Harga Batubara Naik, MMC: Berefek pada TDL
Tinta Media - Muslimah Media Center (MMC) menilai kenaikan harga batubara tahun ini bisa berefek pada kenaikan harga tarif dasar listrik (TDL).
“Bagi rakyat tentu menjadi kewaspadaan, sebab kenaikan harga batubara berefek pada kenaikan harga tarif dasar listrik,” nilai Narator MMC pada Serba-serbi MMC: Harga Batubara Cetak Rekor Tertinggi, Rakyat Kena Imbasnya di kanal YouTube Muslimah Media Center (MMC), Rabu (7/9/2022).
Narator mengungkapkan melambungnya harga batubara didorong oleh meningkatnya permintaan. “Pasalnya permintaan ini melonjak setelah negara-negara Eropa memutuskan untuk menggunakan kembali batubara sebagai sumber pembangkit listrik mereka,” ungkapnya.
“Sementara pasokan komoditas batubara secara global semakin menipis,” lanjutnya.
Menurutnya inilah sejatinya kesalahan paradigma berpikir kapitalis. “Sebab batubara yang sejatinya milik rakyat dijadikan sebagai barang komoditas untuk meraup keuntungan,” tuturnya.
“Ditambah lagi liberalisasi ekonomi yang dianut oleh sistem kapitalisme telah menjadikan batubara legal dikuasai oleh korporasi atau pemilik modal, sebab menurut sistem ekonomi kapitalis, siapapun dianggap memiliki hak memenangkan tender, meski kekayaan alam tersebut terkategori harta milik umum,” lanjutnya membeberkan.
Menurutnya, negara hanya bertindak sebagai regulator yang memuluskan kontrak kerja dengan Para pemilik modal untuk mengelola sumber daya alam tersebut.
“Penerapan kebijakan ini tentu saja berefek pada kehidupan rakyat yang semakin sulit tanpa pelindung dan penjamin kebutuhan hidup, sebab rakyat harus merogoh kocek untuk membeli kebutuhan vital hidup mereka seperti listrik,” terangnya.
“Padahal berdasarkan data terakhir dari Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM, cadangan batubara Indonesia mencapai 26,2 miliar ton,” tamsilnya.
Ia menjelaskan ini artinya negara berpotensi mengelola secara mandiri sumber daya alamnya tanpa harus memberi kepada negara lain atau perusahaan batubara.
“Kemudian mendistribusikannya kepada rakyat dalam bentuk listrik murah bahkan gratis,” jelasnya.
Akan tetapi, hal ini dinilai Narator mustahil terjadi dalam kehidupan yang diatur dalam sistem kapitalisme.
“Negeri ini harus beralih pada kehidupan yang diatur dengan sistem Islam Kaffah, sebab Islam memiliki pegaturan yang sempurna,” nilainya.
“Termasuk ekonomi yang menjaminkan wujudnya kesejahteraan di tengah-tengah masyarakat,” lanjutnya.
Ia sampaikan pendapat Imam Ibnu Qudamah al Maqdissi dalam kitab besarnya Al Mughni pada bab pembahasan ilya’al-Mawat.
“Bahan-bahan galian tambang hasil usaha pertambangan yang didambakan dan dimanfaatkan oleh manusia tanpa banyak biaya seperti halnya garam, air, belerang gas, mumia (semacam obat), petroleum, intan dll, tidak boleh dipertahankan hak kepemilikan individualnya. Bahan-bahan tersebut menjadi milik seluruh kaum muslimin yang demikian akan merugikan kemaslahatan mereka jika dikuasai segelintir orang. Bahan galian tambang tersebut harus dikelola oleh negara atau pemerintah dan hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan umum.”
Narator menjelaskan bahan galian tambang merupakan sumber bumi terpenting yang harus mendapatkan perhatian khusus karena betapa berharganya bahan tersebut di mata dunia.
“Al-Qur'an dan hadits pun menunjukkan betapa pentingnya membangun sebuah industri yang bisa menghasilkan dan mengelola kekayaan alam berupa bahan galian tambang di dalam perut bumi,” jelasnya.
Dia juga menyampaikan pendapat menurut syeh Taqiyuddin An-Nabhani.
“Hutan dan bahan galian tambang yang tidak terbatas jumlahnya dan tidak mungkin dihabiskan adalah milik umum dan harus dikelola oleh negara. Hasilnya harus diberikan kembali kepada rakyat dalam bentuk bahan yang murah berbentuk subsidi untuk berbagai kebutuhan primer masyarakat atau warga negara semisal pendidikan kesehatan dan fasilitas umum,” terangnya.
“Inilah pengaturan sistem Islam yang dapat menjadi solusi dari kerusakan pengelolaan tambang dari sistem kapitalisme yang saat ini diterapkan,” tegasnya.
Kepemilikan Dalam Islam
Narator menyampaikan bahwa dalam Islam kepemilikan dibagi berdasarkan tiga bentuk.
“Pertama, kepemilikan individu, kedua kepemilikan umum, ketiga kepemilikan negara,” tuturnya.
Menurutnya, dari ketiga bentuk kepemilikan tersebut bahan galian tambang adalah merupakan hak kepemilikan umum dan haram diserahkan kepemilikannya kepada individu atau korporasi.
“Dengan ketegasan batasan kepemilikan seperti ini tidak ada ruang sedikit pun bagi para oligarki politik dan kaum pemilik modal untuk merampas hak masyarakat umum atas tambang sumber daya alam,” jelasnya.
Narator menilai pengaturan pembagian hak kepemilikan secara adil seperti ini mustahil diterapkan dalam sistem rusak demokrasi yang sudah dikuasai para oligarki politik dan kapitalis.
“Tidak ada jalan lain selain jalan Islam yang diturunkan oleh Zat Yang Maha Sempurna,” nilainya.
Menurutnya, jalan ini tidak dapat ditempuh kecuali dengan langkah-langkah sistematis untuk mengembalikan institusi politik Islam.
“Institusi inilah yang menerapkan politik ekonomi Islam untuk mengatur secara langsung kepemilikan umum masyarakat,” pungkasnya. []Raras