Tinta Media: Surat Edaran
Tampilkan postingan dengan label Surat Edaran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Surat Edaran. Tampilkan semua postingan

Selasa, 21 Maret 2023

Surat Edaran Pegawai untuk Melindungi Perilaku Korupsi?

Tinta Media - Surat edaran pegawai yang berisi larangan untuk pamer harta kekayaan yang dikeluarkan Kemenhub, PT. Pelindo dan PT. PLN dinilai Perwakilan Indonesia Justice Monitor (IJM) Ahmad Rizal untuk melindungi perilaku korupsi.

"Surat edaran tersebut justru (bisa digunakan) untuk melindungi perilaku korupsi agar tidak ketahuan," ujarnya dalam acara Kabar Petang: Ramai-Ramai Bikin Surat Edaran Pegawai Dilarang Pamer, Biar Nggak Diselidiki Gitu? di kanal YouTube Khilafah News, Senin (13/3/2023).

Menurutnya, perilaku korupsi bukan lagi menjadi hal yang tabu dan sudah menjadi hal yang lumrah di Indonesia, bahwa korupsi memang masih menjadi masalah laten di Indonesia. 

"Dari data KPK ada 1261 kasus korupsi yang terjadi sepanjang 2004 sampai pada 3 Januari 2022. Ini adalah kasus-kasus yang ketahuan dan juga sedang dalam penanganan. Pertanyaannya bagaimana dengan yang belum ketahuan dan juga yang belum tertangani? Apakah jauh lebih banyak? Ya, bisa jadi," tuturnya.

Dengan adanya surat edaran ini, ia juga mengkhawatirkan, akan muncul kecurigaan di masyarakat yang kesannya para pejabat itu dipersilahkan mendapatkan kekayaan yang tidak wajar asal jangan ditunjukkan ke netizen.

"Justru dengan adanya surat edaran ini dikhawatirkan adanya kecurigaan di masyarakat karena kesannya silahkan mendapatkan kekayaan yang tidak wajar asal jangan ditunjukkan ke netizen, kalau sudah ditunjukkan ke netizen kan jadi ruwet urusannya," ungkapnya.

Sementara perilaku flexing itu sendiri menurutnya, hanya berkaitan dengan individu masing-masing. Sedangkan dari mana sumber kekayaan itu didapatkan bisa jadi melibatkan harta rakyat. Dan ini yang harus ditertibkan oleh pemerintah maupun pemerintah terkait.

"Harus segera ditertibkan kalau sampai kemudian benar-benar ketahuan melakukan tindakan korupsi segera beri sanksi yang sangat tegas untuk memberikan penekanan atau untuk menekan maraknya perilaku korupsi ini," serunya.

Untuk perilaku pamer, flexing harta dan sebagainya Ahmad beranggapan bahwa itu sudah menjadi kebiasaan buruk orang-orang kaya di Indonesia yang sulit untuk dihilangkan tanpa adanya pendidikan akhlak sejak dini, edukasi dan juga teladan dari pimpinan instansi terkait. 

"Tapi kalau kemudian instansi-instansi tersebut hanya mengandalkan surat edaran tanpa adanya edukasi yang intensif dan juga tanpa adanya teladan dari pimpinan instansi terkait, saya kira tidak akan terlaksana surat edaran tersebut," pungkasnya. [] Muhammad Ikhsan Rivaldi
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab