyam mengirimkan Abdullah bin Jahsy dan beberapa orang bersama dengannya  untuk melakukan penyelidikan terkait dengan berita-berita yang terjadi atau peristiwa-peristiwa yang terjadi pada orang-orang kafir Quraisy Mekah.

“Tajassus yang dilakukan oleh Abdullah bin Jahsy terhadap kaum kafir Quraisy Mekah adalah tajassus yang dilakukan negara,” tukasnya.

Berarti ada dua dalil, lanjutnya,yang pertama membolehkan yang kedua mengharamkan, diposisikan sesuai obyek masing-masing.  

Penerapan dalil terhadap fakta hacker saat ini, jelas Utsman,  data yang dihack itu bisa jadi data seorang muslim, ini hukumnya haram.

“Kalau hack dilakukan terhadap orang-orang kafir dan memusuhi kaum muslimin hukumnya  boleh bahkan wajib dilakukan oleh negara,” pungkasnya. [] Irianti Aminatun
 
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab