Tinta Media: Surat Keterangan Tidak Mampu
Tampilkan postingan dengan label Surat Keterangan Tidak Mampu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Surat Keterangan Tidak Mampu. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 04 Februari 2023

Layanan Kesehatan SKTM Dihentikan, Bukti Makin Langkanya Keadilan di Negeri Ini!

Tinta Media - Ketidakadilan kembali dirasakan oleh masyarakat miskin di negeri ini. Hal ini karena Sejak 1 Januari 2023 lalu, masyarakat miskin di Kabupaten Bandung kesulitan untuk mengakses layanan kesehatan. Saat ini fasilitas kesehatan milik Pemkab Bandung tidak lagi melayani pengobatan pasien dengan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Maulana Fahmi mengaku menerima banyak keluhan terkait hal tersebut. Karena itu, dewan pun meminta klarifikasi dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan BPJS Kesehatan.

Rumah sakit mengeluh, karena tidak bisa mengakses SKTM. Adanya pemberhentian SKTM ini diperintahkan oleh pemerintah. Padahal, banyak gejolak di masyarakat yang ingin mendapatkan layanan kesehatan memakai SKTM, tetapi mentok tidak bisa.

Dari hasil klarifikasi pada pekan lalu, dinas terkait di Pemkab Bandung memastikan bahwa pelayanan kesehatan lewat jalur SKTM memang sudah dihentikan sejak 1 Januari 2023. Padahal, masih banyak warga yang memerlukan SKTM ini untuk berobat.

Inilah bentuk kezaliman sistem kapitalis kepada rakyatnya dari sektor jaminan kesehatan. Ini sangat jauh berbeda dengan sistem kesehatan yang dimiliki oleh sistem Islam, yaitu khilafah. Orientasi layanan kesehatan dalam sistem khilafah yaitu mewujudkan layanan terbaik untuk rakyat dalam rangka hifz an nafs (menjaga jiwa).

Selain itu, kesehatan dalam pandangan fikih ekonomi Islam merupakan salah satu bentuk kebutuhan dasar masyarakat yang wajib ditanggung oleh negara secara mutlak, sehingga layanan kesehatan dalam khilafah tidak akan ada modus komersialisasi. Karenanya, rakyat akan mendapatkan layanan tersebut dengan gratis.

Untuk mewujudkan hal tersebut, khilafah akan mengalokasikan sumber dana kesehatan dari baitul mal (kas negara) pos kepemilikan umum. Dana pos ini berasal dari pengelolaan kekayaan milik umum, yaitu Sumber Daya Alam (SDA), bukan dari iuran rakyat. Hal ini sebagaimana pernah dicontohkan oleh Rasulullah saw. sebagai kepala negara.

Beliau pernah mendapatkan hadiah seorang dokter pribadi dari Raja Muqauqis, lalu kemudian menjadikannya dokter umum untuk seluruh masyarakat secara gratis.

Begitu pula pada masa Khalifah Umar bin Khathab, beliau juga pernah memanggil dokter untuk mengobati Aslam, yaitu pembantu beliau, secara gratis. Khalifah Umar bin Khathab ra. juga mengalokasikan anggaran dari baitul mal untuk mengatasi wabah penyakit di Syam.

Kebijakan ini terus berlanjut sampai khalifah-khalifah setelahnya, yang berlangsung selama 1.300 tahun.

Publik pun bisa melihat ketika sistem khilafah masih eksis di muka bumi. Semakin banyak rumah sakit yang didirikan dengan pelayanan begitu luar biasa, namun digratiskan.

Negara membangun rumah sakit hampir si semua kota Daulah Islam. Tidak hanya di kota-kota besar, bahkan ada pula rumah sakit keliling yang mendatangi tempat-tempat terpencil. Ada pula para dokter yang mengobati para tahanan. Bahkan, rumah sakit dalam khilafah ini dijadikan tempat persinggahan para pelancong asing yang ingin turut merasakan layanan rumah sakit yang begitu mewah sekaligus gratis.

Individu yang memiliki kekayaan pun boleh ikut serta membiayai pelayanan kesehatan melalui mekanisme wakaf, yaitu seperti Saifuddin Qalawun, seorang penguasa pada zaman Abbasiyah yang mewakafkan hartanya untuk memenuhi biaya tahunan Rumah Sakit Al-Manshuri Al-Kabir di Kairo, Mesir.

Inilah bentuk jaminan kesehatan dalam sistem khilafah yang mampu memberikan layanan terbaik dengan gratis kepada warganya, tanpa harus ada penarikan kebijakan SKTM seperti saat ini. Inilah sistem Islam, yang sangat dibutuhkan oleh umat di saat sistem kapitalis membuat rakyat semakin menderita.

Wallahu a'lam bishawab.

Oleh: Willy Waliah
Sahabat Tinta Media

Layanan Kesehatan SKTM Dihentikan, Bukti Makin Langkanya Keadilan di Negeri Ini!

Tinta Media - Ketidakadilan kembali dirasakan oleh masyarakat miskin di negeri ini. Hal ini karena Sejak 1 Januari 2023 lalu, masyarakat miskin di Kabupaten Bandung kesulitan untuk mengakses layanan kesehatan. Saat ini fasilitas kesehatan milik Pemkab Bandung tidak lagi melayani pengobatan pasien dengan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Maulana Fahmi mengaku menerima banyak keluhan terkait hal tersebut. Karena itu, dewan pun meminta klarifikasi dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan BPJS Kesehatan.

Rumah sakit mengeluh, karena tidak bisa mengakses SKTM. Adanya pemberhentian SKTM ini diperintahkan oleh pemerintah. Padahal, banyak gejolak di masyarakat yang ingin mendapatkan layanan kesehatan memakai SKTM, tetapi mentok tidak bisa.

Dari hasil klarifikasi pada pekan lalu, dinas terkait di Pemkab Bandung memastikan bahwa pelayanan kesehatan lewat jalur SKTM memang sudah dihentikan sejak 1 Januari 2023. Padahal, masih banyak warga yang memerlukan SKTM ini untuk berobat.

Inilah bentuk kezaliman sistem kapitalis kepada rakyatnya dari sektor jaminan kesehatan. Ini sangat jauh berbeda dengan sistem kesehatan yang dimiliki oleh sistem Islam, yaitu khilafah. Orientasi layanan kesehatan dalam sistem khilafah yaitu mewujudkan layanan terbaik untuk rakyat dalam rangka hifz an nafs (menjaga jiwa).

Selain itu, kesehatan dalam pandangan fikih ekonomi Islam merupakan salah satu bentuk kebutuhan dasar masyarakat yang wajib ditanggung oleh negara secara mutlak, sehingga layanan kesehatan dalam khilafah tidak akan ada modus komersialisasi. Karenanya, rakyat akan mendapatkan layanan tersebut dengan gratis.

Untuk mewujudkan hal tersebut, khilafah akan mengalokasikan sumber dana kesehatan dari baitul mal (kas negara) pos kepemilikan umum. Dana pos ini berasal dari pengelolaan kekayaan milik umum, yaitu Sumber Daya Alam (SDA), bukan dari iuran rakyat. Hal ini sebagaimana pernah dicontohkan oleh Rasulullah saw. sebagai kepala negara.

Beliau pernah mendapatkan hadiah seorang dokter pribadi dari Raja Muqauqis, lalu kemudian menjadikannya dokter umum untuk seluruh masyarakat secara gratis.

Begitu pula pada masa Khalifah Umar bin Khathab, beliau juga pernah memanggil dokter untuk mengobati Aslam, yaitu pembantu beliau, secara gratis. Khalifah Umar bin Khathab ra. juga mengalokasikan anggaran dari baitul mal untuk mengatasi wabah penyakit di Syam.

Kebijakan ini terus berlanjut sampai khalifah-khalifah setelahnya, yang berlangsung selama 1.300 tahun.

Publik pun bisa melihat ketika sistem khilafah masih eksis di muka bumi. Semakin banyak rumah sakit yang didirikan dengan pelayanan begitu luar biasa, namun digratiskan.

Negara membangun rumah sakit hampir si semua kota Daulah Islam. Tidak hanya di kota-kota besar, bahkan ada pula rumah sakit keliling yang mendatangi tempat-tempat terpencil. Ada pula para dokter yang mengobati para tahanan. Bahkan, rumah sakit dalam khilafah ini dijadikan tempat persinggahan para pelancong asing yang ingin turut merasakan layanan rumah sakit yang begitu mewah sekaligus gratis.

Individu yang memiliki kekayaan pun boleh ikut serta membiayai pelayanan kesehatan melalui mekanisme wakaf, yaitu seperti Saifuddin Qalawun, seorang penguasa pada zaman Abbasiyah yang mewakafkan hartanya untuk memenuhi biaya tahunan Rumah Sakit Al-Manshuri Al-Kabir di Kairo, Mesir.

Inilah bentuk jaminan kesehatan dalam sistem khilafah yang mampu memberikan layanan terbaik dengan gratis kepada warganya, tanpa harus ada penarikan kebijakan SKTM seperti saat ini. Inilah sistem Islam, yang sangat dibutuhkan oleh umat di saat sistem kapitalis membuat rakyat semakin menderita.

Wallahu a'lam bishawab.

Oleh: Willy Waliah
Sahabat Tinta Media
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab