Tinta Media: Tahapan Pemilu
Tampilkan postingan dengan label Tahapan Pemilu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tahapan Pemilu. Tampilkan semua postingan

Senin, 27 Maret 2023

Inilah Lembaga yang Berwenang Mengadili Kesalahan Administrasi dan Tahapan-Tahapan Pemilu

Tinta Media - Ketua LBH Pelita Umat Candra Purna Irawan, S.H., M.H. mengungkapkan bahwa lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengadili kesalahan administrasi dan tahapan-tahapan pemilu hanya Pengadilan Tata Usaha Negara dan Bawaslu.

“Ketika ada kesalahan administrasi, tahapan-tahapan pemilu, maka lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengadili adalah satu Pengadilan Tata Usaha Negara, kedua Bawaslu,” ungkapnya dalam acara Live Streaming di Kanal YouTube Rayah TV: Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tunda Pemilu 2024, Ada Apa? Ahad,  (12/3/2023 ).

Ustadz Candra mengatakan, putusan pengadilan yang menunda pemilu tidak sesuai dengan kewenangan pengadilan negeri, semestinya Hakim melakukan pemeriksaan yang berkaitan dengan kompetensi relative dan kompetensi absolutnya.

“Jadi, oleh karena itu mestinya pada saat sidang pengadilan dalam konteks ini adalah hakim yang mulia itu mestinya melakukan pemeriksaan berkaitan dengan kompetensi. Apa saja kompetensinya? Ada kompetensi relative, ada kompetensi absolut. Kompetensi relative itu berkaitan dengan apakah lokasinya sudah benar atau wilayah hukumnya, kemudian yang kedua apakah pengadilan ini memiliki kewenangan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, kendati pun KPU tidak melakukan perlawanan, seharusnya majelis hakim memberikan putusan sela bahwa PN Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut.

“Meskipun KPU itu tidak melakukan perlawanan yang berarti, mestinya majelis hakim itu kemudian memberikan putusan sela bahwa pengadilan Jakarta Pusat ini tidak memiliki wewenang untuk memutus administrasi berkaitan dengan tahapan-tahapan pemilu,” lanjutnya.

“Dan kemudian mempersilahkan kepada partai PRIMA atau kepada para penggugat atau pihak tergugat untuk menyelsaikan sengketa ini di Pengadilan Tata Usaha Negara ataupun di Bawaslu,” ungkapnya.

Ia menduga bahwa Hakim tidak melakukan hal ini dikarenakan lupa bukan karena ketidak pahaman majelis hakim atas kewenangannya.

“Saya patut menduga lupa,kalo saya sebut tidak paham,saya kira hakim sangat paham,barangkali saya patut menduga lupa.mungkin karena terlalu banyak perkara yang dipegang,” ujarnya. 

Kemungkinan karena adanya persekongkolan antara hukum dan penguasa ini juga menjadi perhatiannya. “Karena jauh sebelum ini para pemegang kekuasaan baik secara malu-malu ataupun terang-terangan atau melalui kaki tangan-kaki tangan yang lain-lainnya kemudian berniat untuk melakukan perpanjangan kekuasaan,” pungkasnya. [] Deni Sudarisman
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab